SURAH AT-TAUBAH: 34-35

AT-TAUBAH (15)

SURAH AT-TAUBAH: 34-35

JALAN HIDUP ORANG-ORANG ALIM DAN PENDETA YAHUDI DALAM BERINTERAKSI DENGAN MANUSIA

Sebab Turunnya Ayat (34)

*Al-Wahidi* mengatakan bahwa, ayat ini turun mengenai para ulama, Qurra' Ahli Kitab. Mereka mengambil suap dari orang-orang awam, yakni makanan yang mereka dapatkan dari orang awam mereka.

*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Zaid bin Wahab*, dia mengatakan bahwa: aku melewati *Zabdah* (tempat yang dekat dengan Madinah), tiba-tiba aku bertemu dengan *Abu Dzar*. Aku bertanya kepadanya, Apa yang membuatmu ada di tempat ini? dia menjawab, Aku dulu di Syam. Aku berbeda pendapat dengan _Mu'awiyyah_ mengenai ayat ini (وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ) *Muawiyyah* mengatakan bahwa. Ini turun mengenai Ahli Kitab. Aku berkata. Ini turun mengenai kita dan mereka. Antara aku dan *Mu’awiyyah* ada pembicaraan mengenai hal itu. Dia menulis surah kepada Utsman mengadukan diriku. Utsman menulis surah kepadaku agar aku datang ke Madinah. Lalu aku datang. Orang-orang mengerumuniku sampai seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelum itu. Aku menyebutkan hal itu kepada Utsman lalu dia mengatakan bahwa, "Jika ingin, kamu bisa mengubah pendirian dan tinggal dekat denganku. Itulah yang membuatku tinggal di sini. Kalau saja mereka menjadikan orang Habsyi pemimpinku, aku akan mendengar dan menaatinya." Para mufassir juga berbeda pendapat. Menurut sebagian mereka, ayat itu turun khusus mengenai Ahli Kitab. As-Suddi mengatakan bahwa, 'Ayat ini turun mengenai ahli kiblat." *Adh-Dhahhak* mengatakan bahwa, "Ayat ini umum mengenai Ahli Kitab dan orang-orang Muslim." Ini adalah yang paling benar.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas mengandung tiga hukum:

1. Pengharaman makan harta orang lain dengan batil dan menghalangi orang lain menuju jalan Allah SWT. Ini adalah bentuk _mubalaghah_ (pendalaman makna) mengenai pelarangan manusia dengan berbagai macam tipu daya dan kelicikan untuk mengikuti nabi Muhammad saw. dan mengikuti para ulama dan manusia piihan.

2. Pengharaman menyimpan harta tanpa menginfakkannya di jalan Allah. Harta simpanan adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

3. Orang yang menyimpan harta berhak mendapatkan siksa yang pedih di akhirat di neraka Jahannam disertai penghinaan, pelecehan, dan kesedihan.

Hukum pertama bersifat umum menyangkut para ulama Yahudi, pendeta Nasrani, dan lainnya. Hanya saja mereka dianggap jelek karena mereka memperdagangkan agama, mengaku bahwa mereka dekat dengan Allah. Mereka adalah orang-orang yang paling rakus untuk mengumpulkan harta dan tamak serta bakhil. Mereka memadukan kecintaan terhadap harta dan kedudukan.

Telah dijelaskan sebelumnya tentang fenomena makan harta orang lain dengan batil.

Hukum kedua yang dimaksudkan, menurut pendapat yang shahih adalah Ahli Kitab dan kaum Muslim lainnya, sebab kalau Allah menghendaki Ahli Kitab secara khusus, maka Dia akan berfirman (وَ يَكْنِزُونَ), (dan mereka  menyimpan harta), tanpa menggunakan kata ( وَٱلَّذِينَ )(dan orang-orang yang). Ketika *Dia berfirman وَٱلَّذِينَ ))*, maka Dia memulai makna lain sembari menjelaskan bahwa Dia mengathaf-kan jumlah (susunan kalimat) dengan jumlah yang lain. Kata (ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ) (orang-orang yang menyimpan) adalah kalam _musta'naf_ (susunan kalimat pertama) dibaca _rafa'_ sebagai _mubtada'_. Ini adalah pendapat *Abi Dzar* dan lainnya. Berdasarkan pendapat ini, dalam ayat ini ada dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang kafir diperintahkan untuk melaksanakan cabang-cabang syari'ah. Adapun dua pendapat lain adalah lemah. _Pertama_, riwayat dari *Mu’awiyah* bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah Ahli Kitab. _Kedua,_ pendapat yang diucapkan oleh as-Suddi, bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak mau zakat dari kalangan Muslimin.

*Ibnu Khuwaiz Mindad* mengatakan bahwa, ayat ini mengandung zakat uang. Uang wajib dizakati pemiliknya dengan empat syarat. Merdeka, Islam, satu haul (tahun) dan satu nishab yang bebas dari utang. Satu nishab adalah dua ratus dirham atau dua puluh dinar, atau nishab salah satu dari keduanya disempurnakan, orang itu mengeluarkan 2,5% dari emas, 2.5 % dari perak.”

Adapun persyaratan merdeka, sebab budak mempunyai kepemilikan yang kurang.

Syarat Islam adalah karena zakat adalah penyucian harta. Orang kafir bukan orang yang disucikan. Persyaratan satu tahun karena Nabi Muhammad saw. dalam hadits yang diriwayatkan oleh *ad-Daruquthni dari Anas bin Malik*,

لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

_“Tidak ada zakat pada harta sampai cukup satu tahun.”_

Persyaratan nishab, karena *Nabi Muhammad saw. bersabda* dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dari Ali r.a..*

لَيْسَ فِيمَا دُونَ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ

_“Harta yang kurang dari dua ratus dirham tidak ada zakatnya. Tidak pula pada harta yang kurang dari dua puluh dinar.”_ *(HR Abu Dawud)*

Sempurnanya nishab diperhitungkan di akhir tahun berdasarkan kesepakatan ulama’ bahwa keuntungan dalam hukum asal di dalamnya ada zakat. Pendapat yang benar adalah yang diriwayatkan dari sekelompok sahabat yang telah disebutkan di atas bahwa sesuatu yang ditunaikan zakatnya bukanlah harta simpanan. Semua yang tidak ditunaikan zakatnya adalah harta simpanan. Tidak shahih riwayat dari *Ali r.a..*

_“Empat ribu dan yang kurang dari itu adalah nafkah. Yang lebih dari itu adalah harta simpanan meskipun ditunaikan zakatnya.”_

Ini adalah _hadits gharib._

Riwayat dari *Abu Dzar* bahwa harta simpanan adalah yang lebih dari kebutuhan adalah pendapatnya pribadi, termasuk keketatan hidupnya dan keputusan pribadinya. Kemungkinan itu terjadi di waktu sangat menderita sementara di Baitul Mal tidak ada harta yang mencukupi kebutuhan. Tidak boleh menyimpan emas dan perak seperti keadaan tersebut.

Adapun zakat perhiasan, mayoritas ulama tidak mewajibkan sebab perhiasan tidak dimaksudkan untuk pengembangan. Namun, dengan syarat tidak ada maksud menyimpan dan tidak melebihi kadar kebiasaan manusia. Yakni sedang-sedang, tidak berlebihan, seperti kurang dari satu kilogram, sebagaimana disebutkan oleh _Syafi'iyyah_, *Imam Abu Hanifah, ats-Tsauri dan al-Auza’i* demi mengamalkan keumuman lafazh mengenai kewajiban zakat emas dan perak mereka mewajibkan zakat perhiasan. Mereka tidak membedakan antara perhiasan dan lainnya. *Ar-Razi* mengatakan bahwa, ini yang shahih menurut kami, berdasarkan ayat,

Hukum ketiga: mengadzab orang yang menyimpan harta dengan adzab yang pedih. Nabi Muhammad saw. menafsiri adzab ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,

- بَشِّرْ الْكَنَّازِينَ بِكَيٍّ يَخْرُجُ مِنْ أَضْلَاعِهِمْ، مِنْ أُضْلُعِهِمْ، مِنْ فِقَارِهِمْ، مِنْ أَكْتَافِهِمْ، مِنْ أَعْنَاقِهِمْ، مِنْ جِبَاهِهِمْ، حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ ظُهُورِهِمْ.

_“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang menyimpan harta benda dengan diseterika punggung-punggung mereka, yang keluar dari lambung mereka, juga dengan seterika dari tengkuk mereka, keluar dari dahi mereka.”_ *(HR Muslim)*

Kemudian, sesungguhnya makna lahir ayat adalah mengaitkan ancaman kepada siapa saja yang menyimpan harta dan tidak menginfakkan fi sabilillah. Ini tidak menginfakkan adalah yang biasa terjadi dalam kebiasaan. Oleh karena itu ancaman disebutkan secara khusus. Adapun pendapat yang benar adalah harus terpenuhi sifat penyimpanan dan dia dianggap sebagai simpanan, yakni harta yang tidak ditunaikan zakatnya, sebagaimana telah dijelaskan. Jadi, barangsiapa yang menunaikan zakat harta, tidak dianggap sebagai orang yang menyimpan harta. Juga dianggap sebagai orang yang menyimpan harta, menurut pendapat _Malikiyyah_ adalah orang yang tidak menyimpan harta, tetapi menghalangi infak yang wajib fi sabilillah. Apa yang lebih dari kebutuhan maka tidak dianggap sebagai harta simpanan jika disiapkan untuk fi sabilillah.

Allah SWT telah menyebut urutan hukuman dan balasan yang jelek dengan firman-Nya, terhadap maksiat yang dihasilkan dari orang yang menyimpan, baik Muslim maupun kafir, karena tidak menjalankan hak khusus dari harta, yakni menginfakkannya di jalan Allah, jika orang yang menyimpan harta adalah orang kafir, ini adalah sebagian dari hukumannya. Jika dia orang Mukmin, inilah hukumannya jika dia tidak diampuni dosanya, boleh juga dia diampuni Allah.

_Tamsil_ (perumpamaan) bentuk adzab dalam ayat dan hadits adalah nyata. Satu ketika, harta dimisalkan dengan sebuah ular. Suatu ketika berupa lembaran api. Dalam satu ketika berupa batu yang dipanaskan, sifat-sifatnya berubah, sedangkan fisiknya sama. Ular yang botak yang dengannya harta ditamsilkan adalah fisik. Harta adalah fisik. Ular disebut secara khusus karena dia adalah musuh kedua manusia. _As-Syuja’_ (ular yang disebut dalam hadits) adalah termasuk jenis ular, yakni ular jantan yang merambat kepada penunggang kuda dan orang yang berjalan. Dia ada di ekornya. Kadang-kadang ular itu sampai pada penunggang, ia berada di padang pasir.

Yang utama bagi orang yang mencari agama untuk tidak mengumpulkan harta yang banyak, meskipun menurut zahir syara' tidak dilarang karena bisa mendekatkan kepada takwa. Karena memperbanyak harta menjadi penyebab sangat rakus untuk mencari. Rakus dalam mencari membuat penat ruh, jiwa, dan hati. Bahayanya sangat besar kepada jiwa. Karena mencari harta adalah sangat berat. Menjaganya setelah memperolehnya adalah lebih besar, lebih sulit, dan lebih payah. Banyak harta dan kedudukan menyebabkan kesewenang-wenangan, sebagaimana *firman Allah SWT,*

_"Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas, apabila melihat dirinya serba cukup."_ *(al-'Alaq: 6-7)*

Juga karena Allah SWT mewajibkan zakat dengan tujuan mengurangi harta. Kalau saja banyak harta adalah keutamaan, syara' tidak berusaha untuk menguranginya. Demikian juga lebih baik tangan yang di atas, sebab tangan yang di atas menghendaki berkurangnya harta.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login