SURAH AL-MAA'IDAH: 12-14

AL-MA'IDAH (6)

AL-MAA'IDAH: 12-14

TINDAKAN KAUM YAHUDI DAN NASRANI YANG MERUSAK PAKTA DAN PERJANJIAN

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Dari ayat-ayat di atas, bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:

1. Penginformasian tentang tindakan umat Yahudi yang melanggar perjanjian bahwa balasan atas tindakan tersebut adalah laknat dan terusir dari rahmat Allah SWT.

2. Pemberitahuan bahwa kaum Yahudi mengubah, mendistorsi, mereduksi, memutarbalikkan firman Allah SWT yang diturunkan dalam kitab Taurat. Distorsi tersebut adakalanya terhadap teks redaksi atau terhadap makna dan isinya sebagaimana yang sudah pernah kami singgung sebelumnya.

3. Lebih mengedepankan sikap memaafkan dan lapang dada daripada sikap membalas, menghukum, memerangi, membunuh dan menyakiti.

4. Pengangkatan para naqiib menjadi dalil yang menunjukkan bahwa khabar ahad (informasi yang disampaikan oleh satu orang) adalah diterima menyangkut apa yang diperlukan seseorang dan ia butuh untuk mengetahuinya berupa berbagai kebutuhan keagamaan dan keduniawiannya. Hal ini diperkuat oleh as-Sunnah an-Nabawiyyah dalam Islam. Rasulullah saw. berkata kepada Hawazin:

“Pulanglah kalian semua, biar para pimpinan kalian nanti yang akan mengajukan perkara kalian kepada kami."

5. Pengangkatan para _naqiib_ juga menunjukkan tentang bolehnya mengangkat mata-mata.

6. Sesungguhnya menegakkan shalat, menunaikan zakat, beriman kepada Allah SWT dan para rasul, serta berinfak di jalan Allah SWT bisa menjadi sebab dihapusnya kesalahan, diampuninya dosa, dan masuk surga. Oleh karena itu, barangsiapa yang melenceng dari semua itu, berarti ia telah salah jalan dan keluar dari rel kebenaran dan kebaikan, keluar dari petunjuk dan beralih kepada kesesatan.

7. Informasi tentang kaum Nasrani, bahwa mereka juga merusak perjanjian yang ada, mengabaikan apa-apa yang diperintahkan dan dilarang oleh kitab suci dan agama mereka, serta tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw. yaitu berita tentang kedatangan beliau yang sebelumnya telah disampaikan kepada mereka dalam kitab Injil dan Taurat. Allah SWT pun mengancam mereka dengan pembalasan yang buruk atas apa yang telah mereka perbuat.

Kesimpulannya adalah jalan yang ditempuh oleh kaum Nasrani sama seperti jalan yang ditempuh oleh kaum Yahudi, yaitu merusak perjanjian yang berasal dari sisi Allah SWT.

Akhirnya, di sini ada baiknya untuk menyebutkan tiga buah pertanyaan yang diutarakan oleh ar-Razi menyangkut ayat ini.

1. Mengapa dalam ayat ini, penyebutan iman kepada para rasul diakhirkan setelah penyebutan menegakkan shalat dan menunaikan zakat, padahal pada praktiknya, beriman kepada para rasul adalah lebih dulu?

Jawabannya adalah kaum Yahudi mengakui bahwa untuk menggapai keselamatan mesti harus dengan menegakkan shalat dan menunaikan zakat, hanya saja mereka tetap bersikukuh pada sikap mendustakan dan tidak memercayai sebagian rasul. Karena itu, setelah penyebutan menegakkan shalat dan menunaikan zakat, disebutkan supaya maksud dan tujuan yang diinginkan bisa terwujud, harus dengan beriman kepada semua rasul. Jika tidak, menegakkan shalat dan menunaikan zakat tidak ada gunanya apa-apa dan tidak memiliki pengaruh apa pun dalam terwujudnya keselamatan, jika tanpa disertai dengan keimanan kepada semua rasul.

2. Apa makna kalimat (اَلتَّعْزِيْرُ) dalam ayat (وَعَزَّرْتُمُوهُمْ)

Jawabannya adalah az-Zujjaj mengatakan bahwa kata (اَلْعَزْرُ) (yang merupakan akar kata (اَلتَّعْزِيْرُ) secara etimologi artinya adalah (اَلْمَنْعُ) (mencegah, menghalangi, menghalau). Kalimat (عَزَّرتُ فُلَانَا) pengertiannya adalah aku melakukan tindakan yang bisa menghalaunya dari keburukan dan membuat dirinya menjauhinya. Oleh karena itu, kebanyakan ulama mengatakan, bahwa makna ayat (وَعزَّرْتُمُوهُمْ) adalah (نَصَرْتُمُوْهُم) (menolong mereka). Itu karena barangsiapa yang menolong seseorang, berarti ia telah menghalau dan menjauhkan para musuhnya dari dirinya.

Seandainya at-Ta’ziir bermakna at-Tauqiir, tentunya ada pengulangan kata yang bermakna sama dalam ayat:

"Menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya." (al-Fath: 9)

3. Ayat (وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًۭا) sebenarnya sudah masuk ke dalam cakupan menunaikan zakat, lalu apa faedah dari menyebutkannya kembali di sini?

Jawabannya adalah yang dimaksudkan dengan menunaikan zakat adalah zakat yang wajib. Sedangkan yang dimaksudkan dengan memberikan pinjaman utang di sini adalah sedekah dan infak sunnah. Di sini, sedekah dan infak sunnah disebutkan secara khusus dan tersendiri, dengan tujuan untuk menggarisbawahi kemuliaan dan ketinggian kedudukan sedekah sunnah.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login