AT-TAUBAH
SURAH AT-TAUBAH
MADANIYYAH, SERATUS DUA PULUH SEMBILAN AYAT
Surah ini adalah madaniyyah dengan jumlah ayat 129. Ia turun di saat Perang Tabuk pada tahun kesembilan Hijriah.
PENAMAAN SURAH
Zamakhsyari mengatakan, "Surah ini memiliki beberapa nama; Bara'ah, at-Taubah, al-Muqasyqisyah, al-Muba'tsirah, al-Musyarridah, al-Mukhziyah, al-Faadhihah, al-Mutsiirah, al-Haafirah, al-Munakkilah, al-Mudamdimah, dan surah adzab. Dinamakan dengan surah tobat karena di dalamnya dijelaskan tentang tobat atau pengampunan untuk orang-orang beriman. Dinamakan dengan al-Muqasyqisyah karena ia membersihkan seseorang dari kemunafikan. Dinamakan al-Muba'tsirah karena ia mengungkap rahasia-rahasia orang-orang munafik, menggali dan memunculkannya, mempermalukan mereka, menghinakan dan menghancurkan mereka." Surah ini dinamakan juga dengan al-Buhuts karena ia membahas atau mengkaji rahasia-rahasia orang-orang munafik.
AL-ANFAAL (23)
AL-ANFAAL: 72-75
GOLONGAN ORANG-ORANG BERIMAN DI MASA NABI SAW. SESUAI DENGAN KEIMANAN DAN HIJRAH
Sebab Turunya Ayat (73)
*Ibnu Jarir ath-Thabari dan Abu asy-Syekh ibnu Hayyan* meriwayatkan dari *Sudiyy* dari *Abu Malik*, ia mengatakan bahwa, "Ada seseorang yang bertanya, "Apakah kami akan mewariskan harta kami kepada kerabat kami yang masih Musyrik?" Dengan demikian, turunlah ayat (وَٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ ٍ ۚ).
*Sebab Turunnya Ayat (75)*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Zubair*, ia mengatakan bahwa, "Ada dua orang yang sedang duduk-duduk. Lalu yang satu mengatakan bahwa pada temannya, "Engkau akan mewarisi dariku dan aku juga akan mewarisi darimu." Oleh karena itu, turunlah ayat (وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍۢ فِى كِتَـٰبِ ٱللَّهِ ۗ).
AL-ANFAAL (22)
*AL-ANFAAL: 67-71* (2)
SYARAT MENGAMBIL PARA TAWANAN, MENERIMA TEBUSAN DARI MEREKA DAN KEBOLEHAN MEMANFAATKAN MEREKA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat (مَا كَانَ لِنَبِىٍّ) turun di hari Badar sebagai teguran keras dari Allah kepada para sahabat Nabi saw. Yang dapat dipetik dari ayat ini adalah bahwa tidak semestinya kalian—wahai orang-orang beriman—melakukan hal tersebut yang membuat seorang Nabi memiliki para tawanan sebelum ia menghancurkan musuh-musuhnya dan menggentarkan mereka.
Ayat ini juga merupakan salah satu di antara persetujuan wahyu terhadap pendapat Umar yang semuanya berjumlah tiga puluh sekian (maksudnya ada tiga puluh lebih pendapat Umar yang disetujui oleh wahyu yang disebut dengan istilah muwaffaagat Umar, pent). Hukum ini cocok untuk awal-awal berdirinya negara Islam. Jelas bahwa setiap negara yang baru berdiri memiliki hukum dan ketentuan-ketentuan yang bersifat temporal sesuai dengan kemaslahatan yang ada dan demi kesempurnaan tegaknya negara tersebut. Hukum yang dimaksud di sini adalah membunuh para tawanan dari kalangan musuh dan penjahat perang, bukan pembunuhan terhadap masyarakat ketika terjadinya sebuah demonstrasi misalnya.
AL-ANFAAL (21)
*AL-ANFAAL: 67-71* (1)
SYARAT MENGAMBIL PARA TAWANAN, MENERIMA TEBUSAN DARI MEREKA DAN KEBOLEHAN MEMANFAATKAN MEREKA
Sebab Turunnya Ayat (67-68)
*Imam Ahmad* dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan bahwa, "Nabi saw. meminta pendapat para sahabat tentang para tawanan Perang Badar. Ia bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menguasakanmu terhadap mereka." Lalu Umar bin Khaththab mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, bunuh saja mereka." Namun, Nabi mengabaikan pendapat Umar ini. Kemudian Abu Bakar mengatakan bahwa, "Kami berpendapat untuk memaafkan mereka dan menerima tebusan untuk mereka." Setelah itu Rasulullah saw. memaafkan mereka dan menerima tebusan dari mereka. Lalu Allah SWT menurunkan firman-Nya (لَّوْلَا كِتَـٰبٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ سَبَقَ),
Halaman 73 dari 186