AT-TAUBAH (16)
SURAH AT-TAUBAH: 36-37
JUMLAH BULAN DALAM HUKUM ALLAH, MEMERANGI ORANG-ORANG MUSYRIK SECARA TOTAL DAN PENGHARAMAN MENGUNDUR-UNDUR BULAN HARAM
Sebab Turunnya Ayat (37)
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Abi Malik dia mengatakan bahwa, "Orang-orang Arab dulu menjadikan satu tahun tiga belas bulan. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, maka mereka dalam bulan itu menghalalkan hal-hal yang diharamkan." Lalu Allah menurunkan ayat (اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ ).
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dua ayat ini menunjukkan hukum-hukum berikut.
1. Bilangan bulan-bulan Qamariah dalam ilmu Allah SWT dalam hukum-Nya dan kewajibannya di Lauh Mahfuzh pada hari Dia menciptakan langit dan bumi adalah dua belas. Allah SWT menciptakan bulan-bulan ini dan menamakannya dengan nama tertentu berdasarkan urutan Dia menciptakan langit dan bumi sesuai dengan sunnah Ilahiah dan sistem-Nya yang indah dan teratur. Dia menurunkan hal itu kepada para nabi-Nya dalam kitab-kitab-Nya yang diturunkan. Hukumnya tetap sebagaimana adanya. Perubahan orang-orang Musyrik terhadap nama-nama bulan tidak menghilangkan urutan-urutan bulan. Maksudnya adalah mengikuti perintah Allah SWT menolak apa yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliyyah, yakni pengunduran nama-nama bulan dan pemajuannya serta mengaitkan hukum-hukum pada nama-nama yang mereka urutkan.
2. Yang wajib dalam syari'at kita adalah berpegangan pada tahun Qamariah dalam ibadah seperti puasa, haji dan sebagainya, sebagaimana dikenal oleh orang-orang Arab, bukan tahun Syamsiah, Ibraniah, Qibthiah dan lainnya, meskipun tidak lebih dari dua belas bulan. Hal itu dengan dalil yang sedang kita bahas. Di mana Allah menyebutkan (مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌۗ) empat bulan haram dari bulan-bulan Qamariah adalah Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Tentang Rajab, Nabi Muhammad saw. bersabda, “Bulan antara Jumada dan Sya'ban. dengan dalil firman Allah SWT,
"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu)" (Yuunus: 5)
Allah menjadikan penetapan bulan pada manzilah-manzilah sebagai alasan mengetahui tahun-tahun dan perhitungan waktu. Ini hanya absah jika berpegangan pada rotasi bulan. Juga dengan dalil *firman Allah SWT,*
"Mereka bertanya kepadamu [Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Ini menunjukkan penetapan tahun Qamariah, dan dia dijadikan pertimbangan dalam puasa, zakat, haji, hari raya, muamalah dan hukum-hukumnya.
3. Islam adalah agama haq, benar dan istiqamah karena firman Allah SWT (ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ), maksudnya syara' dan ketetapan itu. Kata ( الْقَيِّمُ ) artinya yang tegak dan lurus. Ada yang berpendapat bahwa itulah hitungan yang benar, bilangan yang memenuhi. Ada yang mengatakan, keputusan itu. Ada yang mengatakan, kebenaran.
4. Pengharaman menzalimi diri dengan melakukan perbuatan maksiat, dosa-dosa di semua tahun karena firman Allah SWT ( فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ)- menurut pendapat Ibnu Abbas kembali kepada semua bulan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa, kembali kepada bulan-bulan haram saja sebab itu yang lebih dekat. Bulan-bulan itu juga mempunyai keistimewaan dalam pengagungan kezaliman. Berdasarkan firman Allah SWT,
"Maka janganlah dia mengatakan bahwa jorok (rafas), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (al-Baqarah: 197)
Ini pengagungan kehormatan bulanbulan itu dan penegasan keistimewaannya. Bukan berarti kezaliman di luar hari-hari ini boleh. Dia tetap haram di semua hari, bulan dan tahun. Saat Allah mengagungkan sesuatu, maka Dia mengagungkannya dari dua sisi. Keharamannya menjadi berbilang. Siksa karena amal buruk dilipatgandakan sebagaimana pahala karena amal saleh juga dilipatgandakan. Ini terjadi di tanah haram. Ada yang mengatakan bahwa makna kezaliman adalah mengizinkan peperangan di dalamnya. Kemudian dinasakh dengan bolehnya berperang di semua bulan, sebagaimana pendapat Qatadah, Atho’ al-Khurasani, Az-Zuhri dan Sufyan ats-Tsauri. Ini adalah yang shahih dan terpercaya, sebab Nabi Muhammad saw. memerangi suku Hawzin pada Perang Hunain dan suku Tsaqif di Thaif. Nabi mengepung mereka pada bulan Syawwal dan sebagian bulan Zulqa’dah. Mengingat keagungan kehormatan bulan haram. Imam Syafi'i berpendapat mengenai orang yang membunuh orang lain karena sengaja, diyat-nya diperberat. Dia mengatakan bahwa, "Diyat diperberat karena membunuhnya, melukai pada bulan haram, di negeri haram dan kerabat." Al-Auza’i berpendapat, "Membunuh di bulan haram, diyat-nya diperberat sesuai dengan riwayat yang sampai kepada kami, juga di tanah haram. Pembunuhan itu dijadikan satu ditambah sepertiga." Imam Malik, Abu Hanifah dan murid-murid keduanya, serta Ibnu Abi Laila berpendapat, "Pembunuhan di tanah halal dan haram adalah sama. Pada bulan haram dan lainnya adalah sama." Al-Qurthubi berpendapat, "Ini adalah yang benar sebab Nabi Muhammad saw. tidak menyebutkan diyat di dalamnya sebagai tanah haram atau bulan haram. Mereka sepakat bahwa kafarat atas orang yang membunuh karena salah pada bulan haram dan lainnya adalah sama. Analoginya, dan diyat juga seperti itu."
5. Pengagungan penghormatan bulan-bulan haram. Allah SWT menyebut empat bulan secara khusus, melarang kezaliman di dalamnya demi pemuliaan terhadap bulan-bulan itu meskipun kezaliman juga dilarang di semua masa, sebagaimana firman Allah SWT,
"Maka janganlah dia mengatakan bahwa jorok (rafas), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (al-Baqarah: 197)
Ini adalah pendapat mayoritas mufassir. Artinya dalam empat bulan ini janganlah kalian menzalimi diri kalian. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia mengatakan bahwa, bahwa firman Allah ( فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ), artinya dalam dua belas bulan.
6. Perintah membunuh orang-orang Musyrik. Ibnul Arabi berpendapat bahwa, maksudnya mengepung mereka dari semua arah dan keadaan. Allah melarang orang-orang Mukmin longgar dalam peperangan. Ini adalah pemberian semangat untuk memerangi mereka dan anjuran untuk itu, serta memperlakukan demi menyatukan barisan dan memadukan kalimat. Sebagian ulama berpendapat bahwa, tujuan dari ayat ini mengarah pada individu-individu. Maksudnya peperangan adalah fardhu 'ain. Kemudian di-nasakh dan dijadikan fardhu kifayah. Pendapat ini jauh dari benar, sebab Nabi Muhammad saw. tidak mengharuskan umat Islam semuanya untuk pergi berperang. Peperangan telah menjadi fardhu kifayah setelah dalam tahapan yang singkat menjadi fardhu 'ain. Makna dari ayat ini sebagaimana disebutkan oleh al-Qurthubi adalah anjuran untuk memerangi orang-orang. Musyrik, bersatu menghadapi mereka dan memadukan kalimat. Kemudian, Allah SWT membatasi peperangan itu dengan firman-Nya (كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةًۗ), sesuai dengan peperangan mereka dan berkumpulnya mereka menghadapi kita. Jadi, kewajiban kita adalah untuk bersatu menghadapi mereka. Dalam ayat ini, tidak ada pernyataan total untuk memerangi orang-orang Musyrik. Dia hanya memerintahkan per satuan orang-orang Mukmin, menjadikan mereka satu front ketika memerangi orang-orang Musyrik. Ini untuk memberi semangat kepada mereka agar bekerja sama dan tolong menolong, tidak membiarkan, tidak pula saling memotong, sebagaimana orang-orang Musyrik adalah satu front, tolong-menolong dan saling membantu ketika memerangi orang-orang Muslim.
7. Pengharaman pengunduran. Maksudnya, pengunduran pengharaman satu bulan dan waktunya kepada bulan yang lain. Ini bertentangan dengan hakikat kebenaran. Tampak adanya permainan terhadap sunnnah Ilahi, dan mengubah waktuwaktu ibadah. Ini juga menambah kekufuran orang-orang Musyrik yang mengingkari wujud Sang Pencipta. Mereka mengatakan bahwa,
“Siapakah yang Maha Pengasih itu?." (al-Furqaan: 60)
Menurut pendapat yang paling benar, mereka juga mengingkari kebangkitan. Mereka mengatakan bahwa,
“Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang, yang telah hancur luluh?" (Yaasin: 78)
Mereka juga mengingkari diutusnya para rasul. Mereka mengatakan bahwa,
“Bagaimana kita akan mengikuti seorang manusia (biasa) di antara kita?" (al-Qamar: 24)
Mereka menduga bahwa penghalalan dan pengharaman kembali kepada mereka. Mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah, mengharamkan apa yang dihalalkan Allah sesuai dengan syahwat dan hawa nafsu mereka. Mereka menyesatkan orang-orang yang kafir, hanya memelihara jumlah bulan dalam pengharaman,
"Agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah" (at-Taubah: 37)
yakni mereka tidak menghalalkan dalam satu bulan kecuali mengharamkan pada bulan yang lain supaya bulan-bulan haram tetap empat. Itu semua dari penghiasaan setan terhadap amal buruk mereka. Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada setiap orang yang ingkar lagi berdosa. Tujuan dari pengunduran ini ada dua untuk kemaslahatan dunia. Pertama, pengurutan waktu haji pada waktu yang sesuai dengan kondisi perdagangan mereka, sebagai ganti berubahnya ibadah haji pada musim panas di suatu ketika dan musim semi di ketika yang lain. Kedua, serangan peperangan atau terus berperang sesuai dengan keingingan, hawa nafsu, dan kepentingan mereka. Pengunduran ini, terjadi berdasarkan pada tahun Syamsiah. Sebab mereka menjadikan tahun Qamariah sejalan dengan tahun Syamsiah, melalui cara kabisat. Hal itu menyebabkan sebagian tahun dijadikan tiga belas bulan, memindahkan ibadah haji dari beberapa bulan Qamariah kepada selain waktu yang dikhususkan untuk berhaji.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
