AL-ANFAAL (23)
AL-ANFAAL: 72-75
GOLONGAN ORANG-ORANG BERIMAN DI MASA NABI SAW. SESUAI DENGAN KEIMANAN DAN HIJRAH
Sebab Turunya Ayat (73)
*Ibnu Jarir ath-Thabari dan Abu asy-Syekh ibnu Hayyan* meriwayatkan dari *Sudiyy* dari *Abu Malik*, ia mengatakan bahwa, "Ada seseorang yang bertanya, "Apakah kami akan mewariskan harta kami kepada kerabat kami yang masih Musyrik?" Dengan demikian, turunlah ayat (وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ ٍ ۚ).
*Sebab Turunnya Ayat (75)*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Zubair*, ia mengatakan bahwa, "Ada dua orang yang sedang duduk-duduk. Lalu yang satu mengatakan bahwa pada temannya, "Engkau akan mewarisi dariku dan aku juga akan mewarisi darimu." Oleh karena itu, turunlah ayat (وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ ۗ).
*Ibnu Sa’ad* meriwayatkan dari Urwah, ia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. mempersaudarakan antara Zubair bin Awwam dengan Ka’ab bin Malik. *Zubair* mengatakan bahwa, ‘Aku melihat Ka’ab terluka parah di Perang Uhud. Lalu, aku mengatakan bahwa, ‘Seandainya ia mati dan meninggalkan dunia ini aku yang akan mewarisinya.’" Dengan demikian, turunlah ayat ini (وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ). Setelah itu, pewarisan adalah karena hubungan darah dan kekerabatan dan berakhirlah pewarisan yang disebabkan oleh ikatan persaudaraan.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan beberapa hal:
_Pertama,_ adanya wilayah untuk saling membantu antara sesama orang beriman di negeri Islam. Penjelasan tentang keutamaan orang-orang Muhajirin yang telah lebih dahulu hijrah daripada mereka yang menyusul kemudian, keutamaan orang-orang Muhajirin terhadap kaum Anshar dan menyamakan orang-orang yang terlambat untuk beriman dan hijrah dengan orang-orang yang telah lebih dahulu dalam hal hak untuk dibantu dan dibela.
_Kedua,_ adanya wilayah untuk saling membantu antara orang-orang beriman di negeri Islam dengan orang-orang beriman di Darul Harb (negara non Muslim) ketika mereka diperangi atau ditindas oleh orang-orang kafir, kecuali jika antara kita dan mereka ada perjanjian perdamaian, saat itu tidak mungkin membantu mereka. Dalam kondisi selain 'diperangi' tak ada wilayah untuk saling membantu antara orang-orang Muslim yang berada di negara Islam dengan orang-orang Muslim yang berada di Darul Harb.
_Ketiga,_ penghormatan terhadap sebuah perjanjian dalam hukum Islam meskipun hal itu akan berdampak negatif pada sebagian kaum Muslimin.
_Keempat,_ orang-orang kafir juga menjadi wali satu sama lain, artinya mereka saling membantu dan membela.
_Kelima,_ apabila kita tidak menerapkan wilayah untuk saling menolong sesama kita, lalu kita malah menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, ini akan membuat kita semakin lemah dan mereka akan semakin kuat.
_Keenam,_ sesungguhnya setiap sesuatu yang disyari'atkan oleh Allah muncul dari ilmu yang luas dan meliputi kemaslahatan agama dan duniawi.
_Ketujuh,_ warisan untuk dzawul arham yaitu orang-orang yang tidak ada bagiannya di dalam Al-Qur’an dari kalangan kerabat si mayat dan bukan pula ‘ashabah. Ini adalah pendapat _Hanafiyyah_ dan _Hanabilah_ dengan berdalilkan ayat di atas. Pada dzawul arham ini terhimpun dua sebab untuk mendapat warisan yaitu hubungan kekerabatan dan Islam. Tentu saja mereka lebih berhak mendapat warisan daripada orang yang hanya memiliki satu faktor saja yaitu Islam.
*Abu Dawud dan Daruquthni* meriwayatkan dari Miqdam, ia mengatakan bahwa, *"Rasulullah saw. bersabda.*
أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ، فَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَأَنَا مَوْلَاهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ. الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ، يَفُكُّ عَانِيَهُ، وَيَرِثُ مَالَهُ.
_“Siapa yang meninggalkan beban maka aku yang menanggungnya, dan siapa yang meninggalkan harta maka itu untuk ahli warisnya. Aku ahli waris untuk orang yang tidak punya ahli waris. Aku yang menanggung dendanya (maksudnya denda akibat membunuh jika dimaafkan keluarga terbunuh, pent) dan aku yang mewarisinya. Seorang paman (saudara dari ibu) ahli waris bagi siapa yang tidak punya ahli waris; ia yang menanggung dendanya dan ia yang mewarisinya._ *(HR Abu Dawud dan Daruquthuni)*
Sementara itu, kalangan _Malikiyyah dan Syafi'iyyah_ mengatakan bahwa, orang yang tidak mempunyai bagian dari kalangan dzawul arham tidak bisa mewarisi. Dengan demikian, harta warisan diserahkan ke baitul mal, karena Allah menyebutkan dalam ayat mawarits bagian seluruh ashabfurudh dan 'ashabat, dan tidak disebutkan bagian untuk dzawul arham. Kalau mereka mempunyai hak di dalam harta warisan itu tentu Allah menjelaskannya,
_"dan Tuhanmu tidak lupa."_ *(Maryam: 64)*
*Imam Tirmidzi* dan yang lain meriwayatkan dari Rasulullah saw.:
_“Sesungguhnya Allah telah memberikan untuk setiap yang punya hak, haknya masing-masing.”_ *(HR at-Tirmidzi)*
Ayat (وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ) adalah ayat yang bersifat global dan umum. Sementara ayat mawarits bersifat perinci dan pengkhusus. Sesuatu yang bersifat perinci mesti didahulukan daripada sesuatu yang bersifat global dan umum.
*Abu Dawud* meriwayatkan dalam kitab _al-Marasil_ bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang warisan 'ammah (bibi atau saudari dari ayah) dan khalah (saudari dari ibu), lalu beliau bersabda:
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ: لَيْسَ لَهُمَا فِي الْآخِرَةِ نَصِيبٌ
_“Jibril menyampaikan padaku bahwa tidak ada bagian untuk keduanya.”_ *(HR Abu Dawud)*
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hijrah berakhir dengan dibebaskannya kota Mekah karena saat itu ia telah menjadi negara Islam dan bagian dari Darul Islam.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
