SURAH AL-ANFAAL: 55-59

AL-ANFAAL (18)

AL-ANFAAL: 55-59

INTERAKSI DENGAN ORANG YANG MELANGGAR PERJANJIAN DAN ORANG YANG SUDAH TAMPAK DARINYA TANDA-TANDA UNTUK MELANGGAR

Sebab Turunnya Ayat (59)

*Abu asy-Syekh Ibnu Hayyan* meriwayatkan dari *Ibnu Syihab az-Zuhri*, ia mengatakan bahwa, "Jibril turun menemui Rasulullah saw.. Ia mengatakan bahwa, 'Engkau telah meletakkan senjata, namun engkau masih bisa mengejar mereka. Pergilah, karena Allah SWT telah mengizinkanmu untuk memerangi Bani Quraizhah.' Lalu Allah SWT menurunkan ayat tentang mereka (وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةًۭ فَٱنۢبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَآءٍ ۚ)

Sa’id bin Jubair mengatakan bahwa, "Ayat ini turun tentang enam pembesar di kalangan Yahudi, di antaranya adalah Ibnu Tabut." Mujahid mengatakan bahwa, "Ayat ini turun berkenaan dengan Yahudi Madinah. Pemimpin mereka adalah thagut Ka'ab bin al-Asyraf. Di kalangan Yahudi ia sama dengan Abu Jahal di kalangan Musyrikin Mekah."

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat yang pertama (إِنَّ شَرَّ ٱلدَّوَآبِّ) mengandung penjelasan tentang sifat-sifat Yahudi dari kalangan Bani Quraizhah. Mereka adalah orang-orang kafir dan selalu melanggar perjanjian atau kesepakatan. Mereka tidak takut kepada Allah dalam melakukan berbagai penipuan dan pengkhianatan.

Para ulama ilmu _al-ma'ani_ (ilmu tentang keindahan bahasa Arab, pent) mengatakan, di-’athaf-kannya fi'il yang menunjukkan mustaqbal (masa akan datang) (ثُمَّ يَنقُضُونَ) kepada fi’il yang bersifat madhi (masa lalu) (ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟) adalah untuk menjelaskan bahwa sifat mereka memang selalu melanggar perjanjian secara berulang kali.

*Ibnu Abbas* mengatakan bahwa, "Mereka adalah Bani Quraizhah. Mereka melanggar perjanjian bersama Rasulullah saw., bahkan membantu orang-orang Musyrik dalam memerangi Rasulullah dengan persenjataan di Perang Badar, lalu mereka mengatakan bahwa, 'Kami lupa.’ Setelah itu Rasulullah membuat perjanjian lagi dengan mereka tapi mereka kembali melanggarnya di Perang Khandak."

Kemudian, Allah SWT menjelaskan apa yang mesti dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap orang-orang yang melanggar perjanjian itu yang berhasil ditangkapnya dalam peperangan yaitu sesuatu yang berat agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Setelah itu Allah menjelaskan juga apa yang mesti dilakukannya pada orang-orang yang sudah tampak darinya tanda-tanda melanggar perjanjian dan berkhianat yaitu ketika Dia berfirman (فَٱنۢبِذْ إِلَيْهِمْ) yaitu membuang perjanjian dan memberitahukannya pada mereka bahwa perjanjian sudah berakhir sehingga kedua belah pihak sama-sama mengetahui bahwa peperangan akan segera terjadi.

*Ath-Thabari* meriwayatkan dari *Mujahid* bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Jadi ayat (فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ) berhubungan dengan Bani Quraizhah yang pengkhianatan mereka begitu jelas ketika mereka berpihak kepada kafir Quraisy dalam perang Khandaq. Sementara penggalan ayat (وَإِمَّا تَخَافَنَّ), mencakup Bani Nadhir dan pihakpihak selain mereka yang dikhawatirkan akan berkhianat.

*Ibnu al-Arabi* melemparkan sebuah tanda tanya tentang ayat (وَإِمَّا تَخَافَنَّ). lalu ia sendiri yang menjawab tanda tanya itu. Ia mengatakan bahwa, "Bagaimana mungkin dibolehkan membatalkan perjanjian ketika ada kekhawatiran atas adanya pengkhianatan dari pihak lain, sementara rasa takut itu baru bersifat dugaan yang belum sampai ke tingkat keyakinan? Bagaimana mungkin keyakinan yang ada pada perjanjian yang telah dibuat bisa digugurkan oleh dugaan adanya pengkhianatan? Jawabannya bisa dari dua sisi. Pertama, kekhawatiran di sini maknanya adalah keyakinan, sebagaimana halnya harapan bisa bermakna meyakini atau percaya, seperti dalam *firman Allah SWT.*

_"Mengapa kamu tidak takut akan kebesaran Allah?."_ *(Nuuh: 13)*

_Kedua,_ apabila telah tampak tanda-tanda pengkhianatan dan ada bukti-bukti yang kuat maka wajiblah membuang perjanjian itu agar bertahan dalam perjanjian seperti itu tidak menjerumuskan pihak Muslim dalam kehancuran. Maka dalam hal ini boleh menggugurkan keyakinan dengan dugaan karena sebuah keterpaksaan." Dengan kata lain, firman Allah, bisa bermakna mengetahui dan bisa bermakna menyangka. Sangkaan itu sudah cukup dalam kondisi terpaksa. Sementara itu, apabila pengkhianatan atau pelanggaran itu sudah diketahui dengan pasti maka tidak perlu lagi ada proses penyerahan perjanjian pada mereka. Nabi saw. langsung bergerak ke arah Mekah pada _am al-fath_ (tahun pembebasan Mekah) untuk menaklukkan penduduk Mekah ketika sudah jelas bahwa mereka melanggar perjanjian tanpa perlu menyerahkan dulu perjanjian kepada mereka (maksudnya tanpa perlu memberitahukan pembatalan perjanjian, pent).

Ayat tersebut juga menjadi bukti yang jelas bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara perjanjian bersama musuh dan diharamkannya khianat terhadap mereka. *Imam Muslim* meriwayatkan dari *Abu Sa’id al-Khudri*, ia mengatakan bahwa, "*Rasulullah saw. bersabda*.

_“Setiap pengkhianat memiliki bendera di hari Kiamat nanti yang akan ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya daripada pemimpin masyarakat.”_ *(HR Muslim)*.

Penyebabnya adalah karena pengkhianatannya akan membuat orang kehilangan kepercayaan kepada segala perjanjiannya dan ikatan perdamaian yang diadakannya. Ini akan menimbulkan bahaya yang besar karena hal itu akan membuat orang lari dari agama ini dan menimbulkan celaan terhadap para pemimpin umat Islam.

Kalau tidak ada ikatan perjanjian dengan musuh, dibolehkan melakukan berbagai tipuan untuk menghadapinya. Inilah tafsir atau makna sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh *Ahmad, asy-Syaikhani, Abu Dawud dan Tirmidzi dari Jabir,*

_“Perang itu adalah tipuan.”_ *(HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)*

Musuh-musuh Islam saat ini seperti Yahudi di daerah-daerah yang didudukinya, janji-janji dan kesepakatannya tidak bisa dipegang dan tidak ada nilainya sehingga melakukan serangan secara tiba-tiba merupakan salah satu taktik berperang melawannya.

Apakah boleh berjihad bersama pemimpin yang melanggar perjanjian? Para ulama dalam hal ini memiliki dua pendapat. Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa tidak boleh berperang bersamanya, berbeda dengan pemimpin yang berkhianat dan fasik. Namun, sebagian yang lain berpendapat boleh berjihad bersamanya.

Kemudian, Allah SWT menjelaskan orang-orang yang sempat lolos dari hukuman di Perang Badar dan masih tetap hidup, yaitu untuk mengejar mereka sangat mudah bagi Allah SWT. Meskipun mereka bisa lolos dari pembunuhan atau penawanan, mereka tidak akan bisa lolos dari pembalasan Allah terhadap mereka di akhirat nanti.

Bahkan, mereka tidak akan bisa lolos dari hukuman di dunia ketika Allah SWT memberi kesempatan kepada Rasul-Nya untuk menangkap mereka. Tujuan dari semua ini adalah untuk menghibur Rasul tentang orang-orang kafir yang sempat lolos darinya sehingga ia tidak bisa membalas mereka.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login