AT-TAUBAH (17)
SURAH AT-TAUBAH: 38-40
ANJURAN UNTUK BERJIHAD DAN ANCAMAN MENINGGALKANNYA SERTA MUKJIZAT GUA WAKTU HIJRAH
*Sebab Turunnya Ayat (38)*
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Mujahid* mengenai ayat (يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَا لَكُمْ اِذَا قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ), dia mengatakan bahwa, "Ini terjadi ketika mereka diperintahkan untuk Perang Tabuk setelah Fathu Mekah dan Hunain pada musim panas, ketika buah-buahan sudah bagus dan mereka ingin mendapatkan naungan (mereka kepanasan), sulit bagi mereka untuk keluar, Allah menurunkan ayat ini."
*Sebab Turunnya Ayat (39)*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Najdah bin Nafi*, dia mengatakan bahwa, "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai ayat ini. Dia mengatakan bahwa, Rasulullah saw. meminta penduduk Arab untuk pergi perang, lalu mereka merasa berat. Kemudian Allah menurunkan ayat,
_“Jika kamu tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kamu dengan adzab yang pedih,"_ *(at-Taubah: 39)*
Lalu hujan tidak turun kepada mereka. Jadi, inilah adzab mereka. Kesimpulannya adalah tidak ada perbedaan bahwa ayatayat ini turun sebagai cacian kepada orang yang tidak mengikuti Rasulullah saw. dalam Perang Tabuk pada tahun sembilan Hijriyah, satu tahun setelah Fathu Mekah. Ahli tahqiq mengatakan bahwa, orang-orang merasa berat untuk keluar berperang dalam Perang Tabuk memerangi bangsa Romawi karena beberapa sebab:
_Pertama_, beratnya musim panas dan paceklik.
_Kedua,_ jauhnya jarak perjalanan dan membutuhkan untuk persiapan yang banyak karena melebihi peperangan biasanya.
_Ketiga_, waktu panen buah di Madinah pada saat itu.
_Keempat,_ sangat panas pada saat itu.
_Kelima,_ kewibawaan pasukan Romawi.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat ini mengandung celaan kepada orang-orang yang tidak menaati Rasulullah saw. dalam Perang Tabuk pada tahun Sembilan Hijriyah, satu tahun setelah Fathu Mekah. Ayat pertama ( انْفِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ) menunjukkan kewajiban jihad di semua keadaan.
Hal itu bukan hanya karena shighat amr (bentuk perintah) bagi orang-orang yang berpendapat bahwa perintah menghendaki keharusan melakukan. Namun, dari nash sendiri menunjukkan hukuman, pengingkaran terhadap perasaan berat hati berjuang. Allah SWT menyatakan bahwa keberatan mereka untuk berjihad adalah perkara yang mungkar. Kalau saja jihad tidak wajib pasti perasaan berat tidak akan menjadi mungkar. Kemudian ayat setelahnya (اِلَّا تَنْفِرُوْا), yakni di dalamnya terdapat hardikan yang keras, ancaman yang dikuatkan karena tidak pergi berperang dengan adzab yang pedih. Adzab dan hukuman tidak ada kecuali karena meninggalkan kewajiban. Jadi, berdasarkan dua ayat ini harus pergi berperang untuk jihad dan keluar menghadapi orang-orang kafir untuk memerangi mereka, supaya kalimat Allah itulah yang tinggi. Namun, ada yang berpendapat bahwa maksud dari ayat kedua adalah kewajiban keluar untuk perang ketika ada hajat dan munculnya orang-orang kafir serta menguatnya kekuatan mereka.
Ayat (مَا لَكُمْ اِذَا قِيْلَ لَكُمُ) meskipun menunjukkan khitab kepada semua orang Mukmin hanya saja maksudnya adalah sebagian dari mereka. Khitab terhadap semuanya sedang maksudnya sebagian merupakan majaz yang populer di dalam Al-Qur'an dan juga di semua macam ucapan orang Arab, seperti ucapan sebagian mereka (إِيَّاكِ أَعْنِي فَاسْمَعِي يَا جَارَةُ) "Kepadamulah aku bermaksud, dengarlah wahai perempuan."
Kemudian, sesungguhnya kefardhuan jihad untuk setiap orang Muslim yang dipahami dari dua ayat ini telah di-nasakh dengan keterangan yang menunjukkan bahwa jihad adalah fardhu kifayah. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas, dia mengatakan bahwa, firman Allah (اِلَّا تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا اَلِيمًاۙ) dan ayat:
_"Tidak pantas bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak pantas (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada (mencintai) diri Rasul. Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan, dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orangorang yang berbuat baik, dan tidaklah mereka memberikan infak baikyang kecil maupun yang besar dan tidak (pula) melintasi suatu lembah (berjihad), kecuali akan dituliskan bagi mereka (sebagai amal kebajikan), untuk diberi balasan oleh Allah (dengan) yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan."_ *(at-Taubah: 120-121)*
Di-nasakh oleh ayat selanjutnya,
_“Dan tidak sepatutnya orang-orang Mukmin itu semuanya pergi (ke medan peran)."_ *(at-Taubah: 122)*
Ini adalah pendapat *adh-Dhahhak, Hasan al-Bashri dan Ikrimah*. Ulama ahli tahqiq berpendapat bahwa ayat ini berbicara kepada orang-orang yang diminta Rasulullah untuk pergi berperang lalu mereka tidak pergi. Dengan perkiraan semacam ini, tidak ada nasakh.
Ayat (اِلَّا تَنْصُرُوْهُ ) mengandung celaan juga kepada orang-orang Mukmin setelah Nabi Muhammad saw. pulang dari Tabuk sebab maknanya sebagaimana kita ketahui adalah jika kalian tidak menolongnya, Allah menjaminnya. Allah telah menolongnya di berbagai kondisi ketika mereka sedikit lalu Dia menunjukkan kepada musuhnya kemenangan dan keagungan.
Ayat dalam firman-Nya (اِذْ يَقُوْلُ لِصَاحِبِهٖ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللّٰهَ مَعَنَاۚ), menjelaskan keutamaan Abu Bakar karena dia menemani Nabi Muhammad saw. dalam situasi yang paling pekat dan ketakutan yang sangat serta ancaman kematian jika orang-orang Musyrik mendapati dirinya dan Nabi. Pilihan Nabi kepadanya adalah karena pengetahuan beliau bahwa dia termasuk orang-orang Mukmin yang membenarkan. Juga karena zahir ayat menunjukkan bahwa pilihan itu dengan perintah Allah. Juga karena penamaan Abu Bakar sebagai satu dari dua orang, serta pensifatan Allah kepada Abu Bakar sebagai sahabat Rasulullah saw.
Al-Laits bin Sa’ad mengatakan bahwa, “Tidak ada yang menemani para nabi seperti Abu Bakar r.a.." Sufyan bin Uyainah mengatakan bahwa, "Abu Bakar, dikecualikan dari celaan pada ayat (اِلَّا تَنْصُرُوْهُ )
Dalam firman-Nya (انِيَ اثْنَيْنِ اِذْ هُمَا فِى الْغَارِ) ada keterangan yang menunjukkan bahwa khalifah setelah Nabi Muhammad saw. adalah Abu Bakar sebab khalifah tidak lain pasti yang kedua. Tersebut dalam sunnah ada banyak hadits shahih yang makna lahirnya menunjukkan bahwa Abu Bakar adalah khalifah setelah nabi. Ijma' mengenai hal itu telah terjadi, tidak ada seorang pun dari mereka yang menentang. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia mengatakan bahwa, "Kita pada masa Rasulullah saw. disuruh memilih orang-orang. Lalu kami memilih Abu Bakar, Umar kemudian Utsman. Jumhur ulama' salaf sepakat mendahulukan Utsman daripada Ali r.a.. Ayat (اِلَّا تَنْصُرُوْهُ ) juga mengandung dua mukjizat, yaitu bantuan Allah kepada nabi-Nya dengan tentara dari malaikat dalam firman-Nya (وَاَيَّدَهٗ بِجُنُوْدٍ لَّمْ تَرَوْهَا ) dhamir kembali kepada Nabi Muhammad saw., mukjizat kedua yaitu penjagaan Allah kepada nabi-Nya di gua dari gangguan orang-orang Musyrik dalam firman-Nya (اِذْ هُمَا فِى الْغَار) maksudnya adalah gua Tsur.
Kisah hijrah dan mukjizat gua secara ringkas adalah ketika orang-orang Quraisy melihat bahwa kaum Muslimin telah pergi ke Madinah, mereka mengatakan bahwa, "Ini adalah keburukan yang menyibukan yang tidak bisa ditanggung. Mereka mengumpulkan usaha mereka untuk membunuh Rasulullah saw.; mereka berjaga dan mengawasi pintu rumah beliau sepanjang malam untuk membunuh Nabi ketika beliau keluar maka Nabi Muhammad saw. memerintahkan Ali bin Abi Talib agar tidur di tempat tidurnya. Beliau berdoa kepada Allah agar membuat mereka tidak melihat jejaknya. Jadi, Allah membutakan mata mereka. Beliau keluar sementara mereka terlelap dalam tidur. Beliau menaruh tanah di atas kepala mereka dan bergegas pergi. Ketika tiba pagi hari, Ali r.a. keluar dan mengabari mereka bahwa di rumah tidak ada seorang pun. Mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah terlepas dan selamat. Rasulullah saw. telah berjanji dengan Abu Bakar untuk hijrah. Keduanya menyerahkan kendaraan mereka kepada Abdullah bin Arqath, ada yang mengatakan, Ibnu Uraiqath. Dia orang kafir, namun keduanya percaya kepadanya. Dia menjadi penunjuk jalan. Beliau berdua menyewanya agar menunjukkan jalan ke Madinah. Rasulullah saw. keluar dari lubang di belakang pintu rumah Abu Bakar yang ada di Bani Jamah. Keduanya bergegas menuju gua di gunung Tsur. Abu Bakar memerintahkan putranya, Abdullah, agar mendengarkan apa yang dikatakan orang-orang. Dia juga memerintahkan budaknya, Amir bin Fuhairah agar menggembalakan kambingnya dan mengembalikan kambing-kambing itu kepada mereka berdua di malam hari, lalu keduanya mengambil sesuai kebutuhan mereka. Kemudian keduanya bergegas dan masuk ke gua.
Asma binti Abu Bakar memberi beliau berdua makanan. Abdullah bin Abi Bakar datang membawa kabar berita, dilanjutkan Amir bin Fuhairah membawa kambing sehingga menghilangkan jejak keduanya. Ketika orang-orang Quraisy kehilangan jejak Nabi, mereka mulai meminta orang terkenal yang ahli mengetahui jejak sehingga sampai di gua. Dia mengatakan bahwa, "Di sinilah jejak mereka berdua hilang". Mereka melihat-lihat tiba-tiba ada laba-laba yang telah membuat sarang di depan mulut gua pada waktu itu. Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. melarang untuk membunuh laba-laba. Ketika mereka melihat sarang laba-laba, mereka meyakini bahwa tidak ada seorang pun di dalamnya. Lalu, mereka kembali pulang dan membuat sayembara dengan menjadikan seratus ekor unta bagi orang yang bisa menyerahkan nabi kepada mereka. Berita tentang ini masyhur. Kisah Suraqah bin Malik bin Ja’syam mengenai hal itu juga masyhur. Diriwayatkan dari hadits Abi Darda' dan Tsauban r.a., "Bahwasanya Allah SWT memerintahkan burung merpati lalu dia bertelur di sarang laba-laba, lalu merpati itu tidur di atas telurnya. Ketika orang-orang kafir melihat merpati itu, kejadian itu membuat mereka pergi dari gua.
*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Aisyah r.a*. dia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. dan Abu Bakar menyewa seseorang dari Bani ad-Dil sebagai penunjuk, pemandu yang cerdas. Orang itu mengikuti agama orang-orang kafir Quraisy. Nabi dan Abu Bakar menyerahkan kendaraan keduanya kepada orang itu. Keduanya berjanji akan bertemu di gua Tsur tiga hari setelah itu. Orang itu membawakan kendaraan keduanya pada waktu pagi hari di hari ketiga dari perjanjian itu. Lalu beliau berdua pergi bersama dengan Amir bin Fahirah juga petunjuk jalan dari suku ad-Daily itu. Dia membawa keduanya melalui sahil. Maksudnya nama tempat tertentu, bukan pantai laut.
Al-Mahlab mengatakan bahwa, di sini bisa dipahami adanya penjagaan kepercayaan orang-orang Musyrik terhadap rahasia dan harta jika diketahui dari mereka ada kesetiaan dan keperwiraan, sebagaimana Nabi Muhammad saw. memercayai orang Musyrik untuk menjaga rahasia keluar dari Mekah dan di atas dua unta. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa. Di sini ada petunjuk bolehnya orangorang Muslim menyewa orang-orang kafir untuk menunjukkan jalan.
Dalam firman Allah SWT ( وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِيْنَ كَفَرُوا السُّفْلٰىۗ ) terdapat petunjuk yang jelas bahwasanya Allah SWT menjadikan pada hari Perang Badar kalimat kemusyrikan kalah, kecil, dan hina. (وَكَلِمَةُ اللّٰهِ هِيَ الْعُلْيَاۗ ), Yakni kalimat: La Ilaha Illallah. Penutup ayat (وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ), di dalamnya ada penjelasan yang bisa diambil yang menunjukkan kekuasaan Allah yang indah dan hikmah-Nya yang tinggi. Allah Mahaperkasa, Menang, tidak melakukan kecuali yang benar.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
