AT-TAUBAH (36)
SURAH AT-TAUBAH: 91-92
PARA PEMILIK UZUR YANG DIBOLEHKAN UNTUK TIDAK BERJIHAD
لَّيْسَ عَلَى ٱلضُّعَفَآءِ وَلَا عَلَى ٱلْمَرْضَىٰ وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا۟ لِلَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ مَا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍۢ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٩١
*Artinya:* _Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit, dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,_
وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ إِذَا مَآ أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَآ أَجِدُ مَآ أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوا۟ وَّأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ ٱلدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا۟ مَا يُنفِقُونَ ٩٢
*Artinya*: _dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan1#._
1#)- Maksudnya mereka bersedih hati karena tidak mempunyai harta yang akan dibelanjakan dan kendaraan untuk membawa mereka pergi berperang.
*Sebab Turunnya Ayat (91)*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Zaid bin Tsabit*, dia mengatakan bahwa, "Setelah saya menulis surah al-Bara'ah dan meletakkan pena di atas telinga saya, tiba-tiba kami diperintahkan untuk berperang. Lalu ketika Rasulullah saw. sedang menunggu turunnya wahyu, tiba-tiba orang buta mendatangi beliau dan bertanya, "Bagaimana dengan saya wahai Rasulullah, sedangkan saya buta?" Lalu, turun ayat (لَّيْسَ عَلَى ٱلضُّعَفَآءِ ),
Adapun ayat, (وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ إِذَا مَآ أَتَوْكَ) dan seterusnya maka disebutkan tiga riwayat tentang sebab turunnya.
1. *Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a*., dia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. memerintahkan orang-orang untuk berangkat berperang bersama beliau. Lalu, datang beberapa orang dari sahabat beliau yang di antaranya adalah *Abdullah bin Mughaffal al-Muzani*. Lalu, mereka mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, berilah kami tunggangan untuk membawa kami berangkat berperang." Rasulullah saw. menjawab, "Demi Allah, saya tidak mempunyai tunggangan untuk membawa kalian." Lalu mereka pun pergi sambil menangis. Mereka merasa sangat sedih karena tidak ikut berjihad, namun mereka tidak mempunyai biaya dan tunggangan untuk berangkat berjihad. Lalu, Allah menurunkan ayat yang memberikan uzur untuk mereka (وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ إِذَا مَآ أَتَوْكَ), dan seterusnya. Nama-nama para sahabat tersebut disebutkan di dalam _al-Mubhamaat_ (kitab tentang orang-orang yang tidak dijelaskan namanya). Mereka disebut dengan al-Bakkaa'iin (orang-orang yang gampang menangis).
2. *Mujahid* mengatakan bahwa, "Mereka adalah tiga orang bersaudara, yaitu Ma'qil, Suwaid, dan an-Nu'man bin Muqarrin. Mereka meminta kepada Rasulullah saw. agar membawa mereka berangkat berperang. Ketika itu, mereka memakai khuf-khuf dari kulit yang sudah disamak dan sandal-sandal tambalan. Lalu Rasulullah saw. menjawab (لَآ أَجِدُ مَآ أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ), Ini adalah pendapat jumhur ulama.
3. *al-Hasan al-Bashri* mengatakan bahwa, "Ayat ini turun pada Abu Musa al-Asy’ari dan para rekannya. Mereka mendatangi Rasulullah saw. dan meminta kepada beliau agar memberi mereka tunggangan sebagai kendaraan untuk berangkat berperang. Namun, kedatangan mereka bertepatan dengan kondisi beliau yang sedang marah, maka beliau bersabda,
"وَاللَّهِ لَا أَحْمِلُكُمْ وَمَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ"
_“Demi Allah aku tidak akan membawa kalian berperang dan aku tidak memiliki tunggangan untuk membawa kalian.”_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menunjukkan digugurkannya kewajiban jihad dari tiga golongan pemilik uzur karena uzur mereka, yaitu dari orang-orang lemah, orang-orang yang sakit, dan orang-orang fakir. Ayat-ayat tersebut juga menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi golongan pemilik uzur tersebut jika tidak ikut berjihad. Mereka adalah orang-orang yang diketahui uzurnya, seperti orang yang memiliki penyakit kronis, tua renta, buta dan pincang, serta orang-orang yang tidak memiliki biaya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang tidak memiliki biaya untuk berperang tidak wajib berjihad. Madzhab Maliki berpendapat jika kebiasaannya adalah meminta-minta dia wajib berangkat, sebagaimana dia wajib menunaikan haji. Dia dikeluarkan dari kebiasaan, karena jika kondisinya tidak berubah, kewajiban pun berlaku padanya sebagaimana berlaku pada orang yang memiliki harta dan berkecukupan.
Ayat-ayat di atas menunjukkan dua kaidah besar dari sejumlah kaidah syari'ah Islam, yaitu:
*Kaidah pertama*: gugurnya _taklif)_ (pembebanan hukum) dari orang yang tidak mampu. Ini berdasarkan firman Allah SWT (لَّيْسَ عَلَى ٱلضُّعَفَآءِ),
Dengan ini, orang yang tidak mampu melakukan sesuatu, maka sesuatu itu gugur darinya. Terkadang sebagai gantinya dia harus melakukan suatu perbuatan atau menggantinya dengan harta. Dan tidak ada perbedaan antara orang yang tidak mampu secara fisik atau secara materi.
Ayat lain yang serupa dengan ayat di atas adalah firman Allah SWT,
_"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."_ *(al Baqarah: 286)*
Dan firman Allah,
_"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit."_ *(an-Nuur: 61)*
*Kaidah kedua*: secara hukum asal, manusia bebas dari tanggungan, atau orang yang tertuduh adalah bebas dari tuduhan tersebut hingga tuduhan itu terbukti. Kaidah ini diungkapkan dengan redaksi al-ashlu baraa'atudz-dzimmah (secara hukum asal, manusia adalah bebas tanggungan). Ini merupakan prinsip al-baraa'ah al-ashliyyah (secara hukum asal tidak ada tanggungan atas manusia). Dan ini berdasarkan firman Allah SWT (مَا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ مِن سَبِيلٍۢ ۚ), Jadi, secara hukum asal, jiwa haram untuk dibunuh, harta orang haram diambil kecuali berdasarkan alasan yang benar atau dalil yang berdiri sendiri.
Di dalam ayat ini, tidak ada pengulangan antara "orang-orang yang berbuat baik" dengan potongan firman Allah SWT sebelumnya, (وَلَا عَلَى ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنفِقُونَ) karena orang-orang yang tidak memperoleh apa yang mereka nafkahkan adalah orang-orang fakir yang tidak memiliki biaya, sedangkan orang-orang yang disebutkan terakhir (orang-orang yang berbuat baik) adalah orang-orang yang memiliki biaya, tetapi tidak memiliki tunggangan.===
*ALHAMDULILLAH TELAH SELESAI JUZ KE 10*
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
