AL-MA'IDAH (1)
AL-MAA'IDAH: 1-2
MEMENUHI AKAD, LARANGAN MELAKUKAN PELANGGARAN, BEKERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN, DAN MEMULIAKAN SYIAR-SYIAR ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kedua ayat tersebut berisikan pokok dan prinsip-prinsip Islam dalam transaksi dan interaksi sosial. Tidak samar bagi siapa pun bahwa kedua ayat ini begitu fasih dan singkat tetapi sangat padat.
*Ayat pertama berisikan lima hukum sebagai berikut:*
1. Perintah untuk berkomitmen serta menghormati dan memenuhi akad dan kesepakatan yang dibuat, serta kewajiban memenuhi dan mematuhi aturan-aturan Islam. Oleh karena itu, wajib untuk membayar harga barang yang dibeli, membayar mahar istri dan memenuhi nafkahnya, menjaga dan memelihara titipan, pinjaman dan barang yang digadaikan serta menyerahkannya kembali kepada para pemiliknya secara utuh, melindungi harta dan jiwa orang musta'man (orang kafir yang diberi suaka dan jaminan keamanan), melindungi kehormatan, keluarga, dan harta orang kafir _mu'aahad_ [orang kafir yang memiliki hubungan perjanjian damai dengan kaum Muslimin].
AL-MA'IDAH
SURAH AL-MAA'IDAH
[MADANIYYAH, SERATUS DUA PULUH AYAT]
PENAMAAN SURAH
Surah ini dinamai surah *al-Maa’idah* karena diantara kandungan surah ini adalah kisah tentang turunnya _al-Maa’idah_ (hidangan) dari langit setelah _al-Hawariyyuun_ memintanya dari Nabi Isa supaya itu menjadi bukti kebenaran kenabian Isa dan sekaligus menjadi hari raya bagi mereka. Surah ini juga dinamai surah *al-'Uquud* dan surah *aI-Munqidzah* (yang menyelamatkan). Ada keterangan menuturkan, surah al-Maa’idah di dalam _malakuutillaah_ (kerajaan Allah SWT) disebut _al-Munqidzah_ (penyelamat) yang menyelamatkan (_tunqidzu_) pemilik surah ini dari tangan para malaikat adzab.
AN-NISAA' (14)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 5/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
8. Jika ahli waris adalah anak perempuan _(bintun)_ dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki _(bintu ibnin)_, maka anak perempuan mendapatkan setengah sedangkan _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga. *Ibnu Mas'ud* ditanya tentang masalah ini, lalu ia berkata, "Saya telah tersesat kalau begitu dan saya bukanlah termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk! Saya memutuskan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullah saw. yaitu, anak perempuan mendapatkan bagian setengah, _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga sedangkan sisanya milik saudara perempuan.
AN-NISAA' (13)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 4/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
1. Ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) merupakan penjelasan terperinci dari penjelasan secara global pada ayat sebelumnya, yaitu, (لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ) dan (وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ). Hal ini mengisyaratkan bahwa boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu munculnya pertanyaan. Ayat ini termasuk salah satu pokok agama, salah satu tiang hukum dan termasuk salah satu ayat inti. Karena sesungguhnya _fara'idh_ memiliki kedudukan yang agung, bahkan _ilmu fara'idh_ adalah sepertiga ilmu, menurut riwayat lain, setengah ilmu. _Ilmu fara'idh_ adalah ilmu yang pertama kali dicabut dan dihapus dari manusia serta dilupakan.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 161 dari 248