AT-TAUBAH (3)
SURAH AT-TAUBAH: 6
HUKUM TENTANG KEAMANAN
وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌۭ لَّا يَعْلَمُونَ ٦
*Artinya*: _Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat di atas dapat disimpulkan beberapa hal:
_Pertama_, disyari'atkannya pemberian jaminan keamanan. Artinya bolehnya memberikan jaminan keamanan kepada seorang harbi jika ia meminta hal itu kepada kaum Muslimin untuk mendengarkan sesuatu yang menunjukkan kebenaran Islam. Ini menunjukkan toleransi Islam dalam berinteraksi dengan orang-orang kafir dan bukti bahwa Islam lebih mengutamakan perdamaian.
_Kedua_, kita wajib mengajari setiap orang yang meminta untuk diajarkan tentang hukum-hukum agama.
_Ketiga_, seorang imam wajib melindungi seorang harbi yang meminta perlindungan, menjaga darah, harta dan jiwanya dari berbagai gangguan, dan menghalangi siapa pun yang mengganggunya dalam bentuk apa pun.
_Keempat_, seorang imam wajib menyampaikannya ke tempat ia merasa aman, yaitu kampung halamannya setelah ia mendapatkan apa yang dibutuhkannya dan tidak boleh membiarkannya berada dan menetap di _Darul Islam_ kecuali dalam tempo waktu untuk menunaikan kebutuhannya, sesuai dengan ayat (فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ). Para ulama mengatakan bahwa, ia tidak boleh diizinkan tinggal di _Darul Islam_ selama satu tahun, tetapi boleh diizinkan untuk menetap sementara selama empat bulan. Kalangan Hanafiyyah mengatakan bahwa seorang imam wajib menyuruhnya untuk keluar dari _Darul Islam_ ketika keperluannya telah selesai dan memberitahunya bahwa kalau ia masih tinggal di dalam _Darul Islam_ dalam jangka waktu satu tahun setelah disuruh keluar itu maka statusnya akan berubah menjadi dzimmi muwathin dan saat itu diberlakukan kepadanya kewajiban membayar jizyah.
_Kelima_, *firman Allah* (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌۭ لَّا يَعْلَمُونَ), menjadi dalil bahwa _taqlid_ dalam agama tidak dapat diterima. Sebuah keyakinan dan keimanan mesti dibentuk dengan pemikiran dan pembuktian. Dalil tentang hal ini adalah pemberian tempo untuk orang-orang kafir itu, jaminan keamanan dan disampaikan ke tempat yang aman untuk mendengarkan dalil-dalil yang diharapkan membawa mereka pada keimanan. Jadi, mesti ada argumen dan keterangan yang kuat.
_Keenam_, *firman Allah* (حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ), adalah dalil bahwa kalam Allah SWT dapat didengar ketika dibaca oleh seseorang. Ini juga dikuatkan oleh kesepakatan kaum Muslimin bahwa ketika seseorang membaca al-Fatihah atau sebuah surah dalam Al-Qur’an, maka mereka akan mengatakan, "Kami mendengar kalam Allah." Namun, hal ini sebagaimana dikatakan oleh *Ibnu Arabi* melalui perantara bahasa, huruf, dan suara. Adapun Zat Yang Maha Suci, tak ada yang yang menyamai Zat-Nya atau ucapan-Nya.
Sementara itu, kalangan _Muktazilah_ menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa kalam Allah yang didengar oleh seluruh manusia tidak lain adalah huruf, dan suara semua itu tidaklah _qadim_. Dengan demikian, ini menjadi bukti bahwa kalam Allah bersifat _muhdats_, makhluk dan tidak qadim.
Pendapat mereka ini dibantah oleh *Imam ar-Razi*, ia mengatakan bahwa yang kita dengar saat ini bukanlah zat atau hakikat dari kalam Allah seperti dalam madzhab kalian. Yang kita dengar saat ini hanyalah huruf dan suara yang dikeluarkan oleh manusia dan hal ini tentu saja bersifat haadits. Sementara kalam yang asli dan yang muncul dari Allah, ini bersifat qadim sebagaimana Allah juga bersifat qadim.
Apakah setiap jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang Muslim kepada seorang harbi berlaku? Jelas bahwa jaminan keamanan dari seorang penguasa berlaku kaena ia berwenang untuk melihat kemaslahatan dan kondisi umat dan ia merupakan wakil dari seluruh komponen umat dalam mendatangkan manfaat dan menolak mudharat Adapun jaminan keamanan yang diberikan oleh selain khalifah, hukumnya berbeda-beda pada sebagian kondisi. Jumhur ulama mengatakan bahwa, jaminan keamanan yang diberikan seorang yang merdeka, budak, orang tua, anak-anak, laki-laki dan perempuan adalah berlaku sesuai dengan sabda *Rasulullah saw*., seperti yang diriwayatkan oleh *Ahmad, Nasai dan Abu Dawud dari Ali*,
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ، وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ.
_“Kaum Muslimin sepadan darah mereka, dan orang yang terendah dari mereka bisa memberikan dzimmah (jaminan keamanan).”_ *(HR Ahmad, an-Nasa’i, dan Abu Dawud)*
Sementara itu *Abu Hanifah* mengatakan, jaminan keamanan dari seorang budak, perempuan dan anak-anak tidak berlaku karena mereka tidak memiliki hak bagian dari ghanimah.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
