AL-MA'IDAH (17)
AL-MAA'IDAH: 51-53
MENJALIN _AL-MUWAALAAH_ (PATRONASE) DENGAN KAUM YAHUDI DAN NASRANI
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Baihaqi* meriwayatkan dari *Ubadah bin Shamit*, ia berkata, “Tatkala Bani Qainuqa melancarkan perang, Abdullah bin Ubaiy bin Salul tetap mempertahankan pertalian dirinya dengan mereka dan berdiri di belakang mereka. Sementara Ubadah bin Shamit pergi menghadap Rasulullah saw., lebih memilih Allah SWT dan Rasul-Nya dengan cara berlepas diri dari ikatan persekutuan dengan mereka. Ubadah bin Shamit adalah salah seorang dari Bani Auf dari Khazraj. Ia sebelumnya memiliki ikatan persekutuan dan aliansi dengan mereka sama seperti Abdullah bin Ubaiy. Menyangkut diri Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubaiy ayat ini turun (۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ).
Dalam sebuah riwayat lain dari *Athiyyah bin Sa’d* disebutkan, ia berkata, "Ubadah bin Shamit, salah seorang dari Bani Khazraj, datang menghadap Rasulullah saw. lalu berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki banyak patron dan sekutu dari kalangan kaum Yahudi, dan sesungguhnya saya berlepas diri dari ikatan patronase dengan kaum Yahudi, serta lebih memilih Allah SWT dan Rasul-Nya dan aku menjadikan Allah SWT dan Rasul-Nya sebagai patronku (penolong, pelindung).” Lalu Abdullah bin Ubaiy berkata, "Aku adalah orang yang takut kepada ad-Dawaa'ir (silih bergantinya nasib bersamaan dengan berputarnya roda dunia), makanya aku tidak berlepas diri dari ikatan patronase dengan para sekutu dan patronku." Lalu Rasulullah saw. berkata kepada Abdullah bin Ubaiy, "Wahai Abui Hubab, apa yang tetap kamu pertahankan dan dilepas oleh Ubadah bin Shamit itu berupa ikatan patronase dengan kaum Yahudi, itu adalah untukmu, bukan untuk Abbdullah bin Shamit." Abdullah bin Ubaiy pun berkata, "Baiklah, aku terima itu." Lalu Allah SWT pun menurunkan ayat (۞ يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ) sampai ayat (وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ).
Dalam sirah disebutkan bahwa ketika Rasulullah saw. datang ke Madinah, orang-orang kafir terbagi menjadi tiga kelompok.
_Kelompok pertama_, adalah kelompok orang-orang kafir yang Rasulullah saw. membuat perjanjian damai dengan mereka, bahwa mereka tidak memerangi beliau, tidak membantu siapa pun dalam memerangi beliau, tidak ber-_muwaalaah_ (menjalin patronase) dengan musuh beliau, sedang mereka tetap terjamin keamanan mereka serta keselamatan jiwa dan harta benda mereka.
_Kelompok kedua_, kelompok orang-orang kafir yang memerangi dan memusuhi beliau.
_Kelompok ketiga_, kelompok orang-orang kafir yang mengambil sikap netral, tidak mengadakan perjanjian damai dengan beliau, dan tidak pula memerangi beliau. Tetapi mereka terus mengamati, menunggu, dan mencermati perkembangan yang ada serta apa yang akan dialami oleh beliau dan musuh-musuh beliau. Kelompok ini sejatinya mereka dalam batin adalah orang-orang yang memusuhi beliau. Mereka ini adalah orang-orang munafik.
Rasulullah saw. mengambil sikap terhadap masing-masing kelompok sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah SWT. kepada beliau. Rasulullah saw. pun mengadakan perjanjian damai dengan kaum Yahudi Madinah dan membuat sebuah piagam perdamaian antara beliau dengan mereka. Kaum Yahudi itu ada tiga kelompok yang berada di sekitar Madinah; yaitu Yahudi Bani Qainuqa', Yahudi Bani Nadhir dan Yahudi Bani Quraizhah. Yahudi Bani Qainuqa' memerangi beliau paska Perang Badar.
Kemudian enam bulan setelah itu, Bani Nadhir juga melanggar dan merusak perjanjian yang ada. Kemudian Bani Quraizhah juga merusak perjanjian damai yang ada ketika mereka pergi ke Peperangan Khandaq. Mereka adalah kaum Yahudi yang paling keras permusuhannya terhadap Nabi Muhammad saw. dan beliau memerangi masing-masing dari setiap kelompok itu dan Allah SWT memberikan kemenangan kepada beliau atas mereka. Orang-orang Nasrani Arab dan Romawi juga melancarkan perang kepada Rasulullah saw. sama seperti kaum Yahudi.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut.
1. Memutus aliansi dan patronase secara syari'at antara kaum Mukminin dengan kaum kafir menyangkut urusan-urusan agama dan tema-tema besar keagamaan yang bersifat prinsip dan pokok. Tidak ada larangan untuk mengadakan berbagai bentuk hubungan dan kerja sama untuk kepentingan-kepentingan duniawi yang menjadi tuntutan kondisi darurat. Hal ini berdasarkan apa yang dikatakan oleh *ath-Thabari* menyangkut ayat (وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ). Barangsiapa yang menjalin muwaalaah atau patronase dengan kaum Yahudi dan Nasrani, sesungguhnya ia termasuk bagian dari mereka. Orang yang menjadikan mereka sebagai patron dan memberikan pertolongan kepada mereka dalam menghadapi kaum Mukminin, berarti ia adalah termasuk bagian dari pengikut agama dan aliran mereka. Tidak ada orang yang menjadikan seseorang sebagai patronnya, melainkan ia adalah orang yang senang kepadanya, meridhai agamanya dan menyetujui langkahnya. Jika ia senang kepada orang yang menjadi patronnya, meridhai dan menyetujui agamanya, berarti ia menentang, memusuhi dan membenci apa yang menjadi lawannya, dan status dirinya berarti sama seperti status orang tersebut.
Ayat (فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ) menunjukkan bahwa statusnya sama dengan status mereka. Hal ini berarti larangan menetapkan hak waris bagi seorang Muslim dari orang yang murtad.
Hukum tentang pemutusan _muwaalaah_ ini tetap berlaku hingga hari Kiamat. Allah SWT. berfirman:
_"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka,"_ *(Huud: 113)*
_"janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin melainkan orang-orang beriman."_ *(Aali 'Imraan: 28)*
_“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu,"_ *(Aali 'Imraan: 118)*
Allah SWT memublikasikan pemisahan orang yang menjalin muwaalaah dengan orang-orang kafir dari jamaah kaum Mukminin dalam ayat (وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ) karena ia berarti menentang Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana orangorang kafir menentang Allah SWT dan Rasul-Nya.
Ia harus dimusuhi sebagaimana para musuh kafir harus dimusuhi. Ia pasti masuk neraka sebagaimana orang-orang kafir pasti masuk neraka sehingga ia pun menjadi bagian dari mereka dan menjadi salah satu sahabat mereka.
2. Sesungguhnya berbagai kekhawatiran orang-orang munafik yang akhirnya mendorong mereka untuk ber-_muwaalaah_ dengan orang-orang kafir, pudar dan tidak terbukti di hadapan rencana Allah SWT, pertolongan dan dukungan-Nya, dihancurkannya para musuh, digagalkannya rencana dan skenario mereka, serta dihinakan dan dicampakkannya mereka.
3. Terkuak dan tersingkapnya kedok dan jati diri orang-orang munafik di hadapan orang-orang Mukmin. Orang-orang Mukmin pun heran terhadap tingkah mereka. Orang-orang Mukmin berkata kepada sesama mereka, “Itukah orang-orang yang mengaku-ngaku sampai bersumpahsumpah segala bahwa mereka akan menolong kita?" Atau seraya orang-orang Mukmin berkata kepada kaum Yahudi dengan nada kecaman dan cemoohan, "Itukah orang-orang yang bersumpah-sumpah demi Allah bahwa mereka akan menolong dan mendukung kalian dalam menghadapi Muhammad?"
Ayat 53 memiliki dua kemungkinan, yaitu adakalanya perkataan orang-orang Mukmin adalah ditujukan kepada sesama mereka atau ditujukan kepada kaum Yahudi.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
