SURAH AL-MAA'IDAH: 103-104

AL-MA'IDAH (34)

AL-MAA'IDAH: 103-104

BINATANG TERNAK DAN UNTA YANG DIHARAMKAN OLEH ORANG-ORANG JAHILIYYAH

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Allah SWT Sang Pencipta makhluk adalah sumber dari syari'at dan peraturan untuk manusia. Semua peraturan yang tidak berasal oleh Allah maka akan tertolak. Dalam ayat-ayat ini, Allah SWT tidak mengakui peraturan yang bersumber dari orang-orang sesat pada masa jahiliyyah. Dia menegaskan kepada mereka, "Allah tidak menetapkan peraturan tersebut, tidak membuat hukum itu dan tidak menjadikannya sebagai ibadah walaupun ia mengetahuinya dan Dialah yang menciptakannya dengan kuasa dan iradah-Nya sebab Allah adalah pencipta segala sesuatu, pencipta kebaikan dan keburukan; manfaat dan mudharat; ketaatan dan kemaksiatan.

Kalau saja orang-orang Jahiliyyah mengerti, mereka tidak akan melakukan kekufuran dan kemusyrikan. Mereka juga tidak akan menyesatkan diri mereka dengan mengharamkan perkara-perkara yang mereka haramkan sendiri. Oleh karena itu, apa tujuan atau manfaat yang bisa diharapkan dari penyembahan terhadap batu yang tidak bisa memberi mudharat maupun manfaat? Atau kemashlahatan apa yang mereka inginkan dari aturan yang mereka tetapkan yang tidak berguna, yakni dengan cara mengabaikan fungsi dari binatang-binatang itu lalu mereka persembahkan hanya untuk para berhala?

Kalau saja mereka paham, pasti mereka akan sadar dan berpikir tentang apa yang mereka warisi. Mereka pasti akan memilih yang baik dan berpaling dari yang buruk. Akan tetapi, mereka bersikap taklid buta kepada nenek moyang dan para pendahulu tanpa direnungkan dan dipikirkan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, taklid adalah sikap yang berbahaya dan bertentangan dengan ilmu dan agama, la juga berlawanan dengan akal dan kemaslahatan.

Lebih dari itu, mereka mengharamkan sesuatu berdasarkan hawa nafsu mereka dan hanya mengikuti ajaran nenek moyangnya. Mereka mengira hal itu adalah perantara untuk mendapat ridha Tuhan mereka dan menduga bahwa itu adalah bentuk ketaatan kepada Pencipta. Namun, tidak ada dalil dan bukti apa pun atas apa yang mereka katakan. Itu hanya sebuah kebohongan dan penipuan atas nama Allah, sebagaimana *firman Allah SWT:*

_“Dan mereka berkata, (menurut anggapan mereka), 'Inilah hewan ternak dan hasil bumi yang dilarang, tidak boleh dimakan, kecuali oleh orang yang kami kehendaki.’ Dan ada pula hewan yang diharamkan (tidak boleh) ditunggangi, dan ada hewan ternak yang (ketika disembelih) boleh tidak menyebut nama Allah, itu sebagai kebohongan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas semua yang mereka ada-adakan. Dan mereka berkata, (pula), ‘Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.'Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya, Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui."_ *(al-An'aam: 138-139)*

Sungguh, Allah SWT Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui mengenai hal-hal yang haram dan halal. Namun, sikap mengabaikan logika dan tidak mau berpikir adalah sumber permasalahannya. Itu adalah penyakit yang merusak fungsi akal yang dimiliki oleh para pemimpin Jahiliyyah dan pengikutnya.

Kesimpulan, mereka mengharamkan kepada diri mereka binatang ternak yang tidak pernah diharamkan oleh Allah sebab mereka sudah mengikuti langkah-langkah setan. Jadi, Allah mencela mereka dan mengabarkan bahwa semua itu adalah halal. Yang haram adalah apa yang dihaamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya berdasarkan nash atau dalil. Yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya juga.

*Abu Hanifah* menjadikan ayat ini sebagai dasar larangan dan penolakannya terhadap wakaf dengan dalil bahwa Allah SWT mencela orang-orang Arab atas apa yang mereka lakukan, yakni menahan binatang-binatang ternak dan menjadikannya sebagai _saibah_. Abu Hanifah mengiaskan wakaf dengan _bahirah_ dan _saibah_, padahal di sana ada perbedaan yang jelas antara wakaf Islami terhadap tanah, rumah, dan sebagainya dengan wakaf (penahanan) yang dilakukan kaum Jahiliyyah yang tidak ada maknanya. Allah telah mencela mereka karena menggunakan akal mereka tanpa ada aturan yang mengarahkan mereka. Mereka tidak memanfaatkan fungsi dan kegunaan unta itu untuk kebaikan manusia. Oleh karena itu, jumhur ulama memutuskan kebolehan wakaf berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *an-Nasa’i* bahwa Ibnu Umar meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk menyedekahkan bagiannya dari hasil peperang di Khaibar. Lalu, *Rasulullah saw.* berkata kepadanya:

_“Wakafkan yang asli dan sedekahkan buahnya"_. *(HR an-Nasa’i)*

Artinya jadikanlah dia sebagai wakaf dan biarkan buahnya dinikmati oleh orang yang menerima wakaf.

Ini adalah hadits shahih dan para sahabat juga menyepakati disyari'atkannya wakaf. *Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fatimah, Amr bin Ash, Ibnu Zubair, Jabir* pernah mewakafkan barang. Wakaf yang mereka serahkan di Mekah dan Madinah sudah diketahui bersama. Diriwayatkan bahwa Abu Yusuf sebelum menolak pendapat *Abu Hanifah* terkait dengan wakaf, ia berkata kepada *Imam Malik* di hadapan *Harun ar-Rasyid*, "Wakaf hukumnya haram." Lalu, *Imam Malik* berkata, "Ini adalah wakaf Rasulullah saw. dan para sahabat di Khaibar dan Fadak."

Adapun pendapat *Syuraih* yang berdasarkan pada hadits bahwa harta warisan tidak boleh diwakafkan, dapat dijawab bahwa wakaf memang tidak berlaku untuk harta warisan. *Imam ath-Thabari* berkata, "Sedekah yang sesuai dengan ajaran Allah melalui lisan Nabi-Nya dan dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin tidak mencakup harta warisan. Ucapan Syuraih tidak bisa dijadikan hujjah, tidak pula pendapat siapa pun yang bertentangan dengan sunnah dan amal perbuatan sahabat yang merupakan hujjah bagi manusia. Para ulama yang membolehkan wakaf, melarang orang yang memberikan wakaf untuk mengambil manfaat dari barang wakaf sebab dia telah mengeluarkannya untuk Allah SWT dan memutus kepemilikannya terhadap barang itu. Jadi, jika ia mengambil manfaat darinya walaupun sedikit, itu berarti ia telah mencabut kembali sedekahnya. Dia hanya boleh mengambil manfaat darinya jika ia memang menjadikannya sebagai syarat dalam wakaf tersebut atau dia dan ahli warisnya dalam kondisi yang sangat membutuhkan.

Dalam kondisi yang seperti itu, mereka boleh mengonsumsinya sebagaimana orang-orang fakir.

Apakah hak pengelolaan manfaat barang wakaf milik orang yang mewakafkan atau orang lain? *Imam Syafi'i dan Abu Yusuf* mengatakan bahwa orang yang memberikan wakaf haram memilikinya. Hanya saja dia boleh mengelola proses sedekahnya, menyebarkan, dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Pasalnya, Umar tetap mengelola sedekahnya sampai dia wafat. Demikian juga Ali dan Fatimah, keduanya juga melakukan hal yang sama.

*Imam Malik* mengatakan bahwa tidak dinamakan wakaf sampai barang wakaf itu dikuasai oleh orang lain. Dia menahannya dan mengelola kemanfaatannya, seperti menyewakan dan membaginya kepada orang-orang miskin yang berhak selain kuda dan senjata.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login