*AL-BAQARAH (53)*
*AL BAQARAH 190 - 195*
*PRINSIP-PRINSIP PERANG DI JALAN ALLAH*
*[Bagian 1]*
وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ ١٩٠
وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَـٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَـٰفِرِينَ ١٩١
فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٩٢
وَقَـٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ ٱنتَهَوْا۟ فَلَا عُدْوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّـٰلِمِينَ ١٩٣
ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَـٰتُ قِصَاصٌۭ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ ١٩٤
وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ ١٩٥
_"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Tetapi jika mereka berhenti, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. lika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim. Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati, berlaku (hukum) qishash. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik"._ *(al-Baqarah: 190-195)*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Firman Allah Ta'ala:* (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ). Dalam riwayat *al-Wahidi, Ibnu Abbas* berkata: Ayat-ayat ini turun sehubungan dengan perdamaian *Hudaibiyah*. Ketika Rasulullah saw. dan para sahabatnya dihalangi kaum musyrikin untuk mendatangi Ka'bah, beliau menyembelih _hadyu_ (hewan kurban) di Hudaibiyah, kemudian kaum musyrikin mengadakan kesepakatan dengan beliau bahwa pada tahun itu beliau mesti pulang lagi ke Madinah; beliau baru boleh datang lagi pada tahun berikutnya, dan mereka berjanji akan memberi beliau keleluasaan di Mekah selama tiga hari agar beliau mengerjakan thawaf dan melakukan apa pun yang beliau kehendaki. Rasulullah saw. menyetujui perjanjian itu. Lalu pada tahun berikutnya beliau dan para sahabat bersiap-siap untuk menunaikan umrah Qadha. Mereka khawatir suku Quraisy tidak menepati perjanjian itu dan menghalang-halangi mereka datang ke Masjidil haram serta memerangi mereka, sementara para sahabat tidak suka memerangi mereka pada bulan haram di kawasan tanah Haram. Maka Allah menurunkan *firman-Nya,*: _"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu."_ Yaitu suku Quraisy.
*Firman-Nya* (ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ). *Qatadah* berkata sebagaimana diriwayatkan *ath-Thabari*: Nabi saw. bersama para sahabatnya datang ke Mekah pada bulan Dzulqa'idah. Setibanya mereka di Hudaibiyah, orang-orang musyrik menghalangi mereka. Lalu pada tahun berikutnya mereka masuk Mekah dan menunaikan umrah pada bulan Dzulqa'idah.
Mereka tinggal selama tiga malam di Mekah.Kaum musyrikin telah berbuat keji kepada beliau ketika mereka menghalangi beliau pada tahun Hudaibiyah (tahun sebelumnya), maka Allah Ta'ala memberi beliau kesempatan untuk membalas mereka, dengan menurunkan *firman-Nya* (ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ).
*Firman-Nya* (وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ) Kata *asy-Sya'bi*: Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Anshar; mereka tidak mau berinfak di jalan Allah Ta'ala, maka turunlah ayat ini. *Ath-Thabrani* meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari *Abu Jabirah ibnudh Dhahhak* katanya: Kaum Anshar dulu gemar bersedekah dan memberi makan yang tak terkira banyaknya, kemudian
mereka mengalami masa paceklik sehingga mereka berhenti melakukannya. Maka Allah menurunkan ayat ini.
*Bukhari* meriwayatkan dari *Hudzaifah*, katanya: Ayat ini turun berkenaan dengan nafkah. Diriwayatkan oleh *Abu Dawud, Tirmidzi* (dan ia menyatakannya shahih), *Ibnu Hibban, Hakim*, dan lain-lain dari *Abu Ayub al-Anshari*, ia berkata: Ayat ini turun berkenaan dengan kami, kaum Anshar. Ketika Allah telah memenangkan Islam dan pemeluk agama ini telah banyak, kami berkata satu sama lain secara sembunyi-sembunyi, "Harta benda kita telah habis, dan Allah telah memenangkan Islam. Maka sekarang lebih baik kita tinggal di rumah untuk mengurusi harta benda kita supaya bisa berkembang menjadi banyak lagi". Maka Allah menurunkan ayat yang membantah perkataan kami: _"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"._ Jadi, makna _at-tahlukah_ (kebinasaan) adalah menetap di rumah untuk mengelola harta benda dan meninggalkan peperangan.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat ini dan ayat-ayat lainnya yang berbicara tentang kondisi-kondisi legalnya berperang dan hikmah izin berjihad, dapat disimpulkan hal-hal berikut:
1. Perang di jalan Allah disyariatkan untuk menahan serangan dan melindungi dakwah dan kebebasan agama Tuhan.
2. Pensyariatan perang bercirikan keadilan dan kebenaran. Dalam perang yang disyariatkan itu tidak ada penganiayaan terhadap siapa pun, tidak boleh melampaui batas apa yang dituntut oleh kondisi perang. Tujuan perang bukan untuk menghancurkan dan merusak, dan bukan pula semata-mata untuk menteror. Orang-orang yang tak bisa bertempur tidak boleh dibunuh, kaum wanita dan anak-anak tidak boleh dibinasakan, demikian pula orang-orang sejenis mereka, seperti kaum biarawan, orang-orang yang berfisik lemah, orang sakit dan orang tua. Tanaman dan pepohonan tidak boleh ditebang dan hewan-hewan tidak boleh disembelih kecuali untuk makan, sebagaimana disebutkan dalam wasiat-wasiat Nabi saw. dan wasiat-wasiat para *Khulafa'ur Rasyidin*.
3. Perang bukan untuk memaksa manusia memeluk Islam. Pemaksaan itu dilarang dalam Al-Qur'an sendiri, dalam banyak ayat, misalnya:
_"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)..."_ *(al-Baqarah: 256)*
_"..Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?"_ *(Yunus: 99)*
Sejarah tidak pernah menyaksikan sebuah umat yang adil, yang mengasihi orang-orang lemah, dan menjauhi perbuatan-perbuatan nista yang buruk seperti umat Islam. Hal itu diakui para pemikir Barat terkemuka yang adil. Filosof Perancis, Gustave Le Bon, berkata, "Sejarah tidak pernah mengenal seorang penakluk negeri yang lebih adil dan lebih penyayang daripada bangsa Arab." Adapun tuduhan orang-orang yang dengki dan orang-orang yang tidak tahu bahwa Islam adalah agama yang ditegakkan dengan pedang adalah tuduhan yang mengada-ada, yang ditimbulkan oleh rasa dengki yang tersembunyi seraya memanipulasi fakta. Sejarah dan kenyataan membuktikan ketidakbenaran tuduhan-tuduhan tersebut.
Para ulama tafsir membahas beberapa permasalahan sehubungan dengan ayat ini, yang terpenting diantaranya masalah-masalah berikut ini.
*1. Apakah ayat (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ) telah dlnasakh?*
a. Sejumlah ulama berkata: Ayat ini menunjukkan bahwa kalian boleh berperang jika kaum kafir memerangi kalian, kemudian ayat ini di _nasakh_ dengan firman Allah Ta'ala,
_"...Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya..."_ *(at-Taubah:36)*
_"...Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu..."_ *(at-Taubah:123)*
_"Maka perangilah orang-orang musyrik dimana saja kamu temui... "_ *(at-Taubah:5)*
_"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian..."_ *(at-Taubah:29)*
Ayat-ayat di atas seluruhnya memerintahkan kita memerangi semua orang kafir, dan menunjukkan keumuman pensyariatan peperangan terhadap kaum musyrikin, baik mereka memerangi kaum muslimin maupun tidak.
b. *Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz, dan Mujahid* berkata: Ayat ini _muhkamah_ (tidak dinasakh, hukumnya masih berlaku). *Maknanya:* Perangilah orang-orang yang bisa memerangi kalian, dan jangan berbuat aniaya dengan membunuh kaum wanita, anak-anak kaum biarawan, dan sejenisnya. Kata *Abu Ja'far an-Nahhas*: Di antara kedua pendapat di atas, pendapat inilah yang paling benar, menurut dalil dari As-Sunnah dan logika.
Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan para imam, bahwa dalam sebuah peperangan Rasulullah saw. melihat seorang wanita yang terbunuh, dan beliau tidak menyukai kejadian itu, serta beliau melarang membunuh kaum Wanita dan anak-anak.
Sedangkan dalil logika adalah: Kata _faa'ala_ biasanya hanya dipakai mengenai pekerjaan yang dilakukan dua orang. Misalnya, kata _al-muqaatalah, al-musyaatamah_, dan _al-mukhaashamah._ Peperangan tidak bisa dilakukan oleh kaum wanita, anak-anak dan sejenisnya, seperti: para biarawan, orang cacat, orang tua renta, dan buruh, maka dari itu mereka tidak boleh dibunuh. Hal demikian telah diwasiatkan *Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.* kepada *Yazid bin Abi Sufyan* ketika ia mengutusnya ke Syam, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dan lain-lain, kecuali jika orang-orang tersebut membahayakan. Mengenai kaum wanita, jika mereka ikut berperang dengan menyumbangkan ide atau ikut menyemangati pasukan dalam pertempuran atau memberi suplai harta, maka mereka boleh dibunuh, pada saat berkecamuknya perang dan setelah usai (menurut pendapat Suhnun) dengan dalil keumuman *firman Allah Ta'ala*:
_"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu..."_ *(al-Baqarah: 190)*
_"Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka..."_ *(al-Baqarah: 191)*
Wanita yang tidak bertempur tidak boleh dibunuh, baik pada saat perang berkecamuk maupun setelah penawanan. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh *ath-Thabrani dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda*:
_"... dan jangan membunuh anak kecil, wanita, maupun orang tua."_
Anak-anak juga tidak boleh dibunuh karena di dalam As-Sunnah ada larangan membunuh mereka. Dalam hadits shahih Nabi saw. pernah melarang membunuh kaum Wanita dan anak-anak. Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan, kecuali Tirmidzi, dari Rabah bin Rabi', Rasulullah saw. bersabda:
_"Jangan membunuh anak-anak maupun pekerja upahan."_
Alasan lainnya adalah karena anak-anak masih belum berstatus sebagai mukalaf, belum dibebani hukum-hukum syariat. Namun kjika anak kecil ikut bertempur, ia boleh dibunuh.
Kaum biarawan juga tidak boleh dibunuh. Lebih dari itu, harta mereka yang menjadi tumpuan hidup mereka pun harus dibiarkan, tidak boleh disita, apabila mereka memisahkan diri dari penduduk yang kafir. Dalilnya adalah perkataan Abu Bakar kepada Yazid bin Abi Sufyan dalam wasiatnya yang terkenal yang diriwayatkan oleh Malik dalam _al-Muwaththa'"._.. dan akan kau jumpai orang-orang yang mengaku telah mewakafkan dirinya untuk Allah. Maka biarkanlah mereka dan jangan ganggu apa yang mereka anggap telah mereka wakafkan untuk-Nya."
Mengenai orang-orang sakit yang benar adalah perlu dilihat keadaannya. Kalau berbahaya, mereka boleh dibunuh. Kalau tidak mereka harus dibiarkan.
Adapun tentang orang-orang tua, Jumhur fuqaha berpendapat bahwa jika orang itu tua renta dan tidak sanggup bertempur, serta tidak dapat memberikan sumbangan pikiran atau tenaga, maka ia tidak boleh dibunuh, dengan dalil pesan Abu Bakar kepada Yazid. Juga karena ia termasuk orang yang tidak ikut berperang dan tidak membantu musuh, maka ia tidak boleh dibunuh, sama seperti wanita.
Adapun jika ia tergolong orang yang dikhawatirkan bisa berbahaya (dengan ikut bertempur, memberi sumbangan ide atau harta), maka imam bisa memilih salah satu dari lima hal tentang hukumannya-menurut madzhab Maliki-apabila ia tertawan: membunuhnya, membebaskan tanpa tebusan, membebaskan dengan tebusan, memberinya jaminan keamanan (dzimmah) dengan syarat ia harus membayar jizyah, atau menjadikannya budak (yang terakhir ini berlaku pada zaman silam). *Imam Syafi'i* juga membolehkan membunuh musuh yang telah tertawan, kecuali kaum wanita dan anak-anak.
Adapun para buruh dan petani tidak dibunuh menurut *Imam Malik* dengan dalil hadits di atas dari Rabah bin Rabi': "Susullah Khalid bin Walid, dan sampaikan kepadanya hendaknya ia tidak membunuh anak kecil maupun buruh." Umar ibnul Khaththab pernah berkata, "Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan anak-anak dan para petani yang tidak ikut serta memerangi kalian." Umar bin Abdul Aziz dulu juga tidak membunuh pembajak tanah.
Sedangkan Imam Syafi'i berkata: Petani, buruh, dan orang lanjut usia boleh dibunuh kecuali jika mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
c. *Fakhrur Razi* tidak memandang bahwa ayat (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ) dinasakh dengan ayat (وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ) karena penyebutan perkara yang umum setelah perkara yang khusus menunjukkan penambahan hukum atas hukum perkara yang khusus tersebut, bukan menasakh (menghapus) nya. Ia berkata: Penjelasannya begini: Allah Ta'ala memerintahkan kita berjihad dalam ayat pertama dengan syarat kaum kafir melakukan pertempuran, sedangkan dalam ayat kedua (وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ) Dia menambah taklif, yaitu memerintahkan kita berjihad melawan mereka, baik mereka melakukan pertempuran maupun tidak dan Dia mengecualikan darinya pertempuran di Masjidil haram dengan *firman-Nya,* _"dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."_
Adapun tentang riwayat dari *Muqatil* bahwa ayat (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ) dinasakh dengan ayat (وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ) lalu ayat ini pun dinasakh dengan firman-Nya (وَقَـٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ), *al-Fakhrur Razi* berkata: Ini lemah, sebab telah dijelaskan sebelumnya bahwa firman-Nya (وَقَـٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ) tidak mansukh. Mengenai perkataannya bahwa ayat ini dinasakh dengan firman-Nya (وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ), sebetulnya ini adalah takhshiish, bukan naskh. Adapun tentang perkataannya bahwa ayat (وَلَا تُقَـٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ) dinasakh dengan firman-Nya (وَقَـٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ) adalah keliru juga, sebab tidak boleh memulai peperangan di tanah Haram, dan hukum ini masih berlaku, tidak dinasakh, dan dengan demikian terbukti bahwa pendapatnya lemah. Alasan lainnya, tidak mungkin Tuhan Yang Maha Bijaksana menggabungkan ayat-ayat yang berurutan yang masing-masingnya menasakhkan ayat lainnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
