AT-TAUBAH (2)
SURAH AT-TAUBAH: 5
KEWAJIBAN MEMERANGI ORANG-ORANG MUSYRIKIN ARAB DIMANAPUN MEREKA BERADA
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلْأَشْهُرُ ٱلْحُرُمُ فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَٱحْصُرُوهُمْ وَٱقْعُدُوا۟ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۢ ۚ فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٥
Artinya: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu1#, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertobat, dan mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
1#)- Yang dimaksud dengan bulan Haram di sini ialah masa empat bulan yang diberi tangguh kepada kaum musyrikin itu.
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menjelaskan beberapa hal:
Pertama, kewajiban memerangi kaum Musyrikin Arab sampai mereka masuk Islam karena tidak akan diterima dari mereka, dari segi mereka yang akan menyampaikan risalah dakwah Islam ke seluruh dunia, kecuali masuk Islam atau diperangi.
Kedua, mendirikan shalat atau membayar zakat adalah bukti keislaman. Kedua hal ini yang membuat darah seseorang haram ditumpahkan. Orang yang menunaikan kedua kewajiban tersebut akan memiliki hak sebagai seorang Muslim, yaitu darah dan hartanya terpelihara dan terjaga, kecuali dengan hak Islam seperti ketika ia melakukan sesuatu yang membuatnya wajib dibunuh, seperti membunuh seseorang yang tak bersalah, berzina kalau ia sudah menikah, dan murtad atau kembali kepada kekafiran setelah masuk Islam.
Nabi saw. bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud,
“Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: kafir setelah beriman, berzina setelah menikah atau membunuh seseorang tanpa hak.”
Asy-Syaikhan dan yang lain meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda ini adalah hadits yang mutawatir.
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia—yang dimaksud adalah kaum Musyrikin Arab dengan kesepakatan para ulama—(ini tambahan penjelasan oleh penulis dan bukan bagian dari hadits, pent) sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat dan menunaikan zakat Kalau mereka melakukan hal tersebut maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka diserahkan pada Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Disyaratkannya tiga hal tersebut untuk membuktikan keislaman orang-orang Musyrikin karena mengucapkan dua kalimat syahadat menjadi bukti bahwa seseorang telah meninggalkan penyembahan terhadap selain Allah dan ia telah menaati Rasulullah dalam setiap wahyu yang disampaikannya dari Tuhannya. Mendirikan shalat lima kali sehari samalam adalah bukti bahwa ia telah membaur dan masuk ke dalam ikatan sosial keagamaan antara sesama kaum Muslimin. Membayar zakat adalah bukti menghargai sistem sosial ekonomi dalam Islam.
Ketiga, Imam Syafi'i menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat akan dibunuh karena Allah SWT telah menghalalkan darah seluruh orang kafir dalam setiap kondisi lalu Dia mengharamkannya ketika terpenuhinya tiga hal tersebut yaitu bertobat dari kekafiran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jadi, ketika ketiga hal ini tidak terpenuhi berarti kembali kepada asal yaitu halalnya darah seseorang.
Imam al-Jashshash seorang ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah SWT (وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّوا۟ سَبِيلَهُمْ ۚ ), adalah mereka menerima kewajiban kedua hal tersebut bukan melakukannya secara praktis.
Keempat, diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq bahwa ia mengatakan bahwa tentang orang-orang yang enggan membayar zakat, "Aku tidak akan memisahkan (atau membedakan) sesuatu yang disejajarkan (atau disamakan) oleh Allah SWT. " Ia juga mengatakan bahwa, "Aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat karena zakat adalah hak harta." Ibnu Abbas mengatakan bahwa, "Semoga Allah merahmati Abu Bakar, alangkah dalam pemahamannya."
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya dan menganggap bahwa semua itu tidak wajib, ia kafir. Sementara itu, orang yang meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut karena malas dan menganggap enteng, maka ia fasik. Orang yang meninggalkan amalan-amalan sunnah, tidak apa-apa kecuali kalau ia mengingkari bahwa amalan-amalan tersebut memiliki keutamaan, saat itu ia dihukum kafir karena dengan demikian ia telah menolak apa yang bersumber dan dibawa oleh Rasulullah saw.
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi ia tidak mengingkari kewajibannya atau pun menganggap boleh untuk ditinggalkan. Imam Malik dan Syafi'i mengatakan, "Orang yang beriman kepada Allah dan mempercayai para Rasul tetapi kemudian ia enggan untuk shalat maka ia berhak dibunuh." Imam Abu Hanifah mengatakan, "Ia berhak dipenjara dan dipukul, namun tidak dibunuh karena ketika hukum bunuh telah hilang dengan hilangnya sifat kemusyrikan, yang bisa dilakukan adalah penahanan untuk orang yang meninggalkan shalat dan enggan membayar zakat." Jadi, orang yang meninggalkan shalat dan enggan membayar zakat seorang imam (penguasa) bisa menahan atau memenjaranya. Hukum penjara untuk mereka ini bisa dipahami dari ayat di atas.
Kelima, ayat ini menjadi bukti bahwa orang yang mengatakan, "Aku telah bertobat,” perkataannya ini belum bisa diterima sampai diiringi dengan perbuatan yang membuktikan tobatnya. Allah SWT mensyaratkan dalam ayat ini di samping tobat mendirikan shalat dan menunaikan zakat sebagai bukti dari tobat tersebut. Allah SWT juga berfirman dalam ayat tentang riba,
“Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (al-Baqarah: 279)
Dia juga berfirman,
"kecuali mereka yang telah bertobat, mengadakan perbaikan dan menjelaskan(nya)." (al-Baqarah: 160)
Keenam, firman Allah (فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ) bersifat umum untuk seluruh orang-orang Musyrik dan setiap orang yang kafir pada Allah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu al-Arabi. Akan tetapi hadits mengecualikan dari keumuman untuk perempuan, anak-anak dan para pendeta. Dikecualikan juga pembunuhan dengan cara mutilasi karena ada larangan tentang hal tersebut di dalam sunnah. Dikecualikan juga pembunuhan dengan cara diikat lalu dilempari dengan batu atau sejenisnya sampai mati. Nabi saw. bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud,
خَيْرُ الْقَتْلَى مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
“Manusia yang paling baik cara membunuhnya adalah orang yang beriman.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Jama'ah dari Syaddad bin Aus ia bersabda:
“Apabila kalian membunuh maka baguskanlah cara membunuhnya.” (al-Jama’ah)
Yang dimaksud dari potongan ayat ini adalah bunuhlah orang-orang Musyrik yang memerangimu. Jadi, pilihan yang diberikan pada kaum Musyrikin Arab hanya dua: dibunuh atau masuk Islam.
Yang juga, dikecualikan dari ayat di atas adalah Ahli Kitab yaitu dengan menawarkan pada mereka untuk membayar jizyah. Jadi, mereka diberikan opsi antara masuk Islam, membayar jizyah atau diperangi, sebagaimana yang dijelaskan nanti dalam ayat,
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian." (at-Taubah: 29)
Dalam hadits Baridah yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan.
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang Musyrik maka ajaklah mereka masuk Islam. Kalau mereka tidak bersedia maka seru mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menerimanya maka ambil jizyah dari mereka dan jangan ganggu mereka.” (HR Muslim)
Hadits ini meskipun bersifat umum untuk seluruh kaum Musyrikin, ayat telah mengecualikan kaum Musyrikin Arab dari keumuman tersebut. Dengan demikian, firman Allah SWT (فَٱقْتُلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ), khusus berlaku untuk kaum Musyrikin Arab dan tidak berlaku untuk selain mereka.”
Ketujuh, firman Allah (إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ), menunjukkan bahwa Allah mengampuni dosa-dosa mereka yang berlalu seperti kekafiran, penipuan, pelanggaran perjanjian dan sebagainya.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
