AL-MA'IDAH (37)*
AL-MAA'IDAH: 106-108
KESAKSIAN TERHADAP WASIAT KETIKA SESEORANG AKAN MENINGGAL
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
5. Ayat (تَحْبِسُونَهُمَا) adalah hukum asal mengenai penahanan orang yang memiliki kewajiban untuk menunaikan sebuah hak. Pasalnya, pemberian jaminan hakhak yang tekait dengan harta bisa melalui proses pegadaian dan bisa pula dengan kafalah (jaminan). Jika keduanya tidak bisa, maka yang tersisa adalah dengan cara ditahan sampai dia memenuhi kewajibannya atau menjadi jelas bahwa dia tidak mampu. Adapun jaminan terkait dengan hak fisik yang tidak dapat digantikan seperti hudud dan qishash, hanya ada satu cara, yaitu penjara. *Abu Dawud, at-Tirmidzi* dan lainnya meriwayatkan dari *Bahz bin Hakim* dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad saw. menahan seorang laki-laki karena ia menjadi tersangka dalam sebuah kasus. *Abu Dawud* meriwayatkan dari *Amr bin Asy-Syarid* dari ayahnya dari *Rasulullah saw. beliau bersabda.*
AL-MA'IDAH (36)
AL-MAA'IDAH: 106-108
KESAKSIAN TERHADAP WASIAT KETIKA SESEORANG AKAN MENINGGAL
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Imam Bukhari, ad-Daruquthni, ath-Thabari dan Ibnul Mundzir* meriwayatkan dari *Ikrimah* dari *Ibnu Abbas* dia berkata, "Tamim ad-Dari dan Adi bin Badda adalah orang Nasrani. Keduanya berdagang ke Mekah pada masa jahiliyyah dan tinggal cukup lama di sana. Ketika Nabi hijrah, mereka memindahkan perdagangannya ke Madinah. Budail as Sahmi—budak Amr bin Ash—juga melakukan perdagangan hingga ke Madinah. Lalu, mereka semua berdagang ke Syam. Ketika mereka sampai di satu tempat dalam perjalanan, Budail mengeluh sakit. Lalu, menulis wasiat dengan tangannya sendiri. Dia menyusupkan surat wasiat itu di dalam barang dagangannya dan memberi wasiat kepada keduanya. Ketika Budail meninggal, dua orang Nasrani itu membuka barang dagangan Budail dan mengambil sesuatu darinya (bejana dari perak yang diukir dengan emas) lalu mereka menutup barang dagangan itu dengan batu seperti sebelumnya. Lalu, ketika tiba di Madinah, mereka menemui keluarga Budail. Keduanya menyerahkan barang dagangan Budail.
AL-MA'IDAH (35)
AL-MAA'IDAH: 105
BERSERAH DIRI KEPADA ALLAH SETELAH MELAKUKAN AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Al-Wahidi* menuturkan dari *Ibnu Abbas*, “Rasulullah saw. menulis surat kepada penduduk Hajar melalui Mundzir bin Sawi. Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam.
Jika enggan, mereka harus membayar jizyah. Ketika surat itu sampai kepada Mundzir, dia menginformasikan hal tersebut kepada orang-orang Arab, Yahudi, Nasrani, Shabi’in, dan Majusi yang ada di sekitarnya. Mereka memutuskan untuk membayar jizyah dan enggan masuk Islam. Rasulullah saw. menulis surat kepada Mundzir:
AL-MA'IDAH (34)
AL-MAA'IDAH: 103-104
BINATANG TERNAK DAN UNTA YANG DIHARAMKAN OLEH ORANG-ORANG JAHILIYYAH
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Allah SWT Sang Pencipta makhluk adalah sumber dari syari'at dan peraturan untuk manusia. Semua peraturan yang tidak berasal oleh Allah maka akan tertolak. Dalam ayat-ayat ini, Allah SWT tidak mengakui peraturan yang bersumber dari orang-orang sesat pada masa jahiliyyah. Dia menegaskan kepada mereka, "Allah tidak menetapkan peraturan tersebut, tidak membuat hukum itu dan tidak menjadikannya sebagai ibadah walaupun ia mengetahuinya dan Dialah yang menciptakannya dengan kuasa dan iradah-Nya sebab Allah adalah pencipta segala sesuatu, pencipta kebaikan dan keburukan; manfaat dan mudharat; ketaatan dan kemaksiatan.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 152 dari 248