AL-MA'IDAH (27)
AL-MAA'IDAH: 89
SUMPAH YANG TAK DISENGAJA DAN SUMPAH YANG DISENGAJA SERTA KAFARATNYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menunjukkan hukum sumpah yang tak disengaja dan sumpah yang disengaja. Sumpah yang tak disengaja ialah yang hanya terucap di lisan, tanpa ada maksud bersumpah. Sumpah ini tidak ada kafaratnya dan tidak bisa mengharamkan sesuatu sebab tidak ada hukuman di dalamnya berdasarkan nash AlQur’an. Ini adalah dalil Imam Syafi'i bahwa sumpah ini tidak ada hubungannya dengan pengharaman yang halal. Pengharaman yang halal dalam sumpah ini tidak berlaku, sebagaimana penghalalan yang haram juga tidak berlaku. Sama seperti ucapan seseorang, "Aku menganggap halal minum khamr.”
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Rawahah memiliki anak-anak yatim dan seorang tamu. Dia kembali dari pekerjaannya di malam hari, lalu bertanya, "Apakah kalian sudah memberi makan tamuku?” Mereka berkata, "Kami menunggumu". Abdullah berkata, "Tidak, demi Allah aku tidak makan malam ini". Tamunya berkata, "Aku juga tidak akan makan”. Anak-anak yatim berkata, "Kami juga tidak akan makan”. Setelah melihat hal itu Abdullah makan lalu mereka ikut makan. Kemudian, ia mendatangi Nabi Muhammad saw. dan mengabarkan kejadian itu. Lalu, Nabi Muhammad saw. bersabda:
“Kamu telah menaati Allah dan berpaling dari setan”. Lalu, turunlah ayat tersebut.
Sumpah dalam syari'ah Islam dilihat dari perkara yang disumpahi terbagi menjadi empat.
Dua sumpah yang mengharuskan kafarat, yakni seseorang berkata, "Demi Allah aku tidak akan melakukannya.” Lalu dia melakukannya atau dia mengatakan "Demi Allah aku akan melakukan sesuatu.” Lalu dia tidak melakukannya. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai hukum keduanya.
Dua sumpah yang tidak mengharuskan kafarat, yakni seseorang mengatakan "Demi Allah aku tidak pernah melakukan.” Padahal dia telah melakukan atau dia mengatakan "Demi Allah aku telah melakukannya" Padahal, dia tidak melakukan. Dua macam sumpah ini diperselisihkan oleh ulama. Jumhur berkata, "Jika seseorang bersumpah dia tidak melakukan sesuatu atau dia telah melakukan sesuatu, sementara menurutnya itu benar, sesuai dengan perkara yang disumpahi maka tidak ada dosa atau kafarat baginya.” Imam Syafi'i berkata, "Ia tidak berdosa, tetapi harus membayar kafarat.” Para ulama sepakat bahwa sumpah yang tidak disengaja dianggap tidak berlaku, yakni ketika seseorang berkata, "Tidak demi Allah, ya demi Allah” dalam ucapannya yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Imam as-Syafi'i berkata, "Hal itu diucapkan saat berada dalam kondisi emosi, marah, dan tergesa-gesa.”
Adapun sumpah yang dianggap berlaku, yakni yang dilakukan dengan sengaja, ada maksud dan kesungguhan, kita wajib membayar kafarat jika melanggarnya.
Apakah sumpah palsu termasuk sumpah yang disengaja atau tidak? Jumhur ulama berpendapat bahwa itu termasuk dalam sumpah makar, tipuan, dan dusta. Oleh karena itu, tidak dianggap dan tidak ada kafaratnya. Yang ada hanyalah dosa karena sabda Nabi Muhammad saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah:
“Barangsiapa bersumpah tentang sesuatu lalu dia melihat perkara yang lain lebih baik, maka hendaklah dia melakukan yang lebih baik itu dan menebus sumpahnya itu dengan kafarat.” (HR. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi)
Ini menunjukkan bahwa kafarat hanya wajib berlaku bagi orang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang akan datang, tetapi dia tidak melakukannya atau bersumpah tidak melakukan sesuatu di waktu yang akan datang, tetapi dia melakukannya.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa itu adalah sumpah yang disengaja sebab ia bersumber dari hati, ditegaskan dengan ucapan, dan disandingkan dengan nama Allah SWT. Sumpah jenis ini ada kafaratnya.
Pendapat pertama lebih kuat karena hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa sumpah yang diucapkan oleh seseorang yang dengan sumpah itu dia bisa mengambil harta haram, tanggungannya lebih berat daripada hanya ditebus dengan kafarat. Hadits yang lain yang berkaitan dengan hal ini adalah hadits Imam Bukhari.
Dari Abdullah bin Amr dia berkata, "Seorang badui mendatangi Nabi Muhammad saw. lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa dosa besar itu? Nabi bersabda, "Menyekutukan Allah.” Orang badui bertanya lagi, "Kemudian apa?” Nabi menjawab, "Durhaka kepada kedua orang tua.” Orang badui itu bertanya lagi, "Kemudian apa?" Nabi menjawab, "Sumpah palsu.” Aku bertanya, "Apa sumpah palsu?” Nabi bersabda. "Sumpah yang digunakan untuk mengambil harta orang Muslim dengan cara berdusta!" (HR. Bukhari)
Selain itu, hadits riwayat Muslim, dari Abu Umamah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Barangsiapa yang mengambil hak orang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah telah menempatkannya di neraka dan mengharamkan surga baginya. Seorang laki-laki berkata, 'Meskipun sedikit, wahai Rasulullah?' Nabi bersabda, 'Meskipun berupa ranting pohon arak.” (HR. Muslim)
Yang dijadikan sebagai alat sumpah adalah Allah SWT, nama-nama-Nya seperti ar-Rahmaan (Yang Maha Penyayang), ar-Rahiim (Yang Maha Pengasih), as-Samii' (Yang Maha Mendengar), al-'Aliim (Yang Maha Mengetahui), al-Haliim (Yang Mahalembut) juga nama-nama-Nya yang lain serta sifat-sifat-Nya, seperti kemuliaan-Nya, kekuasaanNya, ilmu-Nya, kehendak-Nya, kesombonganNya, keagungan-Nya, dan janji-Nya. Semua itu adalah bentuk sumpah dengan sesuatu yang bersifat qadiim dan bukan makhluk. Oleh karena itu, orang yang bersumpah dengan sifat-sifat-Nya pada dasarnya ia bersumpah dengan Zat-Nya.
Adapun sumpah dengan berkata, _bihaqqillah, bi’azhamatillah, biqudratillah, bi’ilmillah, la'amrullahi, aymullahi_, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. *Imam Malik* berkata, "Semuanya adalah sumpah yang mewajibkan kafarat.” *Imam Syafi'i* berkata, "Pada kalimat// haqqillah, jalaalillah, azhamatillah, qudratillah termasuk sumpah jika diniatkan untuk sumpah. Jika ia tidak bermaksud untuk bersumpah, ia tidak termasuk sumpah sebab bisa jadi makna dari haqqillah ialah sesuatu yang wajib bagi Allah dan kekuasaan-Nya yang kuat." Menurut Imam Syafi'i, kalimat fi amanahillah tidak termasuk sumpah, sedangkan kalimat laAmrullah dan Aimullah jika orang yang mengucapkan tidak dimaksudkan sebagai sumpah, ia tidak termasuk sumpah. Ulama Hanafiyyah berkata, "Jika orang mengatakan demi keagungan, kejayaan, kemegahan, kebesaran, amanah Allah, lalu dia melanggarnya, ia wajib membayar kafarat.”
Sumpah dengan Al-Qur’an termasuk sumpah menurut empat madzhab. Pasalnya orang tersebut hanya bertujuan untuk bersumpah dengan yang tertulis di dalamnya, yakni Al-Qur'an yang tersusun di lembaran mushaf, sebagaimana ijmak kaum Muslimin.
Sumpah dengan selain Allah dan juga selain dari nama dan sifat-sifat-Nya dianggap tidak sah. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, "Jika seseorang bersumpah dengan Nabi Muhammad saw., sumpahnya dianggap berlaku sebab dia bersumpah dengan sesuatu yang tak terpisahkan dari iman, la juga mewajibkan kafarat sebagaimana bersumpah atas nama Allah."
Namun, pendapat di atas tertolak dengan hadits yang shahih dari Bukhari dan Muslim dan juga lainnya bahwa Nabi Muhammad saw. menyusul Umar dalam satu perjalanan sementara Umar bersumpah dengan ayahnya. Lalu, Rasulullah saw. berkata kepadanya:
“Ingat, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan orang tua kalian. Barangsiapa bersumpah hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa bersumpah hanya boleh dilakukan dengan mengatasnamakan Allah, nama, dan sifat-sifat-Nya.
Para imam meriwayatkan dari Abu Hurairah—redaksi hadits ini milik Imam Muslim—bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Rasulullah saw, bersabda, "Barangsiapa di antara kalian bersumpah dengan Latta, maka hendaklah dia mengatakan La Ilaha Illallah (Tiada Tuhan melainkan Allah)! Barangsiapa yang berkata kepada temannya, ”Mari kita berjudi, maka hendaklah dia bersedekah dengan apa saja!” (HR Muslim)
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berkata, "Dia adalah orang Yahudi, Nasrani, tidak punya ikatan dengan Islam, dengan Nabi Muhammad, Al-Qur’an. Dia telah menyekutukan dan mengingkari Allah,” perkataan tersebut termasuk sumpah yang mengharuskan adanya kafarat, sedangkan orang yang berkata, "Demi Yahudi, demi Nasrani, demi Nabi, dan demi Ka'bah," tidak mewajibkan kafarat meskipun redaksinya berupa sumpah.
Para ulama sepakat bahwa orang yang mengatakan "Aku bersumpah demi Allah,” itu termasuk sumpah. Namun, mereka berbeda pendapat ketika orang tersebut berkata, "Aku bersumpah atau aku bersaksi bahwa akan begini dan begitu,” sementara dia tidak menye¬ butkan demi Allah. Menurut Imam Malik jika yang dia maksud adalah "Demi Allah,” itu termasuk sumpah. Namun, jika tidak, bukanlah sebuah sumpah yang mewajibkan kafarat. Imam Abu Hanifah berkata, "Kedua-duanya adalah sumpah.” Sementara itu. Imam Syafi'i berpendapat, "Tidak menjadi sumpah sampai dia menyebut nama Allah SWT.”
Jika dia berkata, "Aku bersumpah agar kamu melakukan ini," jika maksudnya adalah untuk memintanya melakukan itu, tidak ada kafarat dan bukan termasuk sumpah. Jika maksudnya adalah sumpah, itu termasuk sumpah.
Barangsiapa yang bersumpah dengan apa saja yang berasal dari Allah, sementara bukan termasuk sifat-Nya, seperti, "Demi makhluk Allah, demi rezeki dan rumah-Nya (masjid), tidak ada konsekuensi apa pun dari itu sebab itu termasuk sumpah yang tidak diperbolehkan, yakni sumpah dengan selain Allah SWT.”
Macam-macam sumpah dilihat dari materi yang dijadikan alat sumpah.
1. Sumpah dengan Allah SWT seperti ucapan, "Demi Allah aku akan melakukan ini.” Sumpah tersebut sah dan mewajibkan kafarat jika dilanggar.
2. Sumpah dengan selain Allah, seperti sumpah dengan makhluk, misalnya, Ka'bah, malaikat, para raja, nenek moyang. Sumpah ini tidak sah dan tidak ada kafarat di dalamnya. Bahkan, hal ini dilarang, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits di atas.
3. Perkataan yang semakna dengan sumpah kepada Allah yang dimaksudkan untuk mengagungkan Allah berupa sumpah dengan nazar, menyebut tanah haram, talak, dan memerdekakan budak, misalnya, "Jika aku melakukan ini, aku akan berpuasa sebulan, haji ke Baitullah, aku harus mentalak, konsekuensinya aku tidak boleh melakukanya” atau dengan berkata, "Jika aku melakukannya, istriku tercerai atau budakku merdeka atau apa yang aku miliki menjadi sedekah dan sebagainya.” Dalam hal ini, pendapat yang benar adalah ia boleh membayar kafarat dari sumpah tersebut, sebagaimana firman Allah SWT (ذَٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيْمَـٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ)
Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadits shahih:
“Barangsiapa yang bersumpah mengenai sesuatu lalu dia melihat ada yang yang lain yang lebih baik dari hal itu, maka hendaklah dia melakukan yang lebih baik lalu membayar kafarat atas sumpahnya!"
Ini adalah pendapat Imam Syaffi dan Ahmad. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa jika ia bersumpah untuk pergi ke Mekah dan sumpah tersebut ia lakukan dalam kondisi sudah berada dalam perjalanan ke Mekah, ia harus menunaikan sumpahnya.
Menurut ulama Hanafiyyah, sumpah harus didasarkan pada 'urf dan kebiasaan, bukan berdasarkan maksud dan niat. Barangsiapa bersumpah tidak makan daging jika dia makan ikan, hal itu tidak dianggap melanggar, kecuali ikan yang ia maksud adalah daging karena menurut 'urf, ikan tidak dinamakan daging. Menurut madzhab ulama Malikiyyah dan Hanabilah, yang dilihat adalah niatnya. Menurut Imam Syafi'i, yang dilihat adalah lafazh.
Para fuqaha sepakat bahwa sumpah dalam dakwaan tergantung pada niat dari orang yang meminta sumpah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah,
“Sumpah menurut niat orang yang meminta sumpah." (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Jumhur ulama berpendapat, "Jika sebuah sumpah dianggap sah, ia bisa berlepas darinya dengan kafarat atau ucapan in syaa Allah dengan syarat ucapan itu bersambung (tidak terputus) dan diucapkan secara jelas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah lalu mengucapkan insya Allah, maka jika ia mau, ia boleh menunaikan sumpahnya dan jika tidak, ia boleh meninggalkannya tanpa ada pelanggaran (dosa)” (HR an-Nasa’i dan Abu Dawud)
Jika dia sekadar niat saja untuk melakukan pengecualian (ucapan insya Allah) tanpa ada ucapan yang jelas atau dia memutus sumpah tanpa ada sebab, hal itu tidak berlaku.
Tidak ada perbedaan bahwa pengecualian ini hanya bisa menghilangkan sumpah dengan Allah sebab itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah SWT. Para ulama berbeda pendapat tentang pengecualian yang terjadi pada sumpah dengan selain Allah. Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berkata, “Pengecualian berlaku pada semua sumpah seperti talak dan pembebasan budak, sebagaimana sumpah dengan Allah."
Jumhur fuqaha membolehkan untuk mendahulukan kafarat sebelum pelanggaran terjadi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Musa al-Asy'ari bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya aku, demi Allah, tidak bersumpah terhadap sesuatu, lalu aku melihat yang lain lebih baik kecuali aku membayar kafarat sumpahku lalu aku melakukan hal yang lebih baik tersebut." (HR Abu Dawud)
Hal ini terjadi karena sumpah adalah sebab dari adanya kafarat, berdasarkan firman Allah SWT: (ذَٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيْمَـٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ) dzaalika kaffaratu aimanikum idzaa halaftum
Dalam ayat di atas, Allah menyambung kata kafarat dengan sumpah dan makna dari sebuah kata biasanya disambung dengan penyebab-penyebabnya. Selain itu, kafarat adalah pengganti dari sumpah yang wajib ditunaikan. Oleh karena itu, ia boleh didahulukan sebelum terjadi pelanggaran. Hanya saja Imam Syafi'i berpendapat, hal itu hanya berlaku untuk kafarat yang berupa pemberian makan, memerdekakan budak dan memberi pakaian, adapun untuk puasa hukumnya tidak boleh sebab amal fisik tidak boleh dilakukan sebelum waktunya tiba.
Ulama Hanafiyyah berpendapat, "Kafarat tidak sah sebelum terjadi pelanggaran, bagaimana pun keadaannya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari ‘Adi bin Hatim, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah tentang sesuatu kemudian dia melihat yang lain lebih baik, maka hendaklah dia melakukan yang lebih. An-Nasa’i menambahkan, ‘hendaklah dia membayar kafarat sumpahnya itu.” (HR Muslim)
Alasannya ialah karena kafarat hanya ditujukan untuk menghapus dosa. Selagi orang tersebut belum melanggar, tidak ada yang perlu dihapus. Oleh karena itu, tidak ada maknanya melakukan kafarat sebelum pelanggaran. Selain itu, makna firman Allah SWT, adalah jika kalian bersumpah lalu melanggar. Demikian juga bahwa setiap ibadah yang dilakukan sebelum datang kewajibannya maka tidak sah. Hal ini sama seperti ibadah shalat dan ibadah-ibadah yang lain.
Tidak ada perbedaan di kalangan ulama bahwa orang yang mampu boleh memilih jenis kafarat yang ingin ia tunaikan. Namun, demikian, memberi makanan lebih diprioritaskan untuk dipilih terlebih dahulu. Dia adalah yang paling utama di negeri Hijaz karena kondisi mereka yang kekurangan makanan dan lebih dibutuhkan. Menurut jumhur, kafarat juga berfungsi untuk memberikan hak kepemilikan kepada orang-orang miskin atas makanan yang diberikan kepada mereka. Makanan tersebut harus diserahkan kepada mereka sehingga mereka memilikinya dan bisa menggunakannya sebab ia adalah salah satu dari dua macam kafarat yang harus diserahkan hak kepemilikannya kepada orang lain, sama seperti halnya memberi pakaian.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa jika ia memberi makan siang dan makan malam, hal itu sudah cukup sebab yang dimaksud dengan memberi makanan adalah menjadikannya boleh dikonsumsi oleh mereka bukan memberi hak kepemilikan dari makanan itu kepada mereka. Al-Ith’am (memberi makanan) menurut bahasa adalah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengambil sesuatu, bukan memberinya hak kepemilikan. Selain itu, kemiskinan adalah sebuah kondisi ketika ia butuh untuk mengonsumsi makanan bukan memilikinya.
Tidak boleh memberi makan kepada orang kaya dan kerabat yang memang menjadi tanggungannya. Menurut Imam Malik, boleh memberi makan kepada kerabat yang tidak menjadi tanggungannya, tetapi hukumnya makruh. Menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, tidak boleh menunaikan kafarat kepada satu orang miskin saja. Menurut madzhab Hanafi, tidak boleh memberikan semua bagian kepada satu orang dalam satu waktu. Jika dia memberikannya kepada satu orang miskin selama dua puluh hari, hal itu boleh sebab tujuan dari pembayaran kafarat sudah tercapai.
Menurut ulama Hanafiyyah yang dinamakan pakaian adalah yang bisa menutupi semua badan. Oleh karena itu, setiap orang miskin harus diberi baju dan celana, atau gamis. Menurut madzhab Hanabilah yang dinamakan pakaian ialah yang dapat dipergunakan untuk shalat. Menurut Malikiyyah, kafarat cukup dengan semua yang bisa dinamakan pakaian seperti baju, sarung, jubah, celana, atau surban.
Menurut Ulama Hanafiyyah, pembayaran kafarat dapat diberikan berupa uang sebagaimana dalam zakat sebab maksud dari kafarat adalah untuk memenuhi kebutuhan orangorang miskin. Namun, jumhur menilai bahwa pemberian makanan dan pakaian tidak dapat ditunaikan berupa uang karena mereka tetap berpegang pada nash Al-Qur’an.
Ulama Hanafiyyah membolehkan pembayaran kafarat dan nazar—bukan zakat— kepada orang-orang fakir dari kafir dzimmi sebab kafir dzimmi termasuk dalam kategori orang-orang miskin dan menjadi bagian dari keumuman ayat tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal itu tidak boleh, sebagaimana zakat.
Dalam pembebasan budak, Jumhur ulama memberi syarat budak tersebut adalah Mukmin dan tidak melakukan kemusyrikan. Pasalnya, ini adalah sebuah ibadah dan orang kafir tidak menjadi obyek ibadah sebagaimana zakat. Selain itu, semua redaksi di dalam Al-Qur'an yang bermakna muthlag dan ada kaitannya dengan pembebasan budak harus dimaknai secara muqayyad, yakni ia harus sesuai dengan makna muqayyad yang ada pada ayat tentang pembebasan budak pada kasus pembunuhan tak disengaja. Abu Hanifah membolehkan pembebasan budak kafir sebab hal ini sesuai dengan lafazh ayat tersebut yang bersifat muthlaq. Jika ia mengeluarkan harta untuk memerdekakan budak sebagai kafarat kemudian ia rusak, menurut Malikiyyah, kafarat tetap wajib baginya. Hal ini berbeda harta zakat yang ia keluarkan untuk diberikan kepada orang-orang fakir.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kafarat ketika orang yang bersumpah sudah meninggal. Imam Syafi'i dan Abu Tsaur berkata, "Kafarat tersebut dikeluarkan dari harta pokok mayit.” Abu Hanifah berpendapat bahwa ia diambil dari sepertiga hartanya. Hal ini sama dengan pendapat Imam Malik dengan syarat ada wasiat dari orang yang meninggal tersebut.
Ukuran mampu dan tidak mampu dilihat saat ia membayar kafarat bukan saat ia melanggar. Jika ia bersumpah, sementara dia dalam keadaan mampu, lalu dia tidak membayar kafarat sampai menjadi tidak mampu atau dia melanggar sumpah dalam keadaan tidak mampu, kemudian dia belum membayar kafarat sampai menjadi mampu, yang dijadi¬ kan ukuran adalah saat ia membayar kafarat. Kafarat berupa puasa tiga hari berlaku bagi orang yang tidak mampu, bukan orang yang mampu. Menurut ulama Hanafiyyah, itu dilakukan secara berurutan, sedangkan menurut jumhur tidak disyaratkan tetapi disunnahkan. Barangsiapa yang berbuka pada saat ia sedang berpuasa karena lupa, menurut Imam Malik, ia harus menggantinya. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan bahwa ia tidak wajib mengganti puasanya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
