SURAH AL-A'RAAF: 31-32

AL-A'RAAF (9)

AL-A'RAAF: 31-32

KEBOLEHAN PERHIASAN DAN YANG ENAK-ENAK DARI MAKANAN DAN MINUMAN

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Islam atau Al-Qur’an tidak membiarkan sama sekali urusan kehidupan materiil dan immaterial, kecuali Dia menjelaskannya dan menerangkan hukum-hukum dan maksud-maksudnya. Ini tidak terbatas pada pembuatan sistem-sistem penetapan hukum mengenai hubungan-hubungan sosial saja, tetapi membuat semua sistem kehidupan yang menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah syari'at kehidupan.

Di antara sistem ini adalah kewajiban memakai pakaian dan pakaian indah juga menutup aurat sebab itu adalah penampilan berbudaya yang tinggi. Di antaranya juga adalah penghalalan makanan, minuman, dan rezeki-rezeki yang baik tanpa mengekang diri atau berlebih-lebihan dan tanpa kebakhilan atau bermewah-mewahan. Ini adalah dalil yang menunjukkan metode Islam dalam moderasi semua perkara sebab dia adalah agama moderat. Di antara keadaan menutup aurat yang paling diharuskan adalah ketika shalat dan berkumpul orang banyak untuk thawaf di Baitullah dan sebagainya.

*Firman Allah (خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ)* menunjukkan kewajiban menutup aurat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ini adalah salah satu kefardhuan shalat. Bahkan itu—sebagaimana pendapat al-Abhuri— adalah kefardhuan total, manusia harus menutup auratnya di depan manusia, baik dalam shalat maupun lainnya. Ini adalah pendapat yang shahih karena sabda Nabi Muhammad saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim kepada al-Masur bin Makhramah,

_“Pulanglah, ambil pakaianmu. Janganlah kalian berjalan dalam keadaan telanjang.”_ *(HR Muslim)*

*Firman Allah SWT (وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ)* menunjukkan kebolehan makan dan minum selama tidak berlebihan atau sombong. *Al-Jashshash* berkata, "Makna zahir ayat mengharuskan makan dan minum tanpa harus berlebih-lebihan. Ayat itu menghendaki pembolehan di sebagian keadaan dan wajib di sebagian keadaan yang lain. Hukum boleh adalah dalam keadaan yang tidak dikhawatirkan terjadi bahaya ketika meninggalkan keduanya. Hukum wajib dalam keadaan yang dikhawatirkan terjadi bahaya dengan meninggalkan makan dan minum atau tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban. Makna lahir ayat menghendaki kebolehan makan semua makanan dan minum semua minuman yang tidak terlintas dalilnya setelah makan minum itu tidak berlebihan sebab kebolehan makan dan minum diucapkan dengan syarat tidak berlebih-lebihan dalam keduanya."

Adapun yang dikehendaki oleh _al-Hajat_ (kebutuhan), yakni yang menahan lapar dan meredakan haus, disunnahkan menurut akal dan syara’ karena di dalamnya ada penjagaan jiwa dan tubuh. Oleh karena itu, tersebut dalam syara’ larangan puasa wishal (puasa sehari semalam atau lebih tanpa berbuka) sebab dia bisa melemahkan tubuh, mematikan nafsu dan melemahkan diri untuk beribadah.

Ini adalah hal yang dilarang oleh syara’ dan ditolak oleh akal.

Adapun makan yang lebih dari kebutuhan, ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan makruh. *Ibnul ‘Arabi* berpendapat bahwa itu (makruh) adalah yang paling benar. Sesungguhnya, kadar kenyang berbeda menurut perbedaan negara, waktu, gigi, dan makanan. Nabi Muhammad saw. telah menganjurkan untuk menyedikitkan makan. Beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh *at-Tirmidzi* dari *al-Miqdam bin Ma’diyakariba*:

_“Tidaklah anak Adam memenuhi wadah yang lebih jelek daripada perutnya. Cukuplah bagi anak Adam makanan-makanan yang bisa menegakkan tulang rusuknya. Jika harus melakukan, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk napasnya.”_ *(HR at-Tirmidzi)*

*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Ibnu Umar*, dia berkata, “Aku mendengar *Rasulullah saw. bersabda:*

_“Orang kafir makan dalam tujuh perut besar, orang Mukmin makan dalam satu perut besar.”_ *(HR Muslim)*

Makna hadits itu adalah orang kafir makan makanan untuk tujuh perut besar. Orang Mukmin, karena sedikit makan, dia makan makanan orang yang hanya mempunyai satu perut besar. Orang kafir bersama-sama orang kafir mengambil satu bagian dan menambahi tujuh kali makanan orang Mukmin. Hal ini karena tidak adanya keimanan menjadikannya bersemangat meraup kelezatan dan kenikmatan-kenikmatan materiil.

Berlebih-lebihan dengan banyak makan dan minum dilarang dalam syara’ sebab rakus makan membuat organ pencernaan berat kerjanya dan menghilangkan kecerdasan. Banyak minum menyebabkan perut besar memberat dan mengendurkan manusia untuk melakukan kewajiban agama dan dunia. Jika berlebih-lebihan menyebabkan terhalangnya melakukan kewajiban, hukumnya haram dan pelakunya masuk dalam hitungan orang-orang yang berlebih-lebihan yang dihukum oleh Allah SWT.

Di antara bentuk berlebih-lebihan adalah mengharamkan apa yang tidak diharamkan Allah kepada manusia. Allah SWT mengingkari orang yang mengharamkan sesuatu dari dirinya sendiri seperti perhiasan, yakni pakaian yang bagus yang tidak diharamkan oleh Allah kepada siapa pun.

*Firman Allah (قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِىٓ أَخْرَجَ لِعِبَادِهِۦ)* menunjukkan disyari'atkannya memakai pakaian yang bagus dan berhias diri dengannya dalam pertemuan-pertemuan dan hari raya juga ketika bertemu orang-orang dan mengunjungi saudara-saudara.

*Abui ‘Aliyah* berkata, "Orang-orang Muslim ketika saling berkunjung mereka menghias diri." Dalam Shahih Muslim, dari hadits Umar bin Khaththab, disebutkan bahwa dia melihat pakaian sutra yang dijual di depan pintu masjid, lalu dia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau Anda membelinya untuk dipakai pada hari Jum'at dan menerima tamu ketika mereka datang menemuimu?” *Rasulullah saw. bersabda:*

_“Yang memakai ini adalah orang yang tidak mempunyai bagian di akhirat.”_ *(HR Muslim)*

Nabi tidak mengingkarinya untuk keindahan, tetapi beliau mengingkarinya karena pakaian itu dari sutra. *At-Tirmidzi* meriwayatkan dari *Abdullah bin Umar*, dia berkata:

_“Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya Allah suka nikmat-Nya terlihat pada hamba-Nya."_ *(HR at-Tirmidzi)*

Memakai pakaian kasar bukan sebab bertambahnya ketakwaan dengan menggunakan *firman Allah SWT:*

_"Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.”_ *(al-A'raaf: 26)*

Orang-orang saleh terdahulu memperindah diri dengan pakaian-pakaian bagus untuk shalat jum'at, hari raya, dan mengunjungi saudara-saudara. Memilih yang paling bagus bukan hal jelek menurut mereka. *Tamim ad-Dari* membeli pakaian seharga seribu dirham untuk digunakan shalat. *Malik bin Dinar* memakai pakaian Adn yang bagus sekali.

*Muslim* meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* tentang kebersihan dan memperbagus bentuk diri. Dia berkata:

_"Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada seberat zarrah kesombongan!' Seorang laki-laki berkata, '!Ada orang yang suka kalau pakaiannya bagus, sandalnya bagus". Ibnu Mas'ud berkata, "‘Sesungguhnya Allah Mahaindah, suka keindahan”. Sombong ialah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.”_ *(HR Muslim)*

Rezeki yang baik adalah halal. Ini adalah nama umum untuk semua yang baik, baik itu pekerjaan maupun pakaian. Pada dasarnya, itu adalah hak orang-orang Mukmin yang membenarkan wujud Allah SWT dan mengesakan-Nya. Selain mereka, hanyalah mengikuti dan turut menikmati di dunia bersama orang-orang Mukmin. Adapun di akhirat, khusus untuk orang-orang yang beriman. Orang-orang musyrik tidak mempunyai hak sama sekali, seperti di dunia mereka bisa turut serta.

*Kesimpulan*: Islam adalah agama realistis dan agama kehidupan. Dia memadukan antara materiil dan ruhani serta membidik kesempurnaan maknawi dengan iman dan akhlak. Kesempurnaan materiil dengan kekuatan fisik yang menjadi penolong untuk melaksanakan ibadah dan _jihad fi sabilillah_. Tidak makan dan minum mengandung pelemahan fisik dan menyebabkan pengabaian dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban. Penampilan dengan memakai pakaian-pakaian yang indah bukanlah ciri ketakwaan dan keberagamaan, sebagaimana kekusutan, zuhud yang berlebihan untuk menghalangi manusia menikmati kehidupan yang diperbolehkan tidaklah disukai dalam syara’. Yang penting adalah perbaikan diri dengan akhlak, pemakmuran hati dengan keimanan, dan pembersihan diri dengan amal saleh dan jihad.

Tidak rasional kalau agama Allah adalah penyebab lemahnya seseorang atau keterbelakangan umat. Kelemahan atau keterbelakangan muncul dari kemalasan manusia, penunda-nundaan, kebodohan, tercerai-berainya kelompok mereka juga saling tidak suka, dan saling benci antar mereka. Manusia dijadikan khalifah oleh Allah di bumi. Mereka dipercaya untuk mengelola rezeki-rezeki, perbendaharaan dan kemanfaatan bumi. Mereka juga bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban demi kemajuan kehidupan dan perbaikan kemakmuran bumi, berlomba dalam kehidupan di berbagai sisi, baik pertanian, industri, ekonomi, keilmuan, kebudayaan maupun sosial.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login