AL-MA'IDAH (4)
AL-MAA'IDAH: 6-7
KEWAJIBAN WUDHU, MANDI DARI JINABAH, TAYAMMUM, DAN MENGINGAT NIKMAT ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat wudhu dan tayammum bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. _Thahaarah_ (kondisi suci dari hadats) adalah syarat sahnya shalat. Allah SWT mewajibkan bersuci dengan air pada saat hendak mengerjakan shalat dan mewajibkan bertayammum ketika tidak ada air. Hal ini menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah menunaikan shalat disertai dengan kondisi suci dan menunaikan shalat tanpa kondisi suci belum bisa memenuhi apa yang dikehendaki atau belum bisa mewujudkan penunaian apa yang diperintahkan.
Kedua telinga termasuk bagian dari kepala menurut mayoritas ulama selain Imam asy-Syafi'i. Akan tetapi menurut pendapat ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah, kedua telinga diusap bersama-sama dengan pengusapan kepala dengan air yang sama yang digunakan untuk mengusap kepala. Dalam arti, ketika mengusap kepala, langsung menyertakan kedua telinga. Sedangkan menurut pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, kedua telinga diusap dengan menggunakan air yang baru, bukan dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang fardhu atau yang wajib untuk kedua kaki adalah membasuhnya, bukan mengusapnya. Ini yang tertetapkan dari praktik Rasulullah saw. dan dinyatakan dalam sabda beliau di banyak hadits.
Ayat (وَأَرْجُلَكُمْ) menurut _qiraa'aat_ yang membaca _jarr_, menunjukkan pensyari'atan mengusap kedua kaki ketika kedua kaki mengenakan _khuff_. Banyak ulama dari kalangan sahabat dan yang lainnya yang menetapkan dan memberlakukan pengusapan pada _khuff_. Hasan al Bashri mengatakan, "Ada tujuh puluh sahabat yang menceritakan kepadaku, bahwasa Rasulullah saw. mempraktikkan pengusapan _khuff_!'
2. Tayammum adalah sebagai pengganti wudhu untuk hadats kecil, dan ini sudah menjadi kesepakatan. Apakah tayammum juga menjadi gantinya mandi dalam hadats besar atau tidak, hal ini masih diperselisihkan diantara ulama generasi salaf. Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, dan kebanyakan ulama mengatakan, bahwa tayammum juga menjadi gantinya mandi, sehingga oleh karena itu, boleh bertayammum untuk menghilangkan hadats besar.
Sementara itu, Umar bin Khaththab dan Ibnu Mas'ud mengatakan tayammum tidak bisa menjadi pengganti mandi sehingga seseorang tidak bisa hanya bertayammum untuk menghilangkan hadats besar.
Apabila waktu yang ada digunakan untuk berwudhu, waktu shalat akan terlewatkan, menurut kebanyakan ulama orang yang bersangkutan tetap tidak boleh lantas bertayammum saja. Hal ini didasarkan pada ayat (فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا). Sementara orang tersebut adalah orang yang menemukan air sehingga syarat sahnya bertayammum di sini tidak terpenuhi. Karena itu, ia tidak boleh bertayammum.
Sementara itu, Imam Malik memperbolehkan untuk bertayammum dalam kondisi seperti itu. Karena tayammum pada asalnya adalah muncul untuk menjaga waktu shalat, dalam arti supaya bisa mengerjakan shalat pada waktunya. Seandainya bukan seperti itu, tentunya seseorang harus mengakhirkan shalat sampai ia menemukan air.
3. _Thahaarah_ atau bersuci tidak wajib kecuali ketika mengalami hadats. Karena ayat ini secara implisit mengandung pengertian bahwa tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi, dan Allah SWT mewajibkan tayammum bagi orang yang hendak mengerjakan shalat ketika ia datang dari buang hajat atau menyentuh perempuan, sementara ia tidak mendapatkan air.
Hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa kentut, air madzi dan air wadi membatalkan wudhu, sama seperti buang air kecil dan buang air besar.
4. Ada sebagian ulama yang menjadikan ayat ini sebagai landasan dalil bahwa menghilangkan najis tidaklah wajib. Karena dalam ayat ini, Allah SWT berfirman: (إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ), lalu langsung menuturkan wudhu, tanpa menyebutkan istinjaa' terlebih dahulu. Seandainya menghilangkan najis adalah wajib, tentunya hal inilah yang menjadi awal permulaan yang pertama kali harus dilakukan terlebih dahulu. Ini adalah pendapat para rekan Imam Abu Hanifah, dan pendapat Imam Malik menurut riwayat Asyhab darinya. Sementara itu, menurut riwayat Ibnu Wahb dari imam Malik, menyatakan bahwa wajib untuk menghilangkan najis, baik ketika ingat maupun lupa, dan ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i. Yang shahih adalah riwayat Ibnu Wahb. Karena Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim mengabarkan tentang dua penghuni kuburan yang salah satunya di’adzab karena ia tidak membersihkan diri dari kencingnya dan seseorang tidak diadzab melainkan karena meninggalkan hal yang wajib. Sementara itu, Imam Abu Hanifah mengatakan wajib menghilangkan najis apabila ukurannya melebihi kadar ukuran dirham al-Baghli -maksudnya adalah jika ukurannya besar dalam bentuk seperti seukuran _mitsqaal_- diqiyaskan pada mulut lubang tempat keluar biasa yang di-ma’fu (dimaafkan, dimaklumi, ditolerir).
Tidak boleh mengusap kaus kaki menurut Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i, kecuali jika kaus kaki itu dilapisi dengan bahan dari kulit. Ini juga merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Malik. Sementara itu, ada sekelompok sahabat (Ali bin Abu Thalib, Abu Mas'ud, Barra', Anas, Abu Umamah, Sahi bin Sa'd dan Amr bin Huraits) memperbolehkan untuk mengusap kaus kaki.
Dari ayat (وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَةَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ) bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. Kewajiban untuk selalu mengingat nikmat-nikmat Allah SWT yang didapatkan dan dirasakan oleh manusia.
2. Kewajiban memenuhi janji, pakta dan kesepakatan yang realisasinya bisa membawa kepada kebaikan masyarakat luas.
3. Kewajiban bertakwa kepada Allah SWT dalam segenap perintah dan larangan-Nya.
Yang dimaksud dari ayat ini adalah perjanjian dan pakta (janji setia dan loyal) yang berlangsung antara para sahabat dengan Rasulullah saw. untuk tunduk patuh baik di kala senang maupun susah, di kala lapang maupun sempit, ketika mereka berkata, "Kami mendengarkan dan kami menaati,” seperti yang terjadi pada malam al-Aqabah dan di bawah pohon (Baiat ar-Ridhwan).
4. Islam adalah agama dengan semangat kemudahan dan toleransi karena Islam dengan nash Al-Qur’an berlandaskan pada prinsip raf'ul haraj (menolak dan menghilangkan kesulitan).===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
