AL-AN'AAM (48)
AL-AN'AAM: 159
AKIBAT PERBEDAAN DALAM AGAMA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Syari'ah Allah adalah satu dan tidak terbagi-bagi. Oleh karena itu, tidak boleh hanya mengambil sebagian, meninggalkan sebagian yang lain, dan tidak memberlakukan suatu hukum atau menganggap tidak sesuai dengan masa kini. Barangsiapa yang meyakini hal itu, dia kafir. _Perpecahan dalam agama, bid'ah, mengikuti syubhat-syubhat, dan syahwat-syahwat adalah bahaya dan dosa yang besar serta kesesatan yang nyata._ Umat Islam tidak lain kecuali harus bersatu, menyatukan pendapatnya, dan waspada dari ketergelinciran pada jurang-jurang bid'ah yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya, baik dalam ibadah, akhlak, maupun hukum, jika hukum Allah sudah ditinggalkan, mulailah terjadi pelepasan diri dari sebagian hukum-hukum-Nya secara berangsur-angsur sehingga menjadi terasing dari kehidupan. Bahkan, sampai pada tahap membagi-bagi dan memilihi-milih teks Al-Qur’an. Sebagian dari teks-teks Al-Qur’an tidak dibaca.
Ayat ini umum mengenai setiap orang yang memisahkan diri dari agama dan menyelisihinya, baik dia termasuk Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) maupun dari umat Islam (ahli bid'ah dan syubhat). *Baqiyyah bin al-Walid* dengan sanadnya sendiri meriwayatkan dari *Umar bin Khaththab*, bahwa *Rasulullah saw. bersabda kepada Aisyah:*
_"Sesungguhnya orang-orang yang mencerai-beraikan agama mereka sedang mereka bergolong-golongan mereka adalah ahli bid'ah, pengikut hawa nafsu, orang-orang yang sesat dari umat ini. Wahai Aisyah sesungguhnya orang yang mempunyai dosa mempunyai hak bertobat kecuali ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu. Mereka tidak mempunyai hak bertobat. Aku bebas dari mereka dan mereka bebas dari kami."_====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
