*AL-BAQARAH (48)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 2)
*APAKAH DOA BERGUNA?*
Sebagian orang menganggap doa tidak ada faedahnya, karena perkara yang didoakan itu jika-menurut pengetahuan Allah-akan terjadi, maka ia pasti akan terjadi, dan jika perkara itu tidak akan terjadi, maka ia pun pasti tidak akan terjadi. Namun jumhur menyatakan bahwa doa adalah tingkat kehambaan yang paling penting dengan dalil firman Allah Ta'ala,
_"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."_ *(al-Mu'min: 60)*
*AL-BAQARAH (47)*
AL BAQARAH 186-187
(Bagian 1)
*Ayat 186:* وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ ١٨٦
*Ayat 187:* أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌۭ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌۭ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ١٨٧
*Artinya:*
*186:* Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
*AL-BAQARAH (46)*
*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 3)
9. Tentang firman-Nya (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن), ada dua pendapat mengenai _maf'uul_ dari kata _syahida_.
*Pertama:* _Maf'uul syahida_ dihapus. Maknanya: "Barangsiapa hadir di negerinya pada bulan itu". Yakni, dia tidak sedang bepergian. Mengikuti pendapat ini, kata asy-syahr berkedudukan _manshuub_ sebagai _zharf_.
*Kedua:* _Maf'uul syahida_ adalah kata asy-syahr; taqdiirnya adalah: (فَمَنن شَهِدَ اشَهرَوشَاهِدُه بِعقْلِهِ وبِمَعرِفتهِ فَليَصُمهُ), yang artinya: "Barangsiapa menyaksikan bulan itu dengan akal dan pengetahuannya, maka hendaknya ia berpuasa di bulan itu".
*AL-BAQARAH (45)*
*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 2)
4. Firman Allah Ta'ala (فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ), menunjukkan bahwa kewajiban asli bagi orang sakit atau musafir adalah puasa, hanya saja ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jadi, kalau ia tak berpuasa, hendaknya ia mengqadha pada hari-hari lain sebagai ganti hari-hari yang puasanya ia tinggalkan. Ini adalah pendapat jumhur. Alasannya, karena makna ayat ini begini: Barangsiapa di antara kamu sakit atau bepergian, lalu ia tak berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari yang lain, setelah ia tak berpuasa. Kalau penduduk negeri berpuasa selama 29 hari, dan di negeri itu ada seseorang yang sedang sakit yang tidak pernah sembuh selama itu, maka ia mengqadha sebanyak 29 hari. Menurut jumhur; dianjurkan (tidak wajib) menjalani puasa qadha itu secara berurutan harinya, karena ayat (فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ) bersifat mutlak tidak menetapkan hari-harinya harus terpisah atau berurutan, dan kalau seseorang melaksanakan puasa hari-hari itu secara terpisah-pisah berarti ia telah berpuasa pada beberapa hari yang lain.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 213 dari 248