AT-TAUBAH (43)
SURAH AT-TAUBAH: 107-110
MASJID DHIRAAR (MASJID ORANG-ORANG MUNAFIK) DAN MASJID TAKWA (MASJID QUBA)
SEBAB TURUNNYA AYAT
Turunnya ayat (وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ ) ulama tafsir berpendapat bahwa sesungguhnya Bani Amru bin 'Auf mereka adalah dari golongan Aus telah mendirikan Masjid Quba. (#Ketika Nabi saw. hijrah ke Madinah, pertama yang beliau singgahi adalah Quba dan mendatangi Kultsum bin al-Hadm pemimpin Bani 'Amru bin Auf yang menjadi suku mayoritas dari golongan Awas. Quba adalah sebuah desa yang berjarak sekitar dua mil dari arah selatan Madinah, dan Rasulullah saw. tinggal di sini dari hari Senin sampai Jum'at dan beliau mendirikan Masjid Quba.)
Mereka pun mendatangi Rasulullah saw. dan meminta kepada beliau untuk mendatangi mereka, dan beliau mendatangi mereka serta shalat di masjid itu. Saudara-saudara mereka dari Bani Ghunmun bin Auf dari golongan Khazraj iri hati kepada mereka dan berkata, “Kita akan mendirikan sebuah masjid dan kita utus kepada Nabi saw. dan membawanya ke sini mendatangi kita dan dia shalat bersama kita di dalamnya seperti dia shalat di masjid saudara-saudara kita, dan Abu 'Amir ar-Raahib akan shalat di dalamnya sekembalinya dia dari Syam." Mereka pun mendatangi Nabi saw. yang sedang menyiapkan perjalanan beliau ke Tabuk dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami membangun sebuah masjid untuk orang-orang yang punya hajat dan keperluan serta malam-malam yang banyak hujan. Kami ingin engkau shalat bersama kami di masjid itu dan mendoakan keberkahan untuk kami."
Nabi saw. menjawab, _"Aku akan melakukan perjalanan perang dan sedang sibuk, jika kami telah kembali nanti kami akan mendatangi kalian dan kami shalat bersama kalian di sana."_
Ketika Nabi saw. pulang dari Perang Tabuk, mereka mendatangi beliau dan mereka telah selesai membangun masjid tersebut, dan mereka telah melaksanakan shalat di masjid tersebut pada hari Jum'at, Sabtu, dan Ahad, beliau pun meminta baju untuk dipakai dan segera mendatangi mereka, lantas turunlah ayat Al-Qur’an kepada beliau memberitakan perihal Masjid Dhiraar.
Nabi saw. memanggil Malik bin Dukhsyum, Ma'nun bin ‘Uday, Amir bin Sakan dan Wahsyi sang pembunuh Hamzah, beliau berkata kepada mereka, _"Pergilah kalian ke masjid yang warganya zalim ini. Hancurkan dan bakar masjid itu."_
Mereka segera dan cepat pergi, Malik bin Dukhsyum keluar dari rumahnya dengan membawa obor api. Mereka bergegas dan membakar masjid itu serta menghancurkannya. Orang yang membangun masjid itu berjumlah dua belas orang.
Adapun Abu Amir ar-Raahib, dia adalah seorang dari golongan Khazraj yang awalnya beragama Nasrani dan mempunyai kedudukan tinggi di tengah ahlul kitab. Ketika Nabi saw. datang hijrah ke Madinah, orang-orang Islam bersatu bersama beliau dan kalimat Islam semakin meninggi. Abu Amir lari dan pergi ke Mekah. Dia memprovokasi kaum musyrikin Mekah untuk memerangi kaum Muslimin dalam Perang Uhud. Setelah orang-orang selesai dari Perang Uhud, dia lari dan pergi ke Heraclius raja Romawi meminta bantuannya. Raja itu menjanjikan dan memberinya bantuan.
Abu Amir menulis kepada orang-orang dari golongannya ahli nifaq bahwa dia akan membawa pasukan yang akan memerangi Muhammad dan mengalahkannya, dia pun memerintahkan mereka untuk mendirikan sebuah benteng yang dapat menjadi tempat berlindung bagi orang-orang yang menyampaikan surat-suratnya dan bisa juga menjadi tempat mengintai baginya jika dia datang kepada mereka setelah itu.
Kesimpulannya, masjid ini dibangun oleh dua belas orang dari golongan orang-orang munafik atas usulan dan saran Abu Amir arRaahib, kemudian timbul di dalam diri saudarasaudara Bani Amru bin Auf untuk menandingi mereka dalam pembangunan Masjid Quba dan menyamainya, dan bisa sebagai tempat tinggal bagi Abu Amir jika dia datang untuk menjadi pemimpin mereka.
Sebab turunnya ayat (فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ) Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan warga Quba (فِيهِ رِجَالٌۭ) dia berkata, "Mereka sedang beristinja dengan air, jadi ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Atha’ mengatakan bahwa satu kaum dari warga Quba berhadatst kemudian berwudhu dengan air, jadi ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka (فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ)
Ibnu Abbas berkata, "Ketika ayat ini diturunkan (فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ) Rasulullah saw. mendatangi ‘Awim bin Sa’idah dan bertanya, "Kesucian apa yang telah Allah puji atas kalian ini? Dia menjawab, "Wahai Rasulullah, tidak ada di antara kita baik laki-laki atau perempuan yang keluar dari toilet kecuali dia mencuci farajnya atau dia berkata "kemaluannya.” maka Nabi saw. berkata, "Begitulah memang."
Ada yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, Rasulullah saw. berjalan bersama dengan orang-orang Muhajirin sampai beliau berdiri di depan Masjid Quba.
Saat itu orang-orang Anshar sedang duduk-duduk, beliau pun bertanya, "Apakah kalian orang Mukmin?" Mereka diam, dan beliau mengulang pertanyaannya, dan Umar berkata, "Sesungguhnya mereka adalah orang-orang Mukmin dan aku bersama mereka, Rasulullah saw. bertanya, "Apakah kalian ridha dengan qadha dan qadar?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau berkata, "Apakah kalian sabar atas segala musibah?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi, "Apakah kalian bersyukur dalam kebahagiaan?" Mereka menjawab, "Ya.” Lalu Rasulullah berkata, "Berarti kalian adalah orang-orang beriman dan demi Tuhan Pemilik Ka'bah." lantas beliau duduk kemudian berkata, “Wahai kaum Anshar, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memuji kalian, maka apa sajakah yang kalian lakukan pada saat berwudhu dan ketika buang air besar?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami setelah buang air besar membersihkannya dengan tiga batu kemudian setelah membersihkan dengan batu kami menggunakan air, maka beliau membaca ayat (فِيهِ رِجَالٌۭ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ).
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat ini menunjukkan pada hal berikut ini.
1. Di antara orang-orang munafik ada satu golongan yang membangun Masjid Dhiraar di sebelah Masjid Quba dengan empat tujuan, yaitu upaya untuk menimbulkan kemudharatan, kafir kepada Nabi saw. dan kepada apa yang diturunkan kepada beliau, memecah belah kaum Mukminin, menjadikan masjid itu sebagai benteng bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya.
Maksud dari _adh-dhiraar_ (kemudharatan) masjid itu adalah orang yang membangunnya dan bukan bangunan masjidnya.
2. Keimanan mereka untuk berniat baik dan tujuan yang benar adalah bohong belaka.
3. Ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa setiap masjid yang dibangun dengan tujuan kemudharaan atau riya atau mencari populeritas, hukumnya sama dengan Masjid Dhiraar dan tidak boleh shalat di dalamnya. Tidak dibolehkan membangun sebuah masjid di sebelah masjid yang lain dan wajib dihancurkan dan dilarang pembangunannya agar tidak mengalihkan perhatian warga masjid yang pertama. Dengan demikian masjid itu menjadi kosong. Terkecuali jika kampung itu besar dan penduduknya banyak, sementara dengan satu masjid tidak bisa menampung mereka semua, diperbolehkan membangunnya. Tidak harus dalam satu kampung membangun dua atau tiga masjid jami', dan wajib hukumnya melarang pembangunan masjid yang kedua, dan siapa yang shalat Jum'at di masjid itu hukumnya tidak boleh.
4. Para ulama berpendapat bahwa jika ada yang pernah mengimami orang zalim tidak boleh shalat bermakmum di belakangnya, kecuali jika orang itu telah memperlihatkan permintaan maafnya atau bertobat. Sesungguhnya Umar bin Khaththab pada masa kekhalifahannya tidak mengizinkan Mujammi’ bin Jariyah menjadi imam shalat di Masjid Quba karena dia pernah menjadi imam di Masjid Dhiraar. Kemudian Umar mengizinkannya setelah terlihat bahwa pada saat itu dia memang tidak tahu apa yang dirahasiakan orang-orang munafik.
5. Sebuah masjid yang digunakan untuk shalat dan ibadah dihancurkan jika memang hal tersebut mengandung kemudharatan bagi orang lain. Setiap apa saja mengandung kemudharatan harus dibinasakan dan dihancurkan, seperti orang yang membangun oven pembakaran atau penggilingan atau lubang sumur atau lainnya yang bisa menimbulkan kemudharatan bagi orang lain. Yang menjadi patokan adalah barangsiapa yang mendatangkan kemudharatan kepada saudaranya atau tetangganya harus dicegah. Hal ini yang dinamakan dalam istilah modern oleh para praktisi hukum sebagai teori dispotic dalam penggunaan hak. Ternyata para ulama madzhab Malikiyah dan lainnya telah lebih dahulu menentukan teori ini.
6. Kufur 'amali: Ibnu Arabi berkata, “Ketika keyakinan mereka menyatakan tidak ada kesucian pada Masjid Quba dan juga pada Masjid Nabi saw. mereka telah kafir dengan keyakinan seperti ini."
7. Firman Allah SWT (وَتَفْرِيقًۢا بَيْنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ). menunjukkan bahwa tujuan utama dari adanya jamaah adalah menyatukan hati dan persatuan mereka untuk taat kepada Allah SWT sehingga mereka saling mengasihi dan menyayangi dengan berbaur dan membersihkan hati dari kedengkian.
Imam Malik mengambil hukum dari ayat ini bahwa tidak boleh dua jamaah dengan dua imam shalat berbarengan dalam satu masjid, berbeda dengan pendapat para ulama lainnya.
8. Firman Allah SWT (قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلَّا ٱلْحُسْنَىٰ ۖ) maksudnya yaitu apa yang kami inginkan dari pembangunannya tak lain hanyalah demi kebaikan, namun pekerjaan itu berbeda dengan maksud dan tujuan hakikinya.
9. Diharamkan untuk shalat di Masjid Dhiraar dengan firman Allah SWT (لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًۭا ۚ), Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya maksudnya yaitu Masjid Dhiraar.
10. Masjid yang didirikan atas takwa lebih utama untuk shalat di dalamnya dan takwa adalah perbuatan yang bisa menyelamatkan dari siksa Allah SWT.
11. Anjuran Islam dalam hal kebersihan ruhani (bersih dari perasaan dengki, bersih jiwa dan keimanan yang benar) dan kebersihan jasmani (dengan berwudhu dan mandi serta membersihkan najis dari pakaian, badan dan tempat) karena sesungguhnya Allah SWT dalam ayat ini memuji orang yang cinta pada kesucian dan selalu mengutamakan kebersihan.
Dalam hal membersihkan najis, para ulama mempunyai tiga pendapat. Pertama, hal itu merupakan wajib dan fardhu. Sesungguhnya shalat tidak sah bagi orang yang melaksanakannya dengan memakai pakaian yang bernajis, baik dia sadari atau lupa. Hal itu adalah pendapat Imam Syafii dan Ahmad dan diriwayatkan juga dari Imam Malik. Kedua, jika najis itu sebesar uang koin dirham, shalatnya harus diulang. Ukuran uang koin dirham adalah kiasan dari besarnya dubur manusia. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf. Ketiga, menghilangkan najis dari pakaian dan badan hukumnya sunnah dan bukan fardhu. Ini adalah pendapat lain bagi Imam Malik dan para sahabatnya.
Al-Qurthubi berkata bahwa pendapat pertama adalah yang paling benar in syaa Allah karena sesungguhnya Nabi saw.— seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim—pernah melintasi dua kuburan seraya beliau bersabda.
إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ.
_“Sesungguhnya keduanya pasti sedang diadzab, dan keduanya bukan diadzab karena perbuatan dosa besar, adapun yang satu orangnya sering mengumpat-umpat dan yang lainnya tidak membersihkan kencingnya.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
Tentunya seseorang tidak diadzab jika bukan karena meninggalkan yang wajib. Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ.
_“Kebanyakan adzab kubur itu disebabkan oleh kencing.”_ *(HR Abu Syaibah, Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim)*
Ulama yang lain berdalil bahwa Nabi saw. melepas sandal beliau di waktu shalat setelah Jibril a.s. memberitahukan bahwa pada sepasang sandal beliau ada najis dan kotoran. Dan ternyata beliau meneruskan shalatnya hal itu menunjukkan bahwa menghilangkan najis adalah sunnah dan shalat beliau sah, dan akan mengulanginya selama masih dalam waktunya untuk mencari kesempurnaan.
12. Ayat (أَفَمَنْ أَسَّسَ ۥ) menunjukkan bahwa setiap sesuatu itu dimulai dengan niat takwa kepada Allah SWT dan tujuan _li wajhillaahil kariim_ (untuk Allah Yang Maha Pemurah) itulah yang akan kekal dan membuat pelakunya bahagia, perbuatan itu akan sampai kepada Allah dan akan diterima oleh-Nya,
_“tetapi amal kebajikan yang terusmenerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan."_ *(al-Kahf: 46)*
Masjid Dhiraar menjadi sebab dan bukti bagi keraguan orang-orang munafik. Ketika mereka membangunnya, kegembiraan mereka semakin besar dan ketika Rasulullah saw. memerintahkan untuk menghancurkannya, hati mereka semakin berat. Kemarahan mereka kepada beliau dan keraguan mereka kepada kenabian beliau semakin bertambah. Keraguan itu terus melekat dalam hati mereka sampai meninggal.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
