*AL-BAQARAH (60)*
*AL BAQARAH 198 - 203*
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat (لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ) menunjukkan bolehnya jamaah haji berdagang pada musim haji sambil menjalani ibadah; dan juga menunjukkan bahwa niat berdagang sambil ibadah tidak tergolong kesyirikan dan tidak mengeluarkan mukalaf dari syarat ikhlas yang diwajibkan atasnya. Akan tetapi menunaikan haji tanpa berdagang lebih afdhal karena cara demikian lebih jauh dari unsur-unsur duniawi dan membuat hati tidak terganggu dengan urusan-urusan selain haji.
*AL-BAQARAH (59)*
*AL BAQARAH 198 - 203*
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 1]*
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ١٩٨
*Artinya:* Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ʻArafah, berzikirlah kepada Allah di Masyʻaril Harām (Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.). Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
*AL-BAQARAH (58)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 4]*
*7. Waktu haji*
Dalam susunan ayat (ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) terdapat penghapusan sebagian kata, _taqdiir_ nya begini: (وقت أعما ل الحج أشهر معلوما ت) atau (االج في أشهر معلم مات), yang artinya _"waktu haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi"_, yaitu *Syawwal, Dzulqa'idah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.* Jadi, niat haji tidak sah (menurut madzhab Syafi'i) kecuali dalam waktu tersebut. Amalan-amalan haji berakhir pada tiga hari Tasyriq. Bahwa asyhurun ma'luumaat artinya bulan-bulan tersebut adalah pendapat jumhur selain madzhab Maliki.
*AL-BAQARAH (57)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 3]*
*5. Denda bercukur dan membunuh kutu*
Apabila pelaksana ihram melanggar syarat-syarat ihram [misalnya: ia mencukur atau memendekkan rambutnya karena penyakit, atau karena ada gangguan di kepalanya (seperti: kutu, luka, pusing, dan sebagainya), atau ia memotong tiga kuku, atau mencium istrinya, atau memakai parfum atau minyak rambut], ia harus membayar fidyah, yang bisa dipilihnya antara berpuasa tiga hari, sedekah (yaitu memberi makan enam orang miskin), atau _nusuk_ #1 (yaitu menyembelih kambing).
#1: _An-Nusuk_ adalah bentuk jamak dari kata _nasiikah_ yang artinya "hewan yang disembelih seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala". Bentuk jamak dari _nasiikah_ bisa pula _nasaa'ik_. Aslinya, arti nusuk adalah _"ibadah"_.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 210 dari 248