*AL-BAQARAH (42)*
*AL BAQARAH 180-182*
(Bagian 1)
*Ayat 180:* كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ ١٨٠
*Ayat 181:* فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ١٨١
*Ayat 182:* فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍۢ جَنَفًا أَوْ إِثْمًۭا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٨٢
*180:* _Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa._
*181:* _Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._
*182:* _(Akan tetapi) barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan 1 antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini, menurut jumhur ulama dan kebanyakan ahli tafsir, telah dinasakh dengan ayat warisan, dan dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan lain-lain dari Amr bin Kharijah,
_"Sesunguhnya Allah telah memberi setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris."_
Dengan demikian, kewajiban berwasiat kepada kedua orang tua dan kaum kerabat yang menjadi ahli waris telah dinasakh. Kata Ibnu Katsir: Hal ini adalah ijmak semua ulama; bahkan terlarang berwasiat kepada mereka, dengan dalil hadits terdahulu dari Amr bin Kharijah.
Adapun kaum kerabat yang bukan ahli waris, disunahkan memberi wasiat kepada mereka dalam batas sepertiga, dengan berpedoman kepada ayat ini, dan dengan dalil sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar.
_"Tak sepantasnya seorang muslim yang punya sesuatu untuk diwasiatkan bermalam selama dua malam kecuali wasiatnya tertulis di dekatnya."_
Ibnu Umar berkata, "Sejak aku mendengar Rasulullah saw. bersabda demikian, tak pernah lewat satu malam pun kecuali wasiatku berada di dekatku." Ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk melakukan kebajikan kepada kerabat dan berbuat baik kepada mereka sangat banyak.
Mengenai apakah ayat ini mansukh atau tidak ada dua pendapat:
1. Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Thawus, Masruq, dan lain-lain berpendapat bahwa Wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat yang menjadi ahli waris telah dinasakh, dan wasiat ini tetap wajib untuk kerabat yang bukan ahli waris, sebab dulunya wasiat itu wajib-berdasarkan ayat ini-untuk kerabat yang menjadi waris dan kerabat yang tidak menjadi ahli waris, kemudian wasiat untuk ahli waris dinasakh, maka wasiat untuk kerabat yang bukan ahli waris tetap berhukum wajib.
Ibnu Jarir ath-Thabari, dalam kitab tafsirnya, memilih pendapat ini. Akan tetapi, sejalan dengan pendapat ini, hal seperti ini tidak disebut nasakh dalam istilah ulama generasi belakangan, melainkan disebut takhshiish.
2. Ibnu Uman Abu Musa al-Asy'ari, Sa'id ibnul Musayyab, dan lain-lain berpendapat bahwa ayat ini seluruhnya-berkenaan dengan orang yang menjadi ahli waris dan yang tidak menjadi ahli waris-dinasakh dengan ayat warisan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i dari Imran bin Hushain r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah memutuskan tentang enam budak milik seorang lelaki yang tidak punya harta selain budak-budak tersebut dan orang itu memerdekakan mereka menjelang kematiannya, maka Nabi saw. membagi para budak itu menjadi tiga kelompok: dua orang beliau merdekakan, sedang yang empat lagi beliau tetapkan masih berstatus budak. Seandainya wasiat itu wajib untuk kerabat dan batil untuk selain kerabat, tentu Nabi saw. tidak mengesahkan pemerdekaan dua Budak itu, karena pemerdekaan mereka adalah wasiat bagi mereka, sedangkan keduanya bukanlah kerabat.
3. Ar-Razi, dalam tafsiral-Kabiin menuturkan dari Abu Muslim al-Ashfahani bahwa ayat ini masih berlaku hukumnya, tidak dinasakh, melainkan ia ditafsirkan dengan ayat warisan. Jadi, makna ayat ini: Diwajibkan atas kalian perkara yang diwasiatkan Allah, yaitu pemberian warisan kepada kedua orang tua dan kaum kerabat, dalam firman-Nya, 'Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tennng (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,." *(an.Nisaa': 11)*
Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara berlakunya wasiat untuk kaum kerabat dan berlakunya warisan, sebab wasiat adalah pemberian dari orang yang akan meninggal sedangkan warisan adalah pemberian dari Allah Ta'ala. Dengan dasar kedua ayat ini ahli waris menggabungkan antara wasiat dan warisan.
Kalau diasumsikan adanya kontradiksi antara ayat warisan dan ayat wasiat, bisa saja ayat warisan dijadikan sebagai _mukhashshish_ (yang mengkhususkan) ayat wasiat. Artinya, yang dimaksud dengan ayat wasiat adalah kerabat yang tidak mewarisi, entah karena suatu faktor yang menghalanginya untuk mewarisi (misalnya: ia kafir atau bermukim di darul harbi), entah karena ia _mahjuub_ (terhalang) oleh kerabat yang lebih dekat darinya, entah karena ia tergolong _dzawul-arhaam_. Ini adalah pendapat Thawus dan lain-lain yang sehaluan dengannya.
*Fiqih Kehidupan dari Ayat 180-182*
*1. Wasiat adalah Bagian dari Tanggung Jawab Seorang Muslim:*
= Seorang Muslim yang memiliki harta berlebih diwajibkan untuk berwasiat sebelum wafat sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarganya, khususnya kepada orang tua dan kerabat dekat.
*2. Keadilan dalam Wasiat:*
= Wasiat harus dilakukan secara makruf (wajar dan adil), tidak merugikan ahli waris yang berhak, serta tidak mengabaikan syariat.
*3. Hak untuk Mengubah Wasiat yang Tidak Adil:*
= Jika terdapat indikasi ketidakadilan dalam wasiat, maka dibolehkan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki wasiat tersebut demi menjaga keadilan.
*4. Pentingnya Mematuhi Wasiat:*
= Wasiat adalah amanah yang harus dipatuhi. Mengubah atau menyelewengkan isi wasiat tanpa alasan yang benar adalah perbuatan dosa besar.
*5. Mediasi dan Rekonsiliasi:*
= Dalam hal terdapat konflik atau kekhawatiran mengenai isi wasiat, Islam menganjurkan jalan islah (perbaikan) untuk mencapai kesepakatan damai di antara pihak-pihak yang terlibat.
*Hukum-Hukum dari Ayat 180-182*
*1. Hukum Berwasiat:*
= Berwasiat adalah wajib bagi Muslim yang meninggalkan harta berlebih dan memiliki tanggung jawab kepada orang tua atau kerabat yang tidak mendapat bagian tetap dalam warisan.
= Namun, setelah turunnya ayat tentang warisan (Surat An-Nisa' ayat 11-14), kewajiban wasiat ini menjadi tidak wajib lagi untuk ahli waris yang sudah memiliki bagian tetap, tetapi tetap dianjurkan untuk non-ahli waris.
*2. Pembatasan Wasiat:*
= Wasiat hanya diperbolehkan maksimal 1/3 dari total harta, berdasarkan hadits Nabi:
“Sepertiga itu sudah cukup besar, dan lebih baik meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta.” (HR. Bukhari dan Muslim).
*3. Pengubahan Wasiat yang Tidak Adil:*
= Wasiat yang tidak sesuai syariat, seperti melebihkan bagian seseorang tanpa alasan, dapat diubah oleh pihak yang bertanggung jawab (hakim atau orang yang dipercaya) untuk memastikan keadilan.
= Orang yang mengubah wasiat tanpa sebab yang dibenarkan akan menanggung dosa besar.
*4. Perbaikan Wasiat untuk Mencegah Konflik:*
= Jika ada kekhawatiran bahwa wasiat dibuat secara keliru atau melanggar hak, pihak yang khawatir dapat melakukan perbaikan atau mediasi. Hal ini tidak dianggap dosa karena bertujuan menjaga keadilan.
*5. Allah Maha Mengawasi dan Mengampuni:*
= Setiap tindakan terkait wasiat berada di bawah pengawasan Allah. Mereka yang berniat baik untuk memperbaiki ketidakadilan dalam wasiat akan mendapatkan ampunan Allah.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
