AT-TAUBAH (43)
SURAH AT-TAUBAH: 107-110
MASJID DHIRAAR (MASJID ORANG-ORANG MUNAFIK) DAN MASJID TAKWA (MASJID QUBA)
SEBAB TURUNNYA AYAT
Turunnya ayat (وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ ) ulama tafsir berpendapat bahwa sesungguhnya Bani Amru bin 'Auf mereka adalah dari golongan Aus telah mendirikan Masjid Quba. (#Ketika Nabi saw. hijrah ke Madinah, pertama yang beliau singgahi adalah Quba dan mendatangi Kultsum bin al-Hadm pemimpin Bani 'Amru bin Auf yang menjadi suku mayoritas dari golongan Awas. Quba adalah sebuah desa yang berjarak sekitar dua mil dari arah selatan Madinah, dan Rasulullah saw. tinggal di sini dari hari Senin sampai Jum'at dan beliau mendirikan Masjid Quba.)
AT-TAUBAH (42)
SURAH AT-TAUBAH: 106
TIGA ORANG YANG TIDAK MENGIKUTI PERANG TABUK DAN PERTOBATAN MEREKA
وَءَاخَرُونَ مُرْجَوْنَ لِأَمْرِ ٱللَّهِ إِمَّا يُعَذِّبُهُمْ وَإِمَّا يَتُوبُ عَلَيْهِمْ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ١٠٦
*Artinya:* _Dan ada (pula) orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah akan menerima tobat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Ibnu Abbas, Mujahid, Akramah, Dhahhak, dan yang lainnya berkata, "Mereka tiga orang yang tidak diikutkan bertobat adalah Murarah bin ar-Rabi’, Ka'ab bin Malik, dan Hilal bin Umayyah dari Bani Waqif. Pada Perang Tabuk, mereka bertiga ikut pergi bersama kelompok orang-orang yang enggan pergi berperang karena malas dan senang berleha-leha serta hanya mau berteduh, bukan karena keraguan dan kemunafikan.
Orang-orang yang tidak ikut dalam Perang Tabuk ada tiga golongan.®
AT-TAUBAH (41)
SURAH AT-TAUBAH: 103-105
PENGAMBILAN SEDEKAH DAN PENERIMAAN TOBAT SERTA PERINTAH MELAKUKAN AMAL SALEH
SEBAB TURUNNYA AYAT 103
(خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ), Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang yang telah dibebaskan Nabi saw. dari pagar masjid beliau setelah mereka mengakui dosa-dosa mereka dan Allah menerima tobat mereka, adalah Abu Lubabah dan teman-temannya. Mereka datang dengan membawa harta mereka. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, ini harta kami yang membuat kami enggan untuk ikut berperang. Bersedekahlah dengan harta dari kami dan mohonkan ampun untuk kami," Beliau menjawab, "Aku tidak diperintahkan untuk mengambil sedikit pun dari harta kalian." Allah SWT menurunkan ayat (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةًۭ) Kemudian beliau pun mengambil sepertiga dari harta mereka. Hasan al-Bashri berkata, "Itu sebagai kaffaarah (kifarat denda) atas dosa yang telah mereka lakukan. Sekelompok dari ulama fiqih mengatakan bahwa yang dimaksud ayat ini adalah zakat wajib. Oleh karena itu, firman Allah ini berbunyi (خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ) yaitu semua harta dan semua manusia, ini merupakan suatu kaidah umum dengan tujuan khusus dalam hal harta, dan keluar dari kaidah ini harta yang tidak ada zakatnya seperti rumah dan pakaian.
AT-TAUBAH (40)
SURAH AT-TAUBAH: 100-102
GOLONGAN MANUSIA YANG BERADA DI MADINAH DAN DAERAH SEKITARNYA
SEBAB TURUNNYA AYAT
(وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلْأَوَّلُونَ) Yang benar menurut ar-Razi adalah mereka orang-orang yang terdahulu dalam berhijrah dan dalam memberi pertolongan kepada Rasulullah saw.
(وَمِمَّنْ حَوْلَكُم) al-Baghaawi dan al-Wahidi berkata menukil dari al-Kalabi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Juhainah, Muzainah, Asyja’, Aslam, dan Ghaffar dari warga Madinah atau mereka yang tinggal di sekitar Madinah yaitu Abdullah bin Ubay, Jaddu bin Qais, Mu'attib bin Qusyair, al-Jalaas bin Suwaid dan Abu 'Amir ar-Rahib.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 105 dari 248