AL-ANFAAL (20)
AL-ANFAAL: 61-66
LEBIH MENGUTAMAKAN DAMAI, MENYATUKAN UMAT DAN MEMOTIVASINYA UNTUK PERANG
Sebab Turunnya Ayat (64)
Dalam kitab _al-Kasysyaf_, *az-Zamakhsyari* dengan menukil dari *al-Kalbi* mengatakan, "Ayat ini turun di Baida' dalam Perang Badar, tepatnya sebelum peperangan dimulai. Inilah pendapat yang lebih kuat. Ada yang mengatakan ia turun tentang masuk Islamnya Umar. Ayat ini makkiyyah, tetapi atas perintah Rasulullah saw. ia ditulis dalam surah madaniyyah sebagaimana disebutkan oleh al-Qusyairi. *Ibnu Abbas* mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan masuk Islamnya Umar karena saat itu yang memeluk Islam ada tiga puluh tiga laki-laki termasuk Nabi saw. ditambah enam orang perempuan. Kemudian, ketika Umar masuk Islam jumlah kaum Muslimin menjadi empat puluh orang."
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Sa’id bin Jubair, ia mengatakan bahwa, "Ketika tiga puluh tiga laki-laki dan enam orang perempuan masuk Islam bersama Nabi saw., kemudian masuk Islamlah Umar, sehingga turunlah ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ حَسْبُكَ ٱللَّهُ).
*Abu asy-Syekh Ibnu Hayyan al-Anshari* meriwayatkan dari *Sa’id bin Musayyab,* ia mengatakan bahwa,"Setelah Umar masuk Islam, Allah SWT menurunkan tentang hal itu ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ حَسْبُكَ ٱللَّهُ).
Namun, penjelasan dalam sirah berbeda dengan itu. *Ibnu Mas'ud* mengatakan, "Kami tidak sanggup shalat di dekat Ka'bah sampai Umar masuk Islam. Ketika ia masuk Islam ia terang-terangan menentang Quraisy. Ia shalat di dekat Ka'bah dan kami juga ikut shalat bersamanya. Keislaman Umar terjadi setelah hijrahnya para sahabat Rasulullah saw. ke Habasyah." *Ibnu Ishak* mengatakan, "Jumlah sahabat yang hijrah ke negeri Habasyah, selain anak-anak mereka yang masih kecil yang juga ikut hijrah atau yang lahir di sana, adalah delapan puluh tiga orang."
*Sebab Turunnya Ayat (65)*
*Ishak bin Rahuyah* meriwayatkan dalam Musnad-nya dari *Ibnu Abbas* bahwa ia mengatakan bahwa, "Ketika Allah SWT mewajibkan para kaum Muslimin agar seorang mesti memerangi dan menghadapi sepuluh orang, hal tersebut terasa berat bagi mereka. Dengan demikian, Allah meringankan hal itu menjadi satu orang mesti bertahan menghadapi dua orang. Lalu Allah menurunkan ayat (ٱلْقِتَالِ ۚ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَـٰبِرُونَ يَغْلِبُوا۟ مِا۟ئَتَيْنِ ۚ), dan seterusnya.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ( وَإِن جَنَحُوا۟ لِلسَّلْمِ فَٱجْنَحْ) menunjukkan perintah untuk menerima perjanjian damai atau gencatan senjata apabila musuh menawarkan hal tersebut, juga perintah untuk bertawakal kepada Allah, artinya menyerahkan segala sesuatu tentang perjanjian damai yang diadakan kepada Allah SWT. Hal tersebut diharapkan akan mendatangkan keselamatan dan kemenangan terhadap musuh apabila mereka melanggar perjanjian tersebut dan tidak mau menepati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
Di penghujung ayat, Allah SWT memperingatkan melalui *firman-Nya (ٱللَّهِ ۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ )* untuk jangan melanggar perjanjian damai yang telah dibuat karena Dia Maha Mengetahui apa saja yang diniatkan dan dirahasikan oleh para hamba dan Maha Mendengar apa saja yang mereka ucapkan. Ini jelas menunjukkan bahwa Islam lebih mengutamakan perdamaian daripada peperangan, mewajibkan kaum Muslimin untuk menepati segala perjanjian dan kesepakatan berdamai, dan mengharamkan usaha-usaha untuk mengkhianati sebuah perjanjian dan kesepakatan.
Terjadi perbedaan pendapat seputar ayat ini, apakah ia _mansukh_ (dihapuskan) atau tidak? *Qatadah dan Ikrimah* mengatakan ayat ini dihapuskan oleh ayat,
_"maka perangilah orang-orang Musyrik di mana saja kamu temui."_ *(at-Taubah: 5)*
Dan juga oleh *firman-Nya,*
_“dan perangilah kaum Musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya."_ *(at-Taubah: 36)*
Keduanya mengatakan, ayat dalam surah *at-Taubah* menghapus setiap bentuk perjanjian damai dengan musuh sampai mereka mengucapkan Lailahaillallah. Sementara itu, *Ibnu Abbas* mengatakan bahwa yang menghapuskannya adalah ayat.
_"Maka Janganlah kamu lemah dan mengajak damai."_ *(Muhammad: 35)*
Sementara itu, kalangan ulama yang lain mengatakan bahwa ayat tersebut tidak mansukh. Akan tetapi, ia mengandung perintah untuk berdamai apabila di dalamnya ada kemaslahatan. Jika seorang imam (pemimpin) memandang lebih baik berdamai dengan mereka, ia tidak boleh mengadakan perjanjian damai dengan mereka selama satu tahun penuh. Namun, jika kaum Musyrikin sedang dalam posisi kuat, boleh bagi kaum Muslimin untuk mengadakan perjanjian damai dengan mereka selama sepuluh tahun dan tidak boleh lebih, merujuk kepada Rasulullah saw. yang pernah mengadakan perjanjian damai dengan kafir Mekah selama sepuluh tahun. Kemudian, mereka melanggar perjanjian itu sebelum masa tersebut berakhir.
Para sahabat Rasulullah saw. di masa kekhalifahan *Umar bin Khaththab* dan para khalifah setelah itu juga mengadakan perjanjian damai dengan negeri-negeri non-Arab yang mereka taklukkan dengan syarat _jizyah_ (upeti) yang diambil dari mereka lalu mereka dibiarkan bebas meskipun para sahabat sesungguhnya mampu untuk memusnahkan mereka. Rasulullah saw. juga mengadakan perjanjian damai dengan masyarakat *Khaibar* atas syarat-syarat yang akhirnya mereka langgar. Kemudian, Rasulullah membatalkan perjanjian tersebut. Beliau juga mengadakan perjanjian damai dengan *Dhamri* (Makhsyi bin Amru dari Bani Dhamrah bin Bakar dalam perang Abwa'), *Akidar Daumah* (Akidar bin Abdul Malik dari Kindah. Daumah yang dimaksud adalah Daumah Jandal, sebuah kota di dekat Damaskus), dan penduduk Najran. Beliau juga mengadakan perjanjian damai dengan kaum Quraisy selama sepuluh tahun sampai akhirnya mereka melanggar perjanjian tersebut. Hal ini tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh para khalifah dan sahabat setelah Rasulullah saw..
Kesimpulannya, sebagaimana disebutkan *Ibnu Arabi*, "Apabila kaum Muslimin sedang kuat maka tidak ada perjanjian damai. Namun, apabila ada maslahat yang dapat dipetik oleh kaum Muslimin dari perjanjian damai itu baik berupa manfaat maupun untuk menghindari sebuah mudharat, tidak apa-apa dilakukan perjanjian damai."
Sebelumnya saya sudah menukil tarjih dari *Ibnu Katsir* bahwa ayat tersebut tidak _mansukh_ dan tidak pula _mukhashshash_ (dispesifikasi oleh nash yang lain). Jadi, sebenarnya tidak ada kontradiksi antara ayat ini dengan perintah untuk berperang dalam ayat-ayat yang lain. Perintah-perintah tersebut adalah ketika ada kemampuan, perdamaian ketika kondisi lemah, sementara musuh kuat dan tidak berimbang antara kekuatan Muslimin dengan kekuatan musuh. Demikian juga yang dikatakan oleh *al-Jashshash*. Nabi saw. mengadakan perjanjian dengan berbagai golongan Musyrikin setibanya di Madinah, seperti Bani Nadhir, Bani Qainuqa', dan Bani Quraizhah. Ia juga berdamai dengan beberapa suku kaum Musyrik. Sampai akhirnya, terjadi perjanjian damai diantaranya suku Quraisy yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyyah yang akhirnya dilanggar oleh suku Quraisy sendiri ketika mereka memerangi suku Quza'ah yang merupakan sekutu Nabi saw. Para ahli sirah dan sejarah peperangan Islam tidak berbeda pendapat dalam hal ini. Itu semua terjadi sebelum jumlah kaum Muslimin banyak. Namun, setelah jumlah umat Islam banyak. Nabi saw. tidak menerima dari orang-orang Arab kecuali dua hal saja, yaitu masuk Islam atau pedang (Perang) berdasarkan *firman Allah SWT,*
_"maka perangilah orang-orang Musyrik di mana saja kamu temui."_ *(at-Taubah: 5)*
Nabi saw. memerangi Ahli Kitab sampai mereka masuk Islam atau bersedia membayar jizyah berdasarkan firman Allah SWT,
_"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah."_ *(at-Taubah: 29)*
Yang disebutkan tentang perintah untuk berdamai apabila kaum Musyrikin menawarkannya juga merupakan sesuatu yang kuat dan kukuh. Mengadakan perjanjian itu boleh, tetapi tidak wajib bagi kaum Muslimin berdasarkan kesepakatan para ulama. Jadi, boleh untuk diabaikan kalau tampak tanda-tanda adanya pengkhianatan dan pelanggaran dari pihak lain. Boleh juga, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al-Arabi, ketika kaum Muslimin membutuhkan untuk mengadakan perjanjian dengan harta yang diserahkan kepada musuh. Dalilnya adalah usaha Nabi untuk membujuk Uyaynah bin Hushain dan tokoh-tokoh kafir lainnya di dalam Perang Ahzab dengan menjanjikannya setengah dari hasil kurma Madinah. Menanggapi hal itu, seorang sahabat bernama as-Sa’dan mengatakan bahwa, "Jika hal ini merupakan perintah Allah, lakukanlah. Kalau ia tidak diperintahkan, tetapi engkau ingin melakukannya, kami akan mendengar dan patuh. Namun, jika hal tersebut hanya siasat dan tipuan Perang, beritahukan kami." Rasulullah saw. bersabda, _"Hal itu hanyalah siasat dan taktik berperang, karena aku melihat kalangan Arab bersekongkol seluruhnya untuk memusnahkan kalian.Aku bermaksud untuk menghalangi hal itu meski untuk beberapa waktu."_
As-Sa’dan mengatakan bahwa, "Sesungguhnya kami dahulunya adalah orang-orang kafir dan pada saat itu mereka (orang-orang Quraisy) itu tidak pernah mengambil sebiji kurma pun dari kami kecuali dengan cara dibeli atau disewa. Kemudian, Allah memuliakan kami dengan mengutusmu. Kami tidak akan memberikan mereka kecuali pedang (maksudnya perang) dan mencabik-cabik lembaran (perjanjian] yang pernah ditulis sebelumnya."
Penggalan ayat (وَإِن يُرِيدُوٓا۟ أَن يَخْدَعُوكَ ) menunjukkan satu hukum di antara hukum-hukum perdamaian yaitu kalau mereka meminta damai dengan tujuan untuk menipu, tetap wajib menerima tawaran damai itu karena hukum dibangun atas sesuatu yang tampak, sebagaimana halnya keimanan juga dibangun atas sesuatu yang tampak.
Penggalan ayat (وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ ۚ), menunjukkan bahwa menyatukan hati-hati yang keras di kalangan Arab merupakan salah satu mukjizat Nabi saw. karena orang Arab biasanya kalau ditampar ia mau berperang karenanya sampai ia bisa menuntut balas atau mendapatkan kompensasi. Mereka adalah manusia-manusia yang sangat bersemangat dan emosional. Namun, Allah menyatukan hati mereka dengan keimanan sehingga di antara mereka ada yang berperang melawan ayah dan saudaranya disebabkan oleh agama.
Dalam hubungannya mengenai perjanjian damai dengan orang-orang Musyrik ini Allah SWT menguatkan Nabi-Nya dalam dua kondisi, yaitu umum dan khusus. Ini bukan berarti pengulangan. Pada ayat (وَإِن يُرِيدُوٓا۟ أَن يَخْدَعُوكَ فَإِنَّ حَسْبَكَ ٱللَّهُ ۚ), terdapat bantuan khusus, yaitu ketika ada penipuan dari pihak musuh. Artinya, Allah menjanjikan kemenangan dan bantuan kepada Nabi-Nya ketika para musuh itu bermaksud untuk menipunya. Sementara pada ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ حَسْبُكَ ٱللَّهُ ), terdapat bantuan umum. Artinya cukuplah Allah bagimu dan yang akan menolongmu dalam setiap kondisi.
Kalangan ahlus sunnah menjadikan ayat (وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ), sebagai dalil bahwa sesungguhnya kondisi hati, keyakinan, kehendak, dan kemulian, semua merupakan ciptaan Allah SWT yang dicapai dengan keimanan dan mengikuti sunnah Rasul saw.
Ayat ini juga menunjukkan bawa orang-orang Arab dahulu sebelum kedatangan Islam selalu berada dalam permusuhan dan peperangan yang berkepanjangan. Masing-masing saling membunuh. Yang kuat menyerang yang lemah. Namun, ketika mereka beriman kepada Allah SWT, Rasul-Nya dan hari akhir, semua permusuhan itu pun lenyap dan timbullah rasa cinta dan kasih sayang yang luar biasa.
Allah SWT membantu Rasul-Nya dengan pertolongan-Nya dan juga dengan orangorang beriman dari kalangan Muhajirin secara khusus. Ini merupakan mukjizat lain untuk Nabi saw. yang pada awalnya sendirian menyeru manusia kepada Islam, tapi kemudian Allah membantunya dengan taufik dari-Nya dan Allah jaga ia dengan perantara orangorang beriman yang setia mengikutinya baik di Mekah maupun di Madinah.
Penggalan ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ حَرِّضِ ٱلْمُؤْمِنِينَ عَلَى ٱلْقِتَالِ ۚ), menunjukkan bahwa yang wajib dilakukan oleh kaum Muslimin adalah maju ke medan jihad dengan jiwa yang berani, semangat yang tinggi, kesabaran yang kuat, dan tekad yang tak pernah surut. Bahkan, pada awalnya, seorang Muslim dituntut untuk tetap bertahan meskipun di hadapan sepuluh orang musuh. Namun, Allah SWT meringankannya sehingga seorang Muslim hanya dituntut untuk bertahan di hadapan dua orang musuh saja. Ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Abbas yang disebutkan di atas. Bertahan di hadapan musuh merupakan sebuah kewajiban bagi kaum Muslimin. Tidak ada pilihan lain bagi mereka dalam hal ini. Mereka diharamkan untuk mundur dan lari dari musuh yang berjumlah dua kali lipat dari mereka. Firman Allah (ٱلْـَٔـٰنَ خَفَّفَ ٱللَّهُ عَنكُمْ), meskipun disebutkan dalam bentuk khabar (berita), sesungguhnya yang dimaksud adalah perintah. Sementara itu, perintah berarti wajib karena peringanan itu adalah pada sesuatu yang diperintahkan, bukan pada sesuatau yang diberitakan.
Karena adanya peringanan ini, tidak mustahil —sebagaimana disebutkan oleh al-Jashshash— adanya nasakh (penghapusan hukum) terhadap apa yang dibebankan kepada kaum Muslimin awalnya. Bukan karena lemahnya semangat mereka (para sahabat) atau ketidaksabaran mereka dalam berperang, melainkan karena bergabungnya orang lain (bisa jadi orang-orang yang baru masuk Islam, pent) yang tidak memiliki semangat dan kekuatan niat sebagaimana yang mereka miliki, dan merekalah (orang-orang yang baru masuk Islam) yang dimaksud dalam ayat (وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًۭا ۚ)
Potongan ayat (بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ), menunjukkan bahwa kemenangan itu tidak akan terjadi melainkan dengan izin atau kehendak Allah SWT. Potongan ayat (وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّـٰبِرِينَ) menunjukkan bahwa Allah akan senantiasa membantu orang-orang yang sabar. Dan potongan ayat (بِأَنَّهُمْ قَوْمٌۭ لَّا يَفْقَهُونَ), menunjukkan adanya perbedaan yang mendasar antara peperangan yang dilakukan kaum Muslimin dengan peperangan yang dilakukan musuh-musuh Islam. Perbedaan-perbedaan itu akan menjelaskan faktor tercapainya kemenangan.
_Pertama_ dari segi tujuan. Sesungguhnya orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir tujuannya adalah semata-mata menikmati kehidupan dunia ini dan kebahagiaan di dalamnya. Dengan demikian ia akan matimatian berpegang dengan kehidupan dan sangat takut pada kematian. Sementara itu orang yang beriman, ia meyakini bahwa tidak ada kebahagiaan yang hakiki dalam kehidupan dunia ini dan bahwa kebahagiaan itu tidak akan diperoleh kecuali di akhirat. Dengan begitu, ia tidak akan terlalu memedulikan kehidupan dunia ini. Ia akan terjun ke medan jihad dengan hati yang kuat dan semangat yang benar meskipun ia mesti menghadapi jumlah musuh yang lebih banyak.
_Kedua_ dari segi sarana. Orang-orang kafir sangat mengandalkan kekuatan fisik dan persenjataan mereka. Sementara itu, orangorang Muslim selalu meminta bantuan kepada Tuhan mereka dengan doa dan perendahan diri sehingga mereka yang lebih layak untuk mendapatkan pertolongan dan kemenangan.
_Ketiga_ dari segi motivasi. Seungguhnya hati seorang yang kafir gersang dari cahaya Allah, keimanan kepada-Nya dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, ia akan menjadi seorang yang pengecut dan lemah dalam peperangan. Sementara itu, hati seorang yang beriman senantiasa disinari dengan cahaya Allah dan pengenalan pada-Nya, sehingga hatinya akan selalu kuat dan semangatnya tidak akan pernah padam. Dengan demikian ia akan maju ke medan Perang dengan jiwa yang tak terbendung dan tak pernah mengenal keraguraguan dan ketidakberdayaan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
