SURAH AL-MAA'IDAH: 98-100

AL-MA'IDAH (32)

AL-MAA'IDAH: 98-100

PERINGATAN TERHADAP HUKUMAN ALLAH DAN ANJURAN BERBUAT BAIK

Sebab Turunnya Ayat 100

*Al-Wahidi dan al-Ashbahani* meriwayatkan dalam _at-Targhiib_ dari *Jabir* bahwa Nabi Muhammad saw. menyebutkan pengharaman khamr. Lalu, seorang Arab badui berdiri lalu berkata, "Aku adalah seorang laki-laki dan ini adalah daganganku. Aku pernah menimbun dagangan itu. Apakah ia bisa memberiku manfaat jika aku gunakan untuk ketaatan di jalan Allah?" Lalu, *Nabi Muhammad saw. bersabda:*

إنَّاللَّهَ لَا يَقْبَلُ إِ لَّا الطَّيِّبَ

_“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik.”_

Lalu Allah menurunkan ayat yang membenarkan sabda Rasulullah saw. tersebut.

*Allah berfirman: (للَّا يَسْتَوِى ٱلْخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ ٱلْخَبِيثِ ۚ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)*

Dalam riwayat lain disebutkan:

_“Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan kalian untuk menyembah berhala, minum khamr dan melecehkan nasab. Sesungguhnya, khamr, peminumnya, yang memeras, penuangnya, penjual nya dan pemakan uangnya dilaknat oleh Allah.”_

Lalu, seorang Arab badui berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki dan ini daganganku. Aku mendapatkan harta hasil dari menjual khamr. Apakah harta itu bermanfaat bagiku jika aku menggunakannya untuk taat kepada Allah? Lalu, *Nabi Muhammad saw. berkata*, padanya.

_“Jika kamu menggunakannya untuk haji, jihad atau shadaqah, ia tidak sebanding di sisi Allah dengan sayap nyamuk. Sesungguhnya, Allah tidak menerima kecuali yang baik.”_

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini menyebutkan bahwa tugas untuk menyampaikan kewajiban bagi manusia sudah tuntas sejak risalah tersebut sampai kepada mereka. Setelah itu, manusialah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan amanah tersebut. Apabila ia berkomitmen untuk melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat, di dalamnya tekandung makna kesungguhan, akan tampak perjuangannya dan akan diketahui sejauh mana jihad yang ia lakukan terhadap dirinya guna membawanya untuk istiqamah dalam ketaatan dan menghalanginya dari penyimpangan. Karena perjuangan dan kondisinya sangat sulit, Allah memberikan jalan keluar terbaik bagi manusia berupa motivasi bagi mereka untuk melakukan ketaatan dan menjauhi maksiat. Hal itu terdapat dalam empat tempat di ayat-ayat (ٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ) (وَٱللَّهُ يَعْلَمُ) (قُل لَّا يَسْتَوِى) (فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ)

Jadi, bagaimana manusia akan menghindar dari pengawasan dan pantauan Allah yang Maha Mencakup dan Meliputi segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi di dalam hati manusia.

Ada bebarapa pendapat mengenai makna kalimat (ٱلْخَبِيثُ) (yang buruk) dan (ٱلطَّيِّبُ) (yang baik). Ada yang mengatakan maknanya adalah halal dan haram. Ada yang mengatakan Mukmin dan kafir. Ada yang mengatakan maknanya ialah yang jelek dan bagus. Pendapat yang tepat sebagaimana dikatakan oleh *Imam al-Qurthubi* adalah bahwa lafazh ini bersifat umum mencakup semua perkara. Ia bisa berkaitan dengan pekerjaan, manusia, pengetahuan dan sebagainya.

Yang termasuk dalam kategori (ٱلْخَبِيثُ) ia tidak akan beruntung dan tidak selamat. Di dalamnya tidak ada kebaikan walaupun jumlahnya banyak. Adapun yang termasuk dalam kategori (ٱلطَّيِّبُ) di dalamnya terdapat banyak kebaikan dan manfaat meskipun jumlahnya sedikit. *Allah SWT berfirman*.

_“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan izin Tuhan; dan tanah yang buruk, tanaman-tanamannya yang tumbuh merana."_ *(al-A'raaf: 58)*

_Ulama Malikiyyah_ mengambil sebuah hukum yang unik dari ayat (قُل لَّا يَسْتَوِى ٱلْخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ) bahwa jual beli yang fasid (tidak sah) bisa di-fasakh (dibatalkan) dan tidak bisa dilanjutkan penggunaannya baik barang tersebut berpindah tangan melalui pasar atau melalui orang per orang, yakni tidak bisa diperjualbelikan. Uangnya harus dikembalikan kepada pembeli jika sudah diterima oleh penjual, jika barangnya rusak di tangan pembeli, dia harus menggantinya sebab dia tidak menerimanya dalam bentuk amanah, tetapi dia menerimanya dalam bentuk akad yang belum jelas. Ini diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Aisyah:

_“Barangsiapa yang berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari kami maka tertolak.”_ *(HR. Ahmad dan Muslim)*

Penerapan prinsip ini banyak sekali dalam fiqih, di antaranya adalah jika ada perampas membangun bangunan di tanah hasil rampasan atau menanam di atasnya, dia harus menghancurkan bangunan dan mencabut tanaman itu sebab itu adalah perbuatan buruk dan ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Berbeda dengan pendapat *Imam Abu Hanifah*, ia tidak perlu dicabut, pemilik tanah tersebut cukup meminta ganti rugi. Pendapat ini tertolak oleh sabda *Nabi Muhammad saw*. dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud* dari *Urwah bin Zubair*,

_"Tidak ada hak bagi keringat orang zalim!"_ *(HR Abu Dawud)*

Keringat orang zalim adalah seseorang yang menanam tanaman di tanah orang lain untuk dimanfaatkan. 

Redaksi *firman Allah SWT (وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ ٱلْخَبِيثِ ۚ)* tertuju kepada Nabi Muhammad saw., namun yang dimaksud adalah umatnya sebab Nabi Muhammad saw., tidak memiliki ketertarikan pada sesuatu yang buruk.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login