AL-MA'IDAH (5)
AL-MAA'IDAH: 8-11
BERSAKSI JUJUR DAN ADIL, MEMBERIKAN PUTUSAN DENGAN ADIL, JANJI PAHALA BAGI ORANG-ORANG MUKMIN, ANCAMAN ADZAB BAGI ORANG-ORANG KAFIR, DAN MENGINGATKAN NIKMAT ALLAH SWT
SEBAB TURUNNYA AYAT
*1. Ayat 8:*
Ada keterangan yang mengatakan bahwa latar belakang turunnya ayat ini adalah kisah tentang Yahudi Bani Nadhir tatkala mereka berkonspirasi untuk membinasakan Rasulullah saw. Lalu Allah SWT mewahyukan kepada beliau tentang rencana dan konspirasi mereka sehingga akhirnya beliau pun selamat dari tipu daya mereka. Rasulullah saw. pun menyuruh mereka untuk pergi dari sekitar Madinah. Namun mereka menolak dan memilih untuk bertahan dan berlindung di balik benteng-benteng perlindungan mereka.
Lalu Rasulullah saw. pun bergerak menuju ke tempat mereka dengan sejumlah sahabat, lalu beliau pun mengepung dan memblokade mereka selama enam malam. Selama dalam pemblokadean tersebut, mereka berada dalam kondisi yang sangat berat dan sengsara hingga akhirnya mereka pun menyerah dan memohon kepada Rasulullah saw. untuk diizinkan pergi, tidak dibunuh, dan diizinkan membawa harta benda mereka sebanyak beban muatan yang bisa dibawa oleh unta.
Waktu itu, ada sebagian Kaum Mukminin yang memiliki pandangan dan menyuarakan supaya Rasulullah saw. menghukum mereka dan menimbulkan banyak korban di tengah mereka, supaya bisa menjadi pelajaran bagi mereka dan membuat mereka jera.
Lalu turunlah ayat ini untuk mencegah dan melarang kaum Mukminin dari perbuatan melampaui batas dan berlebihan dalam melakukan pembalasan dengan melakukan tindakan _at-Tamtsiil_ dan _at-Tasywiih_ (memotong anggota tubuh orang yang dibunuh). Akhirnya, Rasulullah saw. pun menyetujui dan meluluskan permohonan kaum Yahudi tersebut.
Ada keterangan lain menyebutkan bahwa ayat ini turun berlatar belakang tindakan orang-orang musyrik yang menghalau kaum Muslimin dari memasuki Masjidil Haram pada tahun Hudaibiyah. Sepertinya di sini Allah SWT menyebutkan kembali larangan tersebut dengan tujuan untuk meredakan gejolak amarah kaum Muslimin dan ambisi mereka untuk melakukan pembalasan terhadap kaum Musyrikin tersebut dengan bentuk pembalasan apa pun.
*2. Ayat 11:*
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ikrimah dan Yazid bin Abi Ziyad*, bahwa Rasulullah saw. pergi bersama dengan Abu Bakar ash-Shiddiq, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah, dan Abdurrahman bin Auf, untuk menemui Ka’b bin Asyraf dan kaum Yahudi Bani Nadhir, guna meminta bantuan kepada mereka menyangkut suatu pembayaran diyat.
Mereka pun berkata, "Baiklah. Tapi, silakan duduklah terlebih dahulu, hingga kami menjamu Anda terlebih dahulu dan memberikan apa yang Anda minta." Beliau pun duduk. Lalu Huyai bin Akhthab berkata kepada rekan-rekannya, "Kalian tidak akan bisa melihat Muhammad sedekat ini. Ini adalah kesempatan yang paling baik untuk membunuhnya. Karena itu, bunuhlah ia dengan cara menimpukkan batu besar ke atasnya dan kalian sekali-kali tidak akan mendapati kejelekan selamanya." Mereka pun pergi untuk mengambil sebuah batu besar berbentuk bulat yang digunakan sebagai alat penggilingan untuk ditimpukkan kepada Rasulullah saw..
Lalu Allah SWT pun menahan tangan mereka dari mengambil batu tersebut, hingga Jibril pun datang menemui Rasulullah saw. dan menyuruh beliau berdiri dan beranjak pergi dari tempat di mana beliau berada. Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ini.
Keterangan senada juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dari Abdullah bin Abi Bakar, Ashim bin Umair bin Qatadah, Mujahid, Abdullah bin Katsir, dan Abu Malik.
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Qatadah*, ia berkata, "Disebutkan kepada kami, bahwasa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah saw. tatkala beliau sedang berada di Bathn Nakhl pada kejadian perang ketujuh (Perang Dzatur Riqaa'). Lalu Bani Tsa’labah dan Bani Muharib berencana hendak membunuh Rasulullah saw. Mereka pun mengirim seorang laki-laki badui -yaitu laki-laki yang mendatangi Rasulullah saw. pada saat beliau tertidur- untuk melaksanakan rencana pembunuhan tersebut. Laki-laki itu pun mendatangi Rasulullah saw. di sebuah tempat, lalu ia mengambil pedang beliau dan berkata kepada beliau, "Siapakah yang bisa menghalang-halangiku dari dirimu?" Lalu beliau menjawab, "Allah." Lalu laki-laki badui itu menyarungkan kembali pedangnya dan Rasulullah saw. tidak menghukumnya.
*Abu Nu'aim* dalam kitab _Dalaa'ilun Nubuwwah_, meriwayatkan melalui jalur Hasan dari Jabir bin Abdillah, bahwasanya ada seorang laki-laki dari Bani Muharib bernama Ghaurats bin Harits berkata kepada kaumnya, "Aku bersedia membunuh Muhammad untuk kalian.” Lalu ia pun pergi mendatangi Rasulullah saw. yang saat itu sedang duduk, sementara pedang beliau berada di pangkuan beliau. Lalu laki-laki itu berkata, "Wahai Muhammad, bolehkah aku melihat pedangmu ini?” Beliau berkata, "Ya, silakan.” Lalu ia pun mengambilnya, lalu menghunusnya dan mengacung-acungkannya. Allah SWT pun menghinakannya. Ia berkata, "Wahai Muhammad, tidakkah kamu takut kepadaku?" Beliau menjawab, "Tidak.” Ia pun berkata lagi, "Apakah kamu tidak takut kepadaku, sementara pedang berada di tanganku?” Beliau berkata, "Tidak. Allah SWT menyelamatkanku dari kamu." Lalu ia pun menyarungkan kembali pedang tersebut dan mengembalikannya kepada Rasulullah saw.. Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat ini. Al-Qusyairi mengatakan ada kemungkinan ayat ini turun dengan latar belakang suatu kisah, kemudian diturunkan lagi pada kesempatan lain, untuk mengingatkan kembali apa yang telah lalu.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kewajiban melaksanakan semua pentaklifan (beban hukum) yang ditaklifkan Allah SWT kepada kita dengan penuh ketulusan dan keikhlasan hanya karena Allah SWT semata.
2. Berlaku efektifnya putusan hukum seseorang atas musuhnya yang permusuhan itu adalah karena Allah SWT, begitu pula kesaksiannya atas (baca: yang memberatkan) musuhnya juga berlaku efektif. Karena dalam ayat (كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ) Allah SWT memerintahkan untuk bersikap adil, meskipun ia membenci orang yang bersangkutan.
Seandainya putusan hukum dan kesaksian seseorang atas musuhnya tidak boleh dengan alasan ia memiliki kebencian terhadapnya, perintah untuk berlaku adil terhadap orang yang dibenci tentunya tidak ada relevansinya.
3. Sesungguhnya kekufuran orang kafir tidak bisa menjadi penghalang untuk tetap memperlakukannya dengan adil. Ayat yang memerintahkan untuk bersikap adil dan bertakwa juga mengandung sebuah petunjuk yang memberikan pengertian bahwa dalam peperangan, serangan yang dilakukan terbatas hanya terhadap orang yang memang berhak untuk diperangi, bahwa tindakan _al-Mutslah_ (mutilasi) terhadap musuh adalah tidak boleh, sekali pun mereka membunuh kaum perempuan dan anak-anak kita serta melakukan _al-Mutslah_ terhadap kita. Oleh karena itu, kita tidak boleh membunuh mereka dengan cara _al-Mutslah_ dengan sengaja untuk menimpakan kesedihan dan kepahitan terhadap mereka.
4. Kewajiban memberikan kesaksian dengan jujur dan apa adanya sesuai dengan fakta yang ada sebenarnya tanpa dikeruhkan sedikit pun oleh sikap memihak, berat sebelah, bias, dan zalim. Ayat ini dan ayat 135 surah an-Nisaa' merupakan obat untuk sebuah penyakit sangat berbahaya yang termasuk salah satu dosa besar, yaitu menyembunyikan kesaksian dan kesaksian palsu.
5. Kewajiban bersikap adil dalam memperlakukan semua orang secara keseluruhan, baik mereka adalah lawan atau pun kawan karena Allah SWT berfirman (وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ)
6. Menghargai jasa, berterima kasih, dan keharusan untuk senantiasa mengingat nikmat Allah SWT kepada kaum Mukminin, di mana Allah SWT telah menolak dan menghalau tipu daya dan niat jahat para musuh dari diri kaum Mukminin dan dari diri Nabi mereka, Muhammad saw..
7. Kewajiban bertakwa kepada Allah SWT secara umum dalam setiap keadaan serta kewajiban bertawakal kepada-Nya setelah melakukan langkah-langkah ikhtiar optimal, untuk meraih kebahagiaan duniawiah dan ukhrawiah.
8. Ganjaran orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal-amal saleh dan perbuatanperbuatan baik bagi diri mereka sendiri dan bagi para saudara mereka, adalah maghfirah bagi dosa-dosa mereka serta meraih keabadian dalam surga.
Sedangkan balasan orang-orang yang kafir kepada Allah SWT dan para rasul-Nya serta mendustakan ayat-ayat Allah SWT yang menunjukkan dan membuktikan keesaan-Nya dan kekuasaan-Nya, adalah senantiasa berada dalam neraka al-Jahim yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali.
Masing-masing dari kedua bentuk balasan tersebut dipastikan terjadi. Hal ini dinyatakan dengan diawali janji Allah SWT dan janji-Nya paling kuat. Allah berkuasa terhadap segala yang mungkin. Mengetahui segala hal yang diketahui, dan Mahakaya tanpa sedikit pun butuh kepada segala bentuk kebutuhan.
9. Ayat (بِـَٔايَـٰتِنَآ أُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلْجَحِيمِ) merupakan sebuah nash yang pasti bahwa keabadian dalam neraka tidak lain hanya bagi orang-orang kafir. Bentuk susunan ayat ini memberikan pengertian al-Hashr, dalam arti kekal menghuni neraka hanya bagi orang-orang kafir, bukan yang lainnya. Juga, penggunaan kata (أَصْحَـٰبُ) memberikan pengertian (senantiasa menetapi), seperti perkataan, _"ashhaabush shahraa'"_ (para penghuni gurun), yang maksudnya adalah _al-Mulaazimuuna lahaa_ (orang-orang yang selalu menetap di gurun dan tidak pernah lepas darinya).===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
