SURAH AL-BAQARAH 178-179 BAGIAN 2

*AL-BAQARAH (41)*

*AL BAQARAH 178-179* 
(Bagian 2)

*Ayat 179:*

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ١٧٩

_"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."_

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*BEBERAPA MASALAH FIQIH*

*1. Membunuh Laki-laki Lantaran ia membunuh Perempuan*
Ayat ini menyatakan bahwa wanita dibunuh lantaran ia membunuh wanita, tapi tidak menjelaskan hukum laki-laki yang membunuh perempuan dan sebaliknya. Karena itu para ulama berbeda pendapat. Hasan al-Bashri dan Atha' berkata: Laki-laki tidak dibunuh gara-gara membunuh perempuan, dengan dalil ayat ini.

Al-Laits bin Sa'd berpendapat bahwa Kalau seorang laki-laki membunuh istrinya, ia tidak dibunuh sebagai qishashnya. (Kalau Wanita yang dibunuh itu bukan istrinya, ia dibunuh sebagai qishashnya.)

Namun jumhur berbeda pendapat. Mereka menetapkan bahwa laki-laki dibunuh bila membunuh wanita dan wanita dibunuh bila membunuh laki-laki, dengan dalil ayat 45 surah al-Maa'idah: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa. Mereka juga berpedoman kepada sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad,  dan para penyusun kitab Sunan (kecuali Ibnu Majah) dari Abu Juhaifah,

_"Orang-orang Islam itu setara darah mereka."_

Dalam qishash, lelaki dan wanita disamakan, baik dalam kasus pembunuhan maupun dalam pencacatan salah satu organ tubuh. Ini menurut Malih Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Tsauri, dan Abu Tsaur. Sedangkan Hammad bin Abi Sulaiman dan Abu Hanifah berpendapat bahwa Tidak ada qishash antara keduanya dalam pencacatan yang tidak sampai melenyapkan jiwa; qishash hanya berlaku dalam kasus
pembunuhan saja. Kata al-Qurthubi: Mereka berdua (Hammad dan Abu Hanifah) dibantah bahwa pencacatan organ tubuh sangat layak untuk dikiaskan kepada pembunuhan.

*2. Membunuh Orang Tua lantaran Ia Membunuh Anaknya*
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang membunuh anaknya dengan sengaja. Ringkasan perbedaan pendapat itu sebagai berikut. Jumhur, selain Imam Malik, berkata: Ia tidak dikenai qishash, ia harus membayar diyat anaknya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa'i dari Umar ibnul Khaththab r.a. bahwa Nabi saw bersabda:

_"Orang tua tidak dikenai qishash gara-gara membunuh anaknya sendiri."_ Ini adalah hadits yang masyhur.

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa Kalau seseorang membunuh putranya dengan sengaja, misalnya ia membaringkannya lalu menyembelihnya, atau mengikatnya lalu memanahnya sampai mati, yang mana tidak ada alasan baginya untuk melakukan hal itu dan tidak ada syubhat yang menunjukkan teriadinya hal itu karena ketidaksengajaan, maka orang itu dikenai hukuman qishash. Adapun kalau ia melempar anaknya dengan senjata tajam atau dengan tongkat dengan niat untuk mendisiplinkannya, atau hal itu dilakukannya dalam keadaan marah, lalu si anak tewas, maka si orang tua tidak diqishash, karena statusnya sebagai bapak menjadi syubhat/tanda bahwa ia tidak bermaksud membunuh.

*3. Membunuh Sejumlah Orang Lantaran Mereka Membunuh Satu Orang*
Madzhab Zhahiri berpendapat bahwa Jamaah tidak dibunuh lantaran mereka membunuh satu orang dengan dalil makna lahiriah ayat ini yang mensyaratkan persamaan dan kesetaraan, dan tidak ada persamaan antara satu orang dan sebuah jamaah. Allah Ta'ala berfirman, _"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa..."_ *(al-Maa'idah: 45)*

Pendapat ini dibantah bahwa yang dimaksud dengan qishash dalam ayat ini adalah membunuh orang yang membunuh, siapa pun orang itu, sebagai penolakan atas kebiasaan bangsa Arab yang pada zaman itu ingin membunuh orang yang tidak membunuh sebagai balasan atas orang yang dibunuh, dan membunuh seratus orang sebagai balasan atas terbunuhnya satu orang, demi membanggakan dan menonjolkan gengsi dan martabat, maka Allah SWT memerintahkan keadilan dan persamaan dalam qishash, yaitu dengan hanya membunuh si pelaku pembunuhan.

Sementara itu para imam empat madzhab berpendapat bahwa jamaah dibunuh lantaran membunuh satu orang, baik jamaah itu berjumlah sedikit maupun banyak. Hal ini dilakukan demi menutup celah, sebab kalua jamaah tidak dibunuh pasti hukuman qishash tidak bisa dijalankan sama sekali, karena berkomplot dalam melakukan pembunuhan akan dijadikan sebagai cara agar terhindar dari qishash. Umar r.a. pernah membunuh tujuh orang gara-gara mereka membunuh satu orang, dan Umar berkata, "Seandainya seluruh penduduk Shan'a berkomplot untuk membunuhnya, pasti akan kubunuh mereka semua sebagai qishashnya." Ali r.a. dulu juga membunuh kaum Khawarij lantaran mereka membunuh Abdullah bin Khabbab.

*4. Kesamaan Dalam Pelaksanaan Qishash (Alat Qlshash)*
Ada dua pendapat tentang cara pelaksanaan qishash. Malik dan Syafi'i berpendapat bahwa ayat (كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ) menuntut persamaan dalam cara membunuh. Jadi, pembunuh diqishash dengan cara seperti yang ia lakukan ketika membunuh: orang yang membunuh dengan cara menenggelamkan korbannya dibunuh dengan cara ditenggelamkan, dan orang yang membunuh dengan batu dibunuh dengan batu pula. Dalilnya adalah hadits Anas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw. meremukkan kepala seorang lelaki Yahudi dengan dua batu yang ia pakai membunuh seorang bocah perempuan Anshar. Sedangkan madzhab Hanafi (begitu pula madzhab Hambali dalam riwayat yang paling shahih) berpendapat bahwa yang diperintahkan dalam qishash adalah melenyapkan jiwa sebagai balasan atas jiwa yang lain, dan ayat ini tidak menuntut lebih dari itu. Jadi, dengan cara apa pun seseorang membunuh, ia hanya dibunuh dengan pedang. Dalilnya adalah hadits an-Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi, dan Daraquthni bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_"Tidak ada qishash kecuali dengan pedang."_

Dalil lainnya adalah hadits Imran bin Hushain dan lain-lain bahwa Nabi saw. melarang mutslah (merusak mayat). Juga hadits Syaddad bin Aus yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan para penyusun kitab Sunan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_"sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik dan kalau kalian menyembelih, lakukanlah dengan cara yang baik."_ 

Keumuman lafal hadits ini mewajibkan orang yang menghendaki qishash agar ia membunuh si pembunuh dengan cara pembunuhan yang paling baik.

*6. Mengamblt Diyat dari Orang yang Membunuh Secara Sengaja*
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Malik (dalam riwayat Asyhab), Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa wali si terbunuh berhak memilih: mau qishash, atau mau mengambil diyt meskipun si pembunuh tidak rela.

Dalilnya adalah hadits Abu Syuraih al-Khuza'i pada tahun Fat-hu Mekah yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Nabi saw., beliau bersabda,

_"Barang siapa punya kerabat yang dibunuh orang lain, maka ia berhak membunuh orang itu, atau memaafkan, atau mengambil diyat."_ Juga  karena orang yang membunuh berkewajiban mempertahankan jiwanya, dengan dalil firman Allah Ta'ala: _"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri"._ Dengan demikian, akibat dari pembunuhan sengaja adalah salah satu dari dua hal: qishash atau pemaafan kepada diyat; pilihan mana pun yang diambil wali, si pembunuh harus menerimanya.

Sedangkan Abu Hanifah, begitu pula Malik dalam riwayat Ibnul Qasim (dan inilah yang masyhur darinya), berpendapat bahwa wali si terbunuh hanya berhak menuntut qishash; ia tidak bisa mengambil diyat kecuali jika si pembunuh rela, sebab ayat ini hanya membolehkan pemaafan (yakni pemberian), sehingga arti ayat ini: "Barangsiapa diberi suatu harta dari saudaranya, maka hendaknya ia mengikutinya dengan cara yang baik dan hendaknya si pembunuh membayarkannya kepadanya." Dalam ayat ini tidak ada petunjuk apa pun yang mengharuskan si pembunuh membayar diyat apabila wali menghendakinya.

Mereka berargumen dengan hadits Anas dalam kisah ar-Rubayyi"' ketika ia menanggalkan gigi depan seorang perempuan, dan ketika Rasulullah saw. memvonis qishash dan bersabda, "Qishash: kewajiban dari Allah, qishash: kewajiban dari Allah!" Beliau tidak memberi si korban pilihan antara qishash dan diyat dan ini membuktikan bahwa yang wajib berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah dalam kasus pembunuhan sengaja adalah qishash.

Kata al-Qurthubi: Pendapat pertama lebih shahih, dengan dalil hadits Abu Syuraih tersebut.

*7. Apakah Kaum Wanlta Punya Hak untuk Memberi Maaf?*
Sejumlah ulama salaf (diantaranya Hasan al-Bashri, Qatadah, az-Zuhri, Ibnu Syubrumah, al-Laits, dan al-Auza'i) berpendapat bahwa wanita tidak berhak memberi maaf. Para ulama yang lain berbeda pendapat, Menurut mereka, kaum wanita berhak memaafkan dari qishash.

*8. Apakah "mengikuti dengan cara yang baik" dan "membayar" Wajib Hukumnya atau Mandub?*
Ayat (فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ) merupakan imbauan dari Allah Ta'ala agar si penuntut menuntut dengan cara yang baik dan si pembayar membayar dengan cara yang baik pula. Bacaan secara _rafa'_ (فَٱتِّبَاعٌۢ) menunjukkan bahwa hal ini wajib, karena maknanya adalah:
_"maka ia harus mengikutinya dengan cara yang baik"_. Kata an-Nahhas: Kalimat (فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ) adalah _syarat_, dan _jawabnya_ adalah (فَٱتِّبَاعٌۢ), yang berkedudukan _rafa'_ sebagai _mubtada'; taqdiir_  nya adalah (فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ) "maka ia harus mengikutinya dengan cara yang baik", sama seperti susunan dalam firman-Nya, (فإمْساكٌبِمَعْرُوف). Adapun menurut bacaan nashb (فإتبَاعًا), perintah di sini bersifat _nadb_ (anjuran, sunnah).

*9. Hukum Orang yang Membunuh Setelah Mengambil Diyat*
Barangsiapa membunuh setelah mengambil diyat, maka hukumnya menurut sejumlah ulama (di antaranya Malik dan Syafi'i) adalah seperti orang yang membunuh pertama kali: kalau mau, wali korban berhak membunuhnya, atau kalau mau, ia boleh memaafkannya,
dan adzabnya akan diterimanya di akhirat.

Sedangkan Qatadah, Ikrimah, as-Suddi, dan lain-lain berpendapat bahwa adzabnya adalah ia langsung dibunuh, dan hakim/penguasa tidak boleh memberi si wali pilihan untuk memaafkan. Abu Dawud meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw.
bersabda:

_"semoga tidak akan kaya orang yang membunuh setelah mengambil diyat."_

Hasan al-Bashri berpendapat bahwa Adzabnya adalah ia harus mengembalikan diyat saja, sedang dosanya tetap ada hingga adzab
akhirat.

Adapun Umar bin Abdul Aziz berpendapat bahwa keputusannya terserah kepada penguasa; ia berhak menindak orang itu berdasarkan pertimbangannya sendiri.

*10. Pelaksanaan Qishash Berada di Tangan Penguasa*
Para imam fatwa sepakat bahwa siapa pun tidak berhak menjalankan qishash terhadap orang lain tanpa campur tangan dari penguasa.

Manusia tidak boleh melaksanakan qishash terhadap satu sama lain. Hak pelaksanaan qishash hanya berada di tangan penguasa atau orang yang diangkat penguasa untuk menangani masalah itu.

*11. Penguasa Mengqishash Dirinya Sendiri*
Para ulama berijmak bahwa penguasa harus mengqishash dirinya sendiri apabila ia menganiaya salah seorang rakyatnya, sebab ia adalah salah satu individu dari mereka, hanya saja ia punya kelebihan untuk memberi pertimbangan kepada mereka, sama statusnya seperti washiy (orang yang diberi Amanah untuk mengurus dan melaksanakan wasiat) dan wakil, dan itu tidak menghalangi qishash.

Antara penguasa dan rakyat jelata tidak ada bedanya dalam hukum-hukum Allah 'Azzawa Jalla, sebab Allah berfirman, _"diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh"._

Diriwayatkan dari Abu Bakar ash-shiddiq r.a. bahwa ia pernah berkata kepada seorang lelaki yang mengadu kepadanya tentang seorang petugas yang memotong tangannya, "Kalau laporanmu benar tentu akan kuberi kamu qishash terhadapnya."

Nasa'i meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: Ketika Rasulullah saw. sedang membagikan sesuatu, tiba-tiba dating seorang laki-laki dan Rasulullah saw. menusuk orang itu dengan sebatang ranting kurma kering yang beliau pegang sehingga orang itu berteriak maka Rasulullah saw. bersabda, _"Marilah silakan mengqishash diriku."_ Orang itu berkata, _"Tidak usah. Saya maafkan, wahai Rasulullah."_

Abu Dawud ath-Thayalisi meriwayatkan dari Abu Firas, ia berkata: Umar ibnul Khaththab r.a. suatu ketika menyampaikan khutbah begini: "Barangsiapa dizalimi gubernurnya, silakan ia mengadu kepadaku, niscaya aku beri ia kesempatan untuk mengisas." Mendengar itu Amr ibnul Ash berdiri lalu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, jika kami mendisiplinkan salah satu rakyat kami, mengapa engkau
memberinya hak untuk menuntut qishash?" Umar menyahut "Bagaimana aku tidak memberinya hak qishash sementara aku pernah melihat Rasulullah saw. menyuruh seseorang mengqishash diri beliau!" Bunyi riwayat Abu Dawud as-Sijistani begini: "Umar ibnul Khaththab berkhutbah kepada kami. Katanya: 'Sesungguhnya aku tidak mengutus para pegawaiku untuk mencambuk kulit kalian dan tidak pula untuk merampas harta kalian. Barangsiapa mengalami penganiayaan seperti itu, silakan ia mengadu kepadaku, niscaya kuberi ia kesempatan untuk mengisas."

*Fiqih Kehidupan Ayat 179*

*1. Qishash sebagai Penjaga Kehidupan:*
= Pelaksanaan qishash bertujuan untuk menjaga kehidupan masyarakat dengan mencegah pembunuhan. Ancaman hukuman ini menciptakan efek jera.

*2. Hikmah dalam Syariat Islam*:
= Syariat Islam bertujuan untuk melindungi jiwa, kehormatan, dan ketertiban umum. Hukuman qishash menunjukkan hikmah tersebut.

*3. Keadilan Melahirkan Ketakwaan:*
= Pelaksanaan qishash sesuai syariat mendorong masyarakat untuk hidup dalam ketakwaan, karena mereka sadar akan tanggung jawab moral dan hukum.

*4. Efek Pencegahan yang Kuat:*
= Ancaman qishash meminimalkan pembunuhan dan kejahatan yang melibatkan hilangnya nyawa. Hukum ini menjadi pengingat akan kesakralan nyawa manusia.

*Hukum-Hukum dari Ayat 179*

*1. Qishash sebagai hukum yang melindungi nyawa:*
= Hukuman qishash tidak hanya bertujuan sebagai balasan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kehidupan masyarakat.

*2. Kesucian nyawa dalam Islam:*
= Nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dalam Islam. Tidak boleh dihilangkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat (misalnya, hukuman qishash).

*3. Penerapan hukum memerlukan akal dan kebijaksanaan:*
= Pelaksanaan qishash menuntut pemahaman mendalam, bukti yang kuat, dan kebijaksanaan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

*4. Hukum qishash adalah bagian dari takwa:*
= Dengan mengikuti hukum qishash sesuai syariat, masyarakat diarahkan untuk hidup dalam ketakwaan dan keadilan. ===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login