*AL-BAQARAH (43)*
*AL BAQARAH 180-182*
(Bagian 2)
*BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH*
*1. Ukuran Wasiat*
Jumhur ulama berpendapat bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, dengan dalil sabda Rasulullah saw. kepada Sa'd ketika ia ingin berwasiat:
_"sepertiga saja, sebab sepertiga itu sudah banyak."_
Dalil lainnya adalah sabda beliau:
_"sesungguhnya Allah memberi kalian sepertiga harta kalian menjelang wafat agar amal-amal kalian bertambah."_
Sedangkan madzhab Hanafi membolehkan wasiat dengan seluruh harta jika si pembuat wasiat tidak mempunyai ahli waris, karena pembatasan sepertiga dalam wasiat sebenarnya ditujukan agar para ahli waris ditinggalkan dalam keadaan kaya (mendapat harta yang banyak), sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah saw. dalam hadits yang mutawatil.
_"Lebih baik kau tinggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya daripada kau tinggalkan mereka dalam keailaan melarat sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain."_
Dan orang yang tidak punya ahli waris bukan termasuk orang yang dimaksud dengan hadits ini.
*2. Para ulama beriimak* bahwa orang yang mati dan punya ahli waris tidak boleh berwasiat dengan seluruh hartanya. Mereka berijmak bahwa seseorang boleh mengubah wasiatnya dan mencabut wasiat yang ingin dicabutnya, sebelum ia mati.
*3. Para imam empat madzhab dan al' Auza'i* berpendapat bahwa Barangsiapa memberi wasiat untuk selain kerabatnya dan ia biarkan kerabatnya dalam keadaan membutuhkan harta, maka buruk sekali perbuatannya itu. Namun meski demikian, tindakannya itu sah, untuk setiap orang yang ia beri wasiat, baik orang itu kaya ataupun miskin, kerabat dekat maupun kerabat jauh, orang Islam maupun orang kafir.
Sedangkan Thawus dan Hasan al-Bashri memandang bahwa kalau seseorang berwasiat untuk selain kerabatnya, wasiat itu dikembalikan kepada kerabat, dan perbuatan orang itu dibatalkan.
*4, Jumhur ulama* berpendapat bahwa orang yang sakit parah (sekarat) dicabut haknya untuk berbuat apa pun mengenai hartanya dan, karena itu, wasiat dan sedekahnya tidak dianggap sah. Sedangkan madzhab Zhahiri berpendapat bahwa Haknya tidak dicabut.
*5. Mayoritas ulama* membolehkan wasiat lebih dari sepertiga atau wasiat untuk seorang ahli waris apabila para ahli waris mengizinkan, karena larangan berwasiat lebih dari sepertiga atau wasiat kepada seorang ahli waris ditujukan untuk melindungi hak ahli waris; maka jika para ahli waris menggugurkan hak mereka, hal itu boleh saja, dan itu terhitung seperti hibah dari pihak mereka. Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Tidak boleh berwasiat untuk seorang ahli waris kecuali jika para ahli waris lainnya menyetujui."_
Ia juga meriwayatkan dari Amr bin Iftarijah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
_"Tiada wasiat yang sah untuk seorang ahli waris kecuali jika para ahli waris mengizinkan."_ Sedangkan madzhab Zhahiri tidak membolehkan wasiat lebih dari sepertiga meskipun para ahli waris mengizinkan.
*6. Para ahli waris*, yang mengizinkan wasiat kepada seorang ahli waris pada saat pembuat wasiat masih hidup, menarik kembali izin mereka setelah ia meninggal.
a. Thawus, Hasan al-Bashri, Atha', dan lain-lain berpendapat bahwa Bagi orang yang telah menyetujui pemberian wasiat kepada seorang ahli waris pada saat pembuat wasiat masih hidup, ia tidak boleh menarik Kembali persetujuan itu setelah meninggalnya si pembuat wasiat, dan wasiat itu tetap dilaksanakan meski mereka mencabut persetujuan mereka, karena larangan wasiat seperti ini tidak lain ditujukan untuk memelihara hak para ahli waris, dan karena mereka telah membolehkannya maka hal itu boleh; sama seperti kalau mereka membolehkan wasiat untuk orang asing (yang bukan kerabat) sebanyak lebih dari sepertiga warisan, maka wasiat itu boleh karena mereka mengizinkannya.
b. Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa Mereka bisa menarik kembali persetujuan itu kalau mau, sebab mereka menyetujui sesuatu yang pada waktu itu masih belum menjadi milik mereka (harta itu baru menjadi milik mereka setelah meninggalnya si pembuat wasiat), dan itu berarti yang memberi persetujuan adalah orang yang tidak punya hak dalam harta itu, maka persetujuan tersebut tidak mengikatnya.
c. Adapun Malik membedakan dua keadaan. Katanya: Kalau mereka mengizinkan pada saat pembuat wasiat masih sehat, mereka boleh mencabut izin itu. Tapi kalau mereka mengizinkan pada saat ia sakit (sekarat) ketika ia terhalang (tidak boleh lagi) berbuat sesuatu terhadap hartanya, maka wasiat itu tetap berlaku atas mereka meski mereka menarik izin. Alasannya, kalau pembuat wasiat masih sehat, berarti ia adalah orang yang paling berhak terhadap hartanya, ia bisa berbuat apa pun yang dikehendakinya dengan harta itu; dan kalau para ahli waris mengizinkannya (berwasiat kepada seorang ahli waris) pada saat ia masih sehat, berarti mereka meninggalkan sesuatu (hak) yang belum menjadi milik mereka. Sedangkan kalau mereka mengizinkannya pada saat ia sudah sekarat, berarti mereka meninggalkan hak yang telah menjadi milik mereka, maka mereka tidak boleh mencabut lagi izin itu apabila telah dilaksanakan (oleh si pembuat wasiat) sebab kesempatannya sudah lewat.
7. Wasiat anak kecil yang sudah mumayiz, orang yang pemboros, dan orang gila.
Tidak ada perbedaan pendapat tentang sahnya wasiat orang yang balig dan berakal yang tidak dicabut haknya untuk mengurus hartanya. Sedangkan tentang wasiat orang selain itu terdapat perbedaan pendapat. Malik berkata: Perkara yang menjadi kesepakatan dalam madzhab kami adalah bahwa orang yang lemah akalnya, pemboros, dan orang gila yang kadang-kadang waras terhitung sah wasiatnya apabila mereka mempunyai akal yang dengannya mereka mengetahui apa yang mereka wasiatkan. Demikian pula anak kecil jika ia mengerti apa yang ia wasiatkan, dan ia tidak mewasiatkan perkara yang mungkar (maksiat), maka wasiatnya sah, karena Umar ibnul Khaththab r.a. dulu mengesahkan wasiat seorang bocah dari Ghassan yang baru berumur sepuluh tahun (anak yang mumayiz) yang memberi wasiat untuk beberapa saudara ibunya, lalu ketika perkara itu diadukan kepada Umar, ia mengesahkannya. Artinya, madzhab Maliki (demikian pula madzhab Hambali) membolehkan wasiat anak yang mumayiz, yaitu bocah yang berusia sepuluh tahun atau hampir sepuluh tahun.
Sedangkan madzhab Hanafi dan Syafi'i berkata: Wasiat anak kecil tidak sah, karena perkataannya sebelum mencapai usia balig tidak diperhitungkan dalam pendermaan harta. Madzhab Hanafi mengecualikan wasiatnya dalam hal-hal yang menyangkut urusan perawatan jenazahnya dan pemakamannya, atas dasar istihsaan, dengan syarat ada maslahat dalam wasiat itu, dan itu pun wajib hukumnya.
Para imam empat madzhab sepakat bahwa wasiat orang yang safiih (pemboros) sah, yaitu orang yang tidak pandai mengelola hartanya dan ia membelanjakan hartanya tidak secara bijaksana dan tidak sesuai dengan aturan syariat.
Mereka tidak mengesahkan wasiat orang gila, ,orang yang kurang waras pikirannya, dan orang pingsan karena perkataan mereka dianggap tidak valid. Madzhab Hanafi membolehkan wasiat orang gila apabila kegilaannya tidak terus-menerus. Tapi kalau gilanya terus-menerus, yakni ia tidak pernah waras selama sebulan atau lebih, wasiatnya batal.
*8. Pengubahan wasiat.*
Barangsiapa mendengar wasiat dari si pembuat wasiat atau mendengarnya dari orang yang tepercaya, yaitu dua orang yang adil (berperangai baik), kemudian ia mengubahnya, maka dosa pengubahan itu ditanggung si pengubah, dan si pembuat wasiat keluar dari celaan, dan tuntutan menyangkut wasiat tersebut ditujukan kepada ahli waris atau wali. Ini, sebagaimana kata sebagian ulama madzhab Maliki, menunjukkan bahwa apabila utang telah diwasiatkan oleh orang yang mati berarti utang itu telah keluar dari tanggungannya dan wali-lah yang dituntut dengan utang itu, ia mendapat pahala kalau melunasinya dan mendapat dosa kalau menunda-nundanya. Ini hanya sah apabila orang yang mati itu tidak mengabaikan pelunasan utangnya. Adapun iika ia sebenarnya mampu membayar utangnya tapi ia tidak melakukannya, kemudian ia mewasiatkan utang itu, maka pengabaian wali dalam pelunasan utang itu tidak melenyapkan utang itu dari tanggungan si orang mati.
*9. Wasiat dengan maksiat.*
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa apabila seseorang mewasiatkan sesuatu yang tidak boleh, misalnya ia mewasiatkan khamar, babi, atau suatu maksiat lain, maka wasiat ini boleh diganti dan tidak boleh dilaksanakan, sebagaimana tidak boleh dilaksanakannya wasiat yang lebih dari sepertiga.
10. Pendamaian, dan penetapan hukum berdasarkan zhann (prasangka).
Makna ayat (فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍۢ جَنَفًا) adalah: Barangsiapa mengetahui sepeninggal orang yang membuat wasiat bahwa si pembuat wasiat telah berlaku berat sebelah atau sengaja menyakiti sebagian ahli warisnya, lalu ia mendamaikan keretakan hubungan dan perselisihan yang timbul di antara para ahli waris, maka ia tidak terkena dosa penggantian wasiat yang disebutkan di atas karena ia melakukan penggantian demi suatu maslahat sedang penggantian yang mengandung dosa hanyalah penggantian yang disebabkan hawa nafsu.
Ayat ini menunjukkan sahnya penetapan hukum berdasarkan zhann (praduga), karena apabila diduga adanya niat kerusakan maka wajib mengusahakan pendamaian, dan apabila kerusakan telah dipastikan terjadinya maka itu bukan pendamaian, melainkan keputusan untuk mencegah dan menghentikan kerusakan itu.
*11. Sedekah pada waktu masih hidup lebih afdhal.*
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa sedekah pada waktu seseorang masih hidup (sehat walafiat) lebih afdhal ketimbang sedekah menjelang kematiannya. Dalilnya adalah hadits shahih dari Nabi saw. ketika beliau ditanya, _"Sedekah apa yang paling afdhal?"_ Beliau bersabda, _"Sedekah yang kau berikan ketika kau masih sehat dan kikir dengan harta..."_
Daraquthni meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah saw. bersabda,
_"Sedekah satu dirham yang dikeluarkan seseorang pada waktu ia masih hidup (sehat walafiat) lebih baik daripada sedekah seratus dirham menjelang kematiannya."_
Nasa'i meriwayatkan dari Abu Darda' bahwa Nabi saw. bersabda:
_"Perumpamaan orang yang berinfak atau bersedekah menjelang kematiannya adalah seperti orang yang memberi hadiah setelah ia kenyang."_
*12. Merugikan orang lain dalam wasiat.*
Barangsiapa tidak merugikan orang lain dalam wasiatnya, maka wasiat itu menjadi kafarat bagi zakat yang tidak ia tunaikan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Daraquthni dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya:
_"Barangsiapa berwasiat menjelang kematiannya dan wasiat itu sesuai dengan aturan Kitabullah, maka wasiat itu menjadi kafarat bagi zakat yang ia tinggalkan."_
Tapi kalau ia merugikan orang lain dalam wasiatnya, pemberian wasiat itu haram hukumnya, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Daraquthni dari lbnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Merugikan orang lain dalam wasiat termasuk dosa besar."_
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"sungguh ada orang, laki-laki atau wanita, yang senantiasa taat kepada Allah selama enam puluh tahun, tapi menjelang kematiannya ia merugikan orang lain dalam wasiatnya, sehingga ia masuk neraka.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
