AL-A'RAAF
SURAH AL-A'RAAF
[MAKKIYYAH, DUA RATUS ENAM AYAT]
PENAMAAN SURAH
Surah ini dinamakan al-A'raaf karena ada nama A'raaf di dalamnya. Al-A'raaf adalah pagar antara surga dan neraka. *Ibnu Jarir ath-Thabari* mengatakan bahwa al-A'raaf adalah bentuk jamak dari _'urf_. Semua yang tinggi pada bumi oleh orang-orang Arab dinamakan _'urf_. Jengger ayam jantan dinamakan _'urf_ karena tempatnya di atas. *_Ibnu Jarir ath-Thabari_* meriwayatkan dari *Hudzaifah* bahwa dia ditanya tentang _ashhaabul a’raaf_, dia menjawab, "Mereka adalah kaum yang kebaikan dan kejelekannya sama. Kejelekan mereka menjauhkan mereka dari surga, sedangkan kebaikan mereka membawa mereka jauh dari neraka. Oleh sebab itu, mereka berhenti di sana, di atas pagar sampai Allah memutuskan nasib mereka."
AL-AN'AAM (50)
AL-AN'AAM: 161-164
MENGIKUTI AGAMA NABI IBRAHIM DALAM TAUHID, IBADAH, DAN KEPRIBADIAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dalam kehidupan, ada dua sisi yang berlawanan, yaitu perpecahan dan persatuan. Agama Allah tidak lepas dari pengaruh dua sisi ini. Ketika menjelaskan bahwa orang-orang kafir berpecah belah, Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi hidayah kepada para nabi dan juga Rasulullah saw. kepada agama yang lurus, yakni agama Nabi Ibrahim.
AL-AN'AAM (49)
AL-AN'AAM: 160
BALASAN KEBAIKAN DAN KEBURUKAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Perbedaan balasan kebaikan dengan kejelekan merupakan bagian dari karunia Allah dan rahmat-Nya sebab pahala—menurut pendapat Ahlus Sunnah—pada hakikatnya adalah anugerah dari Allah SWT Barangsiapa melakukan kebaikan, dia akan mendapatkan sepuluh lipat kebaikan dari yang wajib dia dapatkan. Bisa juga berlipat sampai tujuh ratus kali, bahkan sampai berlipat-lipat banyak sekali sesuai dengan kehendak dan hikmah Ilahi juga sesuai dengan hal-hal yang menyertai amal saleh, seperti niat baik dan ikhlas kepada Allah SWT. Barangsiapa melakukan satu perbuatan jelek, dia tidak mendapatkan balasan, kecuali yang sepadan dan setimpal. Abu Dzar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
AL-AN'AAM (48)
AL-AN'AAM: 159
AKIBAT PERBEDAAN DALAM AGAMA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Syari'ah Allah adalah satu dan tidak terbagi-bagi. Oleh karena itu, tidak boleh hanya mengambil sebagian, meninggalkan sebagian yang lain, dan tidak memberlakukan suatu hukum atau menganggap tidak sesuai dengan masa kini. Barangsiapa yang meyakini hal itu, dia kafir. _Perpecahan dalam agama, bid'ah, mengikuti syubhat-syubhat, dan syahwat-syahwat adalah bahaya dan dosa yang besar serta kesesatan yang nyata._ Umat Islam tidak lain kecuali harus bersatu, menyatukan pendapatnya, dan waspada dari ketergelinciran pada jurang-jurang bid'ah yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya, baik dalam ibadah, akhlak, maupun hukum, jika hukum Allah sudah ditinggalkan, mulailah terjadi pelepasan diri dari sebagian hukum-hukum-Nya secara berangsur-angsur sehingga menjadi terasing dari kehidupan. Bahkan, sampai pada tahap membagi-bagi dan memilihi-milih teks Al-Qur’an. Sebagian dari teks-teks Al-Qur’an tidak dibaca.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 138 dari 248