*AL-BAQARAH (46)*
*AL BAQARAH 183-185*
(Bagian 3)
9. Tentang firman-Nya (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن), ada dua pendapat mengenai _maf'uul_ dari kata _syahida_.
*Pertama:* _Maf'uul syahida_ dihapus. Maknanya: "Barangsiapa hadir di negerinya pada bulan itu". Yakni, dia tidak sedang bepergian. Mengikuti pendapat ini, kata asy-syahr berkedudukan _manshuub_ sebagai _zharf_.
*Kedua:* _Maf'uul syahida_ adalah kata asy-syahr; taqdiirnya adalah: (فَمَنن شَهِدَ اشَهرَوشَاهِدُه بِعقْلِهِ وبِمَعرِفتهِ فَليَصُمهُ), yang artinya: "Barangsiapa menyaksikan bulan itu dengan akal dan pengetahuannya, maka hendaknya ia berpuasa di bulan itu".
Dan perlu diingat bahwa semua seruan Allah ditujukan kepada para _mukalaf_, maka dari itu ayat ini dikhususkan bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi mukalaf (yakni memenuhi syarat untuk dibebani dengan perintah dan larangan). Pendapat pertama di atas bertumpu kepada pentaqdiiran sebuah kata yang dihapus, dan dalam ilmu ushul fiqih ada kaidah yang berbunyi: 'Apabila terjadi kontradiksi antara takhshiish (pengkhususan) dan idhmaar (pentaqdiiran suatu kata yang dihapus), maka yang mesti diberlakukan adalah _takhshiish_."
Jumhur memandang bahwa ayat ini umum, meliputi seluruh mukalaf. Ia mencakup orang yang bepergian dan orang yang mukim, hanya saja orang yang bepergian boleh mengambil _rukhshah_ dengan tak berpuasa, sama seperti orang sakit, dan keduanya harus berpuasa pada hari-hari yang lain.
Jumhur juga memandang bahwa menyaksikan bagian mana pun dari bulan Ramadhan cukup untuk membuat puasa menjadi wajib atas orang yang bersangkutan. Hanya saja *madzhab Hanafi* memandang bahwa puasa sebulan penuh menjadi wajib hukumnya dengan menyaksikan bagian mana pun dari bulan, sedangkan *madzhab Syafi'i* memandang bahwa menyaksikan bagian mana pun mewajibkan puasa bagian itu.
Adapun tentang orang yang menjadi gila di bulan Ramadhan, *madzhab Maliki* berpendapat bahwa ia harus mengqadha puasa hari-hari yang telah lalu, meskipun ia mengalami kegilaan itu selama bertahun-tahun. Sedangkan madzhab-madzhab lainnya berpendapat bahwa ia tidak wajib mengqadha hari-hari yang telah lewat, sama seperti bocah yang mencapai usia balig dan orang kafir yang masuk Islam.
Orang gila yang waras dari kegilaannya pada sebagian bulan harus berpuasa (menurut pendapat paling shahih dalam *madzhab Syafi'i dan Hambali*) pada hari-hari yang disaksikannya saja, ia tidak harus mengqadha hari-hari lainnya. Adapun bocah yang mencapai usia balig dan orang kafir yang masuk Islam di bulan Ramadhan, jumhur (selain madzhab Hambali) berpendapat bahwa keduanya hanya wajib berpuasa pada hari-hari selanjutnya, tidak wajib menqadha hari-hari yang telah lewat maupun hari terjadinya masa balig dan masuk Islam.
Sedangkan *madzhab Hambali*, dalam riwayat/pendapat paling shahih, mengatakan: Keduanya harus mengqadha hari terjadinya masa balig dan masuk Islam.
Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa kewajiban puasa tergantung kepada syarat-syarat: Islam, balig dan mengetahui tibanya bulan Ramadhan.
Pengetahuan tentang tibanya bulan Ramadhan terwujud dengan melihat hilal sendiri atau dengan mengetahui bahwa hilal telah terlihat (oleh orang lain).
Ilmu hisab dan astronomi tidak masuk hitungan, menurut jumhur (termasuk diantaranya para imam empat madzhab). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Umar bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
_"Bulan itu terdiri dari 29 hari. Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal Ramadhan, dan jangan hentikan puasa Ramadhan hingga kalian melihat hilal Syawwal. Jika hilal tak terlihat karena cuaca mendung lengkapkan bilangan bulan itu menjadi tiga puluh hari."_
Arti _faqdiruu lahu_ adalah _"lengkapkan bilangan bulan itu menjadi tiga puluh hari"_, dengan dalil hadits *Abu Hurairah* yang diriwayatkan oleh *Nasa'i*,
_"Maka lengkapkan bilangannya."_
Ini sesuai dengan makna lahiriah *firman Allah Ta'ala:*
"_Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah: "itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji..."._ *(al-Baqarah: 189)*
Sebagian ulama membolehkan kita berpedoman kepada data dari observatorium dan menggunakan perhitungan ilmu falak apabila perhitungan tersebut dapat memberi pengetahuan yang qath'i (pasti) tentang waktu-waktu ini, walaupun dengan tetap memakai cara melihat hilal pada saat tiada halangan untuk melihatnya, demi menggabungkan antara makna lahiriah nash dan makna yang dimaksudnya, demi menyatukan umat ini dalam ibadah mereka dan menjauhkan mereka dari perselisihan, selama penyatuan itu memungkinkan, karena _al-'ilm_ (pengetahuan yang pasti) lebih diutamakan daripada azh-zhann (praduga); praduga tidak dipakai selama ilmu yang pasti memungkinkan. Jadi, barangsiapa dapat melihat Ka'bah, maka ia tidak boleh berijtihad dalam menentukan arah kiblatnya, dan mempraktekkan dugaannya yang dihasilkan oleh ijtihad itu.
Para ulama *Kerajaan Arab Saudi*, pada bulan *Shafar tahun 1409 H*, mengeluarkan fatwa bolehnya berpedoman pada teleskop yang terdapat di observatorium.
10. Apakah kemunculan hilal Ramadhan ditetapkan berdasarkan kesaksian satu orang atau dua orang? Ada dua pendapat di kalangan para ulama. Menurut *Malik* kesaksian satu orang tidak diterima dalam masalah ini sebab ini adalah kesaksian atas hilal, maka tidak diterima kesaksian kurang dari dua orang sama seperti kesaksian atas hilal Syawwal dan Dzulhijjah.
Sedangkan menurut jumhur, ucapan satu orang yang berperangai baik bisa diterima. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud* dari *Ibnu Umar* katanya: _"Orang-orang sedang berusaha melihat hilal, lalu kuberitahu Rasulullah saw. bahwa aku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang berpuasa."_ Kesaksian seorang wanita bisa diterima menurut madzhab Hanafi dan Hambali, tak bisa diterima menurut *madzhab Maliki dan Syafi'i*.
11. Orang yang melihat hilal Ramadhan atau hilal Syawwal sendirian. Syafi'i berkata: Barangsiapa melihat hilal Ramadhan sendirian, maka hendaknya ia mulai puasa, dan barangsiapa melihat hilal Syawwal sendirian, maka hendaknya ia menghentikan puasa, dan hendaknya ia menyembunyikan hal itu. Sedangkan *Malik dan Ahmad* berkata: Orang yang melihat hilal Ramadhan sendirian hendaknya berpuasa sebab tidak seyogianya ia tak puasa sementara ia tahu bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan orang
yang melihat hilal Syawwal sendirian tidak boleh menghentikan puasa karena orang-orang akan menuduh orang yang tak berpuasa di antara mereka sebagai orang yang tidak amanah. Jika hilal tidak terlihat karena gerhana matahari, misalnya, sebagaimana yang terjadi pada bulan Ramadhan tahun 1404 H,dan sebagian manusia telah berpuasa 28 hari, akibat terlihatnya hilal Syawwal, maka wajib mengqadha satu hari, demi melengkapkan bilangan bulan, yaitu minimal satu bulan itu terdiri dari 29 hari.
12. Perbedaan _mathla'_. Menurut jumhur apabila hilal sudah terlihat di sebuah negeri, penduduk negeri-negeri lainnya wajib berpuasa, baik letak negeri itu jauh maupun dekat, demi menyatukan puasa di antara kaum muslimin. Jadi, perbedaan _mathla'_ tidak diperhitungkan.
Sedangkan menurut *madzhab Syafi'i*, jika negeri itu letaknya berdekatan, hukumnya sama; tapi jika berjauhan, penduduk masing-masing negeri menjalani puasa berdasarkan ru'yah mereka sendiri. Ukuran jarak yang membedakan negeri yang jauh dan yang dekat menurut pendapat paling shahih di kalangan mereka, adalah *jarak qashar shalat (89 km)*. Pendapat seperti ini tidak lagi bisa diterima.
13. Terlihatnya hilal Syawwal pada siang hari tanggal 30 Ramadhan tidak masuk hitungan. Hilal tersebut dianggap sebagai hilal malam yang akan datang, dan inilah pendapat yang benar.
14. Firman Allah Ta'ala (وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ) menunjukkan imbauan untuk bertakbir pada akhir bulan Ramadhan, menurut mayoritas ahli takwil. Jadi, ayat ini adalah dalil pensyariatan takbir pada hari Idul Fitri. Lafal takbir menurut Malik dan sejumlah ulama adalah: _Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu akbar (3x)_. Di antara para ulama ada yang bertakbir; dan bertahlil serta bertasbih pada waktu bertakbir. Ada pula yang membaca begini: _Allaahu akbar kabiiran, wal-hamdu lil-laahi katsiiran, wa subhaanal-laahi bukratan wa ashiilan._
Adapun tentang waktu takbir dan temponya, *Abu Hanifah dan Malik* berkata: Dianjurkan berakbir pada hari ldul Fitri dengan berangkat dari rumahnya menuju ke lapangan tempat shalat Id. Apabila shalat telah selesai, berarti Id sudah berakhir.
Sedangkan *Syafi'i dan Ahmad* berkata: Dianjurkan bertakbir pada waktu kapan pun sesudah shalat dan pada masa kapan pun sejak terbenamnya matahari pada malam menjelang hari Id hingga pelaksanaan shalat Id. Dengan kata lain, sejak terlihatnya hilal Syawwal sampai munculnya imam untuk memimpin shalat Id'.
15. Perkara yang membatalkan puasa dan yang tidak. Puasa menjadi batal gara-gara makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja (dan hal ini didasarkan atas nash dan ijmak); di samping itu ia menjadi batal pula gara-gara obat, muntah yang disengaja, onani, masuknya air ke organ tubuh bagian dalam pada waktu berkumur dan menghirup air lewat hidung yang dilakukan secara berlebihan, merokoh menelan dahak (menurut madzhab Syafi'i), dan menelan secara sengaja benda apa pun yang mencapai organ tubuh bagian dalam, baik benda itu makanan ataupun bukan.
Puasa tidak batal gara-gara _al-fashd_ (bekam), dan hal ini disepakati semua ulama; di samping itu ia tidak batal pula (menurut jumhur) gara-gara makan dan sejenisnya yang terjadi karena lupa, tapi menurut *madzhab Maliki* hal ini membatalkan Puasa.
Puasa tidak batal gara-gara tetesan obat mata, bekam, suntik, atau celak mata (menurut *madzhab Hanafi dan Syafi'i*), sedangkan menurut *madzhab Hambali dan Maliki* celak mata yang pasti mencapai kerongkongan membatalkan puasa, demikian pula bekam (menurut mereka) membatalkan puasa apabila kelihatan darahnya. Puasa tidak batal gara-gara bersiwak, berkumur, dan menghirup air lewat hidung yang dilakukan secara tak
berlebihan; juga tidak batal gara-gara mandi dan berenang. Menurut *madzhab Maliki*, puasa jadi batal lantaran masuknya air-yang dipakai berkumur, menghirup lewat hidung, dan bersiwak-ke dalam organ dalam tubuh walaupun hal itu teriadi karena lupa atau tak sengaja, walaupun berkumur dan sejenisnya tersebut dilakukan tanpa berlebihan.
Puasa tidak batal apabila seseorang tiba-tiba muntah dan ia tidak menelannya sedikit pun, juga tidak batal lantaran mencabut gigi asalkan ia tidak menelan darah atau obatnya. Juga tidak batal gara-gara suntikan pada lubang kemaluan laki-laki (menurut *madzhab Hanafi* dan *Maliki*). Adapun suntikan pada liang kemaluan wanita membatalkan puasa (menurut *madzhab Hanafi*). Sedangkan menurut *madzhab Syafi'i*, semua suntikan membatalkan puasa. Puasa tidak batal akibat keluarnya madzi menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i; tapi menurut *madzhab Maliki dan Hambali* ia membatalkan puasa apabila keluarnya itu akibat mencium atau bercumbu tanpa penetrasi di kemaluan.
Tentang orang yang berjimak karena lupa ada tiga pendapat.
*Pertama*, tidak ada qadha maupun kafarat atasnya. Ini adalah pendapat *Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama.*
*Kedua,* ia harus mengqadha tanpa membayar kafarat. lni adalah pendapat *Malik.*
*Ketiga,* ia harus melakukan kedua-duanya.
_Ini adalah riwayat yang masyhur_ dari *Ahmad*.
Kafarat wajib dilakukan gara-gara berjimak dengan sengaja pada siang hari bulan Ramadhan, dan ini disepakati semua fukaha. Demikian pula karena makan dan minum dengan sengaja menurut *madzhab Hanafi dan Maliki*, dan wajib menjauhi hal-hal pembatal puasa pada sisa hari itu. Kafarat tidak wajib dilakukan gara-gara membatalkan puasa pada selain bulan Ramadhan, menurut mayoritas ulama.
Kafarat bertumpang tindih dan, karena itu, hanya wajib membayar satu kafarat meskipun pembatalan puasa terjadi berulang-ulang dalam beberapa hari, menurut *madzhab Hanafi*; tapi menurut jumhur, kafarat harus dibayar beberapa kali sesuai jumlah pembatalan puasa yang dilakukan dalam hari-hari yang berbeda.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang wajib atas wanita yang disetubuhi suaminya dalam bulan Ramadhan. Menurut *madzhab Maliki, Hanafi, dan Hambali*, wajib atasnya seperti apa yang wajib atas suaminya apabila ia secara sukarela membiarkan dirinya disetubuhi suaminya, tapi kalau ia dipaksa maka ia tidak wajib membayar kafarat. Sedangkan menurut *Syafi'i*, ia tidak wajib membayar kafarat, melainkan hanya walib mengqadha, baik ia melayani suaminya dengan sukarela atau ia dipaksa.
Tidak ada kafarat atas orang yang keluar maninya gara-gara memandang atau mengkhayal (menurut jumhur), sedangkan menurut *madzhab Hambali* ia harus membayar kafarat, dan puasanya juga tidak batal menurut *madzhab Hanafi*.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
