AL-MA'IDAH (30)
AL-MAA'IDAH: 94-96
*BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT*
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
11. Sanksi bagi pemburu ada dua jenis, yaitu binatang ternak dan burung. Menurut *Imam Syafi'i*, pelakunya didenda mengganti binatang yang sejenis dengannya baik postur maupun bentuknya. Mengenai burung unta dendanya seekor unta, keledai liar dan sapi liar dendanya berupa sapi, sedangkan kijang dendanya berupa kambing. Yang dimaksud dengan sejenis menurut pendapat *Imam Syafi'i* adalah hukum aslinya jika ada yang sejenis. Jika tidak ada, diukur dengan harganya. Cara pengukurannya sama dengan pengukuran nilai dalam kasus pengrusakan barang.
Menurut *Imam Malik*, batas minimal binatang tebusan adalah binatang yang mudah didapat yang termasuk hewan kurban, seperti anak domba atau jika itu binatangyang lain ialah yang sudah tanggal giginya. Ketika sanksi yang dibayar tidak mencapai batas itu, ia harus memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa. Untuk semua jenis burung merpati, sanksinya adalah membayar harga burung itu, kecuali burung merpati Mekah yang sanksinya adalah seekor kambing sesuai dengan apa yang dilakukan oleh ulama salaf.
*Abu Hanifah* mengatakan bahwa kesamaan dalam denda hanya dengan mempertimbangkan harganya bukan bentuk fisiknya. Harganya diperkirakan dengan menggunakan dirham yang berlaku di tempat terjadinya perburuan atau di tempat yang paling dekat dengannya jika binatang tersebut tidak dijual di tempat terjadinya perburuan. Caranya ialah dia harus membeli _hadyu_ sesuai dengan nilai dari binatang yang ia buru atau membeli makan dengan uang senilai binatang yang diburu lalu ia berikan kepada orang-orang miskin. Setiap orang miskin setengah _sha_' gandum atau satu _sha_' gandum kasar atau kurma.
12. Barangsiapa yang ihram dari Mekah lalu menutup pintu rumahnya sementara di dalamnya ada anak burung merpati lalu burung itu mati, dia wajib membayar denda seekor kambing untuk setiap burung merpati. *Imam Malik* mengatakan bahwa sanksi untuk binatang buruan yang kecil sama seperti binatang buruan besar. Untuk telur burung unta adalah sepersepuluh harga unta. Untuk telur burung merpati Mekah sepersepuluh harga kambing. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa semua telur burung harus dihargai berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *ad-Daruquthni* dari *Ka'b bin ‘Ajarah* bahwa Nabi Muhammad saw. menetapkan bahwa sanksi untuk telur burung unta yang dirusak dengan membayar harganya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia mengatakan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
_“Untuk setiap telur burung unta dendanya puasa satu hari atau memberi makan satu orang miskin.”_
Adapun binatang yang tidak ada bandingannya, seperti burung pipit dan gajah, dendanya adalah harga daging hewan itu atau menggantinya dengan makanan sebab fokus utama dalam kasus ini ialah kewajiban membayar dengan binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Jadi, jika ia tidak ada bandingannya, uang menggantikan posisi binatang, sebagaimana halnya dalam kasus rampasan dan sebagainya. Para ulama juga sepakat bahwa membayar sanksi dengan uang hanya berlaku untuk binatang yang tidak ada bandingannya.
13. *Imam Syafi'i dan Hasan al-Bashri* berkata, "Jika dua orang hakim sudah sepakat, keputusan sudah berlaku walaupun ada hakim yang lain yang memiliki pandangan yang berbeda, la tidak boleh mengganti pembayaran sanksi tersebut dengan sanksi memberi makan orang miskin" *Imam Malik* berkata, "Dua orang hakim tersebut memberi pilihan sebagaimana halnya Allah memberinya pilihan, apakah menyembelih hewan kurban di Mekah, membayar kafarat berupa memberi makan orang-orang miskin, atau menggantinya dengan puasa. Jika dia memilih menyembelih kurban, kedua hakim menetapkan binatang yang mirip dengan binatang yang dibunuh. Kalau yang diburu tidak mencapai harga kambing, kedua hakim memberi putusan dengan kafarat memberi makan. Kemudian, dia diberi pilihan antara memberi makan atau berpuasa untuk setiap mud satu hari puasa.
14. Apakah orang yang melakukan pelanggaran boleh menjadi salah satu dari dua hakim? Ada dua pendapat. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berkata, "Orang yang melakukan pelanggaran tidak boleh menjadi salah satu dari dua hakim sebab makna zahir dari ayat di atas menghendaki adanya pemisahan antara orang yang melanggar dan dua hakim. Hal ini bisa membuatnya dituduh memutuskan perkara tersebut untuk kepentingannya.” *Imam Syafi'i dan Imam Ahmad* berkata, "Orang yang melakukan pelanggaran boleh menjadi salah satu dari dua hakim karena ayat tersebut bersifat umum. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Jarir, Umar pernah mengangkat seorang pemburu kijang menjadi hakim bersama dengannya. Keduanya menetapkan sanksi berupa seekor anak kambing yang sudah bisa makan.”
15. Jika sekelompok orang yang ihram melakukan perburuan secara bersama-sama, *Imam Malik dan Abu Hanifah* berpendapat bahwa masing-masing individu wajib membayar denda, *firman Allah SWT (وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا فَجَزَآءٌۭ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ)*. Ayat ini ditujukan untuk setiap orang yang melakukan perburuan. Setiap individu dianggap pelaku utuh, sebagaimana halnya dalam kasus pembunuhan seseorang yang dilakukan oleh sekelompok orang.
*Imam Syafi'i* berpendapat bahwa mereka semua membayar satu kafarat sebab Ibnu Umar, Abdurrahman bin Auf, dan Ibnu Abbas pernah memutuskan hal itu. *Ad-Daruquthni* meriwayatkan bahwa budak-budaknya Ibnu Zubair memburu anjing hutan, lalu Ibnu Umar menghukumi mereka dengan denda seekor domba.
16. *Imam Abu Hanifah* berkata, "Jika sekelompok orang berburu di tanah haram Mekah sementara mereka semua tidak dalam kondisi berihram, dendanya cukup satu hukuman. Berbeda jika pelakunya adalah orang yang sedang ihram, lalu mereka berburu di tanah halal atau tanah haram, setiap orang wajib membayar denda. Pasalnya, pelanggaran dalam kondisi berihram adalah pelanggaran terhadap ibadah ihram dan masing-masing dari mereka sama-sama melakukan hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram. Adapun orang-orang yang tidak ihram jika mereka berburu seekor binatang di tanah haram, kedudukannya sama seandainya dilakukan secara berkelompok. Kedua-duanya melakukan pelanggaran yang sama, yakni membunuh seekor binatang. Hukuman bagi yang melakukan secara berkelompok, berlaku untuk satu binatang saja dan harga dari binatang itu harus dibagi rata pada setiap individu.” *Imam Malik* berkata, "Masing-masing dari mereka harus membayar denda penuh dengan alasan bahwa setiap orang dikatakan muhrim karena ia masuk tanah haram, sebagaimana orang yang membaca talbiyyah ihram, dia telah dikatakan muhrim.” *Ibnul Arabi* berkata, "Pendapat Imam Abu Hanifah lebih kuat daripada kita (Maliki).”
17. *Ulama Malikiyyah* berpendapat bahwa dua orang hakim jika memutuskan denda berupa hewan kurban, hewan tersebut diperlakukan sebagaimana kurban. Ia harus dibawa ke Mekah.” *Imam Syafi'i* berkata, "Hewan kurban tidak boleh dibawa ke tanah halal. Ia dibeli di tanah haram, kemudian disembelih di sana.” Para ulama sepakat bahwa hewan kurban disembelih di Mekah dan disedekahkan di sana berdasarkan *firman Allah SWT (هَدْيًۢا بَـٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ ).* Yang dimaksud bukanlah Ka'bahnya sebab hewan kurban tidak dibawa ke dalamnya karena dia ada di dalam masjid. Yang dimaksud dalam ayat itu adalah tanah haram.
Adapun memberi makan orang miskin, ulama Malikiyyah berpendapat bahwa ia boleh dilakukan di tanah haram dan atau tanah halal. *Madzhab Syafi'i* berpendapat bahwa ia harus di Mekah sebab dia adalah pengganti dari hadyu (hewan kurban). Menurut pendapat *Abu Hanifah*, ia dilakukan di tempat kejadian itu dengan mempertimbangkan bahwa itu adalah makanan dan sama dengan fidyah. Jadi, ia boleh dilakukan di setiap tempat.
18. Kafarat dengan bentuk memberi makan orang-orang miskin harganya diukur dengan nilai dari binatang yang diburu bukan dengan _hadyu_. Binatang yang diburu itu diperkirakan harganya, lalu dilihat berapa harganya dalam bentuk makanan, kemudian diberikan kepada setiap orang miskin satu _mud_ atau berpuasa untuk setiap _mud_ satu hari.
Pelaku pelanggaran diberi pilihan—menurut jumhur fuqaha—satu di antara tiga hal (hadyu, memberi makan atau berpuasa), baik dia mampu maupun tidak mampu sebab kata (أَوْ) (atau) adalah untuk pilihan. Ulama Hanafiyyah berkata, "Sedekah diberikan kepada setiap orang miskin sebanyak setengah sha' gandum atau satu sha' kurma atau gandum kasar. Pilihan di atas hanya berlaku untuk harga dari binatang buruan saja. Dengan harga (uang) tersebut ia diberi pilihan antara membeli hewan kurban, memberi makanan, atau berpuasa." Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu penentuan harga binatang yang dibunuh. Sebagian ada yang berkata,—ini yang shahih menurut Malikiyyah—penentuannya terjadi pada waktu perburuan. Ada juga yang mengatakan bahwa penentuannya di saat membayar denda. Kelompok yang lain mengatakan bahwa pelaku harus mengganti dengan harga yang paling tinggi sejak hari kejadian sampai hari keputusan. Yang paling kuat adalah pendapat pertama sebab hal ini terkait dengan waktu terjadinya pelanggaran.
19. Terkait degan puasa, jumhur ulama berpendapat bahwa setiap mud untuk satu hari puasa meskipun ia berlangsung selama lebih dari dua atau tiga bulan. *Imam Abu Hanifah* mengatakan bahwa ia harus berpuasa untuk setiap dua mud (setengah sha’) satu hari sama seperti pembayaran _fidyah adza_ (fidyah bagi orang yang ihram karena memotong rambut disebabkan kepalanya sakit).
20. Buruan laut hukumnya halal untuk semua orang yang ihram berdasarkan ayat (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ). Yang dimaksud dengan buruan di sini adalah binatang laut sebab laut adalah habitat binatang tersebut. Adapun makanan laut, yakni sesuatu yang dimuntahkan atau dibawa oleh arus laut. Jumhur ulama berpendapat bahwa semua ikan, hewan yang ada di laut boleh dimakan baik karena diburu, ditemukan dalam kondisi, mati maupun terapung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. mengenai air laut dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Malik, an-Nasa’i* dan lainnya.
_“Air laut adalah suci dan bangkainya halal.”_ *(HR Malik dan an-Nasa’i)*
Hadits paling shahih tentang hal ini dari sisi sanad adalah hadits Jabir tentang ikan hiu yang dinamakan dengan _'anbar_. Diriwayatkan oleh *Bukhari Muslim*, "Ketika kami tiba di Madinah kami menemui Rasulullah saw. kami sebutkan hal itu kepada beliau lalu bersabda.
_“Itu adalah rezeki yang diberikan oleh Allah kepada kalian. Apakah ada sebagian dari daging 'anbar yang kalian bawa untuk kalian berikan kepada kami? Lalu, kami mengirimkan daging anbar kepada Rasulullah, kemudian beliau memakannya.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
*Abu Hanifah* mengatakan bahwa ikan yang terapung tidak boleh dimakan, adapun yang lain boleh. Hewan-hewan laut tidak boleh dimakan kecuali ikan berdasarkan keumuman *firman Allah SWT*:
_"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.”_ *(al-Maa’idah: 3)*
Juga hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dan ad-Daruquthni* dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi Muhammad saw. beliau bersabda:
_“Makanlah hewan-hewan yang terbawa atau terlempar oleh air laut. Apa yang kalian temukan dalam keadaan mati atau terapung di atas air maka jangan kalian makan.”_ *(HR. Abu Dawud dan ad-Daruquthni)*
*Ad-Daruquthni* berkata, "Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Abdul Aziz bin Ubaidillah dari Wahab bin Kisan dari Jabir. Abdul Aziz adalah rawi yang lemah tidak bisa dijadikan hujjah."
21. Hewan yang hidup di dua alam. Para ulama berbeda pendapat tentang hewan yang hidup di daratan dan lautan. Apakah halal memburunya bagi muhrim atau tidak? *Imam Malik* mengatakan bahwa semua yang hidup di daratan maka termasuk buruan darat. Jika dibunuh oleh muhrim, harus membayar denda. *Imam Malik* mengatakan bahwa makan katak, kura-kura, dan kepiting hukumnya halal. Dia berkata dalam al-Mudawwanah, "Katak adalah termasuk buruan laut." Madzhab yang lain melarang makan katak. Menurut *Imam Syafi'i*, boleh makan babi laut dan anjing laut, tidak boleh makan buaya, ikan paus, lumba-lumba, dan semua yang mempunyai taring karena Nabi Muhammad saw. melarang makan semua hewan yang mempunyai taring.
22. Para ulama sepakat bahwa muhrim (orang yang sedang ihram) tidak boleh menerima binatang buruan yang dihadiahkan untuknya. Tidak boleh juga membelinya, memburunya, atau berusaha memiliknya dengan cara apa pun. Berdasarkan *firman Allah SWT yang bersifat umum (وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ)*. Begitu juga berdasarkan hadits yang riwayat dari *ash-Sha’b bin Jatstsamah al-Laitsi* bawasannya dia memberi hadiah kepada Nabi Muhammad saw. seekor keledai liar, sementara beliau sedang ada di Abwa’ atau di Waddan, lalu beliau mengembalikannya. Tatkala Rasulullah saw. melihat di wajah orang itu rasa tidak suka, beliau bersabda:
_”Kami tidak menolaknya kecuali karena kami sedang ihram.”_
23. Binatang buruan darat yang dimakan orang yang ihram. Jumhur berkata, "Orang yang sedang ihram boleh makan binatang buruan jika binatang itu tidak diburu untuknya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan ad-Daruquthni* dari *Jabir*, bahwa *Nabi Muhammad saw. bersabda*:
_"Binatang buruan darat adalah halal untuk kalian selama kalian tidak memburunya atau diburu untuk kalian!_ *(HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni)*
*At-Tirmidzi* berkata, "Ini adalah hadits yang paling hasan dalam bab ini. Jika orang yang ihram makan binatang buruan yang diburu untuknya, dia harus membayar denda.” *Ulama Hanafiyyah* mengatakan bahwa mengonsumsi binatang buruan bagi orang yang ihram adalah boleh dalam keadaan apa pun jika ia diburu oleh orang yang tidak ihram, baik diburu untuk orang yang ihram itu maupun tidak. Hal ini berdasarkan makna zahir dari *firman Allah SWT (لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌۭ ۚ). Larangan memburunya dan membunuhnya berlaku bagi orang-orang yang ihram bukan yang diburu oleh orang lain. Mereka menjadikan hadits *al-Bahzi* dan hadits *Abu Qatadah* di atas sebagai hujjah.
*Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar* berkata, "Orang yang sedang ihram dilarang memakan binatang buruan dalam keadaan apa pun, baik diburu untuknya atau tidak, didasarkan pada keumuman *firman Allah SWT (وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ)*. *Ibnu Abbas* berkata, "Makna dari ayat ini bersifat umum." Selain itu, dalilnya ialah hadits *ash-Sha'b bin Jatstsamah al-Laitsi* di atas. Namun, hadits ini menurut jumhur hadits itu bermakna bahwa Nabi Muhammad saw. mengira binatang tersebut diburu untuknya sehingga beliau mengembalikannya. Adapun jika orang yang ihram tidak bermaksud memburunya, dia boleh memakannya berdasarkan hadits Abu Qatadah yang sudah disebutkan.
24. Jika seseorang berihram, sementara di tangannya ada binatang buruan atau binatang tersebut ada di rumahnya bersama keluarganya. *Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad* berkata, "jika binatang tersebut ada di tangannya, dia harus melepasnya, jika ada pada keluarganya, dia tidak wajib melepaskannya.” *Imam Syafi'i* dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa dia wajib melepaskannya, baik binatang tersebut ada di tangannya maupun di rumahnya. Alasannya ialah firman Allah SWT (وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًۭا ۗ) pengertian umum baik dalam hal kepemilikan maupun pengelolaan.
Adapun pendapat yang membolehkannya untuk tidak dilepas, didasarkan karena hal itu adalah sesuatu yang tidak membuatnya terhalang untuk berihram sehingga ia juga tidak menghalanginya untuk memiliki binatang tersebut.
Jika seseorang yang tidak ihram memburu binatang di tanah halal, lalu dia membawa masuk ke tanah haram, menurut *madzhab Malikiyyah* ia boleh mengolahnya dengan menyembelihnya atau makan dagingnya. Pasalnya, ia adalah sesuatu yang biasa dilakukan pada binatang buruan sehingga boleh dilakukan di tanah haram bagi orang yang tidak ihram, sebagaimana halnya ia boleh memeliharanya dan membelinya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali *Imam Abu Hanifah* yang mengatakan tidak boleh.
25. Apabila orang yang ihram memberi petunjuk kepada orang yang tidak ihram akan binatang buruan, lalu orang yang tidak ihram membunuhnya. *Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Abu Tsaur* berpendapat tidak ada sanksi baginya. Abu Hanifah dan Ahmad berkata, "Orang yang ihram wajib membayar denda sebab keadaan ihram nya mengharuskan dia untuk meninggalkan perbuatan itu. Sama seperti kasus orang yang diberi amanah (titipan), lalu ia menunjukkannya kepada pencuri."
Apabila orang yang ihram memberi petunjuk kepada muhrim lainnya, *ulama Hanafiyyah dan Asyhub* (dari madzhab Maliki) berpendapat bahwa masingmasing dari keduanya wajib membayar denda berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits Abu Qatadah:
_“Apakah kamu memberi petunjuk atau membantunya?”_
Ini menunjukkan kewajiban membayar denda. *Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Tsaur* berkata, "Sanksi hanya berlaku bagi orang yang ihram dan membunuh berdasarkan firman Allah SWT (وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًۭا). Ini menunjukkan bahwa denda hanya bagi pelakunya. Selain itu, dia hanyalah pemberi petunjuk, dan perbuatannya itu tidak membuatnya terkena sanksi, sama seperti orang yang tidak berihram yang sedang di tanah haram memberi petunjuk akan adanya binatang buruan di tanah haram. *Al-Qurthubi* mengatakan bahwa pendapat ini yang lebih kuat.
26. Jika ada pohon yang tumbuh di tanah halal sedang cabangnya masuk ke tanah haram lalu di atasnya ada binatang yang terbunuh, dia terkena hukuman sebab ia terbunuh di tanah haram, jika ia tumbuh di tanah haram sedangkan cabangnya ada di tanah halal, dalam hal ini ada dua pendapat dalam *madzhab Maliki*. Pendapat pertama, ia terkena denda dengan melihat tempat tumbuhnya pohon itu, sedangkan yang berpendapat bahwa ia tidak terkena denda didasarkan pada letak dari cabangnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
