AT-TAUBAH (24)
SURAH AT-TAUBAH: 60
DELAPAN GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٦٠
*Artinya:* _Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana1_.
1#)- Yang berhak menerima zakat ialah:
*1. Orang fakir:* orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
*2. Orang miskin:* orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
*3. Pengurus zakat:* orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
*4. Mualaf:* orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
*5. Memerdekakan budak:* mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
*6. Orang-orang yang berutang:* orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
*7. Pada jalan Allah (_fī sabīlillāh_):* yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fī sabīlillāh itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit, dan lain-lain.
*8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat di atas merupakan penjelasan tentang golongan penerima zakat yang jumlahnya adalah delapan golongan. Akan tetapi, saat ini pada umumnya zakat diberikan oleh kebanyakan orang kaya bukan semuanya, kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin saja. Jarang sekali diberikan kepada orang-orang yang menanggung utang dan ibnu sabil. Adapun budak, amil zakat, mujahid fi sabilillah dan mu'allafah quluubuhum, maka mereka tidak diberi bagian dari zakat sama sekali. Karena, bagian _fir riqaab_ (untuk pembebasan budak) telah berakhir dengan berakhirnya perbudakan di dunia ini.
Adapun para amil atau para petugas pengumpul zakat, sekarang tidak ada lagi karena pembagian zakat pada saat ini diserahkan kepada pemilik harta, sedangkan penguasa tidak lagi mengumpulkannya dari orang-orang, kecuali di sejumlah negara Islam moderen yang masih berupaya untuk melakukannya.
Adapun bagian untuk mujahid fi sabilillah, tentara regular saat ini telah dibiayai, diberi peluru, diberi senjata, dan diberi gaji bulanan yang tetap dari kas negara. Mereka tidak lagi menunggu zakat dari orang-orang. Namun, zakat dapat diberikan untuk membiayai pembelian senjata atau untuk mendanai para sukarelawan dalam berjihad.
Adapun _mu'allafah quluubuhum_, hingga menurut para ulama yang mengatakan bagian mereka masih ada, saat ini keberadaan mereka dan upaya mendorong mereka untuk teguh dalam Islam sudah sangat jarang dan sangat terbatas. Hal ini karena aktifitas negara saat ini telah mengalahkan aktifitas individu. Di samping itu, pemerintah di berbagai negara saat ini pada umumnya tidak lagi memikirkan penyebaran agama Islam. _Wa laa haula wa laa quwwata illa billahi ta'aala._
Di dalam ayat ini terdapat tujuh hukum:
1. Firman Allah SWT ( إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ), Menunjukkan bahwa sedekah hanya dibagikan kepada delapan golongan tersebut saja. Maksud dari sedekah di sini adalah zakat-zakat yang wajib. Dalil akan hal ini adalah bahwa Allah menetapkan hak semua sedekah ini dengan lam tamliik (huruf lam yang menunjukkan kepemilikan) untuk delapan golongan tersebut. Sedekah yang menjadi milik mereka tidak lain hanyalah zakat yang wajib.
Di samping itu, pembatasan yang dipahami dari kata (إِنَّمَا ) pada kedelapan golongan tersebut menjadi benar jika kita pahami sedekah ini sebagai zakat yang wajib, sedangkan jika kita masukkan ke dalamnya sedekah yang sunnah, pembatasan ini tidak sah karena sedekah yang sunnah boleh digunakan untuk membangun masjid, tempat penjagaan di perbatasan, sekolah, untuk pengurusan mayat, dan semua bentuk kebaikan.
Kemudian firman Allah ( إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ), adalah merujuk kepada sedekah-sedekah yang telah dijelaskan, yaitu sedekah yang wajib.
2. Ayat di atas menunjukkan bahwa kewenangan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat ada di tangan imam (pemimpin Muslim] atau orang yang dia tunjuk untuk melakukannya. Dalil akan hal ini adalah ditetapkannya bagian dari zakat untuk para amil. Ini menunjukkan bahwasanya dalam menunaikan zakat harus ada amil zakat, yaitu orang yang ditunjuk oleh imam (pemimpin mulism) untuk mengumpulkan zakat. Dengan demikian, nash di atas menunjukkan bahwa imam adalah orang yang berwenang mengumpulkan zakat Nash ini semakin diperkuat dengan *firman Allah SWT:*
_"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka."_ *(at-Taubah: 103)*
Adapun zakat yang tidak tampak yang diberikan langsung oleh pemilik harta kepada penerimanya, ia disimpulkan dari *firman Allah SWT:*
_"dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak meminta,"_ *(al-Ma'aarij: 24-25)*
Bagian yang menjadi hak peminta-minta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak meminta-minta boleh diberikan langsung kepada mereka, tanpa melalui perantara.
3. Amil zakat mempunyai hak di dalam zakat walaupun dia orang kaya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
4. Makna eksplisit dari ayat at-Taubah: 60 menunjukkan kewajiban membagikan zakat secara merata ke seluruh delapan golongan. Telah saya sebutkan pendapat para ulama dan dalil-dalil mereka tentang bolehnya memberikannya kepada tiga golongan saja, atau kepada satu orang saja.
5. Amil zakat, _mu'allafah qulubuhum_ dan budak pada zaman ini tidak ada. Adapun fii sabiilillah, artinya untuk para mujahidin, mereka tidak lagi memerlukan zakat karena mereka telah menerima gaji bulanan yang tetap. Namun, zakat untuk golongan ini diberikan kepada para sukarelawan, atau untuk membeli senjata ketika kondisi darurat atau jika kebutuhan yang mendesak menuntut hal itu.
6. Firman Allah ( لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ), Keumumannya mencakup orang kafir dan orang Muslim. Akan tetapi, keumuman ini dikhususkan dengan sunnah Nabi saw. yang menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin yang Muslim.
7. Maksud dari firman Allah (فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ), adalah untuk mencegah adanya tindakan yang menyalahi isi ayat ini dan pengharaman memberikan zakat kepada selain delapan golongan ini.
Nabi saw. bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud* dari *Ziyad bin al-Harits ash-Shada'i*, dan hadits ini adalah _dha'if_.
_“Sesungguhnya Allah tidak ridha dengan hukum yang diputuskan seorang nabi dan yang lainnya dalam sedekah hingga Dia menetapkan hukum-Nya sendiri di dalamnya. Lalu Allah membaginya menjadi delapan.”_ *(HR Abu Dawud)*
*HIKMAH ZAKAT*
*Ar-Razi* di dalam tafsirnya menjelaskan hikmah dari diwajbkannya zakat Dia menyebutkan dua belas kebaikan yang didapatkan pemberi zakat dan delapan kebaikan didapatkan oleh penerimanya. Berikut ini saya sebutkan secara ringkas dan dengan sedikit saduran.
Adapun faedah zakat bagi _muzakki_ (orang yang mengeluarkan zakat) adalah sebagai berikut.
1. Zakat merupakan pengobatan yang tepat dan harus diambil untuk menghapuskan penyakit cinta dunia dari dalam hati, menghancurkan kecenderungan yang sangat kuat kepada harta dan untuk menghalangi perhatian penuh manusia terhadap harta. Inilah maksud dari *firman Allah SWT:*
_"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka."_ *(at-Taubah: 103)*
Maksudnya membersihkan dan menyucikan mereka dari tenggelam dalam mengejar dunia.
2. Menghentikan perilaku bersenang-senang dengan kenikmatan dunia dan membawa manusia menuju ke alam penghambaan kepada Allah serta mencari keridhaan-Nya dengan menyedekahkan harta demi mendapatkan ridha-Nya.
3. Melawan tirani harta dan kerasnya hati, seperti *firman Allah SWT,*
_"Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas,apabila melihat dirinya serba cukup."_ *(al-'Alaq: 6-7)*
Maka diwajibkannya zakat meminimalisasi tirani harta dan mengembalikan hati untuk mencari keridhaan Allah.
4. Mendidik jiwa untuk merasakan penderitaan orang lain, berbuat baik kepada orang-orang, berupaya memberikan kebaikan kepada mereka dan menghapuskan kesulitan dari mereka. Ini merupakan salah satu sifat Allah. Nabi saw. bersabda,
_“Berakhlaklah dengan akhlak Allah.”_
5. Menumbuhkan rasa cinta orang-orang fakir kepada orang-orang kaya, karena memberikan nafkah kepada mereka dapat memunculkan kecintaan mereka kepada pemberi. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Ibnu Adi, Abu Nu'aim dan al-Baihaqi* dari *Ibnu Mas'ud*, dan *al-Baihaqi* menshahihkannya.
_“Watak hati manusia terbentuk untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci orang yang menyakitinya.”_ *(HR Ibnu Adi, Abu Nu’aim, dan al-Baihaqi)*
Apabila mereka mencintai orang yang berbuat baik kepada mereka, mereka akan mendoakannya dengan kebaikan dan doa menjadi sebab bagi tetapnya kenikmatan pada seseorang. Hal ini sebagaimana *firman Allah SWT:*
_"tetapi yang bermanfaat bagi manusia, akan tetap ada di bumi."_ *(ar-Ra'd: 17)*
Dan Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *ath-Thabrani dan al-Khaththabi* dari *Ibnu Mas'ud,* dan ini adalah _dha'if_:
_“Jagalah harta kalian dengan zakat.”_ *(HR. ath-Thabrani dan al-Khathabi)*
6. Zakat memindahkan seseorang dari derajat memerlukan sesuatu ke derajat yang lebih tinggi, yaitu tidak memerlukan sesuatu. Derajat yang pertama adalah sifat makhluk dan derajat yang kedua adalah sifat _al-Haq_ (Allah).
7. Menginfakkan harta untuk berbagai kebaikan, kebajikan, dan kepentingan umum membuat pelakunya pantas mendapatkan pujian yang abadi di dunia dan pahala yang abadi di akhirat sehingga ia menjadi sebab bagi ikutnya harta ke dalam kubur dan ke hari kiamat, setelah sebelumnya ia akan lenyap karena bagaimana pun harta akan hilang.
8. Memberikan harta kepada orang lain merupakan perilaku yang menyerupai para malaikat dan para nabi, sedangkan menyimpannya menyerupai perilaku orang-orang bakhil yang tercela sehingga memberi adalah lebih baik.
9. Melimpahkan kebaikan dan kasih sayang adalah salah satu sifat Allah SWT dan bersedekah membuat seseorang berakhlak dengan akhlak Allah.
10. Berinfak dapat merealisasikan kebahagiaan sosial, sebagaimana iman merealisasikan kebagiaan ruhani dan shalat merealisasikan kebahagiaan jasmani.
11. Zakat merupakan realisasi dari syukur terhadap nikmat Bersyukur kepada Pemberi nikmat adalah wajib dan mensyukuri nikmat dengan menggunakannya untuk mencari ridha Sang Pemberi nikmat.
12. Diwajibkannya zakat berkonsekuensi pada terciptanya keakraban dan kasih sayang antarkaum Muslimin serta hilangnya iri dan dengki di antara mereka.
Adapun faedah zakat bagi penerimanya adalah sebagai berikut.
1. Menghilangkan kekurangan dan menutupi kebutuhan. Ini merupakan tujuan yang kuat dengan memerhatikan kondisi pemilik harta yang telah mendapatkan harta dan hatinya terkait dengannya, namun tersisa harta yang melebihi kebutuhannya, sehingga disisakan padanya jumlah yang banyak dan diambil darinya jumlah yang sedikit saja.
2. Tidak menghentikan fungsi harta yang melebihi kebutuhan pokok. Dan Allah SWT telah menjadikan harta sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk disimpan, ditabung dan dipegang.
3. Harta adalah milik Allah, sedangkan orang-orang kaya adalah para penyimpan harta-Nya dan orang-orang fakir adalah orang-orang yang menjadi tanggunganNya. Antara kedua golongan harus ada solidaritas, saling mengasihi, dan kerjasama. Juga harus ada pelaksanaan terhadap perintah Allah, Sang Pemilik alam raya yang sebenarnya, dengan memberikan harta tersebut kepada para hamba-Nya yang kekurangan, serta menafkahkannya kepada orang-orang yang menjadi tanggungan-Nya.
4. Kebijaksanaan dan kasih sayang me nuntut orang kaya memberikan harta yang tidak dia butuhkan kepada orang fakir yang tidak mampu bekerja dan lebih membutuhkannya. Ini dapat merealisasikan solidaritas sosial di dalam Islam.
5. Zakat berfungsi untuk penutup kekurangan yang dialami oleh orang fakir. Pemilik harta dapat menutupi kekurangan yang terjadi pada hartanya karena menge luarkan zakat dengan cara menggunakannya untuk berbisnis.
6. Mencegah terjadinya kejahatan dan menghalangi keinginan sebagian Muslim bergabung dengan musuh karena, seandainya orang-orang kaya tidak memberikan hartanya untuk kepentiangan orang-orang fakir, tentu orang-orang fakir tersebut melakukan perbuatan-perbuatan mungkar, seperti mencuri dan sebagainya, atau bergabung dengan para musuh kaum Muslimin.
7. Menunaikan zakat membantu semua orang yang mukallaf untuk memiliki sifat sabar dan syukur secara bersamaan. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits lemah yang diriwayatkan oleh *al-Baihaqi dari Anas bin Malik r.a..*
_“Iman terdiri dari dua bagian; sabar dan syukur”_ *(HR al-Baihaqi)*
Jadi apabila orang kaya menunaikan zakat, dia telah mensyukuri nikmat dan bersabar terhadap berkurangnya sebagian dari hartanya. Orang fakir ketika diberi zakat, dia menjadi bersyukur, setelah sebelumnya dia bersabar.
8. Ketika orang fakir mengambil zakat dari orang kaya, secara tidak langsung dia membantu orang kaya untuk selamat dari celaan dan keburukan di dunia, serta dari adzab neraka di akhirat, sehingga, orang fakir seperti orang yang memberi kebaikan kepada orang kaya dengan membebaskannya dari neraka.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
