AL-MA'IDAH (1)
AL-MAA'IDAH: 1-2
MEMENUHI AKAD, LARANGAN MELAKUKAN PELANGGARAN, BEKERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN, DAN MEMULIAKAN SYIAR-SYIAR ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kedua ayat tersebut berisikan pokok dan prinsip-prinsip Islam dalam transaksi dan interaksi sosial. Tidak samar bagi siapa pun bahwa kedua ayat ini begitu fasih dan singkat tetapi sangat padat.
*Ayat pertama berisikan lima hukum sebagai berikut:*
1. Perintah untuk berkomitmen serta menghormati dan memenuhi akad dan kesepakatan yang dibuat, serta kewajiban memenuhi dan mematuhi aturan-aturan Islam. Oleh karena itu, wajib untuk membayar harga barang yang dibeli, membayar mahar istri dan memenuhi nafkahnya, menjaga dan memelihara titipan, pinjaman dan barang yang digadaikan serta menyerahkannya kembali kepada para pemiliknya secara utuh, melindungi harta dan jiwa orang musta'man (orang kafir yang diberi suaka dan jaminan keamanan), melindungi kehormatan, keluarga, dan harta orang kafir _mu'aahad_ [orang kafir yang memiliki hubungan perjanjian damai dengan kaum Muslimin].
Ayat (أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ) menunjukkan bahwa akad adalah bersifat mengikat dan berlaku positif. Hal ini berarti menafikan keberadaan _khiyaar majlis_ (hak untuk meneruskan atau membatalkan akad selama masih di majelis akad). Ini adalah pendapat *Imam Abu Hanifah dan Imam Malik*. Sementara itu, *Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad* menetapkan adanya _khiyaar majlis_ untuk kedua belah pihak yang melakukan akad selama mereka berdua masih berada di majelis akad sehingga mereka berdua boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan akad. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari dan Muslim* dari *Ibnu Umar*, ia berkata:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
_“Kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli memiliki hak khiyaar (memilih antara meneruskan atau membatalkan akad) selama mereka berdua belum berpisah.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Dalam redaksi lain *Bukhari* menyebutkan:
_"jika ada dua orang melakukan transaksi jual beli, masing-masing dari mereka berdua memiliki khiyaar (hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad) selagi mereka berdua belum berpisah.”_ *(HR Bukhari)*
Hadits ini secara eksplisit menetapkan adanya _khiyaar majlis_ sesaat seusai dilakukannya akad jual beli, selagi kedua belah pihak yang melakukan akad masih di majelis akad. Hal ini tidak bertolak belakang dengan berlakunya akad, bahkan justru ini merupakan salah satu konsekuensi yang menjadi tuntutan akad secara syari'at. Oleh karena itu, mematuhinya adalah bagian dari kesempurnaan memenuhi akad.
Nadzar yang wajib dan harus dipenuhi adalah nadzar hal-hal ketaatan, semisal haji, puasa, i’tikaf, shalat malam dan lain sebagainya. Nadzar sesuatu yang mubah, tidak mengikat dan tidak wajib berdasarkan ijma umat.
2. Dihalalkannya memakan binatang al An'aam melalui cara disembelih secara sah menurut syari'at.
3. Pengecualian hal-hal yang diharamkan yang disebutkan pada ayat setelahnya, yaitu ayat 3 dan dalam ayat-ayat yang lainnya. Begitu pula dengan apa yang dijelaskan dalam as-Sunnah, seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas,
_“Rasulullah saw. melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam (cakar).”_ *(HR Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad)*
4. Mengecualikan keadaan berihram menyangkut aktivitas berburu, juga buruan dua tanah haram. Maksudnya, tidak boleh melakukan aktivitas berburu ketika sedang dalam keadaan berihram dan tidak boleh berburu di dua tanah haram meskipun sedang tidak dalam keadaan berihram.
5. Diperbolehkannya melakukan aktivitas berburu di selain dua tanah haram bagi orang yang tidak sedang berihram.
Kemudian Allah SWT berfirman (إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ), dengan tujuan untuk menguatkan dan mempertegas hukum-hukum syari'at tersebut yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah lazim di kalangan masyarakat Arab kala itu. Karena Allah SWT menetapkan hukum dan aturan menurut kehendak-Nya dan sesuai dengan hikmah dan kemashlahatan (لَامُعَقَّبَ لِحٌكْمِهِ)(tiada seorang pun yang bisa menganulir dan menolak hukum dan ketetapan Allah SWT) karena Allah SWT mensyari'atkan apa yang dikehendaki-Nya.
Sedangkan ayat kedua menjelaskan pengharaman tindakan pelanggaran dan penodaan terhadap manasik haji, tindakan melanggar batasan-batasan Allah SWT dalam apa yang Dia syari'at’kan. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap garis-garis ritual agama-Nya.
Garis-garis ritual itu adalah syiar-syiar Allah SWT, yaitu. Hewan _al-Budn_ (unta) yang dihadiahkan untuk tanah haram dan melakukan isy’aar terhadapnya, yaitu menggores sedikit pada bagian punuknya hingga ada darah yang mengalir, supaya diketahui bahwa unta itu adalah unta _al-Hadyu_. Atha mengatakan, syiar-syiar Allah SWT adalah segala apa yang diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Hasan al-Bashri mengatakan syiar-syiar Allah SWT adalah agama Allah SWT secara keseluruhan, seperti ayat:
_"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati."_ *(al-Hajj: 32)*
Mayoritas ulama memperbolehkan al-Isy’aar dan -menurut pendapat imam Asy-Syafi'i, Ahmad dan Tsaur- hal itu dilakukan pada sisi sebelah kanan punuk unta. Hal ini berdasarkan pada keterangan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. melakukan al-Isy’aar terhadap unta beliau pada sisi bagian kanan dari punuknya. Sementara itu, imam Malik mengatakan pada sisi bagian kiri. Mujahid mengatakan bisa di lakukan pada sisi sebelah mana saja yang diinginkan, sisi sebelah kanan atau kiri.
Sementara itu. *Imam Abu Hanifah* melarang _al-Isy’aar_ dan mengatakan bahwa itu merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan. Al-Isy'aar adalah makruh sebagaimana yang dinyatakan secara eksplisit oleh _ulama Hanafiyyah_. Sedangkan menyangkut hadits di atas, al-Isy'aar yang disebutkan di dalamnya ditakwili atau dipahami dalam konteks sebagai _al-Wasm_ (memberikan semacam stempel pada binatang dengan menggunakan semacam besi yang dipanaskan) yang digunakan sebagai tanda pengenal kepemilikan. Sementara itu, _ash-Shaahibaani_ (dua rekan *Imam Abu Hanifah*, yaitu *Muhammad dan Abu Yusuf*) mengatakan bahwa _al-Isy’aar_ tidak makruh dan tidak pula sunnah, tetapi mubah.
Diantara garis-garis ritual itu adalah menghormati kehormatan bulan-bulan haram yang berjumlah empat, satu sendiri dan tiga berurutan, yaitu *Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab*. Oleh karena itu, bulan-bulan haram itu tidak boleh dilanggar dan dinodai kehormatannya dengan melakukan peperangan atau penyerangan di dalamnya, atau dengan menggantinya dan mengalihkannya ke bulan yang lain seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyyaah waktu itu, yaitu yang dikenal dengan istilah _an-Nasii'_. Kemudian pengharaman melakukan peperangan pada bulan-bulan haram ini dinasakh dengan ayat:
_"Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui"_ *(at-Taubah: 5)*
Yang dimaksud dengan bulan-bulan haram dalam ayat 5 surah at-Taubah ini bukanlah bulan-bulan haji atau bulan-bulan haram dalam pengertian di atas (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), tetapi yang dimaksudkan adalah beberapa bulan yang merupakan masa penangguhan yang diberikan kepada kaum musyrikin untuk bebas melakukan aktivitas di muka bumi dan melakukan kontemplasi serta perenungan untuk memikirkan masalah
Islam di waktu itu. Selama beberapa bulan waktu penangguhan itu, Allah SWT mengharamkan memerangi mereka.
Diantara garis-garis ritual itu adalah mempersembahkan binatang _al-Hadyu_ dan _al-Qalaa'id._ Oleh karena itu, janganlah kamu mengganggu binatang-binatang tersebut yang digunakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT untuk disembelih di tanah haram. Melanggar atau mengganggu binatang-binatang tersebut sama seperti merampasnya atau memanfaatkannya untuk selain tujuan semula, yaitu disembelih di tanah haram dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
_Al-Hadyu_ adalah binatang seperti unta, lembu atau kambing yang dihadiahkan untuk Baitullah. Menurut mayoritas ulama, ini bersifat umum mencakup semua binatang yang disembelih dan sedekah yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dari sini, para ulama mengambil sebuah hukum bahwa seseorang tidak boleh ikut memakan binatang sembelihan yang ia hadiahkan untuk tanah haram, kecuali binatang al-Hadyu sunnah, al-Hadyu haji qiran dan haji tamattu'. Boleh bagi yang bersangkutan dan bagi orang-orang yang mampu ikut memakan sebagiannya, karena itu adalah binatang dam ritual haji yang dipersembahkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah dikaruniakan-Nya berupa taufik dan pertolongan bisa menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, boleh ikut memakan sebagian darinya. Selain itu, berdasarkan riwayat shahih Rasulullah saw. memakan dari binatang al-Hadyu untuk haji qiran dan tamattu', dan beliau meminum sebagian dari kuah masakannya. Sedangkan al-Hadyu yang selain itu, masih tetap pada hukum di atas, yaitu tidak boleh ikut memakannya, karena itu adalah masuk kategori dam untuk pelanggaran, hukuman dan kafarat. Oleh karena itu, tidak boleh ikut memanfaatkan sebagian darinya.
Al-Qalaa'id, maksudnya adalah binatang _al-Hadyu_ yang diberi tanda kalung, yaitu binatang _al-Hadyu_ sunnah, nadzar, qiran atau tamattu'. Adapun binatang al-Hadyu yang wajib karena suatu pelanggaran, tidak diberi tanda kalung. Kata (وَلَا ٱلْقَلَـٰٓئِدَ) pada ayat ini, di dalamnya ada pembuangan kata yang menjadi _mudhaaf_, yakni (ذوَاتَالْقَلَائِد) (binatang al-Hadyu yang diberi tanda kalung). Kata (لْقَلَائِد) maksudnya adalah sesuatu yang digantungkan atau dikalungkan pada punuk dan leher binatang _al-Hadyu_ sebagai tanda bahwa binatang _al-Hadyu_ adalah untuk Allah SWT.
_At-Taqliid_ (pemberian tanda kalung pada binatang Al-hadyu) adalah sunnah Nabi Ibrahim yang selanjutnya diakui dan dikukuhkan oleh Islam. Hal ini, menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah untuk binatang sapi dan kambing. Aisyah berkata,
_"Suatu ketika, Rasulullah saw. pernah sekali mempersembahkan al-Hadyu untuk Baitul Haram berupa binatang kambing, lalu beliau mengalunginya.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Sementara itu, *Imam Malik* dan _ulama Hanafiyyah_ mengingkari dan menolaknya, dan sepertinya hadits Aisyah tentang pemberian kalung pada binatang _al-Hadyu_ di atas tidak sampai kepada mereka, atau sampai kepada mereka namun mereka menolaknya karena al-Aswad sendirian dalam meriwayatkan hadits tersebut dari *Aisyah*.
Mereka sepakat menyangkut orang yang mengalungi _al-Badanah_ (unta atau lembu yang dihadiahkan untuk tanah haram dan disembelih di sana) atas dasar niat ihram dan ia pun membawanya sendiri, mereka sepakat bahwa dengan apa yang ia lakukan itu, ia sudah menjadi orang yang berihram. Allah SWT dalam ayat dua berfirman (لَا تُحِلُّوا۟ شَعَـٰٓئِرَ ٱللَّهِ) sampai pada kalimat (فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا) tanpa menyinggung ihram, tetapi ketika disebutkan pengalungan, bisa diketahui bahwa itu menempati posisi berihram.
Namun jika ia mengirim binatang _al-Hadyu_, tetapi tidak ia bawa dan giring sendiri, ia belum dianggap sebagai orang yang telah berihram menurut mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah, ia berkata:
_“Aku menganyam tali kalung untuk binatang hadyu Rasulullah saw. dengan tanganku sendiri (maksudnya ia yang membuatkan tali kalungnya), kemudian beliau mengalungkannya dengan tangan beliau sendiri, kemudian beliau mengirimkan binatang hadyu itu bersama dengan ayahku (maksudnya, yang membawa dan menggiring binatang al-Hadyu beliau itu adalah ayah Aisyah, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq), maka tiada suatu apa pun yang dihalalkan Allah SWT untuk beliau berubah menjadi haram bagi beliau (maksudnya beliau tidak berstatus sebagai orang yang berihram, sehingga beliau pun tidak menjauhi pantangan-pantangan yang berlaku bagi orang yang berihram) hingga al-Hadyu itu disembelih.”_ *(HR Bukhari)*
Ulama Hanafiyyah mengatakan barangsiapa yang mempersembahkan binatang _al-Hadyu_, pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haji juga berlaku bagi dirinya sampai binatang al-Hadyu disembelih. Hal ini -menurut apa yang diriwayatkan Bukhari- adalah pendapat *Ibnu Abbas*.
Tidak boleh menjual binatang _al-Hadyu_ dan tidak pula menghibahkannya jika telah diberi tanda kalung dan dilakukan al-Isy'aar terhadapnya karena status hukumnya telah wajib dan positif secara spesifik. Jika orang yang mempersembahkannya meninggal dunia, binatang _al-Hadyu_ tidak boleh diwarisi, tetapi tetap harus disembelih di tanah haram. Hal ini berbeda dengan binatang kurban karena binatang kurban statusnya belum wajib dan belum positif secara spesifik melainkan dengan penyembelihan, terutama menurut *Imam Malik*, kecuali jika orang yang berkurban memositifkan dan menspesifikkannya dengan perkataan, seperti, "Kambing ini aku jadikan sebagai kurban," status kambing itu telah wajib dan positif secara spesifik. Jika kambing itu rusak atau hilang, kemudian ia menemukannya, ia wajib menyembelihnya. Sementara itu, *Imam asy-Syafi'i* mengatakan orang itu tidak wajib menggantinya ketika kambing yang bersangkutan hilang atau dicuri, tetapi yang wajib untuk diganti adalah yang berstatus hukum wajib.
Janganlah kamu sekalian mengganggu kaum yang pergi mengunjungi Baitul Haram. Janganlah kalian menghalang-halangi orang-orang kafir yang ingin mengunjungi Baitul Haram untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Semua ini dinasakh dengan ayat,
_"Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."_ *(at-Taubah: 5)*
_"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini."_ *(at-Taubah: 28)*
Oleh karena itu, orang musyrik jangan sampai dibiarkan pergi haji dan mereka tidak dijamin keamanannya pada bulan-bulan haram, sekalipun mereka membawa binatang al-Hadyu, mengalungi binatang al-Hadyu, dan berhaji.
Maksud ayat (يَبْتَغُونَ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًۭا ۚ) menunjukkan boleh mencari karunia, yakni keuntungan dalam perniagaan.
Maksud ayat (وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ) menunjukkan diperbolehkannya berburu bagi selain orang yang berihram setelah selesai dari amalan-amalan haji. Perintah berburu dalam ayat ini adalah perintah yang bersifat memperbolehkan berdasarkan ijma, dengan tujuan untuk menjelaskan bahwa apa yang sebelumnya dilarang karena ihram telah diperbolehkan kembali setelah selesai dari haji. Sementara itu, _ulama Malikiyyah_ mengatakan, bahwa perintah di sini masih pada posisi asalnya, yaitu menunjukkan pengertian wajib, sedangkan pengertian mubah dapat dipahami dari maknanya dan ijma, bukan dari bentuk kata perintah yang ada.
Di sini, berburu disebutkan secara khusus, karena masyarakat kala itu, baik kecil maupun besar suka sekali berburu.
Maksud ayat (وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ) memberikan pelajaran tentang keharaman melakukan tindak pelanggaran dan penganiayaan secara batil. Makna ayat ini adalah janganlah sekalikali kebencian kamu kepada suatu kaum sampai mendorongmu melewati kebenaran menuju kepada kebatilan, serta beralih kepada perbuatan zalim. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Hakim* dari *Abu Hurairah*, disebutkan bahwasanya Rasulullah saw. bersabda.
_“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkannya kepada kamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianati kamu.”_ *(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Hakim)*
Maksud ayat (وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ) menunjukkan kewajiban bekerja sama, saling menolong, saling membahu, dan bersinergi dalam menjalankan kebaikan dan ketakwaan serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah SWT. Selain itu juga menunjukkan keharaman bekerja sama dan saling menolong dalam kemaksiatan dan dosa. Hal ini dipertegas oleh sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh *ath-Thabrani* dari *Sahl bin Sa'd dan Ibnu Mas'ud*,
_“Orang yang menunjukkan kepada kebaikan adalah seperti orang yang melakukan kebaikan itu sendiri.”_ *(HR ath-Thabrani)*.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
