*AL-BAQARAH* (40)
*AL BAQARAH 178-179*
Bagian (1)
*Ayat 178:*
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ ١٧٨
_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi, barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Maka barang siapa melampaui batas setelah itu, baginya azab yang pedih."_
*AL-BAQARAH (39)*
*FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM*
*[SURAH AL-BAQARAH 177]*
*BENTUK-BENTUK KEBAJIKAN YANG SESUNGGUHNYA*
Kebajikan yang mencakup segala kebaikan adalah yang orangnya memiliki sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat ini, karena ketika Nabi saw. berhijrah ke Madinah dan hukum-hukum telah ditetapkan, kiblat telah dialihkan ke Ka'bah, dan hukuman-hukuman hudud telah digariskan, Allah menurunkan ayat ini. Dia berfirman, _"Kebajikan seluruhnya bukan dengan mengerjakan shalat tapi melakukan perbuatan lain (yang bertentangan dengannya), tapi kebajikan (baca: pemilik kebajikan) adalah orang yang beriman kepada Allah..."_ dan seterusnya hingga akhir ayat.
AL-BAQARAH (37) Bagian 2
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173] - Bagian 2
MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Benda yang kemasukan tikus: kalau tikus itu dikeluarkan dalam keadaan masih hidup, benda itu suci: tapi kalau tikus itu mati di dalamnya dan benda itu cair maka seluruhnya menjadi najis, tapi kalau ia padat, yang najis hanya bagian di sekitar tikus itu, maka ia berikut bagian di sekelilingnya harus dibuang, sedang sisanya masih suci dan boleh dipergunakan. Dalilnya adalah hadits: bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam mentega lalu mati. Beliau menjawab:
AL-BAQARAH (37) - Bagian 1
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173]
MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Dalam ayat ini Allah menegaskan bolehnya memakan barang-barang yang baik. Di sini Dia secara khusus menyebutkan kaum mukminin sebagai bentuk pengutamaan dan sanjungan kepada mereka. Yang dimaksud dengan "memakan" adalah memanfaatkan dengan segala cara. Jadi, boleh memanfaatkan semua benda yang ada di darat dan di laut, seperti: tumbuhan, hewan, ikan, dan burung, kecuali yang diharamkan Allah dalam ayat ini dan ayat al-Maa'idah ayat 3 serta yang disebutkan para _fuqaha_ dengan bersandar kepada hadits-hadits yang shahih. Perlu diketahui bahwa yang disebutkan di dalam surah al-Maa'idah masuk dalam kategori "bangkai", yaitu semua hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i, baik ia mati karena tercekik, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas dan ketika didapati sudah tidak hidup sehingga tidak dapat disembelih. Demikian pula semua hewan yang tidak boleh dimakan, meskipun ia disembelih, hukumnya sama seperti bangkai, contohnya: binatang buas dan lain-lain.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 215 dari 248