AL-ANFAAL (19)
AL-ANFAAL: 60
PERSIAPAN UNTUK MEMERANGI MUSUH SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KESANGGUPAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Setiap bangsa dan umat sejak dulu sampai sekarang selalu memberikan perhatian besar dalam mempersiapkan pasukan perang yang mampu membela eksistensi, kemuliaan dan harga dirinya, menjaga perbatasan daerah, serta menciptakan keamanan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk selalu mempersiapkan kekuatan militer dalam menghadapi setiap musuh. Hal ini sebagaimana yang disinggung dalam ayat yang bertujuan untuk menggetarkan hati musuh dan membuatnya tidak berpikir untuk menyerang atau mengganggu stabilitas umat dan segala hal yang diagungkannya.
Karena persiapan materi, moril dan segala perlengkapan untuk jihad itu bergantung pada sokongan dana, Allah SWT mewajibkan orang-orang beriman untuk ikut serta dalam menyumbangkan harta guna menunjang segala kebutuhan perang sesuai kebutuhan dan tingkat kemampuan masing-masing.
Beberapa ulama kalangan Malikiyyah menjadikan ayat ini sebagai dalil yang menganjurkan untuk mewakafkan kuda dan senjata serta membuat gudang untuk itu sekaligus petugasnya sebagai persiapan untuk menghadapi musuh. Para ulama sendiri berbeda pendapat tentang mewakafkan hewan seperti kuda dan unta. Mereka terbagi ke dalam dua pendapat. Ada pendapat yang melarang, yaitu Abu Hanifah. Ada yang membolehkan, yaitu Syafi'i dan mayoritas ulama. Pendapat terakhir inilah yang lebih benar berdasarkan ayat di atas dan juga sabda Rasulullah saw. tentang Khalid bin Walid,
“Adapun tentang Khalid, sesungguhnya kalian telah menzaliminya, karena ia telah mewakafkan baju perang dan semua peralatan perangnya di jalan Allah.”
Di samping itu, hewan juga merupakan harta yang bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai tagarrub kepada Allah, sehinga dengan demikian ia boleh untuk diwakafkan seperti halnya rumah dan tanah.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
