*AL-BAQARAH (45)*
*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 2)
4. Firman Allah Ta'ala (فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ), menunjukkan bahwa kewajiban asli bagi orang sakit atau musafir adalah puasa, hanya saja ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jadi, kalau ia tak berpuasa, hendaknya ia mengqadha pada hari-hari lain sebagai ganti hari-hari yang puasanya ia tinggalkan. Ini adalah pendapat jumhur. Alasannya, karena makna ayat ini begini: Barangsiapa di antara kamu sakit atau bepergian, lalu ia tak berpuasa, maka ia harus berpuasa pada hari-hari yang lain, setelah ia tak berpuasa. Kalau penduduk negeri berpuasa selama 29 hari, dan di negeri itu ada seseorang yang sedang sakit yang tidak pernah sembuh selama itu, maka ia mengqadha sebanyak 29 hari. Menurut jumhur; dianjurkan (tidak wajib) menjalani puasa qadha itu secara berurutan harinya, karena ayat (فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ) bersifat mutlak tidak menetapkan hari-harinya harus terpisah atau berurutan, dan kalau seseorang melaksanakan puasa hari-hari itu secara terpisah-pisah berarti ia telah berpuasa pada beberapa hari yang lain.
*Daraquthni* meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari *Aisyah r.a*, katanya: Semula turunnya ayat ini berbunyi (فَعَدَّةٌمِنأيَّامِأُخَرمتثابعاتٍ) kemudian kata (متثابعات) dinasakh. Ayat ini juga menunjukkan wajibnya mengqadha tanpa penentuan batas waktunya, karena apabila suatu kata meliputi segala waktu maka ia tidak secara khusus berkaitan dengan salah satu waktu tertentu. Jika datang bulan Ramadhan berikutnya dan ia belum mengqadha, jumhur berpendapat bahwa ia harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya. Sedangkan menurut *Abu Hanifah*, ia tidak wajib membayar kafarat apa pun, sesuai dengan lahiriah ayat (فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ). Dalil jumhur adalah riwayat Daraquthni dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah tentang orang yang melalaikan qadha Ramadhan hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, ia berkata: "Hendaknya ia berpuasa bulan Ramadhan ini bersama orang-orang kemudian ia harus menjalani puasa qadha yang ia abaikan, dan ia mesti memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya."
5. Barangsiapa sengaja tak berpuasa atau melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar kafarat-menurut madzhab *Hanafi dan Maliki*, tidak menurut madzhab lainnya-, yaitu memerdekakan seorang budak (yang beriman-menurut jumhur-, meski tak beriman-menurut madzhab Hanafi-). Kalau ia tak mampu, hendaknya ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup, hendaknya ia memberi makan enam puluh orang miskin. Sedangkan dalam qadha Ramadhan, tidak ada kafarat gara-gara membatalkan puasa atau berjimak.
Menurut jumhur, barangsiapa tak berpuasa di bulan Ramadhan karena suatu penyakit lalu ia mati akibat penyakit itu, atau ia tak berpuasa karena sedang bepergian lalu ia mati dalam perjalanannya, maka tidak ada tanggungan apa pun atasnya. Barangsiapa meninggal sementara ia punya tanggungan puasa Ramadhan, maka tak seorang pun yang boleh mengqadhakan puasa itu untuknya. Kata *Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah*: Seseorang tak boleh berpuasa atas nama orang lain, dengan dalil firman Allah Ta'ala,
_"..,dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain..."_ *(al-An'aam: 164)*
_"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."_ *(An-Najm: 39)*
Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Ibnu Abbas dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda:
_"Seseorang tidak boleh mewakili orang lain shalat, dan tidak boleh pula mewakilinya berpuasa, melainkan hendaknya ia mewakilinya memberi makan orang miskin sebanyak satu mudd gandum untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan."_
Sedangkan Ahmad berpendapat bahwa Wali dianjurkan berpuasa atas nama orang mati apabila ia meninggal setelah mampu mengqadha, karena tindakan demikian lebih menjamin terbebasnya tanggungan orang yang mati itu. Wali juga dianjurkan berpuasa atas namanya apabila puasa itu adalah puasa nazar. Dalilnya adalah hadits riwayat Muslim dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Barangsiapa meninggal dunia sementara ia punya tanggungan puasa, maka hendaknya walinya berpuasa atas namanya."_
Sabda ini mencakup segala puasa, dan ini dipersempit cakupannya dengan hadits yang juga diriwayatkan oleh Muslim dari lbnu Abbas, katanya: Seorang Wanita menghadap Rasulullah saw. lalu bertanya: _"Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal dunia sementara ia punya tanggungan puasa nazar, apakah saya boleh berpuasa atas namanya?'_ Beliau bersabda, _"Menurutmu, kalau ibumu punya utang lalu kau mewakilinya melunasi utang itu, apakah utangnya menjadi lunas?"_ Wanita itu menjawab, _"Ya."_ Beliau bersabda _"Kalau begitu, berpuasalah atas nama ibumu"_
6. Ada beberapa riwayat dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas bahwa ayat (وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ), tidak _Mansukh,_ melainkan tetap berlaku hukumnya bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan puasa itu membawa mudarat baginya, misalnya: orang tua renta; mereka harus membayar fidyah: memberi makan orang miskin. Jadi, manusia terbagi menjadi tiga kelompok orang yang sehat dan mukim (mereka harus menjalani sendiri puasa di bulan Ramadhan), orang sakit dan musafir (mereka boleh tak berpuasa kalau mau; dan mereka-kalau tak berpuasa harus berpuasa pada hari-hari yang lain), dan orang yang tidak mampu berpuasa dan puasa membawa mudarat baginya (mereka ini membayar fidyah). Pendapat yang rajih adalah ayat ini mencakup wanita hamil dan wanita yang menyusui. Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang wanita hamil dan yang menyusui apabila mereka khawatir atas diri mereka atau khawatir atas anak mereka, dan ia menjawab, "Adakah penyakit yang lebih berat daripada kehamilan? Mereka boleh tak berpuasa, dan hendaknya mereka mengqadha."
Para ulama berijmak bahwa yang wajib atas orang tua renta adalah membayar fidyah; orang sakit yang tiada harapan untuk sembuh juga sama hukumnya. Adapun wanita hamil dan yang menyusui, harus mengqadha tanpa membayar fidyah (menurut madzhab Hanafi), harus membayar fidyah dan mengqadha (menurut madzhab Syafi'i dan Hambali) jika keduanya khawatir atas anak mereka saja, adapun menurut madzhab Maliki hanya wanita yang menyusui yang harus membayar fidyah dan mengqadha sedangkan Wanita hamil tidak. Ukuran fidyah menurut Abu Hanifah adalah setengah _sha'_ (dua mudd) gandum, atau satu _sha'_ dari bahan makanan lainnya (misalnya kurma atau jawawut); sedangkan ukurannya menurut jumhur adalah satu mudd bahan makanan pokok negeri setempat untuk setiap harinya.
Barangsiapa secara sukarela melakukan amal tambahan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin, atau melebihkan ukuran fidyah yang diberikannya kepada satu orang miskin, atau ia berpuasa di samping membayar fidyah), maka itu lebih baik baginya. Satu mudd sama dengan 675 gram, dan satu sha' sama dengan 275l gram.
7. Firman Allah Ta'ala (وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ) menunjukkan bahwa puasa dalam perjalanan, dalam kondisi sakit yang tidak berat, dan dalam kondisi lainnya adalah lebih baik. Lebih utama firman ini diartikan secara umum, sebab lafalnya umum, sebagaimana dikatakan al-Fakhrur Razi, dan ini berarti anjuran untuk berpuasa secara mutlah sebagaimana kata al-Qurthubi.
8. Bulan Ramadhan punya keistimewaan dibanding bulan-bulan lainnya dengan terpilihnya ia sebagai waktu pelaksanaan puasa karena Al-Qur'an diturunkan pada bulan ini. Yakni penurunan Al-Qur'an dimulai di bulan Ramadhan. Tidak ada kontradiksi antara penurunan Al-Qur'an di bulan Ramadhan dan penurunannya pada Lailatul Qadr (Malam Kemuliaan) dan al-Lailatul Mubaarakah (Malam yang diberkati) sebab malam ini berada di bulan Ramadhan.
Al-Qur'an adalah nama bagi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.. Kata ini merupakan turunan dari kata _al-qiraa'ah_ (bacaan), dan Al-Qur'an bermakna _al-maqruu_ (sesuatu yang dibaca).
Ia adalah bentuk mashdar dari _qara'a - qiraa'atan - qur'aanan._ Jadi, yang dipakai adalah bentuk mashdar, tapi yang dimaksud adalah _isim maf'uul._ Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam firman-Nya dalam surah *al-lsraa' ayat 78:* (وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًۭا). Atau al-Qur'an adalah turunan dari kata al-qira-an (bersambungan) sebab ayat-ayatnya beriringan satu sama lain. ===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
