AL-A'RAAF (12)
AL-A'RAAF: 35-36
APA YANG DIFIRMANKAN KEPADA SETIAP UMAT MELALUI LISAN RASUL DAN PERINGATAN KEPADA ORANG-ORANG YANG MENDUSTAKAN AYAT-AYAT ALLAH
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Manusia, setelah datangnya dakwah rasul, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok orang-orang Mukmin yang taat dan membenarkan dakwah Rasul. Kelompok orang-orang yang ingkar, membangkang dan mendustakan dakwah Rasul. Kelompok pertama disambut dan bahagia dengan balasan bagus yang diterima pada hari Kiamat. Firman Allah SWT (فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ) menunjukkan bahwa orang-orang Mukmin pada hari Kiamat tidak khawatir dan tidak bersedih hati. Mereka tidak tertimpa ketakutan dan kengerian dari kegentingan-kegentingan hari Kiamat. Mereka aman dan tenang.
AL-A'RAAF (11)
AL-A'RAAF: 34
AJAL SETIAP UMAT DAN INDIVIDU
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌۭ ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةًۭ ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ ٣٤
*Artinya:* _Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ajal umat-umat, kelompok, dan individu dibatasi waktu tertentu, jika datang ajal kematian, tidak bisa diundur tidak pula dimajukan sebentar saja. Ajal kematian adalah Waktu mati. Ajal manusia adalah waktu yang diketahui oleh Allah bahwa orang yang hidup akan mati dalam ajal itu secara pasti, ia adalah waktu yang tidak boleh diundur waktu kematian dari ajal, bukan dari segi tidak ditakdirkan untuk diundur. Yang dimaksud di sini bukannya Allah tidak mampu membiarkan seseorang lebih dari itu atau kurang dari itu atau tidak mampu mematikannya pada waktu itu sebab ini menghendaki Allah keluar dari sifat-Nya Yang Mahakuasa lagi bebas mutlak. Di sini, ada dalil bahwa orang yang terbunuh, mati karena ajalnya.
AL-A'RAAF (10)
AL-A'RAAF: 33
POKOK-POKOK YANG DIHARAMKAN PADA MANUSIA
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَـٰنًۭا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ٣٣
*Artinya:* _“Katakanlah (Muhammad), ‘Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui!”_
AL-A'RAAF (9)
AL-A'RAAF: 31-32
KEBOLEHAN PERHIASAN DAN YANG ENAK-ENAK DARI MAKANAN DAN MINUMAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Islam atau Al-Qur’an tidak membiarkan sama sekali urusan kehidupan materiil dan immaterial, kecuali Dia menjelaskannya dan menerangkan hukum-hukum dan maksud-maksudnya. Ini tidak terbatas pada pembuatan sistem-sistem penetapan hukum mengenai hubungan-hubungan sosial saja, tetapi membuat semua sistem kehidupan yang menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah syari'at kehidupan.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 135 dari 248