AL-ANFAAL (23)
AL-ANFAAL: 72-75
GOLONGAN ORANG-ORANG BERIMAN DI MASA NABI SAW. SESUAI DENGAN KEIMANAN DAN HIJRAH
Sebab Turunya Ayat (73)
*Ibnu Jarir ath-Thabari dan Abu asy-Syekh ibnu Hayyan* meriwayatkan dari *Sudiyy* dari *Abu Malik*, ia mengatakan bahwa, "Ada seseorang yang bertanya, "Apakah kami akan mewariskan harta kami kepada kerabat kami yang masih Musyrik?" Dengan demikian, turunlah ayat (وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ ٍ ۚ).
*Sebab Turunnya Ayat (75)*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Zubair*, ia mengatakan bahwa, "Ada dua orang yang sedang duduk-duduk. Lalu yang satu mengatakan bahwa pada temannya, "Engkau akan mewarisi dariku dan aku juga akan mewarisi darimu." Oleh karena itu, turunlah ayat (وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ ۗ).
AL-ANFAAL (22)
*AL-ANFAAL: 67-71* (2)
SYARAT MENGAMBIL PARA TAWANAN, MENERIMA TEBUSAN DARI MEREKA DAN KEBOLEHAN MEMANFAATKAN MEREKA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat (مَا كَانَ لِنَبِىٍّ) turun di hari Badar sebagai teguran keras dari Allah kepada para sahabat Nabi saw. Yang dapat dipetik dari ayat ini adalah bahwa tidak semestinya kalian—wahai orang-orang beriman—melakukan hal tersebut yang membuat seorang Nabi memiliki para tawanan sebelum ia menghancurkan musuh-musuhnya dan menggentarkan mereka.
Ayat ini juga merupakan salah satu di antara persetujuan wahyu terhadap pendapat Umar yang semuanya berjumlah tiga puluh sekian (maksudnya ada tiga puluh lebih pendapat Umar yang disetujui oleh wahyu yang disebut dengan istilah muwaffaagat Umar, pent). Hukum ini cocok untuk awal-awal berdirinya negara Islam. Jelas bahwa setiap negara yang baru berdiri memiliki hukum dan ketentuan-ketentuan yang bersifat temporal sesuai dengan kemaslahatan yang ada dan demi kesempurnaan tegaknya negara tersebut. Hukum yang dimaksud di sini adalah membunuh para tawanan dari kalangan musuh dan penjahat perang, bukan pembunuhan terhadap masyarakat ketika terjadinya sebuah demonstrasi misalnya.
AL-ANFAAL (21)
*AL-ANFAAL: 67-71* (1)
SYARAT MENGAMBIL PARA TAWANAN, MENERIMA TEBUSAN DARI MEREKA DAN KEBOLEHAN MEMANFAATKAN MEREKA
Sebab Turunnya Ayat (67-68)
*Imam Ahmad* dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan bahwa, "Nabi saw. meminta pendapat para sahabat tentang para tawanan Perang Badar. Ia bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menguasakanmu terhadap mereka." Lalu Umar bin Khaththab mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, bunuh saja mereka." Namun, Nabi mengabaikan pendapat Umar ini. Kemudian Abu Bakar mengatakan bahwa, "Kami berpendapat untuk memaafkan mereka dan menerima tebusan untuk mereka." Setelah itu Rasulullah saw. memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka. Lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya (لَّوْلَا كِتَـٰبٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ),
AL-ANFAAL (20)
AL-ANFAAL: 61-66
LEBIH MENGUTAMAKAN DAMAI, MENYATUKAN UMAT DAN MEMOTIVASINYA UNTUK PERANG
Sebab Turunnya Ayat (64)
Dalam kitab _al-Kasysyaf_, *az-Zamakhsyari* dengan menukil dari *al-Kalbi* mengatakan, "Ayat ini turun di Baida' dalam Perang Badar, tepatnya sebelum peperangan dimulai. Inilah pendapat yang lebih kuat. Ada yang mengatakan ia turun tentang masuk Islamnya Umar. Ayat ini makkiyyah, tetapi atas perintah Rasulullah saw. ia ditulis dalam surah madaniyyah sebagaimana disebutkan oleh al-Qusyairi. *Ibnu Abbas* mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan masuk Islamnya Umar karena saat itu yang memeluk Islam ada tiga puluh tiga laki-laki termasuk Nabi saw. ditambah enam orang perempuan. Kemudian, ketika Umar masuk Islam jumlah kaum Muslimin menjadi empat puluh orang."
Inspirasi Qur'ani
Halaman 116 dari 248