SURAH AL-MAA'IDAH: 106-108 BAGIAN 1

AL-MA'IDAH (36)

AL-MAA'IDAH: 106-108

KESAKSIAN TERHADAP WASIAT KETIKA SESEORANG AKAN MENINGGAL

[Bagian 1/2]

SEBAB TURUNNYA AYAT

*Imam Bukhari, ad-Daruquthni, ath-Thabari dan Ibnul Mundzir* meriwayatkan dari *Ikrimah* dari *Ibnu Abbas* dia berkata, "Tamim ad-Dari dan Adi bin Badda adalah orang Nasrani. Keduanya berdagang ke Mekah pada masa jahiliyyah dan tinggal cukup lama di sana. Ketika Nabi hijrah, mereka memindahkan perdagangannya ke Madinah. Budail as Sahmi—budak Amr bin Ash—juga melakukan perdagangan hingga ke Madinah. Lalu, mereka semua berdagang ke Syam. Ketika mereka sampai di satu tempat dalam perjalanan, Budail mengeluh sakit. Lalu, menulis wasiat dengan tangannya sendiri. Dia menyusupkan surat wasiat itu di dalam barang dagangannya dan memberi wasiat kepada keduanya. Ketika Budail meninggal, dua orang Nasrani itu membuka barang dagangan Budail dan mengambil sesuatu darinya (bejana dari perak yang diukir dengan emas) lalu mereka menutup barang dagangan itu dengan batu seperti sebelumnya. Lalu, ketika tiba di Madinah, mereka menemui keluarga Budail. Keduanya menyerahkan barang dagangan Budail.

Keluarga Budail menemukan tulisan Budail, perjanjiannya dan barang-barang yang dikeluarkan. Namun, ada barang yang hilang. Lalu, hal itu ditanyakan kepada dua orang itu. Keduanya berkata, "Inilah barang dagangan dia yang kami terima dan dia serahkan kepada kami.” Keluarga Budail berkata kepada keduanya, "Ini tulisan tangannya.” Keduanya berkata, "Kami tidak menyembunyikan apa pun.” Lalu, mereka mengadukan hal ini kepada Nabi Muhammad saw. kemudian turunlah ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَـٰدَةُ بَيْنِكُمْ) hingga ayat (إِنَّآ إِذًۭا لَّمِنَ ٱلْـَٔاثِمِينَ).

Kemudian, Rasulullah saw. meminta mereka untuk bersumpah setelah shalat Ashar, "Demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia. Kami tidak menerima dari Budail, kecuali ini dan kami tidak menyembunyikannya.” Kemudian, keduanya tinggal di Madinah cukup lama. Lalu, ada bejana dari perak yang diukir dan disepuh dengan emas yang ditemukan di tempat mereka berdua. Keluarga Budail berkata, "Ini adalah barang-barang Budail.” Keduanya berkata, "Ya, tapi kami telah membelinya darinya dan kami lupa menyebutkannya ketika kami bersumpah. Kami tidak mau membohongi diri kami.” Lalu mereka mengadukan hal ini kepada Nabi, kemudian turunlah ayat (فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسْتَحَقَّآ إِثْمًۭا). Setelah itu. Nabi Muhammad saw. memerintahkan dua orang dari keluarga Budail agar bersumpah mengenai apa yang disembunyikan dan disimpan kemudian diakui oleh dua orang itu.

Setelah itu, Tamim ad-Dari masuk Islam dan membaiat Nabi Muhammad saw. sembari berkata, "Mahabenar Allah dan Rasul-Nya, aku telah mengambil bejana itu.”

Kesimpulan, para mufassir sepakat bahwa sebab turunnya ayat ini adalah mengenai Tamim ad-Dari dan saudaranya. Adi—keduanya Nasrani—ketika mereka pergi ke Syam untuk berdagang. Bersama mereka ada Budail bin Abi Maryam dari Bani Sahm, budak Amr bin Ash. Dia adalah seorang Muslim yang hijrah ke Madinah.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Mayoritas mufassir—sebagaimana dikatakan oleh ath-Thabari—berpendapat bahwa ayat ini adalah _muhkam_ dan tidak di-nasakh. Barangsiapa mengklaim adanya pe-nasakhan, dia harus memberikan dalilnya. Kemudian, ath-Thabari menyetujui pendapat adanya penasakh-an dalam ayat ini sebab hukum yang berlaku di kalangan umat Islam sejak dahulu, sejak Nabi diutus dan sesudahnya. Pembuktian kebenaran bisa dengan cara menghadirkan bukti dari orang yang menuduh atau dengan sumpah dari orang yang dituduh jika orang yang menuduh tidak mempunyai bukti yang membenarkan dakwaannya. Barangsiapa yang mengaku memiliki barang yang barang itu dibelinya dari seseorang, ucapan yang dipegang adalah ucapan dari orang yang mengaku dengan sumpah jika orang yang menuduhnya tidak mempunyai bukti yang dapat membenarkan dakwaannya.

Para ulama menggali beberapa hukum dari tiga ayat tersebut sebagai berikut.

1. Anjuran untuk berwasiat dan memberikan perhatian yang serius terkait masalah tersebut, baik dalam perjalanan maupun tidak.

2. Menghadirkan saksi terhadap wasiat tersebut untuk melakukan pembuktian dan melaksanakan wasiat tersebut.

3. Kedua orang saksi itu adalah orang yang Muslim dan adil.

4. Non-Muslim diperbolehkan untuk bersaksi terhadap orang Muslim dalam kondisi darurat atau dibutuhkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum ini. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa firman Allah, (أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ) di-nasakh oleh firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 282, (مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ) dan ayat di surat at-Thalaaq ayat 2 (وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍۢ مِّنكُمْ) yakni saksi dari orang-orang Mukmin sebagaimana makna zahir dari ayat tersebut. Ayat al-Baqarah di atas termasuk ayat yang paling akhir turun sehingga ia me-nasakh apa yang disebutkan di sini. Dahulu, Islam hanya ada di sekitar Madinah, karena itu kesaksian Ahli Kitab diperbolehkan, sedangkan sekarang orang-orang Muslim tersebar di setiap tempat sehingga kesaksian orang-orang kafir menjadi gugur.

Selain itu, ulama bersepakat bahwa kesaksian orang-orang fasik tidak berlaku. Orang-orang kafir termasuk ke dalam orang-orang yang fasik sehingga kesaksian mereka tidak berlaku juga. Dengan demikian, kesaksian orang-orang kafir terhadap orang Muslim dan kesaksian sebagian mereka kepada sebagian yang lain hukumnya tidak boleh berdasarkan dalil-dalil di atas.

Abu Hanifah berpendapat bahwa kesaksian sebagian orang kafir kepada sesama kafir hukumnya boleh. Adapun kesaksian mereka kepada orang Muslim tidak boleh. Pasalnya, kesaksian yang terdapat dalam ayat tersebut terkait dengan kaum Muslimin, sedangkan mengenai kesaksian di antara mereka, hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

_"Dan di antara Ahli Kitab ada yang jika engkau percayakan kepadanya harta yang banyak, niscaya dia mengembalikannya kepadamu.”_ *(Aali Tmraan: 75)*

Allah menginformasikan bahwa di antara mereka ada orang yang dipercaya untuk menjaga harta sebanyak ini sehingga dia lebih berhak untuk mendapatkan kepercayaan dari kerabat dan teman seagamanya. Juga karena firman Allah SWT:

_"Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain."_ *(al-Anfaal: 73)*

Allah SWT menetapkan adanya perwalian sesama mereka. Ini adalah tingkatan tertinggi dalam sebuah kesaksian. Selai itu, berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah bahwa ada sekelompok orang yahudi yang mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa seorang laki-laki dan perempuan yang pernah berzina. Lalu, *Rasulullah saw. bersabda*.

_“Hadirkan kepadaku empat orang dari kalian untuk menjadi saksi.”_

Selain itu, _ahlu dzimmah_  juga biasa melakukan _muamalah_ (transaksi) antara mereka dengan jual beli, sewa-menyewa, dan utang piutang. Di antara mereka juga terjadi tindak kriminal dan pelanggaran-pelanggaran. Tidak ada saksi bagi mereka, kecuali dari kalangan mereka sendiri. Mereka mengadukan persengketaan mereka kepada pengadilan Islam. Jika persengketaan mereka tidak diputuskan dengan para saksi dari kalangan mereka sendiri, hak-hak mereka menjadi hilang dan akan terjadi kezaliman dan kerusakan. Oleh karena itu, kesaksian di antara mereka merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Inilah pendapat yang lebih kuat dan diterima.

Terkait kesaksian orang-orang kafir kepada orang-orang Muslim, bisa merujuk kepada pendapat *Imam Ahmad*, yaitu boleh di saat darurat di mana tidak ada orang Muslim, seperti saat dalam per jalanan. Hal ini berdasarkan *firman Allah SWT: (مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ)*

*Ibnu Taimiyyah* berkata, "Pendapat Imam Ahmad mengenai diterimanya kesaksian mereka di saat kondisi darurat menandakan bahwa kesaksian tersebut dapat diterima dalam setiap keadaan darurat, baik saat bepergian maupun sedang menetap. Walaupun ada juga yang mengatakan bahwa kesaksian dan sumpah nonMuslim dapat diterima di saat tidak ada orang Muslim. Dalam hal ini pendapat Imam Ahmad benar sebab boleh jadi ajal seorang Muslim tiba ketika dia sedang berada di tempat asing. Sementara itu, dia tidak mendapati orang Muslim yang dapat memberikan kesaksian untuk dirinya. Bisa jadi saat itu dia memiliki kewajiban untuk membayar zakat dan kafarat atau bisa juga dia mempunyai titipan atau utang-utang yang berada dalam tanggungannya, jika non-Muslim tidak memberikan kesaksian, tugas dan kepentingan-kepentingan dari orang Muslim tadi bisa terabaikan.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login