AL-MA'IDAH (17)
AL-MAA'IDAH: 51-53
MENJALIN _AL-MUWAALAAH_ (PATRONASE) DENGAN KAUM YAHUDI DAN NASRANI
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Baihaqi* meriwayatkan dari *Ubadah bin Shamit*, ia berkata, “Tatkala Bani Qainuqa melancarkan perang, Abdullah bin Ubaiy bin Salul tetap mempertahankan pertalian dirinya dengan mereka dan berdiri di belakang mereka. Sementara Ubadah bin Shamit pergi menghadap Rasulullah saw., lebih memilih Allah SWT dan Rasul-Nya dengan cara berlepas diri dari ikatan persekutuan dengan mereka. Ubadah bin Shamit adalah salah seorang dari Bani Auf dari Khazraj. Ia sebelumnya memiliki ikatan persekutuan dan aliansi dengan mereka sama seperti Abdullah bin Ubaiy. Menyangkut diri Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubaiy ayat ini turun (۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ).
AL-MA'IDAH (16)
AL-MAA'IDAH: 48-50
MENERAPKAN HUKUM BERDASARKAN SYARI’AT AL-QUR’AN
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Ishaq* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, ia berkata, "Ka’b bin Usaid, Abdullah bin Shuriya dan Syas bin Qais, mereka bertiga berkata, "Mari kita pergi menemui Muhammad, siapa tahu barangkali kita bisa memalingkan dirinya dari agamanya.” Mereka pun datang menemui Nabi Muhammad saw. dan berkata, "Wahai Muhammad, kamu telah mengetahui bahwa kami ini adalah para ulama kaum Yahudi, orang-orang terhormat dan para pemuka mereka. Jika kami mengikutimu, kaum Yahudi juga akan mengikuti langkah kami dan mereka tidak mengambil langkah yang berseberangan dengan langkah kami, bahwa telah terjadi perseteruan antara kami dengan kaum kami. Kami ingin mengajak mereka untuk meminta putusan hukum kepadamu dan jika kamu bersedia untuk memberikan putusan hukum yang memihak kami dan merugikan mereka, kami akan beriman kepadamu." Namun Nabi Muhammad saw. menolak bujukan dan kemauan mereka itu, dan Allah SWT pun menurunkan ayat 49-50 surah al-Maa'idah ini.
AL-MA'IDAH (15)
AL-MAA'IDAH: 44-47
TAURAT ADALAH PETUNJUK DAN CAHAYA, PEMBERLAKUAN HUKUM QISHASH DALAM TAURAT, DAN DIHARUSKANNYA KAUM NASRANI UNTUK MENERAPKAN HUKUM BERDASARKAN INJIL
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat (إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًۭى وَنُورٌۭ ۚ) turun dilatarbelakangi oleh sikap kaum Yahudi yang mengubah hukum Taurat menyangkut hukuman rajam, dengan cara menggantinya dengan hukuman _dera_ dan _at-Taskhiim_ (dicoreng-coreng mukanya) sebagaimana sudah pernah disinggung sebelumnya.
AL-MA'IDAH (14)
AL-MAA'IDAH: 41-43
SIKAP ORANG-ORANG MUNAFIK DAN KAUM YAHUDI YANG BEGITU BERSEMANGAT KEPADA KEKAFIRAN, SERTA SIKAP KAUM YAHUDI TERHADAP HUKUM-HUKUM TAURAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi menunjuk Nabi Muhammad saw. sebagai hakim untuk memberikan putusan hukum bagi mereka. Lalu beliau pun memberikan putusan hukum kepada mereka sesuai dengan apa yang terkandung dalam Taurat, dengan bersandar pada keterangan dan testimoni *Ibnu Shuriya*.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 157 dari 248