SURAH AL-ANFAAL: 67-71 (2)

AL-ANFAAL (22)

*AL-ANFAAL: 67-71* (2)

SYARAT MENGAMBIL PARA TAWANAN, MENERIMA TEBUSAN DARI MEREKA DAN KEBOLEHAN MEMANFAATKAN MEREKA

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Ayat (مَا كَانَ لِنَبِىٍّ) turun di hari Badar sebagai teguran keras dari Allah kepada para sahabat Nabi saw. Yang dapat dipetik dari ayat ini adalah bahwa tidak semestinya kalian—wahai orang-orang beriman—melakukan hal tersebut yang membuat seorang Nabi memiliki para tawanan sebelum ia menghancurkan musuh-musuhnya dan menggentarkan mereka.

Ayat ini juga merupakan salah satu di antara persetujuan wahyu terhadap pendapat Umar yang semuanya berjumlah tiga puluh sekian (maksudnya ada tiga puluh lebih pendapat Umar yang disetujui oleh wahyu yang disebut dengan istilah muwaffaagat Umar, pent). Hukum ini cocok untuk awal-awal berdirinya negara Islam. Jelas bahwa setiap negara yang baru berdiri memiliki hukum dan ketentuan-ketentuan yang bersifat temporal sesuai dengan kemaslahatan yang ada dan demi kesempurnaan tegaknya negara tersebut. Hukum yang dimaksud di sini adalah membunuh para tawanan dari kalangan musuh dan penjahat perang, bukan pembunuhan terhadap masyarakat ketika terjadinya sebuah demonstrasi misalnya.

Apa yang dilakukan oleh Nabi saw. sesungguhnya adalah sebuah ijtihad dan salah satu dari dua opsi yang masyru' yaitu dibunuh atau diambil tebusan. Jadi, opsi yang diambil Nabi masuk dalam kategori khilaf awla [bukan sesuatu yang terbaik meskipun ia bukan tercela, pent). Hal ini tidak bersentuhan dengan kemaksuman para Nabi saw, seperti yang dikira oleh sebagian kalangan, ia baru dianggap menyentuh nilai kemaksuman apabila Nabi secara tegas menentang dan menyalahai nash yang sharih (tegas) atau perintah yang nyata. Sementara itu, dalam kasus ini tidak ada nash atau perintah sebelumnya untuk membunuh para tawanan tersebut, dengan bukti Nabi meminta pendapat para sahabat. Secara hukum, ia [Nabi] tidak boleh meninggalkan hukum dari sebuah nash secara serta merta lalu ia mencari hukumnya dengan meminta pendapat para sahabat.

Adapun menangisnya Nabi saw., hal itu boleh jadi karena kesalahan dan kekeliruan beliau dalam berijtihad, dan kebaikan orang-orang taraf abrar adalah kesalahan bagi orang-orang taraf mugarrabin. Jadi, Nabi menangis adalah dalam koridor ini karena ia sangat ingin untuk benar dalam setiap pendapatnya dan sejalan ijtihadnya dengan hukum Allah dalam setiap permasalahan.

Yang jelas, beberapa tawanan Perang Badar akhirnya dibunuh sebanyak dua atau tiga orang yaitu *Nadhar bin Harits, Uqbah bin Abi Mu'aith, dan Tuh’aimah bin Adiy*. Namun, Nabi saw. tidak melakukan pembunuhan terhadap para musuhnya. Beberapa kalangan orientalis mencoba memunculkan kerancuan dari hal ini. Apalagi kalau Nabi membunuh semua tawanan itu yang berjumlah tujuh puluh orang dan di antara mereka ada Abbas paman Nabi saw. dan Uqail bin Abi Thalib sepupunya.

*Imam Thabari* dan yang lain meriwayatkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda pada kepada para sahabat*.

_“Kalau kalian mau kalian bisa mengambil tebusan dari para tawanan itu dan ini artinya tujuh puluh di antara kamu telah terbunuh dalam peperangan sama dengan jumlah mereka. Tapi kalau kalian mau para tawanan itu dibunuh dan kalian selamat.” Mereka mengatakan bahwa, “Kami pilih menerima tebusan dan tujuh puluh di antara kami syahid di jalan Allah.”_ *(HR ath-Thabari)*

Timbul pertanyaan, kalau pilihannya adalah antara membunuh para tawanan dan menerima tebusan lalu mengapa masih ada teguran keras dari Allah dengan firman-Nya (لَمَسَّكُمْ ٓ), Jawabannya, teguran keras itu sebenarnya ditujukan pada keinginan para sahabat yang begitu kuat untuk menerima tebusan, sementara pilihan tersebut diberikan setelah itu.

Adapun firman Allah SWT (لَّوْلَا كِتَـٰبٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ), bahwa Allah tidak akan mengadzab suatu kaum sampai Dia menjelaskan kepada mereka apa yang mesti mereka waspadai. Pendapat yang lebih tepat—menurut Ibnu Arabi dan Qurthubi—tentang maksud dari ketentuan Allah yang terdahulu itu adalah kehalalan harta rampasan perang yang telah ditentukan.

Harta rampasan perang itu diharamkan untuk orang-orang sebelum kita. Namun, ketika terjadi Perang Badar, kaum Muslimin bergegas untuk mengambil harta rampasan perang tersebut. Allah SWT menurunkan firman-Nya (لَّوْلَا كِتَـٰبٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ), maksudnya untuk menghalalkan harta rampasan perang.

Karena ayat ini berbicara tentang penghalalan harta rampasan perang dan berhaknya kaum Muslimin ditimpakan adzab karena melakukan sesuatu yang tidak seharusnya mereka lakukan kecuali kalau ada izin dari syari'at, *Ibnu Arabi* menyimpulkan dari semua itu bahwa ayat ini juga bisa menjadi dalil bahwa kalau seorang Muslim melakukan sesuatu yang dalam keyakinannya adalah haram, tetapi hal itu dalam ilmu Allah adalah halal, ia tidak akan diadzab, seperti seorang perempuan yang mengatakan bahwa, 'Ini adalah hari haidku, aku tidak akan berpuasa," atau seorang yang sedang berpuasa mengatakan bahwa, "Hari ini adalah giliranku untuk melakukan safar, aku membatalkan puasa". Kemudian, ternyata haid benar-benar datang dan safar benar-benar terjadi, Ibnu Arabi mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada kafarat (mengganti puasa) untuk keduanya karena keharaman hari tidak ada dalam pandangan Allah. Berarti melanggar kehormatan ibadah puasa (dengan tidak berpuasa, pent) terjadi pada satu kondisi yang tidak ada keharamannya dalam ilmu Allah. Ini sama dengan seseorang yang ingin menggauli seorang perempuan yang dibawa padanya. Ia meyakini bahwa perempuan itu bukan istrinya, tetapi ternyata ia memang istrinya. Ini juga pendapat *Abu Hanifah*. (Dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut ulama ushul adalah seseorang akan dihisab sesuai dengan keyakinannya. Jika ia menggauli seorang perempuan yang dalam keyakinannya bukan istrinya dan ternyata itu istrinya, ia tetap berdosa berdasarkan keyakinannya tersebut, pent). Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyyah dan Syafi'i adalah tetap ada kafarat dalam permasalahan di atas.

Pengertian yang lebih kuat untuk ayat, menurut Imam ar-Razi adalah kalau bukan karena Allah SWT sudah memutuskan sejak azali bahwa Dia akan memaafkan kasus ini tentu mereka akan ditimpa adzab yang besar.

Secara zahir, firman Allah (فَكُلُوا۟ مِمَّا غَنِمْتُمْ ) berarti bahwa semua harta rampasan itu adalah milik pasukan yang mendapatkannya dan dibagi di antara mereka secara merata. Namun, firman Allah SWT di awal surah,

_"Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah,"_ *(al-Anfaal: 1)*

yang telah disebutkan sebelumnya menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan seperlima dari harta rampasan dan mengalokasikannya pada objek-objek yang telah disebutkan. Ayat di atas juga mengandung makna dibolehkannya harta rampasan perang setelah sebelumnya diharamkan. Dari *Abu Hurairah* sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Tirmidzi* bahwa *Nabi saw. bersabda.*

_“Tidak dihalalkan harta rampasan perang untuk seluruh kaum sebelum kalian.”_ *(HR at-Tirmidzi)*

Ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّمَن فِىٓ أَيْدِيكُم مِّنَ ٱلْأَسْرَىٰٓ) menjelaskan bahwa kaum beriman wajib memotivasi dan mendorong para tawanan untuk menerima keimanan. Ayat ini sekaligus juga menjadi sinyal gembira untuk orang-orang beriman bahwa mereka akan selalu dimenangkan melawan kaum Musyrik selama mereka melakukan faktor-faktor materi dan moril.

*Imam al-Bukhari* meriwayatkan dari Anas, "Ada beberapa orang dari kalangan Anshar meminta izin kepada Rasulullah saw. untuk meninggalkan tebusan pamannya Abbas r.a. yang berada bersama kaum Musyrikin yang ditawan dalam Perang Badar. Mereka mengatakan bahwa, 'Izinkan kamu untuk meninggalkan tebusan bagi ponakan kami (karena nenek Abbas adalah seorang perempuan dari suku Anshar) Abbas.' Nabi saw. bersabda, "Demi Allah, kalian tidak bisa meninggalkan satu dirham pun untuknya." Tebusan untuk seorang tawanan adalah empat puluh uqiyah emas. Tapi untuk Abbas tebusannya adalah seratus uqiyah karena ia seorang yang kaya. Sementara tebusan untuk Uqail adalah delapan puluh.

Abbas mengatakan bahwa kepada Nabi, "Apakah karena hubungan kekerabatan ini engkau lakukan?" Maka Allah menurunkan ayat (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّمَن فِىٓ أَيْدِيكُم مِّنَ ٱلْأَسْرَىٰٓ إِن يَعْلَمِ ٱللَّهُ فِى قُلُوبِكُمْ خَيْرًۭا يُؤْتِكُمْ خَيْرًۭا مِّمَّآ أُخِذَ مِنكُمْ).

Setelah memeluk Islam, *Abbas* mengatakan bahwa, "Aku berharap kalau tebusan yang diambil dariku lebih banyak karena Allah berfirman (يُؤْتِكُمْ خَيْرًۭا مِّمَّآ أُخِذَ مِنكُمْ).

*Ibnu Arabi* menyebutkan bahwa ketika para tawanan dari kaum Musyrikin itu ditawan, beberapa di antara mereka berbicara tentang Islam tetapi tidak dengan tekad dan niat yang jelas dan mereka juga tidak mengakuinya secara tegas. Hal itu mereka lakukan sepertinya untuk mengambil muka kaum Muslimin, tetapi di saat yang sama mereka juga tidak mau jauh dengan kaum Musyrikin yang ditawan bersama mereka. Dengan demikian, turunlah ayat tersebut.

Kalangan Malikiyyah mengatakan bahwa, jika seorang kafir mengucapkan kalimat iman dalam hati dan dengan lidahnya tetapi ia tidak sungguh-sungguh melakukannya, ia belum dianggap beriman. Apabila hal tersebut terjadi pada seorang Mukmin, ia dianggap kafir kecuali kalau hal itu berupa gangguan setan yang tidak mampu untuk ia tolak, Allah akan memaafkannya.

Allah SWT telah menjelaskan pada Rasul-Nya hakikat yang sebenarnya. Dia berfirman (وَإِن يُرِيدُوا۟ خِيَانَتَكَ), artinya jika perkataan yang mereka ucapkan itu hanya untuk menipumu (خِيَانَتَكَ فَقَدْ خَانُوا۟ ٱللَّهَ مِن قَبْلُ) dengan kekafiran mereka, makar, dan peperangan yang mereka lancarkan terhadapmu. Namun, akhirnya Allah memenangkanmu terhadap mereka. Namun, jika perkataan yang mereka ucapkan itu adalah sesuatu yang sungguh-sungguh dan Allah mengetahui hal itu, Allah akan menerimanya dan mengganti tebusan yang telah diambil dari mereka dengan sesuatu yang lebih baik. Allah juga akan mengampuni kekafiran, pengkhianatan, dan makar yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Yang dimaksud dengan kebaikan dalam firman Allah (يُؤْتِكُمْ خَيْرًۭا مِّمَّآ أُخِذَ مِنكُمْ) adalah kebaikan yang mencakup kebaikan dunia dan akhirat Untuk di dunia Allah akan menggantinya dengan harta yang lebih utama dari harta yang diambil dari mereka. Sementara di akhirat Allah akan memberi mereka pahala dan memasukkan mereka ke surga. Janji ini merata untuk setiap tawanan yang berniat ikhlas.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login