AT-TAUBAH (24)
SURAH AT-TAUBAH: 60
DELAPAN GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٦٠
*Artinya:* _Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana1_.
1#)- Yang berhak menerima zakat ialah:
*1. Orang fakir:* orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
*2. Orang miskin:* orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
*3. Pengurus zakat:* orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
*4. Mualaf:* orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
*5. Memerdekakan budak:* mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
*6. Orang-orang yang berutang:* orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam, dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
*7. Pada jalan Allah (_fī sabīlillāh_):* yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fī sabīlillāh itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit, dan lain-lain.
*8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya*
AT-TAUBAH (23)
SURAH AT-TAUBAH: 56-59
SUMPAH PALSU ORANG-ORANG MUNAFIK DAN TINDAKAN MEREKA MEMANFAATKAN SEMUA KESEMPATAN UNTUK MELECEHKAN NABI SAW.
*Sebab Turunnya Ayat (58)*
*Al-Bukhari dan an-Nasa’i* meriwayatkan dari *Abu Sa’id al-Khudri r.a.*, dia mengatakan bahwa, "Ketika Rasulullah saw. membagi-bagi harta rampasan, tiba-tiba datang *Dzul Khuwaishirah at-Tamimi* namanya adalah Harqudh bin Zuhair, pembesar Khawarij seraya mengatakan bahwa. Bersikap adillah wahai Rasulullah. *Rasulullah saw. bersabda*. _Celakalah kamu!. Siapa lagi yang akan bersikap adil kalau saya tidak bersikap adil?._ Maka *Umar bin Khathab* mengatakan bahwa. Izinkanlah saya untuk memenggal lehernya. *Maka Rasulullah saw. bersabda:*
AT-TAUBAH (22)
SURAH AT-TAUBAH: 53-55
*TERHAPUSNYA PAHALA ORANG-ORANG MUNAFIK DARI NAFKAH DAN SHALAT MEREKA SERTA SIKSA TERHADAP MEREKA DI DUNIA DAN AKHIRAT*
*Sebab Turunnya Ayat (53)*
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, dia mengatakan bahwa, *al-Jadd bin Qais* mengatakan bahwa, “Sesungguhnya aku jika melihat perempuan tidak bisa bersabar sampai aku tergoda, namun aku akan membantumu dengan hartaku." *Ibnu Abbas* mengatakan bahwa, "Ayat ini turun berdasarkan peristiwa tadi (أَنفِقُوا۟ طَوْعًا أَوْ كَرْهًۭا لَّن يُتَقَبَّلَ مِنكُمْ ۖ). Maksudnya, karena ucapan al-Jadd, "aku akan membantumu dengan hartaku.” Jadi, ayat ini turun mengenai al-Jadd bin Qais ketika dia tidak turut serta dalam Perang Tabuk dan mengatakan bahwa kepada Rasulullah saw, "Ini hartaku aku akan membantumu dengannya maka biarkanlah aku.”
AT-TAUBAH (21)
SURAH AT-TAUBAH: 49-52
PLAGIASI ORANG-ORANG MUNAFIK TERHADAP UZUR-UZUR YANG LAIN AGAR TIDAK MENGIKUTI PERANG TABUK DAN KESENANGAN MEREKA KETIKA ADA BENCANA YANG MENIMPA ORANG-ORANG MUKMIN DAN KESEDIHAN MEREKA KETIKA ORANG-ORANG MUKMIN MENDAPATKAN KEBAIKAN
*Sebab Turunnya Ayat (49)*
(وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ ٱئْذَن لِّى), *Abu Na'im dan Ibnu Mardawaih* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, dia mengatakan bahwa, ketika Nabi Muhammad saw. ingin keluar Perang Tabuk, beliau bersabda kepada *Al-Jadd bin Qais*, "Wahai Jadd bin Qais, apa pendapatmu mengenai jihad memerangi Bani Ashfar?," lalu Jadd mengatakan bahwa. Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang mempunyai beberapa istri. Setiap aku melihat perempuan-perempuan Bani Ashfar aku tergoda, berilah saya izin, jangalah engkau jadikan aku dalam fitnah. Lalu Allah menurunkan ayat (وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ ٱئْذَن لِّى وَلَا تَفْتِنِّىٓ ۚ), maksudnya, janganlah kamu membuatku terfitnah dengan kecantikan wajah mereka.
Halaman 67 dari 186