AL-MA'IDAH (13)
AL-MAA'IDAH: 38-40
HUKUMAN HADD TINDAK KRIMINAL PENCURIAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Hukuman adalah obat bagi orang yang menyimpang yang tidak ada bentuk pengobatan dan penanganan untuk menyembuhkannya melainkan dengan pendisiplinan dan pemberian sanksi. Sama sekali bukan bagian dari keadilan, rahmat, hikmah dan tidak pula kemashlahatan, membiarkan kriminalitas merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan membiarkan orang-orang hidup dalam suasana penuh, kekacauan, kecemasan, dan kegelisahan.
AL-MA'IDAH (12)
AL-MAA'IDAH: 35-37
TAKWA DAN JIHAD ADALAH ASAS KEBERUNTUNGAN DI AKHIRAT, DUNIA SELURUHNYA TIDAK AKAN BISA MENJADI TEBUSAN BAGI ORANG-ORANG KAFIR
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas mengisyaratkan bahwa manusia ada dua kategori atau kelompok. *Pertama*, kategori orang-orang Mukmin yang taat. Mereka adalah orang-orang yang beruntung dan selamat di dunia dan akhirat. *Kedua*, kategori orang-orang kafir yang mengingkari uluuhiyyah, rubuubiyyah dan keesaan Allah SWT., serta mendustakan dan tidak memercayai rasul-rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang yang merugi dalam arti yang sesungguhnya di dunia dan akhirat dan mereka tinggal selamalamanya dalam neraka Jahannam.
AL-MA'IDAH (11)
AL-MAA'IDAH: 33-34
HUKUMAN _HADD AL-HIRAABAH_ ATAU HUKUM _QUTHTHAA’UTH THARIIQ_ (PELAKU TINDAK KRIMINAL _QATH’UTH THARIIQ_)
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat ini turun berkenaan dengan _quththaa'uth thariiq_ (para pelaku kriminal _qath'uth thariiq_), bukan menyangkut orang-orang musyrik dan bukan pula orang-orang murtad. Masing-masing dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima, baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sesudahnya. Adapun pelaku kriminal _qath’uth thariiq_, hukuman hadd gugur dari dirinya jika ia bertobat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun jika pertobatannya setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.
AL-MA'IDAH (10)
AL-MAA'IDAH: 27-32
KISAH QABIL DENGAN HABIL DAN TINDAK KRIMINAL PEMBUNUHAN PERTAMA KALI DI MUKA BUMI
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Pelajaran yang terdapat dalam kisah dua putra Adam adalah perasaan _hasud_ menjadi sebab terjadinya tindak kriminal pembunuhan pertama kalinya dalam kehidupan umat manusia, _hasud_ menjadi pangkal dan basis yang melatarbelakangi berbagai bentuk kerusakan, tragedi, dan perbuatan tercela dalam masyarakat. Suatu umat yang saling _hasud_ akan menjadi umat yang tercabik-cabik, tercerai-berai, saling memusuhi dan saling membenci, tidak bisa bersatu di atas kebaikan dan keutamaan, tidak saling bekerja sama dan bersinergi dalam kebajikan, kesalehan dan kemajuan. Semua itu berujung pada kondisi lemah, hina, dan berada di bawah dominasi umat lain.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 158 dari 248