SURAH AL-BAQARAH 183-185 BAGIAN 1

*AL-BAQARAH (44)*

*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 1)

Ayat 183: يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ١٨٣

Ayat 184: أَيَّامًۭا مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَهُوَ خَيْرٌۭ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٤

Ayat 185: شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ١٨٥

183: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
184: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan1, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


185: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`ān sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat ini mengandung banyak hukum. Saya akan menerangkannya secara ringkas sebagai berikut.
1. Puasa punya keutamaan dan pahala yang besar. Cukup menjadi keutamaannya bahwa Allah memilihnya secara khusus sebagai (satu-satunya) amal yang diidhoafahkan kepada-Nya, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Qudsi:

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ.

_"Allah Ta'ala berfirman: Setiap amal manusia adalah untuk dirinya sendiri, kecuali puasa; ia adalah untuk-Ku dan Akulah yang  akan memberikan pahalanya."_

Pengkhususan Puasa sebagai amal yang diperuntukkan bagi-Nya, padahal semua ibadah dilakukan manusia untuk-Nya, dikarenakan dua hal (sebagaimana disebutkan al-Qurthubi): *pertama*, puasa mencegah manusia dari syahwat nafsu secara lebih efektif daripada ibadah-ibadah lainnya; dan *kedua*, Puasa adalah rahasia antara hamba dan Tuhannya, tidak tampak kecuali karena-Nya, maka ia menjadi khusus dengan-Nya, sedangkan ibadah-ibadah yang lain terlihat nyata sehingga kadang-kadang disusupi riya'.

2. Puasa mempersiapkan jiwa untuk ketakwaan, dengan dalil firman-Nya "agar kamu bertakwa". Jadi, puasa adalah sebab munculnya ketakwaan kepada Allah, karena ia mematikan syahwat, dan juga karena-sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw,-"puasa adalah pelindung dari maksiat dan pelemah nafsu birahi."

3. Orang sakit dan musafir boleh tak berpuasa di bulan Ramadhan, dan keduanya wajib mengqadha pada waktu yang lain. Penyakit yang membolehkan untuk tak berpuasa, menurut mayoritas fukaha adalah yang mengakibatkan mudarat pada jiwa atau menambah parahnya penyakit. Yang diperhitungkan dalam hal itu adalah dugaan yang kuat.

Standar inilah yang sesuai dengan hikmah rukhshah dalam ayat ini: yaitu menghendaki kemudahan dan menolak kesukaran. Lahiriah ayat ini menunjukkan bahwa yang diperhitungkan adalah penyakit apa pun, yang bisa disebut "penyakit", dan ini adalah pendapat Ibnu Sirin, Atha', dan Imam Bukhari.

Adapun perjalanan yang membolehkan untuk tak berpuasa adalah yang membolehkan untuk mengqashar shalat empat rakaat. Ukurannya menurut jumhur, adalah enam belas farsakh atau 48 mil Hasyimi, atau sejauh perjalanan dua hari dengan kecepatan normal atau dua marhalah dengan jalan kaki. Laut sama dengan darat. Dalil mereka adalah Riwayat Imam Syafi'i dari Ibnu Abbas r.a', ia berkata:

_"Wahai penduduk Mekah, janganlah kalian mengqashar shalat dalam jarak kurang dari empat bariid dari Mekah ke Usfan."_
Para ulama memperkirakan jarak tersebut 89 km.

Ukuran perjalanan yang membolehkan untuk mengambil _rukhshah_, menurut madzhab Hanafi, adalah tiga marhalah atau 24 _farsakh_, atau jarak perjalanan yang ditempuh selama tiga hari dengan kecepatan sedang yaitu kecepatan jalannya unta, jalan kaki (manusia) di darat dan jalannya kapal layar di laut. Madzhab Hanafi menganggap cukup perjalanan yang dilakukan pada sebagian besar dari (siang) hari; dan mereka memperkirakan jaraknya adalah 96 km. Mereka berhujjah dengan sabda Rasulullah saw.

_"Orang yang mukim boleh mengusap khuff (sepatu) selama sehari semalam, sedang musafir boleh mengusap selama tiga hari tiga malam."_

Hal itu tidak bisa terjadi kecuali jika tempo perjalanan adalah tiga hari, karena syariat menjadikan 'illah (sebab musabab) kebolehan mengusap itu berlangsung hingga tiga hari adalah perjalanan, dan segala rukhshah tidak dapat diketahui kecuali dari syariat. Dalil lainnya adalah riwayat dari Rasulullah saw. yang memperhitungkan tiga hari perjalanan, yaitu dalam hadits Ibnu Umar dari Nabi saw. bahwa beliau melarang wanita bepergian selama tiga hari kecuali jika diiringi dengan mahram. Hadits ini _mutafaq alaih_, maka dari itu ia lebih rajih (kuat) daripada hadits-hadits Abu Sa'id dan Abu Hurairah yang menyatakan larangan bagi wanita untuk bepergian sejauh dua hari perjalanan.
 
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa tak berpuasa adalah _rukhshah_. Jadi, terserah musafir apakah mau berpuasa atau tidak. Abu Dawud, dalam Sunan-nya, meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hamzah al-Aslami bertanya kepada Nabi saw., "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh berpuasa dalam perjalanan?" Beliau bersabda:

_"Berpuasa atau tidak, terserah padamu."_

Sejumlah sahabat (Ibnu Abbas, Abu Sa'id al-Khudri, Anas bin Malik, Jabir bin Abdullah, Abu Darda', dan Salamah) meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau pernah berpuasa dalam perjalanan, dan para sahabat pun berpuasa bersama Nabi saw. di bulan Ramadhan pada tahun penaklukan Mekah, kemudian beliau bersabda kepada mereka,

_"Kalian sudah dekat dengan musuh, dan berbuka akan lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah."_

Sebagian sahabat (Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) berkata: Yang wajib atas musafir dan orang sakit adalah tak berpuasa, kemudian mereka wajib berpuasa pada hari yang lain, dengan dalil makna lahiriah sabda Rasulullah saw.,

_"Berpusa dalam perjalanan bukan termasuk kebajikan."_

Namun jumhur menyanggah argumen ini bahwa sabda ini dikeluarkan berkenaan dengan suatu keadaan khusus, yaitu sebagaimana diriwayatkan oleh Syu'bah dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw., bahwa suatu ketika beliau melihat seseorang yang dipayungi dan dikerubuti orang banyak, maka beliau bersabda "Berpuasa dalam perjalanan bukan termasuk kebajikan." Sebagian orang yang mendengar sabda beliau ini kemudian menuturkannya disertai sebab musababnya tapi sebagian lagi hanya menyebutkan sabda beliau saja.

Mayoritas imam madzhab menetapkan bahwa puasa, bagi musafir yang kuat menjalaninya, lebih afdhal. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala "Dan berpuasa lebih baik bagimu." Artinya, puasa kalian, wahai orang-orang yang sakit dan para musafir serta orang-orang yang bisa menjalaninya dengan susah payah, lebih baik bagi kalian ketimbang membayar fidyah, sebab dengan puasa itu kalian memerangi nafsu, membuktikan kekuatan iman, dan menyadari pengawasan Allah. Sedangkan Ahmad, al-Auza'i, dan sejumlah ulama lain berpendapat bahwa tak berpuasa lebih afdhal, dengan dalil *firman-Nya* , _"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."_

Para ulama sepakat bahwa orang yang bepergian di bulan Ramadhan tidak boleh meniatkan tidak puasa pada malam harinya, karena musafir tidak menjadi musafir dengan niat semata-berbeda dengan orang yang mukim-, melainkan dia baru menjadi musafir dengan bangkit dan melakukan perjalanan secara nyata, sedangkan orang yang mukim tidak perlu melakukan apa-apa untuk disebut bahwa ia mukim sebab iika ia telah berniat untuk bermukim maka pada saat itu juga ia menjadi orang yang mukim.

Tidak ada perbedaan pendapat pula diantara mereka tentang orang yang berharap-harap akan perjalanan, bahwa ia tidak boleh tak berpuasa sebelum ia keluar dari kampungnya. Mereka sepakat bahwa orang Yang bepergian untuk mengerjakan ketaatan (seperti haji, jihad, silaturahmi, mencari nafkah untuk biaya penghidupan yang vital, perjalanan dagang, dan amal-amal yang mubah) boleh tak berpuasa. Adapun orang yang bepergian dalam perjalanan maksiat, ia pun boleh tak berpuasa menurut madzhab Hanafi karena perjalanan itu sendiri bukan maksiat; yang maksiat adalah pekerjaan sesudahnya atau hal-hal yang mengiringinya, dan itu tidak berpengaruh kepada rukhshah qashar shalat dan juga karena ada kemungkinan ia bertobat apabila ia ingat nikmat Allah yang diberikan-Nya kepadanya dengan membolehkannya tak berpuasa, mengqashar shalat, dan lain-lain.

Sedangkan jumhur, selain madzhab Hanafi, berpendapat bahwa _Rukhshah-rukhshah_ yang berkenaan dengan perjalanan (seperti qashar dan jamak shalat, tidak berpuasa, dan sejenisnya) tidak boleh diambil oleh musafir dalam perjalanan maksiat karena _rukhshah_ itu akan membantunya melakukan perbuatan haram, dan syariat melarang hal itu.====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login