AT-TAUBAH (4)
SURAH AT-TAUBAH: 7-10
SEBAB-SEBAB PEMUTUSAN PERJANJIAN DENGAN ORANG-ORANG MUSYRIK DAN MEMERANGI MEREKA
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ ٱللَّهِ وَعِندَ رَسُولِهِۦٓ إِلَّا ٱلَّذِينَ عَـٰهَدتُّمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۖ فَمَا ٱسْتَقَـٰمُوا۟ لَكُمْ فَٱسْتَقِيمُوا۟ لَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ ٧
*Artinya:* _Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin? kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram?1# Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa._
1#)- Yang dimaksud dengan dekat Masjidil Haram ialah Al-ῌudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Mekah di jalan ke Madinah. Pada tempat itu, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.
AT-TAUBAH (3)
SURAH AT-TAUBAH: 6
HUKUM TENTANG KEAMANAN
وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌۭ لَّا يَعْلَمُونَ ٦
*Artinya*: _Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat di atas dapat disimpulkan beberapa hal:
_Pertama_, disyari'atkannya pemberian jaminan keamanan. Artinya bolehnya memberikan jaminan keamanan kepada seorang harbi jika ia meminta hal itu kepada kaum Muslimin untuk mendengarkan sesuatu yang menunjukkan kebenaran Islam. Ini menunjukkan toleransi Islam dalam berinteraksi dengan orang-orang kafir dan bukti bahwa Islam lebih mengutamakan perdamaian.
AT-TAUBAH (2)
SURAH AT-TAUBAH: 5
KEWAJIBAN MEMERANGI ORANG-ORANG MUSYRIKIN ARAB DIMANAPUN MEREKA BERADA
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۢ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٥
Artinya: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu1#, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertobat, dan mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
AT-TAUBAH (1)
SURAH AT-TAUBAH: 1-4
PELANGGARAN ORANG-ORANG MUSYRIK TERHADAP JANJI MEREKA DAN PENGUMUMAN PERANG TERHADAP MEREKA SERTA BERLEPAS TANGAN (BARA'AH) DARI MEREKA
بَرَآءَةٌۭ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦٓ إِلَى ٱلَّذِينَ عَـٰهَدتُّم مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ١
*Artinya*: (Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).
فَسِيحُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍۢ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِى ٱللَّهِ ۙ وَأَنَّ ٱللَّهَ مُخْزِى ٱلْكَـٰفِرِينَ ٢
Artinya : Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir1#.
Halaman 72 dari 186