AL-MA'IDAH (2)
AL-MAA'IDAH: 3
MAKANAN-MAKANAN YANG DIHARAMKAN, DISEMPURNAKANNYA AGAMA, DAN KEADAAN DARURAT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَـٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍۢ لِّإِثْمٍۢ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٣
*Artinya:* _Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah1#, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya2#, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah3#, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini4#, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa5# karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
1#)- Ialah darah yang keluar dari tubuh
2#)- Maksudnya ialah binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
3#)- Al-Azlām artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab jahiliah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masingmasing, yaitu dengan: "lakukanlah", "jangan lakukan", sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka meminta supaya juru kunci Kakbah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
4#)- Yang dimaksud dengan hari ialah masa, yaitu masa haji wadāʻ, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam.
5#)- Maksudnya dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
*Sebab Turunnya Ayat*
*Ibnu Mindah* meriwayatkan dalam kitab, *ash-Shahaabah*, melalui jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hujr dari ayahnya dari kakeknya, Hibban berkata, "Kami bersama-sama Rasulullah saw. ketika aku menyalakan api di bawah periuk yang di dalamnya terdapat daging bangkai, lalu turunlah ayat tentang pengharaman bangkai, lalu aku pun membalik dan menumpahkan periuk itu."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat tersebut menjelaskan beberapa hukum sebagai berikut.
1. Pengharaman bangkai (hewan yang mati bukan karena disembelih dengan penyembelihan yang sah secara syari'at) dan yang memiliki hukum sama dengan bangkai, yaitu hewan yang mati karena tercekik, hewan yang mati karena hantaman benda tumpul, hewan yang mati karena terjatuh, hewan yang mati karena tertanduk, hewan yang mati karena dimangsa binatang buas, hewan yang disembelih di atas an-Nushub (bebatuan yang berada di sekitar Ka'bah), dan hewan yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah SWT.
2. Keharaman darah dan babi.
3. Ketika hewan-hewan yang tersebutkan pada poin nomor satu ditemukan masih dalam keadaan hidup, lalu disembelih dengan penyembelihan yang sah menurut syari'at, daging hewan itu diperbolehkan untuk dikonsumsi.
4. Hal-hal yang diharamkan tersebut diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat dan terpaksa, sekadar untuk menghilangkan kemudharatan yang ada.
5. Kondisi darurat memiliki dua batasan. Pertama, tujuan mengonsumi hal-hal yang diharamkan hanya sekadar untuk menolak dan menghilangkan kemudharatan yang ada saja. Kedua, harus sekadarnya dan tidak boleh berlebihan, dalam arti hanya dalam kadar ukuran yang sudah bisa untuk mempertahankan hidup, tidak boleh lebih dari itu. Keadaan darurat disesuaikan dengan kadarnya. Jika orang yang bersangkutan memiliki maksud ingin menikmatinya atau melebihi kadar ukuran kedaruratan yang ada, ia telah terjatuh ke dalam keharaman.
Penyembelihan yang sah menurut syari'at bisa dilakukan terhadap hewan yang sehat dan hewan yang sakit. Oleh karena itu, boleh menyembelih hewan yang sakit meskipun kondisinya sudah hampir mati selama memang masih ada sisa kehidupan pada hewan itu.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penyembelihan hewan induk sudah mencakup janin yang ada dalam kandungannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari hadits Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Mas'ud, dari Rasulullah saw., beliau bersabda:
_“Penyembelihan janin adalah sudah masuk ke dalam penyembelihan yang dilakukan terhadap induknya.”_ *(HR ad-Daraquthni)*
Dalam sebuah versi riwayat lain disebutkan dengan redaksi.
_“Penyembelihan janin adalah sudah masuk ke dalam penyembelihan yang dilakukan terhadap induknya, baik apakah sudah tumbuh rambut maupun belum.”_
Sementara itu. Imam Abu Hanifah berpendapat apabila janin keluar dari perut induknya dalam keadaan mati, tidak halal memakan¬ nya karena penyembelihan terhadap satu jiwa bukan penyembelihan terhadap dua jiwa.
Ulama sepakat bahwa jika janin keluar dalam keadaan masih hidup, penyembelihan yang dilakukan terhadap induknya tersebut tidak mencakup janin.
Alat penyembelihan menurut mayoritas ulama adalah setiap sesuatu yang bisa memotong urat-urat leher dan bisa mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang. Hal ini berdasarkan sejumlah riwayat yang mutawatir.
Gigi dan tulang yang tidak boleh digunakan dalam penyembelihan adalah gigi dan tulang yang tidak terlepas jika begitu, yang terjadi adalah pencekikan. Adapun gigi dan tulang yang terlepas, jika keduanya tajam dan bisa memotong urat-urat leher, boleh digunakan untuk menyembelih. Sementara itu, sejumlah ulama (Ibrahim an-Nakha’i, Hasan al-Bashri, Laits bin Sa’d dan asy-Syafi'i) mengharamkan penggunaan gigi, kuku dan tulang sebagai alat menyembelih secara mutlak, baik gigi, kuku dan tulang yang terlepas maupun tidak.
Adapun apa yang harus dipotong dalam penyembelihan, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Imam Malik mengatakan bahwa penyembelihan tidak sah melainkan harus dengan memotong kerongkongan dan dua urat leher. Sementara itu. Imam asy-Syafi'i mengatakan penyembelihan sah dengan memotong kerongkongan dan al-Marii' (saluran makanan dan minuman yang menghubungkan antara mulut dengan perut), tidak perlu sampai memotong dua urat leher. Kerongkongan dan al-Marii' adalah tempat saluran makanan dan minuman yang jika keduanya tidak ada, kehidupan tidak ada. Hal itu adalah tujuan yang diinginkan dari kematian.
Imam Malik dan yang lainnya seperti Imam Abu Hanifah, memperhitungkan kematian dalam bentuk yang bisa menjadikan daging layak dan baik untuk dikonsumsi, serta hal yang halal -yaitu daging- terpisah dari yang haram yang keluar dengan pemotongan uraturat leher. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Rafi bin Khadij r.a yang disepakati keshahihannya yang diriwayatkan oleh al-Jamaa'ah, "Sesuatu yang bisa mengalirkan darah." Ini adalah pendapat yang lebih pas.
Para ulama berbeda pendapat seputar penyembelihan yang dilakukan di atas katup tenggorokan atau napas (kelep lekum, jakun), dan jakunnya sendiri masih ada bersama tubuh. Dalam hal ini, Imam asy-Syafi'i berpendapat, sah dan boleh dimakan karena tujuan yang dimaksud telah tercapai. Sementara itu. Imam Malik mengatakan tidak boleh dimakan.
Para ulama juga berbeda pendapat menyangkut masalah orang yang mengangkat tangannya sebelum penyembelihan yang dilakukannya selesai. Namun kemudian ia langsung kembali lagi seketika dan menyempurnakan penyembelihannya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa penyembelihan itu mencukupi dan ada pula yang mengatakan tidak mencukupi. Pendapat yang lebih shahih adalah pendapat yang pertama karena orang yang bersangkutan tersebut telah melukai hewan yang disembelihnya, kemudian ia menyembelihnya ketika kehidupan masih ditemukan pada hewan tersebut.
Hal yang disunnahkan adalah hendaknya penyembelihan dilakukan oleh orang yang memiliki tingkah laku baik dan memiliki kemampuan untuk menyembelih, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh maupun belum, orang Muslim maupun orang Ahlul Kitab. Namun, penyembelihan oleh orang Muslim adalah lebih utama daripada penyembelihan Ahlul Kitab.
Hewan jinak yang tiba-tiba berubah ganas, kasar, dan melarikan diri atau terjatuh ke dalam sumur, menurut pendapat ulama Malikiyyah, penyembelihannya harus tetap dilakukan pada bagian tubuh antara kerongkongan dan bagian atas dada, seperti penyembelihan biasa. Sementara itu. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i memperbolehkan untuk melakukan penyembelihan atau menusuknya pada bagian mana pun dari tubuh hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Jamaa’ah dari Rafi’ bin Khadij:
_“Sesungguhnya unta ini memiliki perangai seperti hewan yang kasar, ganas, susah ditangkap dan dijinakkan. Oleh karena itu, jika ada hewan seperti itu yang kalian tidak bisa mengalahkannya, lakukanlah terhadapnya seperti ini (yakni, melemparnya dengan semacam anak panah atau yang semacam itu).” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Lalu, makanlah.”_ *(HR al-Jamaah)*
Diperintahkan untuk melakukan penyembelihan dengan baik, berdasarkan hadits di atas yang bersumber dari Abu Ya'la yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, anNasa’i dan Ibnu Majah:
_“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu (atau kepada segala sesuatu). Karena itu, apabila kamu membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik, dan apabila kamu menyembelih, lakukanlah penyembelihan dengan baik, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya, dan hendaklah ia memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihannya (maksudnya, menyembelihnya dengan cepat supaya lekas mati dan tidak terlalu lama menahan rasa sakit. Ada yang mengatakan, bahwa maksudnya adalah membiarkannya hingga diam tidak bergerak dan benarbenar mati).”_ *(HR Imam Ahmad, Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)*
Ulama Malikiyyah mengatakan menyembelih hewan dengan baik maksudnya adalah bersikap lembut kepada hewan yang akan disembelih, tidak boleh merobohkannya dengan kasar dan tidak pula menyeret-nyeretnya dari suatu tempat ke tempat lain, menajamkan alat yang digunakan untuk menyembelih, menghadirkan niat dan maksud menjadikan hewan itu boleh dikonsumsi serta niat ibadah, menghadapkannya ke arah qiblat, menyembelihnya dengan cepat supaya segera mati, memotong dua urat leher dan kerongkongan, mendiamkan dan membiarkannya hingga tenang dan benar-benar mati, mengakui pemberian dan nikmat Allah SWT, serta bersyukur kepada-Nya atas nikmat yang diberikan.
Allah SWT telah menundukkan untuk kita sesuatu yang seandainya Dia berkehendak, tentu bisa saja Dia menjadikan sesuatu itu menguasai dan mengalahkan kita, serta Dia telah memperbolehkan kepada kita sesuatu yang seandainya Dia berkehendak, niscaya bisa saja Dia mengharamkannya bagi kita.
Perbuatan _al-Istiqsaam bil azlaam_ (mengundi nasib, meramal keberuntungan dan nasib) dengan berbagai bentuk dan macamnya adalah haram, dan ketika orang yang bersangkutan memiliki maksud mencari keberuntungan, itu masuk kategori memakan harta secara batil. Mujahid mengatakan, _al-Azlaam_ adalah alat dadu bangsa Persia dan Romawi yang mereka gunakan untuk berjudi.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
