AL-MA'IDAH (26)
AL-MAA'IDAH: 87-88
BOLEH MENGONSUMSI MAKANAN YANG BAIK
Sebab Turunnya Ayat
Diriwayatkan dari *Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawih*, dari *Ibnu Abbas*, dia berkata, "Ayat ini turun kepada sekelompok sahabat, di antaranya ‘Utsman bin Mazh’un. Mereka berkata, ‘Kami akan memotong kemaluan kami, kami akan meninggalkan kenikmatan-kenikmatan dunia, dan kami akan melakukan seperti yang dilakukan oleh para rahib." Ucapan mereka terdengar oleh Nabi Muhammad saw.. Beliau memastikan informasi itu dengan mengirim utusan kepada mereka. Mereka membenarkan apa yang pernah mereka ucapkan. Lalu, Rasulullah saw. bersabda:
_“Meski aku berpuasa, tetapi aku juga berbuka (puasa). Aku mendirikan shalat, tetapi aku juga tidur. Aku juga menikahi perempuan. Barangsiapa yang mengikuti sunnahku, dia termasuk dari golonganku, dan barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.”_
Dalam riwayat *as-Sadi*, disebutkan bahwa jumlah mereka sepuluh orang, di antaranya *Ibnu Mazh’un dan Ali bin Abu Thalib*.
Diriwayatkan oleh *Ibnu Jarir, Ibnu Mandzir, Abu asy-Syaikh Ibnu Hayyan al-Anshari*, dari ‘Ikrimah bahwa Utsman bin Mazh’un, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas'ud, Miqdad bin al-Aswad, Salim budak Abi Hudaifah, dan Qudamah hidup membujang dan sehari-harinya diam di rumah masing-masing, tidak mau bertemu dengan perempuan, memakai pakaian lapuk, mengharamkan makanan dan pakaian yang baik dan halal, kecuali makanan dan pakaian yang biasa digunakan oleh para ahli ibadah dari kalangan Bani Isra’il. Mereka ingin mengebiri kemaluannya dan mereka bertekad untuk terus-menerus melakukan qiyamul lail dan berpuasa di siang hari. Oleh karena itu, turunlah ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ).
Setelah ayat di atas turun, Rasulullah saw. mengirim utusan untuk menyampaikan sabda beliau kepada mereka,
_“Jiwa kalian mempunyai hak yang harus dipenuhi, mata kalian mempunyai hak yang harus dipenuhi, keluarga kalian mempunyai hak yang harus dipenuhi. Maka dirikanlah shalat, tetapi jangan lupa untuk tidur. Berpuasalah, tapi jangan lupa untuk makan [berbuka puasa]. Barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku, tidak termasuk golonganku.”_
Mereka berkata, "Ya Allah, kami memercayai dan mengikuti ayat yang diturunkan kepada Rasulullah saw.."
Diriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* bahwa ada seorang laki-laki berkata, "Saya menjauhi tempat tidur.” Lalu Ibnu Mas'ud membacakan ayat di atas seraya berkata, "Tidurlah di tempat tidurmu dan cabutlah sumpahmu."
Kesimpulannya, semua riwayat sepakat bahwa sebab turunnya ayat di atas untuk menyikapi perilaku sekelompok sahabat yang ingin terus-menerus berpuasa dan qiyamul lail tanpa jeda, menjauhi perempuan dan hal-hal yang baik, serta tidak mau memakan daging, dan tidak tidur di tempat tidurnya.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini merupakan bagian dari prinsip ajaran Islam yang menyeru umatnya untuk bersikap moderat dan seimbang, toleran, menjauhi sikap ekstrem dalam masalah agama dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menyakiti fisik manusia, juga menjaga kebutuhankebutuhan hidup dan fitrah yang wajar, seperti memenuhi hak ruh dan fisik.
Ayat ini menjadi dalil bahwa pola hidup ala rahib dilarang dalam agama Islam. Al-Qur'an menegakkan bahwa pola hidup seperti itu adalah bid'ah. Disebutkan dalam hadits, diriwayatkan dari ad-Darami, dari Nabi saw.. Beliau bersabda:
_“Aku tidak pernah diperintahkan untuk hidup ala rahib.’’_ *(HR ad-Darimi)*
Dalam riwayat Ahmad disebutkan.
_"Kita tidak diwajibkan hidup ala rahib!"_ *(HR. Ahmad)*
Diriwayatkan dari Anas, *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk menikah, akan tetapi dia tidak menikah, maka dia tidak termasuk golonganku!'_
Diriwayatkan dari *Muslim,* dari *Anas*, bahwa sekelompok sahabat, bertanya kepada istri-istri Nabi saw. tentang perilaku Beliau. Salah seorang sahabat berkata, "Saya tidak akan menikah." Sebagian yang lain berkata, "Saya tidak akan makan daging." Sedang sebagian yang lain berkata, "Saya tidak akan pernah tidur di ranjang." Lalu Rasulullah saw. memanjatkan puji syukur kepada Allah seraya bersabda.
_"Apa yang sedang dipikirkan oleh orang-orang berkata, begini dan begitu, (ketahuilah) bahwa aku mendirikan shalat dan aku tidur, aku berpuasa dan berbuka, aku juga menikah. Barangsiapa yang tidak suka terhada sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku!'_ *(HR Muslim)*.
*Bukhari* juga meriwayatkan dari *Anas* dengan redaksi yang lain, dia berkata, "Ada tiga orang sahabat mendatangi rumah istri Nabi saw., untuk menanyakan perihal ibadah Nabi saw.. Ketika mereka mendapatkan informasi tentang ibadah Nabi, seolah-olah mereka merasa seakan-akan ibadah mereka masih kurang, seraya berkata, ‘Dimana posisi kami terhadap Nabi saw.? Allah telah mengampuni dosa Beliau, baik yang telah lalu maupun yang akan datang.' Salah seorang di antara mereka berkata, 'Sungguh saya akan mendirikan shalat semalam penuh.' Sebagian yang lain berkata, 'Saya berpuasa setahun penuh, dan tidak akan berbuka.' Sebagian yang lain berkata, 'Sedangkan saya akan menjauhi perempuan, dan tidak akan pernah menikah.' Kemudian Rasulullah saw. datang seraya bersabda.
_“Kalian yang berkata, begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian. Meski demikian, aku berpuasa dan berbuka. Aku mendirikan shalat dan tidur. Dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak suka terhadap sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.’”_ *(HR Bukhari)*
Keterangan di atas melarang dengan tegas sikap berlebihan dan ekstrem dalam beragama. Dalil-dali tersebut juga menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan toleran.
Diriwayatkan dari *Imam Ahmad*, dari *Anas*, bahwa *Nabi saw. bersabda.*
_“Sungguh agama Islam ini kuat, maka berjalanlah di atasnya dengan halus.”_ *(HR Imam Ahmad)*
*Imam Ahmad* juga meriwayatkan dari *Abu Umamah al-Bahili*, bahwa *Nabi saw. bersabda:*
_“Aku tidak diutus dengan membawa agama Yahudi dan Nasrani, akan tetapi diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.”_ *(HR. Imam Ahmad)*
Ulama dari kalangan madzhab Maliki berkata, "Dalam ayat ini serta ayat-ayat lain dan hadits-hadits Nabi yang mempunyai kandungan yang sama dengan ayat ini menolak sikap orang yang zuhud yang berlebihan dan orang-orang sufi yang tidak bekerja karena masing-masing kelompok dari mereka menyimpang dari jalan yang seharusnya dan berlebihan dalam mengaplikasikannya.
*Al-Qurthubi* berkata, "Seorang Muslim tidak boleh mengharamkan pada dirinya sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, yaitu berupa makanan, pakaian, dan pernikahan jika ia khawatir akan membawa dampak kesulitan pada dirinya. Oleh karena itu. Nabi saw. melarang Ibnu Mazh'un untuk hidup dalam beribadah tanpa bekerja.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa meninggalkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya tidak memiliki kebaikan sama sekali. Kebaikan hanya didapatkan manakala seseorang melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan dianjurkan kepada umatnya yang manhajnya diikuti oleh para khalifah sebab sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad saw..
Dengan demikian, sikap dari orang yang memilih untuk memakai pakaian dari bulu domba, padahal dia mampu untuk memakai pakaian yang terbuat dari katun, tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dengan sikap dari orang yang memilih makanan yang seadanya, lalu tidak mau makan daging dan yang lainnya, hanya untuk meredam kebutuhan biologisnya, tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Makna di permulaan ayat ini diperkuat dengan kalimat penutupnya, yaitu *firman Allah SWT* yang berbunyi *(وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ)*. *Hasan al-Bashri* mengatakan bahwa larangan melampaui batas meliputi dua hal: _Pertama_, kalian tidak boleh bersikap ekstrem sehingga mengharamkan sesuatu yang halal. _Kedua,_ kalian tidak boleh terlalu memudahkan sehingga menghalalkan sesuatu yang haram.
*Imam Malik* berkata, "Barangsiapa yang mengharamkan makanan, minuman, atau hamba sahaya miliknya, atau hal lainnya yang dihalalkan oleh Allah kepada dirinya sendiri, dia tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarat."
*Imam Abu Hanifah* berkata, "Barangsiapa yang mengharamkan sesuatu, barang tersebut menjadi haram bagi dirinya. Sekiranya dia memakannya, dia harus membayar kafarat.”
*Al-Qurtubi* berkata, "Pendapat Imam Abu Hanifah tidak dapat diterima dan dapat dibantah dengan ayat di atas."
Sementara itu *Imam Syafi'i dan Sa’id bin Jubair* berkata, "Sumpah yang tidak disengaja dapat mengharamkan sesuatu yang halal."
Makna dari *firman Allah SWT (وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلًۭا طَيِّبًۭا ۚ وَٱتَّقُوا۟)* ialah menikmati segala sesuatu yang meliputi makanan, minuman, pakaian, kendaraan, dan sejenisnya. Adanya penyebutan kata makan secara khusus karena ia merupakan kebutuhan pokok manusia, sedangkan menikmati buah-buahan atau sesuatu yang lainnya yang bersifat pelengkap dan yang sejenisnya, sebagian ulama berpendapat bahwa hendaknya manusia dapat memalingkan hawa nafsunya dari kenikmatan tersebut agar ia tidak menjadi budak syahwatnya dan tidak tunduk padanya. Sebagian yang lain berkata, "Memberikan peluang bagi hawa nafsu untuk merasakan kenikmatan tersebut lebih diutamakan sebab hal itu akan menjadikan dirinya lebih tenang dan semangat." Namun, pendapat yang benar adalah sikap moderat atau seimbang di antara keduanya. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan peluang bagi hawa nafsu untuk merasakan kenikmatan tersebut di satu waktu dan mencegahnya pada kesempatan yang lain. Ini adalah sebuah bentuk sikap yang menggabungkan antara dua pendapat di atas.
Makanan yang dikonsumsi oleh Rasulullah adalah apa yang tersedia dihadapannya. Kadang-kadang beliau mengonsumsi makanan yang paling enak, seperti daging. Kadang-kadang beliau mengonsumsi makanan yang paling sederhana, seperti roti gandum dengan garam, minyak, atau cuka. Beliau pernah merasa lapar, namun beliau juga pernah kenyang. Perilaku beliau dapat menjadi teladan, baik bagi orang yang sedang kesulitan maupun orang yang lapang atau bagi orang miskin dan orang kaya. Beliau memberikan sedekah sesuai kemampuannya; tidak berlebihan dan tidak pelit. Hal ini sesuai dengan *firman Allah SWT:*
_“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya."_ *(at-ThaIaaq: 7)*
Rasulullah saw. juga lebih memerhatikan minuman daripada makanan. Aisyah berkata, _"Minuman yang paling disukai Rasulullah adalah minuman yang manis dan dingin_."====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
