AT-TAUBAH (27)
SURAH AT-TAUBAH: 67-70
SIFAT-SIFAT ORANG-ORANG MUNAFIK DAN BALASAN BAGI MEREKA DI AKHIRAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan beberapa hal berikut.
1. Kemunafikan, adalah sebuah penyakit akut dan mengakar pada diri manusia. Orang-orang yang terjangkit penyakit ini di setiap zaman mempunyai karakter yang sama dalam memerintahkan kemungkaran, melarang kebaikan, tidak mau berinfak untuk keperluan jihad fi sabilillah dan tidak mau menunaikan kewajiban di dalam harta mereka.
2. Ada dua adzab bagi orang-orang munafik. Pertama adzab di neraka Jahannam dan sejenisnya.
AT-TAUBAH (26)
SURAH AT-TAUBAH: 62-66
PENJELASAN TENTANG KONDISI ORANG-ORANG MUNAFIK YANG TERTINGGAL DARI PERANG TABUK: MENYAMPAIKAN SUMPAH PALSU, TAKUT DARI TURUNNYA AYAT ALQUR’AN YANG MEMBONGKAR KONDISI MEREKA DAN EJEKAN MEREKA TERHADAP AYAT-AYAT ALLAH
Sebab Turunnya Ayat (62)
*Ibnu al-Mundzir* meriwayatkan dari *Qatadah,* dia mengatakan bahwa, "Disebutkan kepada kami bahwa seorang laki-laki dari orang-orang munafik mengatakan bahwa tentang orang-orang yang tertinggal dari Perang Tabuk yang turun sejumlah ayat pada mereka, "Demi Allah, sungguh mereka adalah orang-orang terbaik dan orang-orang mulia dari kami. Seandainya yang dikatakan oleh Muhammad benar, sungguh mereka lebih buruk dari keledai!" Seorang laki-laki Muslim yang mendengar kata-kata itu pun menyahut, "Demi Allah, sesungguhnya apa yang dikatakan oleh Muhammad adalah benar dan sungguh engkau lebih buruk dari keledai." Kemudian dia segera mendatangi Nabi saw. dan menyampaikan kata-kata orang munafik tadi kepada beliau. Nabi saw. mengutus seseorang untuk memanggil orang munafik tadi. Lalu beliau bertanya kepadanya, "Apa yang membuatmu mengatakan hal itu?" Orang munafik itu langsung melaknat dirinya dan bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengatakan hal itu. Laki-laki Muslim itu pun mengatakan bahwa, "Ya Allah benarkanlah orang yang jujur dan dustakanlah orang yang dusta." Lalu Allah menurunkan ayat (يَحْلِفُونَ بِٱللَّهِ لَكُمْ لِيُرْضُوكُمْ وَٱللَّهُ), Kisah ini juga diriwayatkan dari as-Suddi.
AT-TAUBAH (25)
SURAH AT-TAUBAH: 61
TINDAKAN ORANG-ORANG MUNAFIK YANG MENYAKITI NABI SAW. DAN PELURUSAN PEMAHAMAN MEREKA
وَمِنْهُمُ ٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلنَّبِىَّ وَيَقُولُونَ هُوَ أُذُنٌۭ ۚ قُلْ أُذُنُ خَيْرٍۢ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَرَحْمَةٌۭ لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ ۚ وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ رَسُولَ ٱللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ ٦١
*Artinya:* _Di antara mereka (orang-orang munafik) ada yang menyakiti nabi dan mengatakan, "Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya". Katakanlah, "Ia mempercayai semua yang baik bagi kamu, ia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu". Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih._
AT-TAUBAH (24)
SURAH AT-TAUBAH: 60
DELAPAN GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٦٠
*Artinya:* _Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana1_.
1#)- Yang berhak menerima zakat ialah:
*1. Orang fakir:* orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
*2. Orang miskin:* orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
*3. Pengurus zakat:* orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
*4. Mualaf:* orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
*5. Memerdekakan budak:* mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
*6. Orang-orang yang berutang:* orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
*7. Pada jalan Allah (_fī sabīlillāh_):* yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fī sabīlillāh itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit, dan lain-lain.
*8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya*
Inspirasi Qur'ani
Halaman 109 dari 248