SURAH AL-MAA'IDAH: 4-5

AL-MA'IDAH (3)

AL-MAA'IDAH: 4-5

MAKANAN-MAKANAN YANG HALAL DAN MENIKAH DENGAN PEREMPUAN AHLUL KITAB

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Ayat (يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ) menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut:

1. Dihalalkan makanan-makanan yang dinilai baik oleh jiwa-jiwa yang mulia, bukan makanan-makanan yang buruk dan kotor yang diharamkan oleh syari'at.

2. Diperbolehkannya berburu dengan menggunakan media binatang dan burung pemburu, dengan syarat binatang dan burung yang digunakan berburu itu terlatih dan terdidik, orang yang melatih dan mendidiknya haruslah orang yang memang mahir, terampil, berpengalaman dan profesional, serta ia melatih dan mengajari binatang dan burung tersebut dari apa yang diajarkan dan diilhamkan oleh Allah SWT kepadanya, yaitu jika binatang dan burung disuruh lari atau terbang, hewan itu akan lari atau terbang, jika dipanggil mau datang, dan jika ia disuruh berhenti setelah berhasil menangkap buruannya, hewan itu akan berhenti, serta tidak memakan hasil buruannya itu. Intinya adalah binatang atau burung yang digunakan berburu harus memahami dan menuruti instruksi yang diberikan dan hewan itu tidak memakan dari hasil buruannya. Jika ada salah satu syarat ini yang tidak terpenuhi, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

3. Hewan hasil buruan yang didapati oleh orang yang berburu telah mati karena dilukai dan dibunuh oleh binatang pemburu yang digunakannya adalah halal. Hal ini berdasarkan kemutlakan ayat (فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟), makanlah dari apa yang ditangkap oleh binatang berburu yang sematamata untuk kamu dan binatang berburu tidak memakan dari tangkapannya. Jika anjing atau binatang berburu lainnya ternyata memakan hasil tangkapannya, hasil tangkapannya tidak halal menurut mayoritas ulama. Itu berarti binatang tersebut menangkap buruannya untuk diri sendiri, bukan untuk majikannya. Namun ketentuan ini tidak mereka berlakukan untuk binatang berburu berupa burung sehingga meskipun burung yang digunakan berburu tersebut memakan hasil tangkapannya, hasil tangkapan burung tersebut tetap halal dimakan. Sementara itu, _ulama Malikiyyah_ memperbolehkan memakan hasil tangkapan yang dimakan oleh binatang berburu yang menangkapnya, sekalipun yang tersisa hanya tinggal sepotong saja, baik binatang berburu yang memakannya berupa anjing, harimau, maupun burung.

Oleh karena itu, jika buruan kedapatan mati di mulut anjing tanpa ada goresan luka, tidak boleh dimakan. Karena berarti buruan itu mati tercekik sehingga mirip hewan disembelih dengan pisau tumpul, lalu hewan itu mati sebelum kerongkongannya sempat terpotong.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika binatang berburu yang digunakan meminum darah hewan buruannya, hewan hasil buruannya boleh dimakan. Sementara *asy-Sya’bi dan ats-Tsauri* memakruhkannya.

Apabila seseorang yang berburu mendapati ada anjing lain yang bersama dengan anjing berburu miliknya, kasus ini dipahami dalam konteks bahwa anjing lain itu bukanlah anjing yang dilepas dari seorang pemburu lain dan anjing lain itu adalah anjing yang berkeliaran mencari buruan karena dorongan naluri sendiri serta untuk kepentingan diri sendiri sehingga hasil buruan tidak boleh dimakan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadits Adi bin Hatim yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim,*

_“Jika ada anjing-anjing lain yang berbaur dengan anjing milikmu yang kamu gunakan untuk berburu, janganlah kamu memakannya.”_ *(HR Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim)*

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

_"Karena sesungguhnya basmalah yang kamu baca adalah untuk anjing milikmu, bukan untuk anjing lainnya.”_

Jika ada dua orang berburu bersama-sama dengan melepas dua anjing, hasil buruan yang ditangkap adalah milik mereka berdua.

Begitu juga, jika ada hewan buruan ditembak dengan semacam panah, lalu hewan itu terjun jatuh dari atas bukit, atau tenggelam ke dalam air, atau hilang tidak ditemukan selama tiga hari, lalu hewan buruan itu mati tanpa sepenglihatan orang yang berburu, hewan tersebut tidak boleh dimakan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. kepada Adi bin Hatim dalam sebuah hadits muttafaq 'alaihi yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim:*

_“Dan jika kamu menembak hewan buruan dengan panah, sebutlah nama Allah SWT (ketika kamu menembakkannya). Lalu jika hewan buruan itu hilang dari dirimu selama sehari, lalu pada esok harinya kamu menemukannya dan kamu tidak mendapati pada tubuhnya melainkan bekas anak panahmu, makanlah. Jika kamu mendapatinya tenggelam di dalam air, jangan kamu makan, karena kamu tidak tahu, apakah hewan itu mati karena tenggelam atau karena tembakan anak panahmu.”_ *(HR. Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim).* 

*Abu Dawud* meriwayatkan dalam hadits *Abu Tsa’labah al-Khusyani*:

_"Jika hewan buruanmu itu hilang dari dirimu selama sehari, lalu kamu menemukannya dan kamu tidak mendapati pada tubuh hewan itu kecuali bekas anak panahmu, makanlah.” Ada tambahan redaksi, ”lalu kamu baru menemukannya setelah tiga hari, maka makanlah selama belum mulai membusuk.”_ *(HR Abu Dawud)*

*Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i* memperbolehkan berburu dengan menggunakan anjing milik orang Yahudi dan Nasrani, jika orang yang berburu adalah seorang Muslim. Mayoritas ulama selain Imam Malik memperbolehkan buruan hasil tangkapan orang Ahlul Kitab.

4. Boleh memiliki anjing untuk berburu berdasarkan ayat (وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ). Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim dari Ibnu Umar* dari Rasulullah saw..

_“Barangsiapa yang memiliki (memelihara) anjing, pahalanya berkurang sebanyak dua qiiraath setiap harinya, kecuali anjing berburu dan anjing untuk menjaga ternak.”_ *(HR Muslim)*

5. (وَمَا عَلَّمْتُم) juga menunjukkan bahwa orang yang berilmu lebih mulia daripada orang bodoh. Seekor anjing ketika dilatih dan diajari, ia memiliki nilai lebih dibandingkan anjing-anjing lain. Keutamaan dan kemuliaan orang yang berilmu semakin bertambah ketika ia mengamalkan ilmu yang ia miliki. Hal ini berdasarkan perkataan Ali Ibnu Abu Thalib, "Setiap sesuatu memiliki nilai, dan nilai seseorang adalah sesuai dengan kepandaian dan keahlian yang ia praktikkan secara profesional."

6. Wajib menyebut nama Allah SWT (membaca basmalah) ketika melepaskan binatang pemburu. Hal ini berdasarkan ayat (وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ). Ini adalah pendapat mayoritas ulama selain *asy-Syafi'i*. Pendapat ini didukung oleh sabda Rasulullah saw. dalam hadits *Adi bin Hatim* di atas:

_"Apabila kamu melepas anjingmu dan kamu menyebut nama Allah SWT ketika melepasnya, makanlah hasil tangkapannya.”_

Adapun ketika mendapati hewan hasil buruan masih dalam keadaan hidup, wajib menyebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya.

Sementara itu, dalam hal ini *Imam asy-Syafi'i* berpendapat, bahwa menyebut nama Allah SWT (membaca basmalah) adalah sunnah.

Dari ayat selanjutnya (ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُ ۖ) bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:

1. Dihalalkannya rezeki yang baik, yaitu apa yang dinilai baik oleh jiwa-jiwa yang mulia.

2. Dihalalkan memakan dari hewan sembelihan Ahlul Kitab (umat Yahudi dan Nasrani).

Tidak ada lagi perselisihan pendapat diantara para ulama bahwa makanan Ahlul Kitab yang tidak memerlukan penyembelihan seperti buah-buahan dan gandum boleh dimakan, karena makanan-makanan seperti ini tidak menimbulkan suatu kemudharatan apa pun hanya karena dimiliki oleh orang tertentu.

Adapun makanan yang membutuhkan suatu usaha tertentu atau suatu proses pembuatan seperti roti, minyak dan lain sebagainya, dan penyembelihan yang membutuhkan unsur agama dan niat, Allah SWT memberikan _rukhshah_ di dalamnya, sebagai bentuk keramahan untuk memikat hati Ahlul Kitab dan membuat mereka tertarik dan senang kepada Islam, walau meskipun orang Nasrani ketika menyembelih mengucapkan "Bismil Masiih" (dengan menyebut nama Al-Masih) dan orang Yahudi mengucapkan, "Bismi 'Uzair" (dengan menyebut nama Uzair). Karena orang Nasrani dan orang Yahudi menyembelih atas dasar millah.

Mayoritas berpendapat bahwa penyembelihan adalah faktor yang berperan dalam kehalalan hewan sembelihan, baik yang halal bagi Ahlul Kitab maupun yang haram bagi mereka. Sementara itu, ada sekelompok ulama berpendapat, bahwa yang halal bagi kita dari sembelihan Ahlul Kitab adalah apayang juga halal bagi mereka. Karena apa yang tidak halal bagi Ahlul Kitab, penyembelihan mereka tidak bisa menjadi faktor yang memberikan efek pada apa yang tidak halal bagi mereka itu. Oleh karena itu, lemak murni dari hewan sembelihan Ahlul Kitab tidak halal. Dalam hal ini, sekelompok ulama tersebut membatasi kata _"ath-Tha’aam"_ (makanan) di sini hanya pada sebagian cakupannya. Sementara itu, mayoritas ulama memahaminya dalam konteks keumuman cakupannya meliputi semua yang boleh dimakan.

Ulama sepakat kecuali segelintir ulama, bahwa hewan sembelihan orang kafir (paganis) adalah tidak boleh dimakan dan tidak boleh pula menikahi kaum perempuannya. Alasannya karena mereka bukanlah Ahlul Kitab berdasarkan pendapat yang masyhur menurut ulama.

Tidak apa-apa makan, minum, dan memasak dengan menggunakan wadah milik orang-orang kafir secara keseluruhan selama itu bukanlah wadah dari emas, perak atau kulit babi, setelah sebelumnya dicuci terlebih dahulu dan dipanaskan. Mereka tidak biasa memerhatikan dan menghindari hal-hal yang najis, serta mereka biasa memakan bangkai.

Oleh karena itu, ketika mereka memasak dengan menggunakan periuk, periuk itu terkena najis sehingga harus dicuci terlebih dahulu. Dalam *Shahih Muslim* diriwayatkan dari hadits *Abu Tsa'labah al-Khusyani*, ia berkata:

_“Aku datang menemui Rasulullah saw. lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, kami hidup di daerah pemukiman Ahlul Kitab, kami makan di dalam wadah-wadah mereka. Dan daerah itu juga merupakan daerah berburu, aku berburu dengan senjata panah, dengan anjingku yang terlatih dan terdidik, dan dengan anjingku yang tidak terlatih dan tidak terdidik. Beritahukanlah kepadaku apa yang halal bagi kami dari semua itu?’ Rasulullah saw. pun bersabda, ‘Adapun apa yang kamu tuturkan bahwa kamu berada di daerah sekelompok orang dari Ahlul Kitab yang kamu makan di dalam wadah-wadah mereka. Jika kamu masih bisa menemukan selain wadah mereka, janganlah kamu makan di dalam wadah mereka. Namun jika kamu memang tidak bisa menemukan wadah lain selain wadah milik mereka, cucilah terlebih dahulu, kemudian baru kamu gunakan untuk makan.”_ *(HR Muslim)*

3. Diperbolehkan memberi makan orang Ahlul Kitab dari hewan sembelihan kaum Muslimin. Oleh karena itu, jika mereka membeli daging dari kita, daging itu halal bagi mereka dan harga daging yang dibayar oleh mereka juga halal bagi kita.

4. Pensyari'atan menikahi perempuan-perempuan Mukminah yang muhshanah dan perempuan-perempuan Ahlul Kitab yang muhshanah. Yang dimaksud dengan perempuan muhshanah di sini adalah perempuan merdeka menurut pendapat Mujahid dan mayoritas ulama. Sedangkan menurut pendapat Ibnu Abbas, adalah perempuan baik-baik (menjaga diri dari perbuatan zina).

5. Batal dan terhapusnya pahala amal seseorang jika ia ingkar terhadap hukum-hukum dan syari'at-syari'at Allah SWT. serta kufur kepada pokok-pokok iman dan cabang-cabangnya. Hal ini berdasarkan ayat (وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَـٰنِ) barangsiapa kafir kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. atau mengingkari keimanan, (فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ) sungguh pahala amalnya menjadi batal dan terhapus sehingga amalnya sama sekali tidak memiliki faedah ukhrawiyah lagi.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login